AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 38

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya - [2007] IDPTA 38 (28 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008

SALINAN
PUTUSAN

Nomor : 025/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الر حيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di KOTA SURABAYA, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Juni 2006 telah memberi kuasa kepada SARIADI, S.H., Advokat, alamat di Jalan Mayjen Sungkono No. 16, Surabaya, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / PEMBANDING ;

MELAWAN

TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, tempat tinggal di KOTA SURABAYA, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Agustus 2006 telah memberi kuasa kepada ANSELMUS RAGA MILO, S.H., M.Hum., ERLIKH INDRASWANTO, S.H., M.E.S.A GHAO BEU, S.H., Advokat, alamat di Jalan Manyar Indah VIII No. 26, Surabaya, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 20 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H., nomor : 914/Pdt.G/2006/PA.Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Tergugat ;

Dalam Konpensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk didaftarkan / dicatatkan dalam buku daftar yang disediakan untuk itu ;
  4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan dan pendidikan anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK, umur 5 tahun sampai anak tersebut menjadi mumayyiz atau berumur 12 tahun dengan tetap memberi hak kepada Tergugat untuk dapat bertemu / menjenguk terhadap anaknya ;
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;

Dalam Rekonpensi

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Surabaya, yang menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2006, pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya ;

Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding tidak mengajukan memori banding, sebagaimana ternyata dari surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Surabaya tertanggal 12 Januari 2007, nomor : 914/Pdt.G/2006/PA.Sby. ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa selama menjalani proses beracara dalam perkara ini kedua belah pihak, Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding sama-sama menggunakan jasa pengacara / advokat, kemudian setelah diteliti ternyata bahwa surat kuasa yang dibuat oleh masing-masing pihak dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 123 ayat (1) HIR serta SEMA Nomor 6 Tahun 1994 yang telah menyebutkan secara jelas dan spesifik untuk berperkara di Pengadilan Agama Surabaya, baik identitas, maupun kedudukan para pihak serta obyek perkaranya, dimana dalam surat kuasa tersebut juga disebutkan untuk melakukan upaya banding, karenanya surat kuasa yang dibuat oleh masing-masing pihak tersebut dinyatakan sah menurut hukum, oleh karena itu keberatan Tergugat / Pembanding atas keabsahan surat kuasa Penggugat / Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat Tergugat / Pembanding kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 8 Februari 2007 harus dikesampingkan;

Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama atas dasar pertimbangan-pertimbangan didalamnya, mengenai eksepsi yang disampaikan Tergugat / Pembanding, ternyata hakim tingkat pertama telah tidak salah dalam penerapan hukumnya, karena ternyata eksepsi tersebut telah menyangkut masalah pokok perkara dan bukan lagi mengenai masalah kompetensi, oleh karena itu putusan hakim tingkat pertama yang telah menolak eksepsi Tergugat / Pembanding harus dikuatkan dan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam masalah ini diambil alih sebagai bahan pertimbangan hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ;

Dalam Konpensi

Menimbang, bahwa gugatan Penggugat / Terbanding dalam perkara ini pada pokoknya adalah, pertama Penggugat / Terbanding mohon agar diceraikan / diputuskan hubungan perkawinannya dengan Tergugat / Pembanding, kedua, mohon agar ditetapkan agar Penggugat / Terbanding ditunjuk sebagai pemegang hak hadhanah terhadap seorang anaknya yang bernama ANAK dan yang ketiga, gugatan Penggugat / Terbanding yang disampaikan pada acara penyampaian replik oleh Penggugat / Terbanding pada sidang lanjutan ke-5 tanggal 17 Juli 2006, Penggugat / Terbanding mohon agar ditetapkan mengenai biaya pemeliharaan / nafkah anak dan biaya hidup rumah tangga / nafkah isteri ;

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat / Terbanding mengenai putusnya hubungan perkawinan / perceraian antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding, majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut :

