![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NO. 06 / Pdt.G / 2007 /
PTA. Bdl
Bismillahirrahmanirrahim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandar Lampung dalam persidangan Majelis, mengadili perkara Waris dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------------------------
Melawan
Hj. Saodah Siti Rahayu Binti Asdin , Pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,
Umur 78 Tahun Alamat Jalan Letkol Hi. E. Suratmin LK
III RT/RW 003/001
Sukarame Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya GUNAWAN RAKA, SH
DAN MUHAMMAD YUSUF , SH Advokat
pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum
GUNAWAN RAKA & PARTNERS yang berkantor di Jalan Z.A.Pagar Alam , No. 14 A,
Labuhan
Ratu Bandarlampung, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 14 Maret
2006 yang telah terdaftar di kepaniteraan dengan Nomor 44/Kuasa/2006/PA.Tnk
tanggal 22 Maret 2006 , dulu Tergugat, sekarang Terbanding/ Pembanding
;----------------------------------------------------------------------
Pengadilan
Tinggi Agama
tersebut;------------------------------------------------------------
Telah
membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang
dimohonkan
banding;----------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang tanggal 12 Maret 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syafar 1428 Hijriyah , Nomor 167/Pdt.G/2006/PA.Tnk yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat
;-------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA.
adalah :-------------------------------------------------------------------------------------
Membaca
akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kelas I A
Tanjungkarang bahwa , Kuasa Hukum
para Penggugat / Pembanding / Terbanding dan
Kuasa hukum Tergugat / Pembanding / Terbanding , masing-masing tanggal 22 Maret
2007
dan tanggal 23 Maret 2007 telah mengajukan permohonan banding atas
putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 167/Pdt.G/2006
PA. Tnk tanggal 12
Maret 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Syafar 1428 Hijriyah , permohonan
banding mana telah diberitahukan secara
patut kepada pihak Tergugat / Pembanding
/ Terbanding dan Penggugat / pembanding / Terbanding pada tanggal 27 Maret
2007.----------------------------------------------------
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Penggugat /
Pembanding / Terbanding tanggal 20 April
2007 dan memori banding yang diajukan
oleh Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding / Terbanding tanggal 20 April 2007 serta
kontra memori
banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Tergugat /Terbanding /
Pembanding dan sebaliknya masing –masing tanggal 4 April
2007 dan
tanggal 25 Mei 2007;
----------------------------------------------------------------------
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat
banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum
para Penggugat /
Pembanding / Terbanding dan Permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum
Tergugat / Pembanding/ Terbanding
dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku , maka
permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat
diterima;---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun
kedua belah pihak menyatakan banding, namun karena perkaranya sama yaitu satu,
maka Majelis
Hakim Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung akan
memberikan pertimbangannya sekaligus secara bersama-sama dalam satu putusan;
---------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung setelah
membaca dan memeriksa dengan seksama
berkas perkara tersebut yang terdiri dari
Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, surat-surat bukti yang diajukan oleh para
pihak yang
berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung
Karang Nomor 167 / Pdt.G/2006 PA. Tnk Tanggal 12 Maret 2007
