![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor: 01/Pdt.G/2007/PTA.Sby
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KABUPATEN KEDIRI, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Juni 2006, memberi kuasa kepada Abdul Madjid,S.H,.MBA,.M.Hum, Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Nusa Indah No. 40, Tulungrejo, Pare, Kabupaten Kediri, semula TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan PERAWAT, tempat tinggal di KABUPATEN KEDIRI, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal, ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/2006/PA.Kab.Kdr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Membaca Akta
Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,
bahwa Tergugat pada tanggal 2 Juni 2006
telah mengajukan permohonan banding
atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan
dengan tanggal
4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/2006/PA.Kab.Kdr,
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
lawannya;
Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan memori
banding tertanggal 17 Juli 2006 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding
tertanggal
1 Agustus 2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang
diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat
diterima;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari serta meneliti dengan seksama
seluruh berkas perkara beserta bukti-bukti
tertulis dan keterangan saksi, memori
banding, kontra memori banding, demikian pula setelah memperhatikan pertimbangan
hukum hakim
tingkat pertama, yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat, perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum
serta
alasan-alasan sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita
Acara Persidangan Hakim Tingkat Pertama diperoleh fakta, bahwa perselisihan dan
pertengkaran antara
Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding adalah
disebabkan Tergugat/Pembanding tidak punya pekerjaan tetap, sehingga tidak
bisa
mencukupi kebutuhan hidup rumah tangga, dan puncaknya mereka telah pisah tidak
satu rumah lagi, sejak bulan Nopember 2005,
selama lima bulan,
Tergugat/Pembanding pulang ke rumah orang tuanya, sesuai dengan keterangan saksi
dari Penggugat/Terbanding yaitu
SAKSI 1, SAKSI 2 dan saksi dari
Tergugat/Pembanding yaitu SAKSI 3, dan telah diakui pula oleh
Tergugat/Pembanding dihadapan sidangnya
hari Kamis, tanggal 6 April 2006, oleh
sebab itu telah sesuai dengan Pasal 174 HIR, yang menyatakan: ”pernyataan
yang diucapkan
dihadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang
menyatakan itu, baik pernyataan itu diucapkannya sendiri, atau dengan
pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk melakukan itu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan posita dalam surat gugatan Penggugat/Terbanding pada angka empat bahwa alasan sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan antara lain karena nafkah/belanja/ekonomi dari Tergugat/Pembanding tidak cukup, dan hal ini sudah diakui oleh Tergugat/Pembanding, oleh sebab itu menurut doktrin Hukum Islam, boleh bagi seorang isteri untuk mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, dengan alasan tidak dicukupi nafkahnya, sebagaimana pendapat pakar Hukum Islam, yang diambil alih menjadi pendapat Penggadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan putusan ini, sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Akhwalu Asy-Syakhsiyah, halaman 250 sebagai berikut:
ان للـقاضى حق التفر يق بـيـن الـزوجين لعد م انفا ق الـزوج على الزوجـة ا ذا طـلبت الزوجـة التفر يق بـيـنـهما سو ا’ كا ن عد م الانفا ق عليها بسبب اعسا ره او امتنا عا و ظلما .
Artinya:”Hakim mempunyai wewenang untuk menceraikan suami isteri,
karena alasan suami tidak mencukupi belanja (nafkah) kepada
isterinya, jika
isterinya mengajukan cerai gugat, baik suami tidak mencukupi nafkah kepada
isterinya itu karena tidak mampu atau
karena enggan dan
dzalim”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang dinyatakan terbukti
menurut hukum, maka rumah tangga Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding
sudah sampai pada keadaan yang menunjukkan hubungan Interpersonal sudah tidak
lagi terkoordinasi, sudah hilang tujuan bersama
dalam perkawinan dan
sudah tidak dipenuhi hak dan kewajiban sebagai suami isteri, apalagi sudah
hidup berpisah selama lima
bulan lamanya, maka berdasarkan yurisprudensi
Mahkamah Agung RI Nomor: 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, yang menyatakan
bahwa:
Suami-Isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk
dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut telah
terbukti RETAK dan
PECAH, dan berarti alasan cerai berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah
terpenuhi. Oleh sebab itu, gugatan Penggugat/Terbanding haruslah
dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat siapa yang
menjadi penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan
pihak
lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkwinan itu sendiri masih dapat
dipertahankan atau tidak. Sebab jika hati kedua belah
pihak telah pecah, maka
perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan lagi
meskipun salah satu pihak menginginkan
perkawinannya utuh. Hal mana sejalan
sependapat pakar hukum Islam yang diambil alih menjadi pendapat Pengadilan
Tinggi Agama dalam
pertimbangan putusan ini, sebagaimana terdapat dalam Kitab
Madza Khuriyatu Al-Jauzaini juz 1 halaman 83 yang berbunyi:
و قد اختار الا سلام نظام الطلا ق حين تضطر ب الحيا ة الز و جين ولم يعـد ينفـع فيها نصح وطلح . و حيث نصبح الر بطة الز و ج صو ر ة من غير روح لان الا ستمر ار معنا ه ان نحكم على احد ز و جين با لسجن المو’ بد. وهذا تا با ه روح العد الة .
