![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 48/Pdt.G/2007/MSy-PROV
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIEM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. JUNAIDI BIN T. YUNUS , umur 28 tahun, Agama Islam, pekerjaan sopir, tempat tinggal Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe , Kabupaten Aceh Jaya.
2. YUSLIDAR BINTI T. YUNUS, umur 28 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe , Kabupaten Aceh Jaya.
3. ABDUL HAMID BIN T YUNUS, umur 22 tahun, Agama Islam, pekerjaan Anggota Polri, tempat tinggal Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe , Kabupaten Aceh Jaya, masing-masing disebut P.1, P.II, P.III, dalam hal ini Penggugat III diberi kuasa kepada P.I dengan surat kuasa khusus tanggal 22 Januari2007 Register Nomor : MSy/16/P/SK/01/2007disebut penerima kuasa P.III.
MELAWAN :
WALAD SABI, umur 65 tahun, Agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya , dahulu Tergugat sekarang Terbanding
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Telah
mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor : 27/Pdt.G/2006/Msy-Cag, tanggal 24 April 2007. M bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1428 H, yang amarnya berbunyi :
DALAM KONPENSI ;
- Menolak seluruh gugatan Penggugat-Penggugat dalam
Konpensi / Tergugat-Tergugat dalam rekonpensi ;
DALAM REKONPENSI ;
- Menyatakan tidak mempertimbangkan gugatan balik Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi terhadap Tergugat-Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat-Penggugat dalam Konpensi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
- Menghukum Penggugat-Penggugat dalam Konpensi / Tergugat-Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini di hitung berjumlah Rp.142.000,- ( seratus empat puluh dua ribu rupiah )
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Calang bahwa pembanding pada tanggal 04 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor : 27/Pdt.G/2006/Msy-Cag tanggal 24 April 2007. M bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1428 H, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 09 Mei 2007;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Penggugat-Penggugat/ Pembanding-Pembanding dalam tenggang waktu
dan menurut
cara-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa dengan
memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam
putusan Mahkamah Syar’iyah
Calang Nomor : 27/Pdt.G/2006/Msy-Cag tanggal 24
April 2007. M bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1428 H, dalam perkara a
quo,
maka Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam menyatakan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut
:
Menimbang bahwa dengan gugatan yang diajukan penggugat-penggugat dapat
dinyatakan tidak bersandar pada hukum, karena fakta atau peristiwa
yang
diuraikan dan dipakai sebagai dasar dalam posita gugatan tidak membenarkan
adanya tuntutan yang tersebut dalam petitum gugatan
penggugat-penggugat
;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Mahkamah Syar’iyah
Calang tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus
dibatalkan dan
dengan mengadili sendiri menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat
diterima ;
Menimbang bahwa, menurut pasal 192 ayat (1) RBg, biaya yang
timbul dalam perkara ini untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
;
Mengingat pada pasal-pasal dari Undang-Undang dan ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari pembanding ;
- Membatalkan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor : 27/Pdt.G/2006 / Msy-Cag, tanggal 24 April 2007. M bertepatan dengan tanggal 06 Rabiul Akhir 1428 H ;
Dengan mengadili sendiri
- Menyatakan gugatan Penggugat- Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 142.000,- ( Seratus empat puluh dua ribu rupiah )
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang diperhitungkan berjumlah Rp. 100.500,- (Seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1428 Hijriyah,oleh kami Drs. H. Marluddin A Jalil, Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH dan Drs. M Ali Usman Nya’ Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Azmi sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Ketua
Majelis
d.t.o d.t.o
DRS. MUHAMMMAD Is. SH
DRS.H. MARLUDDIN A JALIL .
d.t.o D.T.O
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
Panitera Pengganti
D.T.O d.t.o
DRS. A Z M I
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp.
19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-
----------------------------------- ( seratus ribu lima ratus rupiah )-----------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/387.html