Miladiyah
bertepatan dengan tanggal 22 Syafar 1428 Hijriyah. Memori banding yang diajukan
oleh Penggugat / Pembanding / Terbanding
dan Memori banding yang diajukan oleh
Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding / Terbanding serta Kontra memori banding yang
diajukan oleh
Kuasa Hukum kedua belah pihak , maka Majelis Hakim Banding
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mempertimbangkan dan mengadili
tentang
hal-hal sebagai berikut :----------------------
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum PA Tanjung Karang yang menjadi dasar dalam
putusan Sela sudah tepat dan benar, karenanya
dapat dijadikan pertimbangan hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sendiri dalam putusannya;
----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Agama Tanjung
Karang dalam eksepsi perlu dikuatkan;- ----------------------------------
Dalam Konvensi
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum
Pengadilan Agama Tanjung Karang mengenai ahli waris dan bagian masing-masing
yang mendasari diktum putusan angka 2 dan 4, sudah tepat dan benar . Oleh
karenanya segala alasan dan pertimbangan hukum
tersebut dijadikan alasan dan
pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dalam memutus perkara
ini ditingkat banding
;
-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan
pertimbangan hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang yang
lain dan selebihnya
dengan pertimbangan sebagai berikut :
-----------------------------------------
Menimbang, Bahwa
sengketa pokok yang bersifat hukum antara kedua belah pihak berkisar pada
malwaris Alm. R.Sugama
Atjek Bin Fatah yang telah meninggal pada tahun 1978
yang diperoleh sepanjang perkawinannya dengan tergugat ( Saodah Siti Rahayu
Binti Asdin) berupa : ----------------------------------------
Kedua bidang tanah tersebut belum dibagi kepada para ahli waris yang sekarang dikuasai oleh Tergugat / Terbanding / Pembanding ( Saodah Siti Rahayu Binti Asdin );------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara menurut Tergugat / Terbanding /
Pembanding didalam jawabannya disimpulkan , bahwa seluruh harta
telah dibagi
dengan kesepakatan ahli waris dengan secara adat ( kebiasaan ) yang pada saat
itu ketika Maenah alias Saenah masih
hidup dan Saenah pun telah memperoleh
bahagiannya. Sedangkan harta yang digugat oleh para Penggugat/ Pembanding/
Terbanding telah
menjadi bahagian Tergugat / Terbanding / Pembanding, sehingga
sangat tidak beralasan dan tidak mendasar apabila tiba-tiba para
Penggugat /
Pembanding/ Terbanding mendalilkan diri sebagai ahli waris pengganti dan minta
pembahagiannya secara hukum Islam setelah
Maenah / Saenah meninggal
dunia;--------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya para Penggugat / Pembanding /
Terbanding telah mengajukan bukti-bukti yaitu
bukti surat berupa Pg 1 sampai
Pg 7 dan saksi masing –masing bernama : 1. Muhammad Djamsari Bin Asdin,
2. Solihan Bin
Samar, 3. Tarmizi bin
Toyib;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa
untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Tergugat / Terbanding/ Pembanding
telah mengajukan bukti surat
Tg. 1 sampai dengan Tg 8 dan saksi-saksi di atas
sumpah masing-masing bernama :1. Sariman Bin Sanim, 2. Syamsi Chaidir Bin
Syahruddin;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa
selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan berdasarkan bukti
surat-surat otentik dari Pemerintah dan
saksi-saksi di atas sumpah , sementara
bukti surat yang bersifat keterangan dari perorangan yang diajukan oleh para
Penggugat /
Pembanding / Terbanding maupun yang diajukan oleh pihak Tergugat/
Terbanding / Pembanding. Hakim tingkat banding berpendapat tidak
perlu
dipertimbangkan ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tentang tanah sengketa seluas 17.747 M²
terletak di Jalan Endro Suratmin Sukarame
