AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 389

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SALAHUDDIN dkk v YUSLINA BINTI RUSLI - Kewarisan -; MSy Aceh [2007] IDPTA 389 (13 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-Prov


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

1. SALAHUDDIN, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat I sekarang Pembanding I ;

2. BUSTAMAM BIN SALAHUDDIN, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan PLN Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat II sekarang Pembanding II ;

3. MARZUKI BIN SALAHUDDIN, umur 31 tahun, pekerjaan SATPOL pada Kantor Wali Kota Langsa, tempat tinggal Jalan Syiah Kuala Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu Tergugat III sekarang Pembanding III ;

4. MUZAKKIR BIN SALAHUDDIN, umur 29 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Lorang D Desa Karang Anyer, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat IV sekarang Pembanding IV;

5. AZWIR BIN SALAHUDDIN, umur 26 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat V sekarang Pembanding V;

  1. MUHAJIR BIN SALAHUDDIN, umur 24 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat VI sekarang Pembanding VI;
  2. MUZAMMIL BIN SALAHUDDIN, umur 22 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat VII sekarang Pembanding VII ;
  3. IQBAL BIN SALAHUDDIN, umur 17 tahun, pekerjaan Siswa, tempat tinggal Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Tergugat VIII sekarang Pembanding VIII ;
  4. NURMALA BINTI AMIN, umur 45 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dahulu sebagai Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I;
  5. MULIANA BINTI AMIN, umur 32 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dahulu sebagai Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II;
  6. NURHAJADNA BINTI AMIN, umur 31 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Lr. TPI KI, Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu sebagai Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III;

Dalam hal ini Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/ Pembanding II, Tergugat IV/Pembanding IV, Tergugat V/ Pembanding V,Tergugat VI/Pembanding VI dan Tergugat VII/Pembanding VII, berdasarkan surat kuasa khusus No. 23/SK/VII/2005/ MSy- LGS tanggal 6 Juli 2005 yang dibuat dihadapan Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah memberikan kuasa kepada Tergugat III/Pembanding III, dahulu Tergugat sekarang Pembanding ;

M e l a w a n

1. YUSLINA BINTI RUSLI, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat I sekarang Terbanding I ;

2. ANIDAR BINTI ISMAIL, umur 60 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat II sekarang Terbanding II ;

3. NURHAYATI BINTI RUSLI, umur 26 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat III sekarang Terbanding III ;

4. NURLAILA BINTI RUSLI, umur 23 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat IV sekarang Terbanding IV ;

5. MIA DIANDA BINTI RUSLI, umur 20 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie dahulu Penggugat V sekarang Terbanding V ;

6. FAKHRUL RAZI BIN RUSLI, umur 18 tahun, pekerjaan Siswa SMU Negeri Ule Glee Kabupaten Pidie, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat VI sekarang Terbanding VI ;

  1. MUHAMMAD NUR BIN RUSLI, umur 17 tahun, pekerjaan Ex Siswa, tempat tinggal Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat VII sekarang Terbanding VII ;

Dalam hal ini Penggugat/Terbanding II, III, IV, V,VI dan VII, berdasarkan surat kuasa khusus No. 05/SK/2005/ MSy-Mrd tanggal 7 April 2005 yang dibuat dihadapan Hakim/Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu, telah memberikan kuasa kepada Penggugat/Terbanding I. Selanjutnya berdasarkan Surat kuasa khusus yang dibuat dihadapan Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor II/SK/III/2005/MSy-LGS tanggal 11 Mei 2005, Penggugat I telah memberi kuasa kepada ISLAHUDDIN, SH Pengacara-Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara- Penasehat Hukum Islahuddin, SH & Associates, Jalan Hajar No. 24 Blang Seunibong Langsa Kota, Kota Langsa, dahulu Penggugat sekarang Terbanding;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat- Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan Ahli Waris ;

2.1. Ahli Waris Aisyah yang meninggal dunia tahun 1975 ;
1. Amin ( suami ) ;
2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki kandung ) ;

3. Rusni Binti Amin ( anak perempuan kandung ) ;

2.2. Ahli Waris Rusni yang meninggal dunia tahun 1983 ;
  1. Amin ( ayah Kandung ) ;
  2. Salahuddin (suami ) ;

Ahli Waris Amin yang meninggal dunia tahun 1995 ;
  1. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) ;
  2. Rusni Binti Amin ( kedudukannya diganti oleh Tergugat II s/d VIII selaku anak-anaknya ) ;
  3. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) ;
  4. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) ;
  5. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) ;

