AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 391

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 391 (13 Agustus 2007)

P U T U S A N
NOMOR: 50/Pdt.G/ 2007 /Msy.Prov


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata Cerai Gugat dan Harta Bersama pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PEMBANDING,umur 68 tahun,pekerjaan PENSIUNAN, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE, dahulu Tergugat.;

M E L A W A N

TERBANDING ,umur 59 tahun,pekerjaan GURU, tempat tinggal di, KABUPATEN PIDIE, dahulu Penggugat.;-

Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut:

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;-

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor: 52/Pdt.G/ 2006 /Msy- SGI, tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1428 H yang amarnya berbunyi;-
I. Dalam Konpensi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan/menceraikan Penggugat (TERBANDING) dari Tergugat (PEMBANDING) dengan talak satu ba’in sughra;-
  3. Menetapkan sebagai harta bersama tanah sawah seluas 5 (lima) are bibit yang terletak di Blang Barat Bambi dengan batas-batasnya:

II. Dalam Rekonpensi.

  1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian;
  2. Menetapkan harta-harta bersama antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi sebagai berikut:

- Sebelah Utara dengan tanah sawah Habsah;

- Sebelah Barat dengan tanah sawah Ibu Nurjani;-
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Ajie Keusah dan Sapiah;-
- Sebelah Timur dengan tanah sawah Rajuan Sari dan Syamsuddin Abbas
1 (satu) buah rumah semi permanent diatas tanah milik pribadi Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang terletak di Desa Teungoh Baroh Bambi, dengan batas-batasnya;-
2 x 11m tanah di Desa Teungoh Baroh Bambi dengan batas-batasnya sebagai berikut;
Uang kontan di BRI Unit Indra Jaya Kabupaten Pidie An Rajuan Sari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);-
  1. Menolak selain dan selebihnya;-

III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.

  1. Membagi harta-harta bersama yang tercantum dalam diktum 3 Konpensi dan dictum 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4 Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi masing-masing mendapat setengahnya;
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bahagian masing-masing;
  3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati putusan ini;
  4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat persidangan ini sebesar Rp 1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, bahwa Pembanding pada tanggal 3 April 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor: 52/Pdt.G/2006/ Msy.SGI,
tanggal 15 Maret 2007, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 7 April 2007;-
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 23 April 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 8 Mai 2007;-


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;-
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama tentang perceraian telah tepat dan benar, namun demikian menurut pendapat Mahkamah Syar’iyah Provinsi amar putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli harus diperbaiki dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut;-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989 Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk memngirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut;-
Menimbang, bahwa adapun tentang gugatan harta bersama yang diajukan Penggugat Konpensi, karena yang dikemukakannya secara umum, tidak mencantumkan letak dan batas-batasnya, maka gugatan harta bersama tersebut tidak
dapat diterima karena kabur. Kendatipun Mahkamah Syar’iyah Sigli ada melakukan sidang ditempat, namun tatacara pelaksanaan sidang tersebut tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya yang melakukan pemeriksaan dilapangan adalah Hakim atau petugas Mahkamah namun hal ini tidak dilakukan . Majelis Hakim hanya mendengar keterangan Kepala Desa di dalam sidang tentang batas-batas objek sengketa. Oleh karenanya objek sengketa masih tetap dinyatakan kabur ;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap objek perkara dalam Rekonpensi karena yang dikemukakannya secara umum, tidak mencantumkan batas-batas tanah, tidak mencantumkan kualitas emas, tidak mencantumkan identitas bank dan mobil, maka gugatan tersebut karena kabur harus dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun sidang ditempat, karena dilakukan tidak menurut prosedur seperti yang telah disebutkan terdahulu maka objek-objek tersebut masih tetap dinyatakan kabur;-
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang disebutkan dalam Konpensi dan Rekonpensi, Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli harus dibatalkan dan selanjutnya akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan tertera didalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989, biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding;-
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Dan dengan mengadili sendiri:

DALAM KONPENSI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;-
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING;
  3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;-
  4. Tidak menerima gugatan selebihnya;

DALAM REKONPENSI:

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.521.000,- (Satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah );-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir,SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is,SH dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota dan di ucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
DRS. MUHAMMAD IS,SH DRS.H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
dto
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
dto
DRS. HASANUDDIN ABBAS
Rincian biaya perkara:
1. Biaya Materai Rp 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp 75.000,-
3. Biaya Pemeriksaan Rp 19.500,-
Jumlah Rp 100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/391.html