AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 363

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 363 (1 Agustus 2007)

PUTUSAN
Nomor : 49/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 44 tahun, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Tergugat;

M e l a w a n

TERBANDING, Umur 30 tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di KOTA LHOKSEUMAWE, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor : 28/Pdt.G/2007/MSy-Lsm tanggal 26 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H yang amarnya berbunyi :
Dalam Konpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menceraikan dengan menjatuhkan talak satu bain Sughra atas nama Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Menolak permohonan Penggugat untuk berperkara secara cuma-Cuma ;
  4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk mengirim salinan putusan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;

Dalam Konvensi :

- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe bahwa Pembanding pada tanggal 3 Maret 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tanggal 26 April 2007 Nomor : 28/Pdt.G/2007/MSy-Lsm permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Mei 2007;
Memperhatikan memori banding dari Pembanding, sedangkan Terbanding tidak mengajukan kontra memori bandingnya ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama dan mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim pertama kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana yang akan tersebut dalam amar putusan banding ini:-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan Panitera Mahkamah Syra’iyah Lhokseumawe untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;-
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; -

M E N G A D I L I

Dalam Konpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat ( PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ; -
  3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk mengirim salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Meurah Mulia (tempat kediaman Tergugat) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-

Dalam Rekonpensi :-

- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;-

Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -

- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.226.000,- (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Azhar A, SmHk sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis


d.t.o. d.t.o.
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH.

d.t.o.
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH.

Panitera Pengganti

d.to.

AZHAR A, SM.HK.

Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 100.500,-


-(Seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/363.html