Bandar Lampung alat bukti berupa Foto
Copi sertifikat Nomor : 11274 / S.I GS tanggal 27 Desember 1991 (Pg 6) dan tanah
seluas 15.000
M² terletak di jalan Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung
alat bukti berupa photo copy sertifikat Nomor : 11275/S.I GS tanggal
27 Desember
1991 (Pg 7) , ternyata para penggugat di persidangan tidak dapat menunjukan
sertifikat aslinya, pembuktian dengan alat
bukti tertulis terletak pada ke
aslianya, oleh karena para penggugat tidak dapat menunujukan aslinya di
persidangan dengan kata
lain salinan atau fhoto copy suatu akta baru mempunyai
kekuatan pembuktian sepanjang sesuai dengan aslinya , maka Majelis Hakim
Banding berpendapat bahwa alat bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti yang berdiri sendiri hanya bersifat bukti
permulaan tulisan ( Begin Van
Bewijs ) Lihat pasal 301, 302 RBg, Pasal 1888, 1889 BW , sementara alat bukti
saksi yang diajukan
Penggugat/Pembanding / Terbanding seperti tersebut di atas
juga tidak dapat membuktikan secara nyata tentang tanah ( obyek ) yang
diperkarakan karena keterangan saksi hanya menjelaskan harta secara umum
;----------------------------------
Menimbang, bahwa Sementara Tergugat /
Terbanding/ Pembanding yang menyatakan tanah sengketa tersebut telah menjadi
miliknya ternyata
dipersidangan juga tidak dapat membuktikan secara sempurna
;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Gugatan para
Penggugat / Pembanding/ Terbanding , tentang sebidang tanah terletak di
Sukarame seluas 17.747 M²
dan sebidang tanah seluas 15.000 M² ternyata
para Penggugat/Pembanding/ Terbanding tidak dapat membuktikan secara sempurna di
persidangan, sementara Tergugat / Terbanding / Pembanding yang menyatakan tanah
sengketa tersebut telah menjadi bahagiannya juga
tidak dapat membuktikan secara
sempurna , Hakim Tingkat Banding berpendapat gugatan yang demikian patut
dinyatakan tidak dapat diterima;-------------
Menimbang, bahwa disisi lain
Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan sebagai berikut
:-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa tanah sengketa seluas 17.747 M² ( Pg 6 ) yang terletak dijalan Endro
Suratmin Kelurahan Sukarame Bandar lampung
tersirat dalam pertimbangan
Pengadilan Agama halaman 27 – 28 terbukti sebagai harta bersama dalam
usia perkawinan R. Sugama
Atjek Bin Fatah dan Saodah Siti Rahayu Binti Asdin ,
akan tetapi oleh karena obyek sengketa tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga
, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima ( Error in persona
);-----------------
Menimbang, bahwa sementara tanah sengketa seluas 15.000.
M² ( Pg.7 ) di tempat yang sama , meskipun tanah sengketa tersebut juga
telah nyata nyata terkait dengan pihak ketiga ( telah dikaplingkan pada
masyarakat ) ,akan tetapi gugatan tersebut dengan alasan
moral Justice oleh
Majelis hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang di
kabulkan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa oleh karena ternyata sengketa tanah seluas 17.747 M² dan tanah
seluas 15.000 M² kedua duanya telah terkait
dengan pihak ketiga
(sengketa dengan pihak ketiga) sementara pihak ketiga tersebut tidak ditarik
sebagai pihak dalam perkara ini
, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
gugatan yang demikian sepatutnya tidak dapat
diterima;-----------------------------------------------------
Dalam Rekonvensi
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat Rekonvensi /
Tergugat Konvensi adalah seperti tersebut di atas
;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Pembanding, mengajukan gugatan
rekonvensi tentang pemberian kepada
para Tergugat Rekonvensi / Penggugat
Konvensi / Pembanding yang diambil dari harta perolehan sendiri setelah R.
Sugama Atjek bin
Fatah meninggal berupa sebidang tanah seluas 10 rante ( 4000
M² ), sebidang tanah seluas 6 Rante ( 2400 M² ) dan uang
sebesar Rp.
