![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
3/Pdt.G/2007/PTA.Plk
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
MUHLIN Bin H.ABD. AZIZ, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di jalan Dikin Rt.1, Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kab. Murung Raya; untuk selanjutnya disebut Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
RUSMIYANTI Binti GONDO, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl.Yetro Sinseng, Rt.8 (rumah Taufik Rahman), Kelurahan Lanjas Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kab. Barito Utara; untuk selanjutnya disebut Penggugat/Terbanding; -
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor : 69/Pdt.G/2006/PA.Mtw. tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H., yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh, bahwa Tergugat/Pembanding pada tanggal 13 Februari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor : 69/Pdt.G/2006/PA.Mtw., tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H , permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya; -
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ; -
Memperhatikan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 69/Pdt.G/2006/PA.Mtw. tanggal 2 April 2007 M / 14 Rabiul Awwal 1428 H; -
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima; -
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding perlu terlebih dahulu menentukan status hubungan perkawinan Tergugat/Pembanding sebagai berikut :
- bahwa, menurut surat gugatan Penggugat tanggal 29 November 2006, dan Berita Acara Persidangan ketiga tanggal 9 Januari 2007, hubungan perkawinan Tergugat/Pembanding Muhlin Bin H.Abd.Aziz dan Penggugat/terbanding Rusmiyanti Binti Gondo dimulai sejak tanggal pernikanhannya, 22 September 1988, berdasarkan alat bukti Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 83/8/IV/1988, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung; dan hubungan perkawinan tersebut berakhir pada tanggal 15 Mei 2006M/16 Rabiul Akhir 1427 H, berdasarkan Akta Cerai Nomor : 17/AC/PA.Mtw jo. Putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor : 23/Pdt.G/2006/PA.Mtw. tanggal 2 April 2006;
- bahwa, dengan demikian hubungan hukum antara Tergugat/Pembanding Muhlin Bin H.Abd.Aziz sebagai suami dan Penggugat/Terbanding Rusmiyanti Binti Gondo sebagai isteri berlangsung terhitung sejak tanggal 22 September 1988 sampai dengan tanggal 15 Mei 2006 ;-
- bahwa, menurut Memori banding dan kontra memori banding bahwa Penggugat/Terbanding Rusmiyanti Binti Gondo berstatus sebagai isteri kedua Tergugat/Pembanding Muhlin Bin H.Abd.Aziz, karena selain Penggugat/Terbanding Rusmiyanti Binti Gondo, Tergugat/Pembanding masih memiliki isteri pertama; dan hal ini tidak terungkap pada pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
- bahwa, menurut Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 2 April 2007 M/ 14 Rabiul Awwal 1428 H.berikut lampiran alat-alat buktinya, bahwa Tergugat/Pembanding nikah dengan isterinya yang pertama Sampitayani Binti Muhid pada tanggal 30 Agustus 1981 berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 63/ai/IX/1981 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Kabupaten Barito Utara tanggal 29 september 1981, dan hingga kini antara keduanya belum pernah bercerai;
- bahwa, dengan demikian hubungan hukum antara Tergugat/Pembanding, Muhlin Bin H.Abd.Aziz sebagai suami dan Sampitayani Binti Muhid sebagai isteri terhitung mulai tanggal 30 Agustus 1981 sampai dengan saat ini;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding perlu menentukan fakta hukum mengenai identitas, wujud, jumlah dan saat perolehan harta sengketa, sebagai berikut : -
- bahwa, harta sengketa pertama , berupa satu bidang tanah, berukuran 179 m2, terletak di Jalan Dikin Rt.1, Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kecamatan Murung Raya, dengan perbatasan :
- Sebelah Utara dengan Jati Lambung;
- Sebelah Barat
dengan Sei Beriwit;
- Sebelah Timur dengan Jalan Dikin; dan
- Sebelah
Selatan dengan Wajian;
dengan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Nomor : 15.04.01.100737, tanggal 25 September 1999, atas nama Muhlin Bin Haji Abdul Azis (vide: Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 2 April 2007) Selanjutnya disebut HS-1;
- bahwa, harta tersengketa kedua, berupa sebuah bangunan rumah berukuran 48m2 yang didirikan diatas HS-1; dengan Surat Keputusan Camat Murung Atas nama Bup. KDH Tingkat II Barito Utara Nomor : 27.590/XI.PEM.UM.99 Tentang Idzin Mendirikan Bangunan Baru, Merombak, Memperbaiki, Dan Menambah Bangunan, yang diterbitkan di Puruk Cahu tanggal 9 Noprmber 1999 (vide : Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 2 April 2007); untuk selanjutnya disebut HS-2; -
- bahwa, harta tersengketa ketiga, berupa satu buah mobil Toyota Hard Top, jenis model mobil Penumpang, tahun pembuatan 1980, tahun perakitan 1980, isi Silinder 4.230cc, warna Biru Siver Metalic, Nomor Rangka/NIK FJ40-317469, Nomor Mesin 2F-428420, Nomor Polisi KH 1000 M; untuk selanjutnya disebut HS-3; -
- bahwa, harta tersengketa keempat, berupa satu buah mobil Toyota Hard Top, Jenis Model Jeep, tahun pembuatan 1981 tahun Perakitan -, Isi Silinder 4.230 cc, warna Merah hati, Nomor rangka/NIK FJ40-338528, Nomor Mesin 2F-528744, Nomor Polisi DA 7566 AA; untuk selanjutnya disebut HS-4; -
- bahwa, saat perolehan harta tersengketa (HS-1, HS-2, HS-3, dan HS-4), menurut Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tanggal 19 Pebruari 2007 angka 1 huruf c : “ Bahwa harta benda pembanding telah terkumpul sejak perkawinan dengan isteri pertama tahun 1980, jadi tidak benar semua harta yang kumpulkan adalah hasil bersama dengan isteri kedua atau terbanding (Rusmiyanti)”;
- bahwa, hal tersebut oleh Penggugat/Terbanding dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal Februari 2007 telah dibantah dengan menyatakan : “- Bahwa, benar saya (Terbanding/Penggugat) isteri kedua Pembanding (Tergugat), akan tetapi dalam persengketaan ini saya (Terbanding/Penggugat) adalah mempersengketakan harta-harta yang benar kami peroleh semasa perkawinan, dan harta tersebut menjadi harta bersama kami berdua, hal ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan harta kepemilikan dari isteri pertama Pembanding (Tergugat), sebagaimana dikatakannya dalam memori banding hal itu sama sekali tidak benar”
- Dalam Berita Acara Pemeriksaan Tambahan tanggal 2 April 2007, Tergugat/Pembanding menyatakan : “ ...bahwa objek yang disengketakan berupa 1 (satu) bidang tanah di Jl. Dikin, 1 (satu) mobil Toyota Hard Top KH 1000 M dan 1 (satu) mobil Toyota Hard Top DA 7566 AA itu diperoleh ketika Tergugat/Pembanding masih beristeri 2 (dua) orang yaitu SAMPITAYANI binti MUHID isteri Pertama dan RUSMIYANTI binti GONDO isteri kedua”.
