AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 382

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

M.JAMIL. B BIN BENU ALI dkk v NURSINA BINTI BENU ALI - Kewarisan - Msy Aceh [2007] IDPTA 382 (9 Agustus 2007)


P U T U S A N
Nomor : 42/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

M.JAMIL. B BIN BENU ALI , umur 57 tahun, pekerjaan tani, tempat di Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat I sekarang Pembanding I;

Yang bertindak untuk diri sendiri serta sebagai pemegang kuasa Penggugat-penggugat lainnya, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Januari 2006 Nomor : 01/SK/2006/Msy-TTN, yaitu :

  1. NURIYAH BINTI TUKANG LANTUI, umur 65 tahun, pekerjaan tani, tempat tinggal Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat II sekarang Pembanding II;
    1. NURLAILI BINTI BENU ALI, umur 38 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Tergugat III sekarang Pembanding III;
  2. NURRAINI BINTI BENU ALI, umur 35 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat IV sekarang Pembanding IV;
    1. NURMA BINTI BENU ALI, umur 35 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat V sekarang Pembanding V;
  3. NURSINA BINTI BENU ALI, umur 33 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal Desa Ikue Lhung, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Penggugat VI sekarang Pembanding VI;

M E L A W A N

NURSINA BINTI BENU ALI, umur 45 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dahulu Tergugat sekarang Terbanding;


Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 09/Pdt.G/2006/MSy-Ttn. tanggal 21 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menghukum Penggugat-penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 131.000,- ( seratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, bahwa Pembanding pada tanggal 3 Oktober 2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 09/Pdt.G/2006/Msy-Ttn.. tanggal 21 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Oktober 2006 ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding tanggal 15 Oktober 2006 memori banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 27 Nopember 2006 dan Kontra memori banding Terbanding tanggal 4 Desember 2006;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan Penggugat-penggugat /Pembanding- pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan Perundang-Undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 09/Pdt-G/2006/Msy-Ttn. Tanggal 21 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1427 H. maka Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan tersebut adalah sudah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 192 ayat (1) RBg. maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada Pasal-pasal dari perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota dibantu oleh M.Jamil,S.Ag. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.

KETUA MAJELIS
dto


DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM, SH
HAKIM ANGGOTA


dto dddddddddddddddddd
Dt dto
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH


HAKIM ANGGOTA


dto

DRS. MARZUKI YOESOEF, SH PANITERA NGGANTI


dto

M. J A M I L, S. Ag.
Perincian Biaya Banding :

  1. Biaya Meterai Rp 6.000,-
  2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-

J u m l a h Rp. 100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/382.html