![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
42/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
M.JAMIL. B BIN BENU ALI , umur 57 tahun, pekerjaan tani, tempat di Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat I sekarang Pembanding I;
Yang bertindak untuk diri sendiri serta sebagai pemegang kuasa Penggugat-penggugat lainnya, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Januari 2006 Nomor : 01/SK/2006/Msy-TTN, yaitu :
M E L A W A N
NURSINA BINTI BENU ALI, umur 45 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Tergugat sekarang Terbanding;
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 09/Pdt.G/2006/MSy-Ttn. tanggal 21 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, bahwa Pembanding pada
tanggal 3 Oktober
2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 09/Pdt.G/2006/Msy-Ttn.. tanggal
21
September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. permohonan
banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal 5 Oktober
2006 ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 15
Oktober 2006 memori banding mana telah diberitahukan kepada
Terbanding tanggal
27 Nopember 2006 dan Kontra memori banding Terbanding tanggal 4 Desember
2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan
Penggugat-penggugat /Pembanding- pembanding telah diajukan dalam tenggang
waktu
dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan
Perundang-Undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat
diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam
pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam putusan Mahkamah Syar’iyah
Tapaktuan Nomor : 09/Pdt-G/2006/Msy-Ttn. Tanggal 21 September 2006 M. bertepatan
dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. maka Majelis
Hakim Mahkamah
Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa atas dasar apa yang telah
dipertimbangkan tersebut adalah sudah tepat dan
benar dalam menjatuhkan putusan,
sehingga karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan
pasal 192 ayat (1) RBg. maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk
tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Mengingat pada Pasal-pasal
dari perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan
dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh M.Jamil,S.Ag. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS
dto
DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM, SH
HAKIM ANGGOTA
dto dddddddddddddddddd
Dt dto
DRS. H. ARMIA IBRAHIM,
SH
HAKIM ANGGOTA
dto
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH PANITERA NGGANTI
dto
M. J A M I L, S. Ag.
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h Rp. 100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/382.html