![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR: 50/Pdt.G/ 2007
/Msy.Prov
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata Cerai Gugat dan Harta Bersama pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMBANDING,umur 68 tahun,pekerjaan PENSIUNAN, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE, dahulu Tergugat.;
M E L A W A N
TERBANDING ,umur 59 tahun,pekerjaan GURU, tempat tinggal di, KABUPATEN PIDIE, dahulu Penggugat.;-
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagimana termuat dalam putusan
Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor: 52/Pdt.G/ 2006 /Msy-
SGI, tanggal 15
Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1428 H yang amarnya
berbunyi;-
I. Dalam Konpensi:
II. Dalam Rekonpensi.
- Sebelah Utara dengan tanah sawah Habsah;
- Sebelah Barat dengan tanah sawah Ibu Nurjani;-
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Ajie Keusah dan Sapiah;-
- Sebelah Timur dengan tanah sawah Rajuan Sari dan Syamsuddin Abbas
1 (satu) buah rumah semi permanent diatas tanah milik pribadi Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang terletak di Desa Teungoh Baroh Bambi, dengan batas-batasnya;-
- - Sebelah Utara dengan lorong;-
- - Sebelah Barat dengan lorong;
- - Sebelah Selatan dengan tanah M. Yunus Mahmud/Asiah Abbas;-
- - Sebelah Timur dengan tanah harta bersama Rajuan Sari dan Syamsuddin Abbas;
2 x 11m tanah di Desa Teungoh Baroh Bambi dengan batas-batasnya sebagai berikut;
- - Sebelah Utara dengan lorong;-
- - Sebelah Barat dengan tanah rumah Rajuan Sari;-
- - Sebelah Selatan dengan tanah Yunus Mahmud;
- - Sebelah Timur dengan rumah Arifin;-
Uang kontan di BRI Unit Indra Jaya Kabupaten Pidie An Rajuan Sari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);-
- Menolak selain dan selebihnya;-
III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, bahwa Pembanding pada tanggal 3 April
2007
telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli
Nomor: 52/Pdt.G/2006/ Msy.SGI,
tanggal 15 Maret 2007, permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 7 April
2007;-
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 23 April 2007 dan
kontra memori banding Terbanding tanggal 8 Mai 2007;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan
seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan
memberikan
pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;-
DALAM
KONPENSI
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pertama
tentang perceraian telah tepat dan benar, namun demikian menurut
pendapat
Mahkamah Syar’iyah Provinsi amar putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli
harus diperbaiki dengan menambahkan pertimbangan
sebagai berikut;-
Menimbang,
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1989
Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang
perlu menambah amar putusan yang
isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk
memngirimkan salinan putusan
kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud
oleh pasal tersebut;-
Menimbang, bahwa adapun tentang gugatan harta bersama
yang diajukan Penggugat Konpensi, karena yang dikemukakannya secara umum, tidak
mencantumkan letak dan batas-batasnya, maka gugatan harta bersama tersebut tidak
dapat diterima karena kabur. Kendatipun Mahkamah Syar’iyah Sigli ada
melakukan sidang ditempat, namun tatacara pelaksanaan sidang
tersebut tidak
sesuai dengan aturan. Seharusnya yang melakukan pemeriksaan dilapangan adalah
Hakim atau petugas Mahkamah namun hal
ini tidak dilakukan . Majelis Hakim hanya
mendengar keterangan Kepala Desa di dalam sidang tentang batas-batas objek
sengketa. Oleh
karenanya objek sengketa masih tetap dinyatakan kabur ;
DALAM
REKONPENSI:
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap objek
perkara dalam Rekonpensi karena yang dikemukakannya secara umum, tidak
mencantumkan batas-batas tanah, tidak mencantumkan kualitas emas, tidak
mencantumkan identitas bank dan mobil, maka gugatan tersebut
karena kabur harus
dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun sidang ditempat, karena dilakukan tidak
menurut prosedur seperti yang
telah disebutkan terdahulu maka objek-objek
tersebut masih tetap dinyatakan kabur;-
Menimbang, bahwa setelah
mempertimbangkan terhadap hal-hal yang disebutkan dalam Konpensi dan Rekonpensi,
Mahkamah Syar’iyah
Provinsi berpendapat bahwa putusan Mahkamah
Syar’iyah Sigli harus dibatalkan dan selanjutnya akan mengadili sendiri
sebagaimana
yang akan tertera didalam amar putusan banding ini;
Menimbang,
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 7 Tahun
1989, biaya perkara banding dibebankan kepada
Pembanding;-
Mengingat
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri:
DALAM KONPENSI:
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.521.000,- (Satu juta lima
ratus dua puluh
satu ribu rupiah );-
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam pada
hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 M, bertepatan
dengan tanggal 29 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A.
Kadir,SH
Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is,SH dan
Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing
sebagai Hakim Anggota dan di
ucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis
tersebut yang didampingi
para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin
Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
DRS. MUHAMMAD IS,SH DRS.H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
dto
DRS. M. ALI
USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
dto
DRS. HASANUDDIN ABBAS
Rincian biaya perkara:
1.
Biaya Materai Rp 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp 75.000,-
3. Biaya
Pemeriksaan Rp 19.500,-
Jumlah Rp 100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/391.html