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat / Terbanding dan pengakuan Tergugat / Pembanding serta kesaksian dari SAKSI 1, SAKSI 2, SAKSI 3 dan SAKSI 4, serta bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding, sekurang-kurangnya dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Bahwa Tergugat / Pembanding dan Penggugat / Terbanding adalah suami isteri sah, yang telah menikah pada tanggal 28 Januari 2000, dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gayungan Kota Surabaya dan telah dikaruniai seorang anak ;
  2. Bahwa antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit untuk dapatnya dirukunkan kembali dan / atau dicarikan jalan keluar / pemecahannya. Hal mana disebabkan karena permasalahan ekonomi rumah tangga yang tidak stabil, bermula dari sikap Tergugat / Pembanding yang kurang tekun dalam bekerja ;
  3. Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut makin lama semakin memuncak, akhirnya Penggugat / Terbanding berpisah tempat tinggal dengan Tergugat / Pembanding, dimana Penggugat / Terbanding pulang ke rumah orang tuanya sejak bulan Maret 2006 ;
  4. Bahwa untuk mengatasi permasalahan sengketa dalam rumah tangga tersebut, pihak keluarga telah pernah berusaha untuk merukunkan kembali antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding tetapi tidak berhasil ;

Menimbang, bahwa dari apa yang dapat disimpulkan di atas, maka harus dianggap terbukti bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sehingga mengakibatkan antara keduanya tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam suatu rumah tangga seperti sedia kala ;

Menimbang, bahwa hal tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi tersebut dapat disimpulkan juga dari kenyataan bahwa mereka sudah hidup berpisah selama + 7 bulan, dan selama dalam persidangan di Pengadilan Agama Penggugat / Terbanding tetap tidak mau

mencabut gugatannya meskipun majelis hakim maupun saksi dari keluarga Penggugat / Terbanding maupun Tergugat / Pembanding telah pernah berusaha mendamaikan kedua belah pihak tetapi tidak berhasil ;

Menimbang, bahwa dengan terbuktinya kondisi rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sebagaimana tersebut di atas, berarti alasan perceraian yang diajukan Penggugat / Terbanding harus dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;

Menimbang, bahwa demikian juga berkaitan dengan perkara a quo, Pengadilan Tinggi Agama merujuk pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 22 Maret 1997, nomor : 379 K/AG/1995 (vide yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Tahun 2003) yang mengandung abstrak hukum bahwa : “ Dengan keluarnya salah satu pihak dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama dan tidak mau kembali seperti semula, berarti telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya “, sehingga atas dasar yurisprudensi tersebut alasan perceraian sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terbukti dalam kasus rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding ;

Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih biihsan dan hal ini relevan dengan pendapat Ibnu Sina dalam Kitab Asy Syifa’ yang dikutip Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqhus sunnah juz II halaman 208 yang berbunyi :
. فكلما اجتهد فى الجمع بينهما زاد الشر والنبو )أي الخلاف ( وتنغصت المعا يش

Artinya : “ Maka bila kedua belah pihak dipaksanakan untuk tetap kumpul sebagai suami isteri, niscaya akan bertambah buruk dan memperuncing peselisihan, serta kehidupan menjadi suram “;

Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan hakim tingkat pertama yang telah mengabulkan gugatan cerai

Penggugat / Terbanding haruslah dikuatkan dan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama dalam masalah ini diambil alih sebagai bahan pertimbangan hakim tingkat banding dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai gugatan Penggugat / Terbanding yang kedua, yaitu mengenai hak hadhanah (pemelihara dan pendidik) terhadap seorang anak Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding yang bernama ANAK, hakim tingkat banding sejalan dengan pendapat hakim tingkat pertama yang telah menerapkan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dengan mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding, oleh karena itu harus dikuatkan, dan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama dalam masalah ini diambil alih sebagai pertimbangan hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini;

Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat / Terbanding yang ketiga, yaitu masalah nafkah anak dan nafkah isteri, sebenarnya majelis hakim tingkat banding sependapat dengan alur pemikiran yuridis hakim tingkat pertama, bahwa gugatan Penggugat / Terbanding yang ketiga tersebut adalah merupakan perubahan / penambahan terhadap materi gugatan Penggugat / Terbanding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Rv, akibatnya perubahan / tambahan gugatan tersebut harus ditolak atau tidak dapat dipertimbangkan, lebih-lebih lagi kalau diperhatikan petitum gugat Penggugat / Terbanding dalam pokok perkara memang hanya memuat dua materi pokok gugatan yaitu tentang perceraian dan hadhanah ;

