![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-Prov
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. SALAHUDDIN, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat I sekarang Pembanding I ;
2. BUSTAMAM BIN SALAHUDDIN, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan PLN Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat II sekarang Pembanding II ;
3. MARZUKI BIN SALAHUDDIN, umur 31 tahun, pekerjaan SATPOL pada Kantor Wali Kota Langsa, tempat tinggal Jalan Syiah Kuala Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu Tergugat III sekarang Pembanding III ;
4. MUZAKKIR BIN SALAHUDDIN, umur 29 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Lorang D Desa Karang Anyer, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat IV sekarang Pembanding IV;
5. AZWIR BIN SALAHUDDIN, umur 26 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat V sekarang Pembanding V;
Dalam hal ini Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/ Pembanding II, Tergugat IV/Pembanding IV, Tergugat V/ Pembanding V,Tergugat VI/Pembanding VI dan Tergugat VII/Pembanding VII, berdasarkan surat kuasa khusus No. 23/SK/VII/2005/ MSy- LGS tanggal 6 Juli 2005 yang dibuat dihadapan Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah memberikan kuasa kepada Tergugat III/Pembanding III, dahulu Tergugat sekarang Pembanding ;
M e l a w a n
1. YUSLINA BINTI RUSLI, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat I sekarang Terbanding I ;
2. ANIDAR BINTI ISMAIL, umur 60 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat II sekarang Terbanding II ;
3. NURHAYATI BINTI RUSLI, umur 26 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat III sekarang Terbanding III ;
4. NURLAILA BINTI RUSLI, umur 23 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat IV sekarang Terbanding IV ;
5. MIA DIANDA BINTI RUSLI, umur 20 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie dahulu Penggugat V sekarang Terbanding V ;
6. FAKHRUL RAZI BIN RUSLI, umur 18 tahun, pekerjaan Siswa SMU Negeri Ule Glee Kabupaten Pidie, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat VI sekarang Terbanding VI ;
Dalam hal ini Penggugat/Terbanding II,
III, IV, V,VI dan VII, berdasarkan surat kuasa khusus No. 05/SK/2005/ MSy-Mrd
tanggal 7 April
2005 yang dibuat dihadapan Hakim/Ketua Mahkamah Syar’iyah
Meureudu, telah memberikan kuasa kepada Penggugat/Terbanding I. Selanjutnya
berdasarkan Surat kuasa khusus yang dibuat dihadapan Panitera Mahkamah
Syar’iyah Langsa Nomor II/SK/III/2005/MSy-LGS tanggal
11 Mei 2005,
Penggugat I telah memberi kuasa kepada ISLAHUDDIN, SH Pengacara-Penasehat Hukum
pada Kantor Pengacara- Penasehat Hukum
Islahuddin, SH & Associates, Jalan
Hajar No. 24 Blang Seunibong Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu Penggugat sekarang
Terbanding;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat- Tergugat
;
DALAM POKOK PERKARA :
2.1. Ahli Waris Aisyah yang meninggal dunia tahun
1975 ;
1. Amin ( suami ) ;
2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki
kandung ) ;
3. Rusni Binti Amin ( anak perempuan kandung ) ;
2.2. Ahli Waris Rusni yang meninggal dunia tahun 1983 ;
- Amin ( ayah Kandung ) ;
- Salahuddin (suami ) ;
Ahli Waris Amin yang meninggal dunia tahun 1995 ;
- Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) ;
- Rusni Binti Amin ( kedudukannya diganti oleh Tergugat II s/d VIII selaku anak-anaknya ) ;
- Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) ;
- Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) ;
- Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) ;
Ahli Waris Rusli Bin Amin yang meninggal dunia tahun 2001 ;
- Anidar Binti Ismail ( Isteri ) ;
- Yuslina Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- Nurhayati Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- Nurlaila Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- Mia Dianda Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- Fachrul Razi Bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
- Muhammad Nur Bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Wahab Nurdin --------31,45 m
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mukidi -----------------------31,45 m
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Yusuf ------------------7,40 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Muhayatsyah -------------6,90 m
Adalah harta tirkah Aisyah yang harus dibagikan kepada Ahli Warisnya ;
4. Menetapkan dan membagi bagian masing-masing ahli waris Aisyah ;
4.1. Amin ( Suami ) mendapat ¼ dari harta diktum No. 3 ;
