AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 39

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya - [2007] IDPTA 39 (28 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 33/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الر حيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KABUPATEN PASURUAN, pada tingkat pertama menguasakan kepada Drs. HERU WICAKSONO S.H. Advokat yang berkantor di Jl. Untung Suropati 89, Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan pada tingkat banding menguasakan kepada SUGIANTO, S.H., Advokat yang berkantor di Perumahan Permata Asri M-14, Gempeng, Bangil, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Desember 2006, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal dahulu di KABUPATEN PASURUAN, sekarang bertempat tinggal di KABUPATEN TRENGGALEK, yang menguasakan kepada H. HADI SULISTIONO, S.H., M.Hum. Advokat yang berkantor di Jl. Pasar Sedati 94, Ngoro, Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2006, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat ;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan bahwa obyek sengketa berikut ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi senilai uang Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    1. bangunan rumah dan tanahnya seluas 98,6 m2 dan sebidang tanah di sebelahnya seluas 390 m2 terletak di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Jalan kampong ;

- Sebelah Timur : Tanah milik P. Mahmud dan H. Pardi ;

- Sebelah Selatan : Jalan setapak / tanah PLN ;

- Sebelah Barat : Tanah milik Tiara dan Samsul Hadi ;

  1. sebidang tanah seluas 300 m2 terletak di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : tanah milik Wasiah ;

- Sebelah Timur : jalan setapak ;

- Sebelah Selatan : tanah milik H. Dahlan ;

- Sebelah Barat : Tanah milik H. Kohar ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada nomor 2 menjadi dua bagian dan menyerahkan separohnya kepada Penggugat setelah dikurangi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak terutang kepada Penggugat sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pokok anak sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini sampai anak yang bersangkutan dewasa ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Bangil terhadap obyek sengketa ;
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.811.000,- (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil, bahwa Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Desember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan

dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 3 Januari 2007 ;
Bahwa dalam permohonan pemeriksaan pada tingkat banding, Tergugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding sebagaimana keterangan Panitera Pengadilan Agama Bangil tanggal 24 Januari 2007 nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl., dan kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sebelum berkas dikirim ke tingkat banding, pihak Tergugat / Pembanding melakukannya tangal 11 Januari 2007 sedangkan Penggugat / Terbanding tidak melakukan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) tersebut ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl., Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan alasan serta pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh Hakim tingkat pertama ;

Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Pengadilan Tinggi Agama pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam perkara a quo telah tepat dan benar, sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama sendiri ;

Menimbang, bahwa pihak Tergugat sebagai pemohon pemeriksaan pada tingkat banding tidak mengajukan memori banding, sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui secara kongkrit pointer-pointer mana saja yang menjadi keberatan Tergugat / Pembanding atas putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl. tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka putusan Hakim tingkat pertama dalam hal ini putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl., harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Tergugat sebagai pihak yang memohon pemeriksaan tingkat banding, harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ;
Memperhatikan dalil / hujjah yang tertulis dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 268 yang berbunyi :

ولا يجو ز الاعتراض على القاضى بحكم او فتوى ان حكم بالمعتمد او بما رجحوا القضاء به.

Artinya : Tidak boleh membantah putusan hakim atau fatwanya, jika hal tersebut telah didasarkan atas dalil yang muktamad atau pertimbangan hukum yang kuat.
Mengingat semua pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima untuk diperiksa ;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 14 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 282/Pdt.G/2006/PA.Bgl. ;

Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOH. MUNAWAR

KETUA MAJELIS,

Ttd

DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MUKOLILI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/39.html