AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 372

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 372 (3 Agustus 2007)

P U T U S A N


NOMOR : 37/Pdt.G/2007/MSy-PROV.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Cerai Gugat) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-

PEMBANDING, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di BANDA ACEH, dahulu Tergugat;;-
M e l a w a n :


TERBANDING, umur 28 tahun, pekerjaan PNS., tempat tinggal di, Kecamatan Lut Tawar, KABUPATEN ACEH TENGAH, dahulu Penggugat;-
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 117/Pdt..G/2006/Msy-Tkn. Tanggal 7 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Tergugat ;-

  1. Dalam Pokok Perkara :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-
    2. Menyatakan jatuh talak satu Bain Shugra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;-
    3. Menetapkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT ± 2 tahun berada di bawah asuhan Penggugat ;-
    4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT kepada Penggugat ;-
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ;-

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Tergugat/Pembanding pada tanggal 19 Februari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 117 / Pdt.G / 2006/ Msy-Tkn. tanggal 7 Februari 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Februari 2007;-
Memperhatikan memori banding yang diajukan langsung oleh Pembanding tertanggal 24 Juli 2007, sedangkan Terbanding tidak ada mengajukan contra memori bandingnya ;-

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;-
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim tingkat pertama kurang tepat merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki dengan menambah pertimbangan sebagai berikut ;-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;-
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;-
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;-

M E N G A D I L I

- Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima ;-

- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 117/Pdt.G/ 2006/ Msy- Tkn tanggal 7 Februari 2007. M bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1428 H. Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

A. Dalam Eksepsi :

Menolak eksepsi Tergugat ;-

  1. Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-

2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;-

3. Menetapkan anak yang bernama Naila Rahmadani, umur ± 2 tahun berada dibawah asuhan Penggugat ;-

4. Menghukum Tergugat menyerahkan anak yang bernama ANAK PENGGUGAT tersebut kepada Penggugat ;-

5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-

6 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ;-

- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota : Ketua Majelis

dto

dto dto
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH


dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH

Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :


  1. Biaya Materai ............................ Rp. 6.000,-
  2. Biaya Administrasi .................... Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan .................... Rp. 19.500,-

J u m l a h .................................. Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus rupiah)------------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/372.html