4.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) mendapat 2/4 dari harta diktum No. 3
; -
4.3. Rusni Binti Amin ( anak perempuen ) mendapat 1/4 dari harta diktum No. 3 ;
5.1. Amin ( ayah ) mendapat 1/6 dari bagian Rusni ( Poin 4.3 ) ;
5.2. Salahuddin ( suami) mendapat 1/4 dari bagian Rusni ( Poin 4.3 ) ;
5.3. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( anak kandung ) selaku Ashabah binafsih;
6.1. Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 2/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.2. Rusni (anak perempuan ) dalam hal ini kedudukannya digantikan oleh anaknya ( Tergugat II s/d Tergugat VIII) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.3. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.4. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.5. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah
Syar’iyah Langsa bahwa Para Pembanding pada tanggal 26 April
2006 telah
mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa
Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20
April 2006 M. bertepatan dengan tanggal
21 Rabiul Awal 1427 H permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada
tanggal 27 April 2006 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra
memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa
setelah mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah
Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa
Putusan Hakim Pertama atas dasar apa
yang telah dipertimbangkan didalamnya ada yang tidak benar dan tidak tepat, oleh
karena itu
Mahkamah Syar’iyah Provinsi perlu melengkapi pertimbangan
– pertimbangan tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan amar putusan Hakim tingkat pertama
menyangkut dengan ahli waris dari almarhumah Aisyah, almarhumah
Rusni binti
Amin serta Almarhum Rusli bin Amin sudah tepat dan benar. Namun penetapan Rusni
binti Amin sebagai salah satu ahli waris
Almarhum Amin tidak tepat, karena
ketika Rusni binti Amin meninggal dunia tahun 1983, salah satu ahli warisnya
adalah ayahnya sendiri
yakni Amin. Adapun ahli waris M. Amin yang tepat selain
anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan adalah cucunya dari anak perempuan
( anak dari Almarhumah Rusni ) sebagai ahli waris pengganti;
Menimbang,
bahwa penetapan tanah dan seluruh bangunan rumah yang telah nyata direnovasi
sebagian oleh Pembanding ( Tergugat I ) sebagai
tirkah sepenuhnya dari
Almarhumah Aisyah tidak tepat karena tanpa memperhitungkan andil Pembanding
terhadap renovasi rumah dimaksud.
Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding
memandang harus memperhitungkan andil Pembanding terhadap bangunan rumah
sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan berikut ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim di lapangan telah terbukti rumah
yang semula milik Almarhumah Aisyah
pada bagian depan seluas 5,25 m x 9,80 m
serta kamar mandi di bagian belakang telah direnovasi dan telah ternyata
renovasi tersebut
dilakukan oleh Tergugat I ( Pembanding ). Oleh karena itu
patut dianggap bahwa Pembanding ( Tergugat I) punya andil terhadap objek
tersebut ;
Menimbang, bahwa andil Pembanding perlu dinilai dan ditaksir
selayaknya, dan berdasarkan fakta di lapangan patut ditetapkan nilai
renovasi
tersebut ditaksir 50 % dari rumah yang direhab/renovasi. Oleh karena itu
Majelis Hakim tingkat banding menilai dan menetapkan
tirkah Almarhumah Aisyah
dari rumah terperkara sebesar 70 %, sedangkan 30 % lagi merupakan milik
Pembanding ( Tergugat I ) sesuai
dengan andilnya dalam merenovasi rumah
tersebut ;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama belum mengadili salah
satu Petitum gugatan Penggugat/ Terbanding yakni petitum no. 10 gugatan
Penggugat berupa tuntutannya agar Majelis Hakim menetapkan dan menyerahkan
bagian dari warisan yang diterima oleh Rusli bin Amin
baik yang berasal dari
Aisyah dan yang berasal dari Amin kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I s/d VII
( Terbanding – Terbanding
), yang telah dilakukan Hakim tingkat pertama
hanyalah menetapkan ahli waris saja dari Almarhum Rusli bin Amin. Oleh karena
itu
Mahkamah Syar’iyah Provinsi harus mengadili kembali tentang hal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Majelis Hakim provinsi berpendapat bahwa putusan Mahkamah
Syar’iyah
Langsa tersebut perlu diperbaiki amarnya sebaimana akan diuraikan dalam amar
putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut dengan
kewarisan, dimana kedua belah pihak berperkara sama-sama memperoleh hak