Artinya: “ Islam memilih lembaga talak/cerai ketika rumah tangga sudah
dianggap goncang serta dianggap tidak bermanfaat lagi
nasehat/perdamaian dan
berhubungan suami isteri sudah hampa, sebab meneruskan perkawinan berarti
menghukum salah satu suami-istri
dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah
suatu perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan”;
Menimbang,
bahwa usaha perdamain dengan maksud agar Penggugat/Terbanding dan
Tergugat/Pembanding dapat hidup rukun lagi dalam rumah
tangga, telah diupayakan
oleh Ibu Penggugat/Terbanding bernama IBU TERBANDING, dan oleh ayah Tergugat/
Pembanding bernama AYAH PEMBANDING,
juga secara aktif oleh Majelis Hakim Tingkat
Pertama, pada setiap sidang pemeriksaan perkara ini, hal ini sesuai dengan Pasal
82
ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989, akan tetapi tetap tidak
berhasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Kabupaten
Kediri,
yang telah memutuskan hubungan perkawinan dengan menjatuhkan talak satu bain
Tergugat/ Pembanding (PEMBANDING) kepada Penggugat/Terbanding
(TERBANDING),
haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai hak hadlanah diperlukan adanya
kasih sayang, kelembutan, kesanggupan, amanah, tanggung jawab, jaminan
keselamatan
jasmani dan rohani anak, jaminan pendidikan anak; Dalam kenyataannya
berdasarkan Berita Acara Persidangan, anak bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING
bin PEMBANDING umur 2 tahun masih belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun,
dan sampai sekarang dalam naungan pemeliharaan serta
kasih sayang
Penggugat/Terbanding selaku ibunya dan ternyata tidak menimbulkan kemadlorotan
kepada anak tersebut diatas, oleh sebab
itu sudah sepatutnya bila
Penggugat/Terbanding (ibunya) ditetapkan sebagai pemegang hak hadlanah terhadap
anak tersebut disamping
berdasarkan pada Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum
Islam juga dengan mengambil alih pendapat pakar Hukum Islam dalam kitab Al-Iqna
Juz II halaman 194, menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama dalam pertimbangan
hukum ini, menyatakan:
واذافا رق الزوج زوجته بطلا ق او فسخ او لعان وله منها ولد لا يميز ذكرا كان او انثى او خنثى فهي احق بحضانته .
Artinya: “Apabila seorang suami berpisah dengan isteri karena cerai talak, atau cerai gugat, ataupun karena li’an, sedangkan mereka mempunyai anak baik laki-laki, perempuan atau wadam, maka pihak isteri (ibu) lebih berhak mengasuhnya”;
Menimbang, bahwa walaupun hak hadlanah ada pada Penggugat/Terbanding namun
Tergugat/Pembanding masih punya hak untuk melihat, bertemu
atau memberi kasih
sayang kepada anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam,
maka
Tergugat/Pembanding sebagai ayah dari ANAK PEMBANDING/TERBANDING, mempunyai
kewajiban untuk menanggung biaya pendidikan dan
pemeliharaannya
sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri
(21 tahun) atau sampai anak itu
kawin, walaupun tidak diminta oleh
Penggugat/Terbanding, akan tetapi biaya pendidikan dan pemeliharaan anak adalah
merupakan
kewajiban melekat pada Tergugat/Pembanding, hal ini sejalan dengan
pendapat pakar Hukum Islam dalam Kitab Al-Um Juz V halaman 78,
yang diambil
alih pendapatnya oleh Pengadilan Tinggi Agama, menjadi bahan pertimbangan dalam
perkara ini, sebagai berikut:
ان على الا ب ان يقو م بالموء نة التي في صلا ح صغا ر ولد ه من رضا ع ونفقة و كسو ة و خد مة .
Artinya: “Diwajibkan kepada ayah untuk menjamin, memberi biaya
pemeliharaan, sejak anak kecil (makanannya, kesehatannya, pendidikannya,
pakaiannya dan kebutuhan lainnya );
Menimbang, bahwa mengenai besarnya
nafkah/biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak tersebut, maka berdasarkan
Pasal 156 huruf
(f) Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Tinggi Agama menetapkan
sesuai dengan kepatutan dan kelayakan, oleh sebab itu Tergugat/Pembanding
diharuskan membayar melalui Penggugat/Terbanding nafkah untuk anak tersebut,
setiap bulannya minimal sebesar Rp 200.000 (dua ratus
ribu rupiah)sampai anak
tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sampai anak itu kawin;
Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana teurai diatas, maka putusan hakim tingkat
pertama dapat dipertahankan kecuali
amarnya yang menyangkut biaya hadlanah
(pemeliharaan dan pendidikan anak) perlu diperbaiki, sehingga amarnya berbunyi,
sebagaimana
tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa biaya perkara pada tingkat
banding, berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah
diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dibebankan kepada
Tergugat/Pembanding;
Mengingat akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;
Menguatkan, putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tanggal 1 Juni 2006 M. bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1427 H. nomor: 262/Pdt.G/ 2006/PA.Kab.Kdr. dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);
3. Menetapkan Penggugat (TERBANDING) sebagai pemeganag hak pemeliharaan dan pendidikan (hak hadlanah) atas seorang anak bernama, ANAK PEMBANDING/TERBANDING lahir tanggal 25 Agustus 2004, sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun), dengan tidak menghilangkan hak Tergugat untuk memberikan kasih sayang dan membimbing serta mengarahkan anak tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak, bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING tersebut, kepada Penggugat setiap bulannya minimal Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sampai anak itu kawin;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) pada peradilan tingkat pertama;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. M. ZAINAL IMAMAH, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H., M.A. dan Drs. H. AGUS DHIMYATI HAMID, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu M. MUNIR, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd Drs. H. ANSHORUDDIN, S.H., M.A. |
KETUA MAJELIS,
ttd Drs. H. M. ZAINAL IMAMAH, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd Drs. H. AGUS DHIMYATI HAMID, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd M. MUNIR, S.H. |
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/37.html