- Bahwa tidak ternyata terdapat pemisahan atau alokasi khusus antara Harta Bersama Muhlin Bin H.Abd.Aziz dan Sampitayani Binti Muhid (isteri Pertama) serta Harta Bersama Muhlin Bin H.Abd.Aziz dan Rusmiyanti Binti Gondo (isteri kedua), sesuai pula dengan pernyataan Tergugat/Pembanding tersebut di dalam pemeriksaan tambahan tanggal 2 April 2007, oleh karenanya harus disimpulkan bahwa harta tersengketa tersebut diatas adalah Harta Bersama atau Harta Milik Persekutuan Hidup Bersama sebagai suami isteri antara Muhlin Bin H.Abd.Aziz (suami), Sampitayani Binti Muhid (istri pertama) dan Rusmiyanti Binti Gondo (isteri kedua), sehingga seluruhnya harus dibagi tiga dimana masing-masing berhak memperoleh sepertiga bagian;
- Bahwa, mengenai Surat Pernyataan Perceraian tanggal 16 juli 2005, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut :
- - bahwa surat tersebut secara matriel merupakan surat pernyataan sepihak dari Rusmiyanti binti Gondo, bukan merupakan sebuah perjanjian, dan secara formal bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak memiliki nilai hukum dan akibat hukum, oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan; -
- - bahwa, dengan demikian keberadaan surat tersebut tidak membawa akibat perubahan apapun terhadap status hubungan perkawinan antara Muhlin Bin H.Abd.Aziz dan Rusmiyanti Binti Gondo serta tidak pula membawa akibat perubahan terhadap status hukum dari harta bersama yang ada;
Menimbang, bahwa pada tingkat banding ternyata terdapat perubahan fakta hukum dari fakta hukum yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara ini, maka putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili dengan menjatuhkan putusan sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara assessor dari sengketa di bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989, segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat/Pembanding;
Memperhatikan ketentuan dalil-dalil syar’iyah serta mengingat akan ketentuan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; -
M E N G A D I L I
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima; -
- Membatalkan putusan Pengadilan Muara Teweh Nomor : 69/Pdt.G/2006/PA.Mtw. tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H ;
Dan dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian :
1. Menyatakan bahwa harta benda sebagai berikut :
adalah Harta Bersama suami isteri antara Muhlin Bin H. Abd. Aziz dan Sampitayani Binti Muhid (isteri Pertama) serta Rusmiyanti Binti Gondo (isteri kedua).
2. Menetapkan, Muhlin Bin H.Abd.Aziz dan Sampitayani Binti Muhid (isteri Pertama) serta Rusmiyanti Binti Gondo (isteri kedua), masing-masing berhak memperoleh 1/3 bagian dari Harta Bersama tersebut; -
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara, yang untuk
tingkat banding saja diperhitungkan sebesar Rp.200.000,-
(dua ratus ribu
rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal satu bulan
Agustus tahun dua ribu tujuh Masehi, bertepatan dengan tanggal tujuh
belas bulan
Rajab tahun seribu empat ratus dua puluh delapan Hijriah, oleh kami Drs. H.
SAIFUL FADHLANIE GHANY. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. SYAMSUDDIN
RASYAD dan H. SETIAWAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota,
putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh
Ketua dan Anggota
Majelis Hakim tersebut, serta dihadiri oleh Drs. ABJANI
JAMALUDDIN, S.Ag. sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri Pembanding dan
Terbanding; -
Hakim Ketua Majelis,
Ttd.
Drs. H. Saiful Fadhlanie
Ghany
|
Hakim Anggota,
Ttd. Drs. H. Syamsuddin Rasyad |
Hakim Anggota,
Ttd. H. Setiawan, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
Ttd.
Drs. Abjani Jamaluddin,
S.Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Administrasi : Rp.
75.000,-
2. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
3. Biaya
APP : Rp.119.000,-
Jumlah : Rp.200.000,-
(Dua ratus ribu rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/367.html