Ahli Waris Rusli Bin Amin yang meninggal dunia tahun 2001 ;
  1. Anidar Binti Ismail ( Isteri ) ;
  2. Yuslina Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
  3. Nurhayati Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
  4. Nurlaila Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
  5. Mia Dianda Binti Rusli ( anak perempuan ) ;
  6. Fachrul Razi Bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
  7. Muhammad Nur Bin Rusli ( anak laki-laki ) ;
  1. Menetapkan sebidang tanah pekarangan beserta 1 ( satu ) pintu rumah diatasnya yang telah direhab oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Wahab Nurdin --------31,45 m

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mukidi -----------------------31,45 m

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Yusuf ------------------7,40 m

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Muhayatsyah -------------6,90 m

Adalah harta tirkah Aisyah yang harus dibagikan kepada Ahli Warisnya ;
4. Menetapkan dan membagi bagian masing-masing ahli waris Aisyah ;
4.1. Amin ( Suami ) mendapat ¼ dari harta diktum No. 3 ;
4.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) mendapat 2/4 dari harta diktum No. 3 ; -

4.3. Rusni Binti Amin ( anak perempuen ) mendapat 1/4 dari harta diktum No. 3 ;

  1. Menetapkan harta 4.3 pada diktum diatas tirkah almarhumah Rusni dan menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Rusni yaitu :

5.1. Amin ( ayah ) mendapat 1/6 dari bagian Rusni ( Poin 4.3 ) ;

5.2. Salahuddin ( suami) mendapat 1/4 dari bagian Rusni ( Poin 4.3 ) ;
5.3. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( anak kandung ) selaku Ashabah binafsih;
  1. Menetapkan harta 4.1 pada diktum diatas ditambah bagian pada 5.1 diktum diatas adalah tirkah almarhum Amin dan menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Amin yaitu :

6.1. Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 2/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.2. Rusni (anak perempuan ) dalam hal ini kedudukannya digantikan oleh anaknya ( Tergugat II s/d Tergugat VIII) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.3. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.4. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.5. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

  1. Menghukum para pihak untuk menyerahkan harta tirkah tersebut yang berada dalam kekuasaannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya ;
  2. Menyatakan surat keterangan hak milik No. 329-1981 tanggal 2 April 1981 tidak mempunyai kekuatan ;
  3. Menghukum para pihak untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 958,000,- ( sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) ;

10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa bahwa Para Pembanding pada tanggal 26 April 2006 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1427 H permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 27 April 2006 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Putusan Hakim Pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya ada yang tidak benar dan tidak tepat, oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi perlu melengkapi pertimbangan – pertimbangan tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan dan amar putusan Hakim tingkat pertama menyangkut dengan ahli waris dari almarhumah Aisyah, almarhumah Rusni binti Amin serta Almarhum Rusli bin Amin sudah tepat dan benar. Namun penetapan Rusni binti Amin sebagai salah satu ahli waris Almarhum Amin tidak tepat, karena ketika Rusni binti Amin meninggal dunia tahun 1983, salah satu ahli warisnya adalah ayahnya sendiri yakni Amin. Adapun ahli waris M. Amin yang tepat selain anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan adalah cucunya dari anak perempuan ( anak dari Almarhumah Rusni ) sebagai ahli waris pengganti;
Menimbang, bahwa penetapan tanah dan seluruh bangunan rumah yang telah nyata direnovasi sebagian oleh Pembanding ( Tergugat I ) sebagai tirkah sepenuhnya dari Almarhumah Aisyah tidak tepat karena tanpa memperhitungkan andil Pembanding terhadap renovasi rumah dimaksud. Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding memandang harus memperhitungkan andil Pembanding terhadap bangunan rumah sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Hakim di lapangan telah terbukti rumah yang semula milik Almarhumah Aisyah pada bagian depan seluas 5,25 m x 9,80 m serta kamar mandi di bagian belakang telah direnovasi dan telah ternyata renovasi tersebut dilakukan oleh Tergugat I ( Pembanding ). Oleh karena itu patut dianggap bahwa Pembanding ( Tergugat I) punya andil terhadap objek tersebut ;
Menimbang, bahwa andil Pembanding perlu dinilai dan ditaksir selayaknya, dan berdasarkan fakta di lapangan patut ditetapkan nilai renovasi tersebut ditaksir 50 % dari rumah yang direhab/renovasi. Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding menilai dan menetapkan tirkah Almarhumah Aisyah dari rumah terperkara sebesar 70 %, sedangkan 30 % lagi merupakan milik Pembanding ( Tergugat I ) sesuai dengan andilnya dalam merenovasi rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama belum mengadili salah satu Petitum gugatan Penggugat/ Terbanding yakni petitum no. 10 gugatan Penggugat berupa tuntutannya agar Majelis Hakim menetapkan dan menyerahkan bagian dari warisan yang diterima oleh Rusli bin Amin baik yang berasal dari Aisyah dan yang berasal dari Amin kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I s/d VII ( Terbanding – Terbanding ), yang telah dilakukan Hakim tingkat pertama hanyalah menetapkan ahli waris saja dari Almarhum Rusli bin Amin. Oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi harus mengadili kembali tentang hal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim provinsi berpendapat bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa tersebut perlu diperbaiki amarnya sebaimana akan diuraikan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut dengan kewarisan, dimana kedua belah pihak berperkara sama-sama memperoleh hak darinya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada kedua belah pihak secara tanggung menanggung ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 93/Pdt.G/2005/MSy-LGS tanggal 20 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1427 H sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut

DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat- Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan Ahli Waris ;

2.1. Ahli Waris Aisyah yang meninggal dunia tahun 1975 adalah sebagai berikut ;

2.1.1. Amin ( suami ) ;

2.1.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki kandung ) ;

2.1.3 Rusni Binti Amin ( anak perempuan kandung ) ;

2.2. Ahli Waris Rusni yang meninggal dunia tahun 1983 adalah sebagai berikut ;

2.2.1. Amin ( ayah Kandung ) ;

2.2.2. Salahuddin (suami ) ;

2.2.3. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( anak kandung ) ;

2.3. Ahli Waris Amin yang meninggal dunia tahun 1995 adalah sebagai berikut ;

2.3.1. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) ;
2.3.2. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.3. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.4. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) ;
2.3.5. Tergugat II s/d VIII (anak-anak Rusni binti Amin ) sebagai ahli waris Pengganti ;
2.4. Ahli Waris Rusli Bin Amin yang meninggal dunia tahun 2001 adalah sebagai berikut ;
  1. Menetapkan sebidang tanah pekarangan beserta 70 % dari nilai 1 ( satu ) pintu rumah diatasnya yang telah direhab oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Muhayatsyah Desa Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota dengan batas-batas :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Wahab Nurdin 31,45 m ;

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Mukidi ----------------31,45 m

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Yusuf -----------7,40 m

- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Muhayatsyah ------6,90 m

Adalah harta tirkah Aisyah yang harus dibagikan kepada Ahli Warisnya ; -

  1. Menetapkan dan membagi bagian masing-masing ahli waris Aisyah ;

4.1. Amin ( Suami ) mendapat ¼ dari harta diktum No. 3 ;

4.2. Rusli Bin Amin ( anak laki-laki ) mendapat 2/4 dari harta diktum No. 3 ; -

4.3. Rusni Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/4 dari harta diktum No. 3 ;

  1. Menetapkan harta No. 4.3 pada diktum di atas tirkah almarhumah Rusni dan menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Rusni yaitu :
  2. Menetapkan harta No. 4.1 pada diktum diatas ditambah bagian pada no. 5.1 diktum diatas adalah tirkah almarhum Amin dan menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Amin yaitu :

6.1. Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 2/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.2. Nurmala Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.3. Muliana Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.4. Nurhajadna Binti Amin ( anak perempuan ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

6.5. Tergugat II s/d Tergugat VIII ( ahli waris pengganti ) mendapat 1/6 dari harta diktum 6 diatas ;

7. Menetapkan harta no. 4.2 ditambah bagian pada no. 6.1. diktum di atas adalah tirkah Almarhumah Rusli bin Amin dan mnenetapkan bagian masing-masing ahli waris Rusli yaitu :

7.1. Anidar binti Ismail ( isteri ) mendapat 1/8 ( 8/64 ) ;

7.2. Yuslina Binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;

7.3. Nurhayati binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;

7.4. Nurlaila binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;

7.5. Mia Dianda binti Rusli ( anak perempuan ) mendapat 7/64 ;

7.6. Fachrul Razi bin Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 14/64 ;

7.7. Muhammad Nur bin Rusli ( anak laki-laki ) mendapat 14/64 ;

8. Menghukum para pihak untuk menyerahkan harta tirkah tersebut yang berada dalam kekuasaannya kepada ahli waris yang berhak menerimanya ;

  1. Menyatakan surat keterangan hak milik No. 329-1981 tanggal 2 April 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  2. Menghukum para pihak untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 958,000,- ( sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) ;
  3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak berperkara ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


TTD TTD
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH. DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM SH.


TTD
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. PANITERA PENGGANTI


RATNA JUITA, S.Ag, SH
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 100.500,-


-------------(Seratus ribu lima ratus rupiah) ----------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/389.html