Menimbang, bahwa akan tetapi permasalahannya bukan hanya terbatas bahwa, oleh karena secara yuridis penambahan gugatan seperti itu tidak dibenarkan, lantas dengan serta merta harus ditolak dengan menerapkan azas legal justice, tetapi harus diingat, bahwa tujuan hukum tidak semata-mata hanya demi kepastian hukum saja, namun tidak kalah penting, tujuan hukum adalah juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak, oleh karena itu dalam kasus perkara a quo lebih tepat diterapkan azas subtansial justice ;

Menimbang, bahwa terlepas dari prinsip penerapan azas subtansial justice tersebut, dari sisi perundang-undangan masih dimungkinkan untuk materi gugatan tersebut dapat diterima dan / atau dipertimbangkan, yaitu dengan menerapkan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa secara ex officio pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri ;

Menimbang, bahwa lebih dari pada itu, berkaitan dengan permasalahan nafkah anak dan nafkah isteri ini, majelis hakim tingkat banding merujuk pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 26 April 2004, nomor : 117K/AG/2002 yang mengandung abstrak hukum bahwa “ meskipun dalam perkara ini Penggugat sebagai isteri yang mengajukan gugat cerai, namun Penggugat setelah dijatuhi talak harus menjalani masa iddah, dan salah satu tujuan menjalani masa iddah adalah untuk istibra’ (beribadah, membersihkan untuk mengetahui kepastian hamil tidaknya), yang istibra’ tersebut menyangkut kepentingan suami, maka berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, Tergugat diwajibkan untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Penggugat “ ;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut majelis hakim tingkat banding sepakat untuk dapatnya penambahan materi gugatan Penggugat / Terbanding yang ketiga tersebut yaitu mengenai nafkah anak dan nafkah isteri dapat dipertimbangkan dan diadili sekaligus dalam perkara ini ;

Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam tambahan gugatan, Penggugat / Terbanding mohon agar ditetapkan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp. 1.874.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan dan untuk nafkah isteri berjumlah Rp. 2.050.000,- (dua juga lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, untuk itu majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :

Menimbang, bahwa dalam masalah kewajiban suami memberi nafkah / biaya hidup kepada anak dan isteri, tidak ada ketentuan eksak yang menyebutkan angka mengenai berapa jumlah / nilai nominal kewajiban suami dalam memberikan nafkah / biaya hidup kepada anak dan isteri, oleh karena itu parameternya adalah seberapa kebutuhan riil biaya hidup, diselaraskan dengan kemampuan dan status sosial suami, dengan demikian dalam kasus Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding tersebut dari sisi kebutuhan bisa jadi biaya hidup anak tersebut dapat mencapai Rp. 1.874.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) perbulan karena jumlah penghasilan Penggugat / Terbanding memang tinggi, yaitu sebesar Rp. 7.540.350,- (tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) setiap bulan (bukti P.9), tetapi dari sisi kemampuan suami, dimana Penggugat / Terbanding sendiri telah mendalilkan bahwa Tergugat / Pembanding malas bekerja, sehingga Tergugat / Pembanding tidak mampu memberi nafkah kepada Penggugat / Terbanding dan anaknya,

serta pengakuan Tergugat / Pembanding sendiri bahwa ia sering dibantu orang tuanya, maka jumlah nafkah anak yang dipatok Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 1.874.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) perbulan tersebut dinilai tertalu tinggi sehingga majelis hakim tingkat banding sepakat untuk nafkah anak a quo ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, akan tetapi karena fluktuasi ekonomi / moneter negara kita sampai saat ini masih belum stabil, maka penetapan angka nafkah anak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut harus dinaikkan 10% untuk setiap tahunnya ;

