AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 369

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Kewarisan - PTA Bandung [2007] IDPTA 369 (2 Agustus 2007)

P U T U S A N

Nomor 88/Pdt.G/2007/PTA. Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”


PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KABUPATEN KARAWANG, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya AGUS MUKHTAR, SH. Advokat dan Pengacara berkantor di Jalan Arief Rachman Hakim No.73 A Karawang, dan telah dicabut kuasaya dengan surat Pencabutan Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2006 dan telah menguasakan kembali kepada DIDI SUWARDI, SH. AMINURDIN, SH.MH. ADYAN LUBIS, SH. DEDE TOYIBAH, SH Advokat-advokat/Penasehat Hukum pada Kantot Advokat dan Penasehat Hukum “DIDI SUWARDI & REKAN” Jl. A.Yani No.28 Karawang, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 26 Januari 2007, semula sebagai TERGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN BEKASI, saat ini tinggal di KABUPATEN BEKASI Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 17 Mei 2006 diwakili oleh Kuasa Hukumnya SIMON, SH Pengacara dan Advokat yang berkantor di Jl.Pangasinan II No.5 Kota Bekasi,, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;

- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
- Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 129/Pdt.G/2006/PA.Ckr. tanggal 18 April 2006 M bertepatan dengan tanggal 10 Sya’ban 1427 H. yang amarnya berbunyi;
DALAM KONPENSI ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebahagian dan menolak selebihnya ;
  2. Menyatakan harta bersama/gonogini Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang belum dibagi adalah sebagai berikut ;
  3. Menetapkan, masing-masing Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi berhak separoh/setengah bagian dari harta bersama/gonogini sebagaimana tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 diatas ;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Konpensi Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, bagian dan atau uang yang menjadi hak Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dari harta bersama/gonogini seperti tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 di atas. Apabila harta berupa fisik tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual/dilelang melalui Pejabat Lelang negara yang hasilnya dibagi dua, masing-masing Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi mendapat setengah/separoh bagian dari hasil penjualan harta bersama/gonogini tersebut;
  5. Menetapkan seorang anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir 7 Pebruari 1999 berada dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat Konpensi ;
  6. Menghukum Tergugat Konpensi untuk menanggung dan memberikannya kepada Penggugat Konpensi, biaya/nafkah seorang anak tersebut pada angka 5(lima) setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidikan, kesehatan dan sandang, hingga anak tersebut dewasa dan hidup mandiri ;

DALAM REKONPENSI ;

  1. Mengabulkan gugatan Peggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebahagian dan menolak selebihnya ;
  2. Menetapkan, sebidang tanah seluas + 714 M2, terletah di KABUPATEN BEKASI dengan batas-batas sebagaimana tersebut di dalam gugatan rekonpensi angka 1(satu), yang surat/sertifikatnya diagunkan/dijaminkan pada BRI adalah harta bersama/gonogini Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang belum dibagi ;
  3. Menetapkan, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, masing-masing berhak memperoleh setengah /separoh bagian dari harta bersama/gonogini tersebut pada angka 2(dua) di atas;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membagi dua harta bersama/gonogini tersebut sesuai dengan hak masing-masing sebagai-mana tersebut pada angka 3(tiga), dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual/dilelang melalui pejabat lelang negara yang hasilnya dibagi dua untuk Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sesuai haknya masing-masing, sebagaimana tersebut pada angka 3(tiga);

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;

- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara, yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.2.296.000,- (Dua juta duaratus sembilan puluh enam ribu rupiah);


Memperhatikan akta permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang Nomor 129/Pdt.G/2006/PA.Ckr. tanggal 12 September 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 22 September 2006;
Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 17 Oktober 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut tanggal 25 Januari 2007, dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 9 Pebruari 2007, dan Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding sesuai dengan Surat keterangan Tidak menyampaikan kontra memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang tanggal 15 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa kepada pihak-pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding Pembanding formal harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung setelah mempelajari dengan seksama hal-hal yang berhubungan dengan perkara ini, baik salinan resmi putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 129/Pdt.G/2006/PA.Ckr. tanggal 18 April 2006 M, memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan surat-surat lainnya, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar, dan Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mempertimbangkan perkara ini di tingkat banding;

Menimbang, bahwa pertimbangan atas putusan hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat putusan tersebut harus dikuatkan;

Mengingat, dalil-dalil syar’i, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pem-banding dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cikarang tanggal 18 April 2006 M Nomor 129/Pdt.G/2006/PA.Ckr. yang dimohonkan banding;

Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal Rajab 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. SUDIRMAN MALAYA. MH Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Drs..KUSWANDI .MH. dan Drs.H.MARDIANA MUZHAFFAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh ACHMAD SUMITRO. S.Ag sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


KETUA MAJELIS,


Drs. H. SUDIRMAN MALAYA. MH

HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Drs. KUSWANDI .MH. Drs.H.MARDIANA MUZHAFFAR, SH


PANITERA PENGGANTI,


ACHMAD SUMITRO. S.Ag

Rincian biaya perkara :

  1. Administrasi........................... Rp. 75.000,-
  2. Meterai .................................. Rp. 6.000,-
  3. Pemberkasan ........................... Rp. 46.000,-

J u m l a h............................... Rp.127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/369.html