darinya,
maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada kedua belah pihak
secara tanggung menanggung ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan
perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1427 H sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat-
Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
2.1. Ahli Waris Aisyah yang meninggal dunia tahun 1975 adalah sebagai berikut ;
2.1.1. Amin ( suami ) ;
2.1.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki kandung ) ;
2.1.3 Rusni Binti Amin ( anak perempuan kandung ) ;
2.2. Ahli Waris Rusni yang meninggal dunia tahun 1983 adalah sebagai berikut ;
2.2.1. Amin ( ayah Kandung ) ;
2.2.2. Salahuddin (suami ) ;
2.2.3. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( anak kandung ) ;
2.3. Ahli Waris Amin yang meninggal dunia tahun 1995 adalah sebagai berikut ;
2.3.1. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) ;
2.3.2. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.3. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.4. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.5. Tergugat II s/d VIII (anak-anak Rusni binti Amin ) sebagai ahli waris Pengganti ;
2.4. Ahli Waris Rusli Bin Amin yang meninggal dunia tahun 2001 adalah sebagai berikut ;
- 2.4.1. Anidar Binti Ismail ( Isteri ) ;
- 2.4.2. Yuslina Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- 2.4.3. Nurhayati binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- 2.4.4. Nurlaila binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- 2.4.5. Mia Dianda binti Rusli ( anak perempuan ) ;
- 2.4.6. Fachrul Razi bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
- 2.4.7. Muhammad Nur bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Wahab Nurdin 31,45 m ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mukidi ----------------31,45 m
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Yusuf -----------7,40 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Muhayatsyah ------6,90 m
Adalah harta tirkah Aisyah yang harus dibagikan kepada Ahli Warisnya ; -
4.1. Amin ( Suami ) mendapat ¼ dari harta diktum No. 3 ;
4.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) mendapat 2/4 dari harta diktum No. 3 ; -
4.3. Rusni Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/4 dari harta diktum No. 3 ;
6.1. Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 2/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.2. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.3. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.4. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
6.5. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( ahli waris pengganti ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;
7. Menetapkan harta no. 4.2 ditambah bagian pada no. 6.1. diktum di atas adalah tirkah Almarhumah Rusli bin Amin dan mnenetapkan bagian masing-masing ahli waris Rusli yaitu :
7.1. Anidar binti Ismail ( isteri ) mendapat 1/8 ( 8/64 ) ;
7.2. Yuslina Binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;
7.3. Nurhayati binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;
7.4. Nurlaila binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;
7.5. Mia Dianda binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;
7.6. Fachrul Razi bin Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 14/64 ;
7.7. Muhammad Nur bin Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 14/64 ;
8. Menghukum para pihak untuk menyerahkan harta tirkah tersebut yang berada dalam kekuasaannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada
hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 Miladiyah bertepatan
dengan tanggal 29 Rajab 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim,
SH.
Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan
Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai
Hakim Anggota dan putusan
tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis tersebut
yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna
Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak
berperkara ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM SH.
TTD
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. PANITERA
PENGGANTI
RATNA JUITA, S.Ag, SH
Perincian Biaya Banding
:
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp.
19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a
h Rp. 100.500,-
-------------(Seratus ribu lima ratus rupiah) ----------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/389.html