Menimbang, bahwa selanjutnya dalam masalah nafkah anak ini Penggugat / Terbanding mendalilkan dalam tambahan gugatannya bahwa Tergugat / Pembanding telah lalai tidak memberi nafkah / biaya hidup kepada anaknya selama 2 (dua) tahun, sehingga kalau dikalikan gugatan Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 1.874.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan, maka selama 2 tahun akan menjadi Rp. 44.976.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) sedang kalau dikalikan dengan penetapan majelis hakim tingkat banding sebesar Rp. 500.000,- menjadi Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk ini majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa dalam masalah nafkah anak, yang suami telah lalai tidak memenuhi kewajibannya, majelis hakim tingkat banding merujuk pada putusan / jurisprudensi MARI tanggal 26 Februari 2004, nomor : 24K/AG/2003 yang dapat diambil abstrak hukum bahwa “tuntutan pembayaran nafkah anak itu bukan liitamlik (untuk dimiliki) melainkan lilintifa’ (untuk kemanfaatan) sehingga gugatan tentang nafkah anak pada masa lampau ditolak” ;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat / Terbanding mengenai masalah nafkah anak masa lampau selama 2 (dua) tahun yang diajukan Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 44.976.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) harus ditolak ;

Menimbang, bahwa mengenai nafkah isteri, Penggugat / Terbanding mohon agar ditetapkan Rp. 2.050.000,- (dua juga lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, sehingga untuk nafkah madhiyah (masa lampau) yang belum dibayar Tergugat / Pembanding selama 51 bulan, Penggugat / Terbanding mohon agar ditetapkan sebesar Rp. 104.550.000,- (seratus empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ini majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan mengenai sistem mengukur jumlah nafkah / biaya hidup anak yang harus dibayar Tergugat / Pembanding yaitu seberapa besar kebutuhan riil biaya hidup anak tersebut diselaraskan dengan kemampuan Tergugat / Pembanding, maka dalam masalah nafkah isteri ini majelis hakim tingkat banding sepakat Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap bulannya ;

Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah (masa lampau), Penggugat / Terbanding mendalilkan bahwa Tergugat / Pembanding telah lalai tidak memberikan nafkah kepada Penggugat / Terbanding selama 51 bulan, sehingga nafkah yang belum dibayar Tergugat / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding atas dasar penghitungan tersebut di atas menjadi berjumlah Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa setelah dengan seksama majelis hakim tingkat banding meneliti mengenai kelalaian Tergugat / Pembanding terhadap pemberian nafkah kepada Penggugat / Terbanding, ternyata tidak satupun alat bukti yang menguatkan dalil gugatan Penggugat / Terbanding tersebut, yang ada hanya bukti P.2 yang menyatakan bahwa Tergugat / Pembanding telah berhenti bekerja, hal mana tidak dapat dijadikan bukti bahwa Tergugat / Pembanding telah lalai dalam memberikan nafkah kepada Penggugat / Terbanding, karena yang menjadi ukuran nafkah adalah bukan bekerja atau tidaknya, tetapi memberi nafkah apa tidak, karena masih banyak orang yang tampaknya secara resmi tidak bekerja, tetapi masih dapat mencukupi kebutuhan hidup rumah tangganya, karena dapat subsidi dari pihak ketiga. Bahkan yang ada justeru sebaliknya, terdapat bukti pembayaran Tergugat / Pembanding (transfer) via bank kepada Penggugat / Terbanding (bukti T.6), yang dapat diterjemahkan sebagai salah satu bukti tanggung jawab Tergugat / Pembanding terhadap kebutuhan rumah tangganya;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat / Terbanding terhadap nafkah madhiyah yang belum dibayar Tergugat / Pembanding kepada Penggugat / Terbanding selama 2 tahun harus ditolak. Akan tetapi dengan berpedoman pada Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, majelis hakim tingkat banding menetapkan mengenai biaya hidup / nafkah yang harus dibayar Penggugat / Terbanding kepada Tergugat / Pembanding selama masa iddah 3 kali sucian selama 3 bulan sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Dalam Rekonpensi

Menimbang, bahwa dalam uraian mengenai rekonpensi ini Tergugat Konpensi sebagai Penggugat Rekonpensi, sebagai Pembanding, maka untuk singkatnya dalam uraian putusan ini selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat Rekonpensi / Pembanding, sedangkan untuk Penggugat Konpensi sebagai Tergugat Rekonpensi sebagai Terbanding akan disebut sebagai Tergugat Rekonpensi / Terbanding ;

