![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 46/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dalam hal ini memberi kuasa kepada M, THAIB ZAKARIA, SH. pekerjaan Advokat/ Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Mohd. Jam Nomor 90 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 September 2006 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor. Msy/1/P/SK/92/2006 tanggal 06 September 2006 ;
M e l a w a n
TEUKU HAJI MUHAMMAD DAOED HUSIN, BA umur 69 tahun, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di Jalan Rawasakti Nomor 2, Lingkungan Malahayati, Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dahulu Penggugat , sekarang Terbanding ; -
Dalam hal ini memberi kuasa kepada RASMINTA SEMBIRING, SH, HELMAN MADEWA, SH. dan NURUL IKHSAN, SH. kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum RASMINTA SEMBIRING, SH. & REKAN beralamat di Jalan Tgk. Syech Mudawali Lt. II Nomor 23-D Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2006 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Msy/1/P/SK/47/2006 tanggal 29 Mei 2006 ; -
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/MSy-BNA.
tanggal 25
April 2006 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan almarhumah Sabidah binti Puteh sebagai berikut :-
dengan isteri almarhumah Ny. Sabidah binti Puteh ;-
- Selatan dengan tanah Hasan Basri SH ;
- Barat dengan Jalan Kenanga ;
- Timur dengan rumah penduduk ; -
- Utara dengan tanah Amiruddin ( alm. Tengku A . Rachman ) ; -
- Selatan dengan tanah rumah milik bersama Pemberi Kuasa dengan isteri almarhumah Ny. Sabidah Puteh ;
- Barat dengan Jalan ; -
- Timur dengan tanah Teuku Hasan (ahli waris) ;
- Utara dengan tanah Usman Husin ;
- Selatan dengan tanah M. Daud AR ; -
- Barat dengan tanah M. Yacob Hasan ;
- Timur dengan Jalan ; -
- Utara dengan Jalan Banda Aceh–Medan/Jalan Teuku Chik Ditiro ; -
- Selatan dengan rumah penduduk ; -
- Barat dengan ruko T. Zulkifli ; -
- Timur dengan Ruko T. A. Jalil ;
- Menetapkan hak Penggugat (T. H. Muhammad Daoed Husin, BA) dan hak almarhumah Sabidah binti Puteh atas harta bersama tersebut diatas masing-masing sebesar ½ (seperdua) bagian ; -
- Menetapkan harta yang menjadi hak almarhumah Sabidah binti Puteh dari harta bersama diatas, sebagai harta peninggalan/tirkah almarhumah Sabidah binti Puteh yang perlu difaraidh/dibagi kepada ahli warisnya ; -
- Menetapkan hak/bagian masing–masing ahli waris aatas harta peninggalan/ tirkah almarhumah Sabidah binti Puteh sebagai berikut :
- Menghukum para pihak yang menguasai harta untuk menyerahkan hak/ bagian kepada masing–masing ahli waris sebagaimanan tersebut diatas dalam bentuk harta secara riel ataupun nilai dari harta–harta tersebut ;-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, bahwa Pembanding pada
tanggal 11 Mei
2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/Msy-BNA tanggal
25 April 2007
M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. permohonan banding mana
telah diberitahukan kepada pihak lawannya
pada tanggal 15 Mei 2007 ;
-
Menimbang, bahwa Pembanding tidak menyampaikan memori bandingnya hingga
perkara ini dikirimkan ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi,
sesuai dengan surat
keterangan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 14 Juni 2007 ;
-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat-Tergugat/Pembanding-Pembanding telah diajukan dalam tenggang
waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan,
maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
-
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara banding a quo, Mahkamah
Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa yang telah
dipertimbangkan dan
diputus oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar,oleh karenanya Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dapat
menyetujui dan menjadikannya sebagai pertimbangan
dan pendapat Mahkamah Syar’iyah Provinsi sendiri , sehingga karenanya
putusan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut dapat dikuatkan ;
-
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat-Tergugat/ Pembanding-Pembanding
adalah pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum
untuk membayar
biaya perkara pada tingkat banding ; -
Mengingat pada Pasal-pasal dari
Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang
berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
➢ Menerima permohonan banding dari Pembanding-Pembanding ;
➢ Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 80/Pdt.G/2006/Msy-BNA. tanggal 25 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H. ;
➢ Menghukum Pembanding - Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ; -
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
dto
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
Perincian Biaya Banding : PANITERA PENGGANTI
J u m l a h Rp.100.500,- NYAK WIDIN, SH.
- (seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/371.html