AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 371

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

IR. TEUKU ARMOZA BIN TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN; dkk v TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, BA; - Kewarisan - MSy Aceh [2007] IDPTA 371 (3 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 46/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

  1. IR. TEUKU ARMOZA BIN TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, umur 44 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Belakang Pasar Ikan Peukan Cale, Desa Keude Cale Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, dahulu Tergugat I sekarang Pembanding I ;-
  2. TEUKU BARLIAN BIN TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, umur 38 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sei Alas, Nomor 23 Kecamatan Medan Baru Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, dahulu Tergugat II sekarang Pembanding II ;
  3. DRA. CUT HAYATON ZUHRA BINTI TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, umur 36 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jalan Keunanga, Nomor 12 Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dahulu Tergugat III sekarang Pembanding III ;-
  4. CUT ZAHARA PUTRI BINTI TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, umur 28 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Elang Timur, Lorong T. Tuan Ceukok Nomor 2 Desa Blang Cut, Kecamatan Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, dahulu Tergugat IV sekarang Pembanding IV ;-

Dalam hal ini memberi kuasa kepada M, THAIB ZAKARIA, SH. pekerjaan Advokat/ Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Mohd. Jam Nomor 90 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2006 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor. Msy/1/P/SK/92/2006 tanggal 06 September 2006 ;

M e l a w a n

TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, BA umur 69 tahun, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jalan Rawasakti Nomor 2, Lingkungan Malahayati, Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dahulu Penggugat , sekarang Terbanding ; -

Dalam hal ini memberi kuasa kepada RASMINTA SEMBIRING, SH, HELMAN MADEWA, SH. dan NURUL IKHSAN, SH. kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum RASMINTA SEMBIRING, SH. & REKAN beralamat di Jalan Tgk. Syech Mudawali Lt. II Nomor 23-D Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2006 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Msy/1/P/SK/47/2006 tanggal 29 Mei 2006 ; -


Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/MSy-BNA. tanggal 25 April 2006 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;

- Menetapkan harta bersama Penggugat dan almarhumah Sabidah binti Puteh sebagai berikut :-

  1. Sebidang tanah seluas + 602 M2 ( kurang lebih enam ratus dua meter persegi ) berikut 1 ( satu ) unit rumah permanen diatasnya, terletak di Jalan Kenanga No. 10 Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dengan batas – batas :

dengan isteri almarhumah Ny. Sabidah binti Puteh ;-

- Selatan dengan tanah Hasan Basri SH ;

- Barat dengan Jalan Kenanga ;

- Timur dengan rumah penduduk ; -

  1. Sebidang tanah seluas + 203 M2 (kurang lebih dua ratus tiga meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen diatasnya, terletak di Jalan Kenanga No. 12 Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dengan batas–batas : -

- Utara dengan tanah Amiruddin ( alm. Tengku A . Rachman ) ; -

- Selatan dengan tanah rumah milik bersama Pemberi Kuasa dengan isteri almarhumah Ny. Sabidah Puteh ;

- Barat dengan Jalan ; -

- Timur dengan tanah Teuku Hasan (ahli waris) ;

  1. Sebidang tanah seluas + 412 M2 (kurang lebih empat ratus dua belas meter persegi), berikut 1 (satu) unit rumah permanen diatasnya, terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie dengan batas–batas ; -

- Utara dengan tanah Usman Husin ;

- Selatan dengan tanah M. Daud AR ; -

- Barat dengan tanah M. Yacob Hasan ;

- Timur dengan Jalan ; -

  1. Sebidang tanah seluas + 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi), terletak di Jalan Banda Aceh–Medan/Jalan Teuku Chik Ditiro, Kelurahan Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dengan batas–batas:

- Utara dengan Jalan Banda Aceh–Medan/Jalan Teuku Chik Ditiro ; -

- Selatan dengan rumah penduduk ; -

- Barat dengan ruko T. Zulkifli ; -

- Timur dengan Ruko T. A. Jalil ;

- Menetapkan hak Penggugat (T. H. Muhammad Daoed Husin, BA) dan hak almarhumah Sabidah binti Puteh atas harta bersama tersebut diatas masing-masing sebesar ½ (seperdua) bagian ; -

- Menetapkan harta yang menjadi hak almarhumah Sabidah binti Puteh dari harta bersama diatas, sebagai harta peninggalan/tirkah almarhumah Sabidah binti Puteh yang perlu difaraidh/dibagi kepada ahli warisnya ; -

- Menetapkan hak/bagian masing–masing ahli waris aatas harta peninggalan/ tirkah almarhumah Sabidah binti Puteh sebagai berikut :

  1. T. M. Muhammad Daoed Husin, BA (suami/Penggugat) mendapat ¼ (seperempat) bagian ;
  2. IR. T. Armoza bin T. H. Muhammad Daoed Husin (anak laki–laki/ Tergugat) mendapat ¼ (seperempat) bagian ;
  3. T. Barlian bin T. H. Muhammad Daoed Husin (anak laki–laki/Tergugat) mendapat 1/4 (seperempat) bagian ;
  4. Dra. Cut Hayaton Zuhra binti T. H. Muhammad Daoed Husin (anak perempuan/Tergugat) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian ;
  5. Cut Zahara Putri binti T. H. Muhammad Daoed Husin (anak perempuan/ Tergugat) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian ; -

- Menghukum para pihak yang menguasai harta untuk menyerahkan hak/ bagian kepada masing–masing ahli waris sebagaimanan tersebut diatas dalam bentuk harta secara riel ataupun nilai dari harta–harta tersebut ;-

- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, bahwa Pembanding pada tanggal 11 Mei 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/Msy-BNA tanggal 25 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 15 Mei 2007 ; -
Menimbang, bahwa Pembanding tidak menyampaikan memori bandingnya hingga perkara ini dikirimkan ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, sesuai dengan surat keterangan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 14 Juni 2007 ; -

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat-Tergugat/Pembanding-Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar,oleh karenanya Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dan menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapat Mahkamah Syar’iyah Provinsi sendiri , sehingga karenanya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut dapat dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat-Tergugat/ Pembanding-Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ; -
Mengingat pada Pasal-pasal dari Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

➢ Menerima permohonan banding dari Pembanding-Pembanding ;
➢ Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/Msy-BNA. tanggal 25 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. ;
➢ Menghukum Pembanding - Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ; -

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.-


HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


dto dto


DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL


dto


DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI


Perincian Biaya Banding : PANITERA PENGGANTI

  1. Biaya Meterai Rp 6.000,-
  2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,- dto
  3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-

J u m l a h Rp.100.500,- NYAK WIDIN, SH.


- (seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/371.html