AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 390

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 390 (13 Agustus 2007)

P U T U S A N
NOMOR:32/Pdt-G/2007/MSy-PROV


BISMILLAHIRRAMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:

PEMBANDING, lahir tahun 1970, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN ,dahulu Termohon;

MELAWAN

TERBANDING, lahir tahun 1970, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN , dahulu Pemohon;

Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagai mana termuat dalam putusan sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nomor: 32/Pdt-G/2007/MSy-Prov, Tanggal 31 Mai 2007 M, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1428 H yang amarnya berbunyi:

Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;

Sebelum menjatuhkan putusan akhir;

Memerintahkan kepada Hakim Pertama dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan seperti tersebut diatas;

Memerintahkan untuk keperluan tersebut berkas perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan tambahan dikirim kembali kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Menangguhkan penetapan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai putusan akhir;

Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan tanggal 2 Juli 2007 yang dilaksanakan oleh Hakim Pertama, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan tambahan yang dikirim oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dengan telah dilaksanakan apa yang telah diperintahkan di dalam putusan sela Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nomor:32/Pdt.G/2007/Msy.Prov, tanggal 31 Mai 2007, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awwal 1428H, maka pemeriksaan perkara a quo telah sempurna;

Menimbang, bahwa selain itu, dengan memperhatikan status Terbanding selaku PNS, maka pembebanan nafkah iddah dan muth’ah cukup alasan untuk ditetapkan melebihi dari apa yang telah ditetapkan oleh Hakim Pertama, dan besarnya sebagaimana yang akan dicantumkan di dalam amar putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat, bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Nomor:05/Pdt.G/2007/Msy.Bir, tanggal 5 Maret 2007, perlu diperbaiki amarnya yang bunyinya sebagaimana yang akan tertera didalam amar putusan banding ini;

Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor;7 Tahun 1989, biaya perkara untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;

Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini;

MENGADILI

➢ Menerima permohonan banding Pembanding;
➢ Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 05/Pdt.G/2007/Msy.Bir, tanggal 05 Maret 2007M, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H, sehingga berbunyi sebagai berikut;
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen;
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan muth’ah kepada Termohon sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) pada saat ikrar talak akan diucapkan;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);

➢ Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 115.500,- (seratus lima belas ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Senin,tanggal 13 Agustus 2007 M bertepatan dengan tanggal 29 Rajab1428 H oleh kami, Drs. H. Abdul Muin A. Kadir,SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil dan

Drs. Muhammad Is,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;

Ketua Majelis


dto


DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH


Panitera Pengganti


dto


DRS. HASANUDDIN ABBAS


Hakim Anggota


dto


DRS. H. MARLUDDIN A.JALIL


dto


DRS. MUHAMMAD IS,SH.


Rincian Biaya Banding;

  1. Biaya Administrasi Rp 90.000,-
  2. Biaya Proses Rp 19.500,-
  3. Biaya Materai Rp 6.000,-

Jumlah Rp 115.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/390.html