Menimbang, bahwa maksud Penggugat Rekonpensi / Pembanding dalam gugatan rekonpensinya adalah bahwa apabila gugatan cerai Tergugat Rekonpensi / Terbanding terpaksa dikabulkan, maka Penggugat Rekonpensi / Pembanding mohon diselesaikan juga mengenai pembagian harta bersama, yang diperoleh Penggugat Rekonpensi / Pembanding selama dalam interval waktu perkawinannya dengan Tergugat Rekonpensi / Terbanding yang meliputi rumah yang terletak di SIDOARJO yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi / Pembanding dengan Tergugat Rekonpensi / Terbanding secara angsuran selama 10 tahun melalui BTN yang terhitung sejak tahun 2002 hingga saat ini dengan perincian :

- Uang muka 40% dari nilai rumah tersebut Rp. 36.000.000,-
- Pembuatan garasi, dapur, ruang tamu, serta renovasi rumah Rp. 20.000.000,-
- Peralatan rumah yang berupa mebel kursi, kulkas, lemari, kompor dll Rp. 2.000.000,-
- Pembuatan pagar rumah Rp. 2.000.000,-

Jumlah keseluruhan Rp. 65.000.000,-

Uang tersebut diatas adalah pemberian dari orang tua Penggugat

Rekonpensi / Pembanding,

- Angsuran selama 6 tahun Rp. 60.000.000,-

Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tersebut, hakim tingkat pertama telah tidak salah dalam penerapan hukumnya, dimana telah menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding dengan mendasarkan bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tersebut tidak jelas atau kabur, karena tidak menyebutkan tanggal pembelian, status hukum obyek sengketa dan seterusnya ;

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan kekaburan yang disampaikan hakim tingkat pertama tersebut ternyata masih belum jelas juga mengenai status uang yang digugat sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang diklaim Penggugat Rekonpensi / Pembanding sebagai pemberian dari orang tua Penggugat Rekonpensi / Pembanding, yang berarti bukan harta bersama tetapi harta asal, tetapi dalam petitum 2 hanya disebutkan “rumah yang terletak di SIDOARJO”, berarti seluruh nilai rumah tersebut adalah harta bersama tidak ada yang merupakan harta asal ;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tambahan tersebut tampak sekali ketidakjelasan gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tersebut, oleh karena itu putusan hakim tingkat pertama yang telah menyatakan tidak dapat diterima terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding tersebut harua dikuatkan dan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama dalam masalah a quo diambil alih sebagai bahan pertimbangan hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat banding dibebankan sepenuhnya kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding ;

Mengingat ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

MENGADILI

Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding ;

Dalam Eksepsi

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 26 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H., nomor : 914/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang dimohonkan banding, dalam eksepsi ;

Dalam Pokok Perkara

Dalam Konpensi

Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 26 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H., nomor : 914/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang dimohonkan banding ;

Dan Dengan Mengadili Sendiri :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat / Pembanding (PEMBANDING) kepada Penggugat / Terbanding (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding untuk didaftarkan/dicatatkan dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
  4. Menetapkan Penggugat / Terbanding sebagai pemegang hak pemelihara dan pendidik (hadhanah) terhadap anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding yang bernama ANAK, umur 5 tahun, sampai anak tersebut menjadi mumayyiz atau berumur 12 tahun dengan tetap memberi hak kepada Tergugat / Pembanding untuk dapat bertemu / menjenguk terhadap anaknya tersebut;
  5. Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya hidup / nafkah seorang anaknya bernama ANAK kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri ;
  6. Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  7. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya ;

Dalam Rekonpensi

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 26 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1427 H., nomor : 914/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang dimohonkan banding, dalam rekonpensi ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

Membebankan kepada Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;

Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.H. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 19 Januari 2007, nomor : 025/Pdt.G/2007/PTA.Sby., putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu FATKUR ROSYAD, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak pihak-pihak yang berperkara ;

HAKIM ANGGOTA,

ttd.

Drs. H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H, M.H.

KETUA MAJELIS,

ttd.

Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd.

Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.


PANITERA PENGGANTI,

ttd.

FATKUR ROSYAD, S.Ag.

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. APP : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA
SURABAYA,
H. TRI HARYONO, S.H.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/38.html