![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 37/Pdt.G/2007/MSy-PROV.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Cerai Gugat) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-
PEMBANDING, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal
di BANDA ACEH, dahulu Tergugat;;-
M e l a w a n :
TERBANDING, umur 28 tahun, pekerjaan PNS., tempat tinggal di,
Kecamatan Lut Tawar, KABUPATEN ACEH TENGAH, dahulu Penggugat;-
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 117/Pdt..G/2006/Msy-Tkn. Tanggal 7 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat ;-
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Takengon bahwa Tergugat/Pembanding pada tanggal
19 Februari 2007 telah
mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon
Nomor : 117 / Pdt.G / 2006/ Msy-Tkn.
tanggal 7 Februari 2007 Miladiyah
bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 Hijriyah, permohonan banding mana
telah diberitahukan
kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Februari 2007;-
Memperhatikan memori banding yang diajukan langsung oleh Pembanding tertanggal
24 Juli 2007, sedangkan Terbanding tidak ada mengajukan
contra memori bandingnya
;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;-
Menimbang, bahwa Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh hakim tingkat
pertama dan mengambil alih menjadi
pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim
tingkat pertama
kurang tepat merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal
tersebut harus diperbaiki dengan menambah pertimbangan sebagai berikut
;-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang
perlu menambah amar putusan
yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah
Syar’iyah Takengon untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal
tersebut ;-
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa
dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding ;-
Mengingat pada pasal-pasal dari
peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan
perkara ini ;-
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima ;-
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 117/Pdt.G/ 2006/ Msy- Tkn tanggal 7 Februari 2007. M bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 H. Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat ;-
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;-
3. Menetapkan anak yang bernama Naila Rahmadani, umur ± 2 tahun berada dibawah asuhan Penggugat ;-
4. Menghukum Tergugat menyerahkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT tersebut kepada Penggugat ;-
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-
6 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ;-
- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar
Rp. 100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Jum’at tanggal 3 Agustus 2007
Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri
Ghalib, SH,MH, Wakil
Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar
Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan
pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis
tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah
sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Ketua
Majelis
dto
dto dto
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H.
JUFRI GHALIB, SH. MH
dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h
..................................
Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus
rupiah)------------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/372.html