21.400.000,- ( Dua puluh satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan menghukum para
Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi
/ Pembanding untuk mengembalikan
pemberian Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding secara tanggung
renteng;---------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Pembanding tentang
tanah seluas 10 rante ( 4000 M² ) dan
tanah seluas 6 Rante ( 2400 M²
) serta uang ditotal sejumlah Rp. 21.400.000,- ( Dua puluh Satu Juta Empat Ratus
Ribu Rupiah
) tidak disertai dengan alat bukti yang sah. Gugatan yang demikian
patut dinyatakan di
tolak;------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas, maka Putusan
Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor : 167/Pdt.G/2006/PA.Tnk
Tanggal 12 Maret
2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syafar 1428 Hijriyah dan segala
pertimbangan hukumnya tidak dapat
dipertahankan, oleh karenanya harus
dibatalkan dan Hakim Tingkat Banding akan memberikan putusan sendiri yang
amarnya seperti tersebut
di bawah ini
;-----------------------------------------
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menimbang, bahwa Penggugat/ Pembanding / Terbanding adalah pihak yang tidak
sepenuhnya menang dan Tergugat / Terbanding / Pembanding
tidak sepenuhnya kalah,
maka biaya perkara ini pada tingkat Pertama dan pada tingkat Banding ditanggung
oleh kedua belah pihak secara
tanggung renteng yang jumlahnya untuk tingkat
Pertama sebesar Rp. 1.711.000,- ( Satu juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah )
sedangkan
untuk tingkat banding jumlahnya sesuai dengan amar putusan di bawah
ini;----------------------------------------------------------------------
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini
:
----------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan bahwa, permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding / Penggugat dan permohonan banding yang diajukan Tergugat
dapat
diterima;-----------
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kelas I
A Tanjungkarang tanggal 12 Maret 2007 Nomor 167/Pdt.G/2006/PA.Tnk yang
dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri :
----------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum
Tergugat;----------------------------------
Dalam Konvensi :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding / Terbanding untuk sebagian:----
2. Menetapkan Ahli Waris Almarhum R. SUGAMA ATJEK Bin FATAH dan bahagiannya masing-masing adalah :-----------------------------------------------------
2.1. .Hj. Saodah Siti Rahayu Binti Asdin, mendapat 1/8 ( seperdelapan ) bahagian dari harta warisan ;-----------------------------------------------------
2.2 Sri Suhartini Binti Satja.;------------------------------------------------------- 2.3. Sri Suhartinah Binti Satja.;----------------------------------------------------- 2.4. Sukarna Jaya Bin Satja.;-----------------------------------------------------------
2.5. Katma Sukarya Bin Satja.;------------------------------------------------------
2.6. Lustiawati Binti
Satja.;----------------------------------------------------------- 2.7
Djaya Supriatna
Bin
Satja;-------------------------------------------------------
2.8
Helna Sari Binti
Satja.;-----------------------------------------------------------
2.9 Linah Endah Parianti Binti
Satja.;----------------------------------------------
2.10 Anto
Ariandi Bin
Satja.;----------------------------------------------------------
2.11..Hendra Jaya Bin
Satja.;----------------------------------------------------------
2.12..Inggit Dahlia Bin
Satja.;---------------------------------------------------------
2.13..Reva Suzana Bin
Satja.;----------------------------------------------------------
Point 2.2 s/d 2.13 mendapat 7/8 ( tujuh perdelapan ) bahagian dari harta
warisan.
Dalam Rekonvensi :
Menolak Rekonvensi
yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan
Rekonvensi :
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara
ini kepada Penggugat/ Pembanding / Terbanding dan Tergugat / Terbanding
/
Pembanding secara tanggung renteng yang jumlahnya pada tingkat pertama sebesar
Rp. 1.711.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus sebelas
Ribu Rupiah ) sedangkan untuk
tingkat banding jumlahnya sebesar Rp. 206.000,- ( dua ratus enam ribu rupiah
);----------------------------------------
Demikianlah perkara
banding ini diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi
Agama Bandar lampung
pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2007 Miladiyah
bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. Mudjtahidin
, S.H. M.H sebagai ketua majelis, Drs.H.Abdul Malik, S.H. M.H dan Drs. Busri
Harun, S.H. M.Ag masing-masing sebagai hakim Anggota
dan dibantu oleh Askonsri
S.Ag sebagai Panitera Pengganti. Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua
Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga tanpa
dihadiri oleh para pihak.;
-----------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
Ttd
Drs. H. .Mudjtahidin, S.H.
M.H
Hakim Anggota I,
Hakim Anggota II,
Ttd Ttd
Drs. H. Abdul Malik, S.H. M.H
Drs. Busri Harun, S.H. M.Ag
Panitera Pengganti,
Ttd
Askonsri . S.Ag
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/375.html