AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 37

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya - [2007] IDPTA 37 (27 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor: 01/Pdt.G/2007/PTA.Sby


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KABUPATEN KEDIRI, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2006, memberi kuasa kepada Abdul Madjid,S.H,.MBA,.M.Hum, Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Nusa Indah No. 40, Tulungrejo, Pare, Kabupaten Kediri, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan PERAWAT, tempat tinggal di KABUPATEN KEDIRI, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARA

Mengutip segala uraian tentang hal, ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/2006/PA.Kab.Kdr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Memutuskan, menjatuhkan talak satu bain Tergugat PEMBANDING kepada Penggugat TERBANDING;
  3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anak nama ANAK PEMBANDING/TERBANDING lahir tanggal 25 Agustus 2004 sampai anak tersebut dewasa;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, bahwa Tergugat pada tanggal 2 Juni 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/2006/PA.Kab.Kdr, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Juli 2006 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 1 Agustus 2006;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari serta meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara beserta bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi, memori banding, kontra memori banding, demikian pula setelah memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan-alasan sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan Hakim Tingkat Pertama diperoleh fakta, bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding adalah disebabkan Tergugat/Pembanding tidak punya pekerjaan tetap, sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup rumah tangga, dan puncaknya mereka telah pisah tidak satu rumah lagi, sejak bulan Nopember 2005, selama lima bulan, Tergugat/Pembanding pulang ke rumah orang tuanya, sesuai dengan keterangan saksi dari Penggugat/Terbanding yaitu SAKSI 1, SAKSI 2 dan saksi dari Tergugat/Pembanding yaitu SAKSI 3, dan telah diakui pula oleh Tergugat/Pembanding dihadapan sidangnya hari Kamis, tanggal 6 April 2006, oleh sebab itu telah sesuai dengan Pasal 174 HIR, yang menyatakan: ”pernyataan yang diucapkan dihadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang menyatakan itu, baik pernyataan itu diucapkannya sendiri, atau dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk melakukan itu”;

Menimbang, bahwa berdasarkan posita dalam surat gugatan Penggugat/Terbanding pada angka empat bahwa alasan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara lain karena nafkah/belanja/ekonomi dari Tergugat/Pembanding tidak cukup, dan hal ini sudah diakui oleh Tergugat/Pembanding, oleh sebab itu menurut doktrin Hukum Islam, boleh bagi seorang isteri untuk mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, dengan alasan tidak dicukupi nafkahnya, sebagaimana pendapat pakar Hukum Islam, yang diambil alih menjadi pendapat Penggadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan putusan ini, sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Akhwalu Asy-Syakhsiyah, halaman 250 sebagai berikut:

ان للـقاضى حق التفر يق بـيـن الـزوجين لعد م انفا ق الـزوج على الزوجـة ا ذا طـلبت الزوجـة التفر يق بـيـنـهما سو ا’ كا ن عد م الانفا ق عليها بسبب اعسا ره او امتنا عا و ظلما .

Artinya:”Hakim mempunyai wewenang untuk menceraikan suami isteri, karena alasan suami tidak mencukupi belanja (nafkah) kepada isterinya, jika isterinya mengajukan cerai gugat, baik suami tidak mencukupi nafkah kepada isterinya itu karena tidak mampu atau karena enggan dan dzalim”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang dinyatakan terbukti menurut hukum, maka rumah tangga Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding sudah sampai pada keadaan yang menunjukkan hubungan Interpersonal sudah tidak lagi terkoordinasi, sudah hilang tujuan bersama dalam perkawinan dan sudah tidak dipenuhi hak dan kewajiban sebagai suami isteri, apalagi sudah hidup berpisah selama lima bulan lamanya, maka berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, yang menyatakan bahwa: Suami-Isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah terbukti RETAK dan PECAH, dan berarti alasan cerai berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terpenuhi. Oleh sebab itu, gugatan Penggugat/Terbanding haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat siapa yang menjadi penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkwinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak. Sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah, maka perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan lagi meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinannya utuh. Hal mana sejalan sependapat pakar hukum Islam yang diambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan putusan ini, sebagaimana terdapat dalam Kitab Madza Khuriyatu Al-Jauzaini juz 1 halaman 83 yang berbunyi:

و قد اختار الا سلام نظام الطلا ق حين تضطر ب الحيا ة الز و جين ولم يعـد ينفـع فيها نصح وطلح . و حيث نصبح الر بطة الز و ج صو ر ة من غير روح لان الا ستمر ار معنا ه ان نحكم على احد ز و جين با لسجن المو’ بد. وهذا تا با ه روح العد الة .

