![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 49/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 44 tahun, Pekerjaan Pegawai Negri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Tergugat;
M e l a w a n
TERBANDING, Umur 30 tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal
di KOTA LHOKSEUMAWE, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi
tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor : 28/Pdt.G/2007/MSy-Lsm
tanggal 26 April
2007 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Akhir 1428 H yang amarnya berbunyi :
Dalam Konpensi :
Dalam Konvensi :
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh
enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah
Syar’iyah Lhokseumawe bahwa Pembanding pada tanggal 3 Maret
2007 telah
mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tanggal 26
April 2007 Nomor : 28/Pdt.G/2007/MSy-Lsm
permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Mei 2007;
Memperhatikan memori banding dari Pembanding, sedangkan Terbanding tidak
mengajukan kontra memori bandingnya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh hakim pertama
dan mengambil alih menjadikan pendapatnya
sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim pertama
kurang tepat
dalam merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut
harus diperbaiki sebagaimana yang akan tersebut dalam amar putusan
banding ini:-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006,
maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan
yang isinya memerintahkan Panitera
Mahkamah Syra’iyah Lhokseumawe untuk
mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai
Pencatat
Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;-
Menimbang, bahwa
oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan
pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor:
7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat
banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Mengingat peraturan
perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini
; -
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
Dalam Rekonpensi :-
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima ;-
Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.226.000,- (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Azhar A, SmHk sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
d.t.o. d.t.o.
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H.
JUFRI GHALIB, SH., MH.
d.t.o.
2. DRS. H.
MUCHTAR YUSUF, SH.
Panitera Pengganti
d.to.
AZHAR A, SM.HK.
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp.
6.000,-
J u m l a h Rp. 100.500,-
-(Seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/363.html