Artinya: “ Islam memilih lembaga talak/cerai ketika rumah tangga sudah dianggap goncang serta dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian dan berhubungan suami isteri sudah hampa, sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami-istri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah suatu perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan”;
Menimbang, bahwa usaha perdamain dengan maksud agar Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, telah diupayakan oleh Ibu Penggugat/Terbanding bernama IBU TERBANDING, dan oleh ayah Tergugat/ Pembanding bernama AYAH PEMBANDING, juga secara aktif oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, pada setiap sidang pemeriksaan perkara ini, hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989, akan tetapi tetap tidak berhasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yang telah memutuskan hubungan perkawinan dengan menjatuhkan talak satu bain Tergugat/ Pembanding (PEMBANDING) kepada Penggugat/Terbanding (TERBANDING), haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai hak hadlanah diperlukan adanya kasih sayang, kelembutan, kesanggupan, amanah, tanggung jawab, jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak, jaminan pendidikan anak; Dalam kenyataannya berdasarkan Berita Acara Persidangan, anak bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING bin PEMBANDING umur 2 tahun masih belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, dan sampai sekarang dalam naungan pemeliharaan serta kasih sayang Penggugat/Terbanding selaku ibunya dan ternyata tidak menimbulkan kemadlorotan kepada anak tersebut diatas, oleh sebab itu sudah sepatutnya bila Penggugat/Terbanding (ibunya) ditetapkan sebagai pemegang hak hadlanah terhadap anak tersebut disamping berdasarkan pada Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam juga dengan mengambil alih pendapat pakar Hukum Islam dalam kitab Al-Iqna Juz II halaman 194, menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan hukum ini, menyatakan:

واذافا رق الزوج زوجته بطلا ق او فسخ او لعان وله منها ولد لا يميز ذكرا كان او انثى او خنثى فهي احق بحضانته .

Artinya: “Apabila seorang suami berpisah dengan isteri karena cerai talak, atau cerai gugat, ataupun karena li’an, sedangkan mereka mempunyai anak baik laki-laki, perempuan atau wadam, maka pihak isteri (ibu) lebih berhak mengasuhnya”;

Menimbang, bahwa walaupun hak hadlanah ada pada Penggugat/Terbanding namun Tergugat/Pembanding masih punya hak untuk melihat, bertemu atau memberi kasih sayang kepada anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, maka Tergugat/Pembanding sebagai ayah dari ANAK PEMBANDING/TERBANDING, mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya pendidikan dan pemeliharaannya sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau sampai anak itu kawin, walaupun tidak diminta oleh Penggugat/Terbanding, akan tetapi biaya pendidikan dan pemeliharaan anak adalah merupakan kewajiban melekat pada Tergugat/Pembanding, hal ini sejalan dengan pendapat pakar Hukum Islam dalam Kitab Al-Um Juz V halaman 78, yang diambil alih pendapatnya oleh Pengadilan Tinggi Agama, menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, sebagai berikut:

ان على الا ب ان يقو م بالموء نة التي في صلا ح صغا ر ولد ه من رضا ع ونفقة و كسو ة و خد مة .

Artinya: “Diwajibkan kepada ayah untuk menjamin, memberi biaya pemeliharaan, sejak anak kecil (makanannya, kesehatannya, pendidikannya, pakaiannya dan kebutuhan lainnya );
Menimbang, bahwa mengenai besarnya nafkah/biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak tersebut, maka berdasarkan Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Tinggi Agama menetapkan sesuai dengan kepatutan dan kelayakan, oleh sebab itu Tergugat/Pembanding diharuskan membayar melalui Penggugat/Terbanding nafkah untuk anak tersebut, setiap bulannya minimal sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sampai anak itu kawin;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana teurai diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dapat dipertahankan kecuali amarnya yang menyangkut biaya hadlanah (pemeliharaan dan pendidikan anak) perlu diperbaiki, sehingga amarnya berbunyi, sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa biaya perkara pada tingkat banding, berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;

Menguatkan, putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/ 2006/PA.Kab.Kdr. dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);

3. Menetapkan Penggugat (TERBANDING) sebagai pemeganag hak pemeliharaan dan pendidikan (hak hadlanah) atas seorang anak bernama, ANAK PEMBANDING/TERBANDING lahir tanggal 25 Agustus 2004, sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun), dengan tidak menghilangkan hak Tergugat untuk memberikan kasih sayang dan membimbing serta mengarahkan anak tersebut;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak, bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING tersebut, kepada Penggugat setiap bulannya minimal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sampai anak itu kawin;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) pada peradilan tingkat pertama;

Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. M. ZAINAL IMAMAH, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H., M.A. dan Drs. H. AGUS DHIMYATI HAMID, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu M. MUNIR, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H., M.A.

KETUA MAJELIS,

ttd

Drs. H. M. ZAINAL IMAMAH, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. AGUS DHIMYATI HAMID, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

M. MUNIR, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)




AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/37.html