AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 362

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 362 (1 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 40/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGAH, dahulu Termohon;

L a w a n


TERBANDING, umur 35 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, KECAMATAN BEBEBSAN, dahulu Pemohon;

Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut; -
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 254/Pdt.G/2006/MSy-Tkn. tanggal 27 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; -
  2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Mahkamah Syar’iyah Takengon;
  3. Menetapkan sebagai berikut : -

3.1. Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;

3.2. Mut’ah sebesar Rp. 6.019.500,- (enam juta sembilan belas ribu rupiah) ;

  1. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan/membayar kepada Termohon hal-hal sesuai dictum Nomor 3 diatas ;
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ;-

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Pembanding pada tanggal 28 MAret 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon tanggal 27 Maret 2007 Nomor : 254/Pdt.G/2006/MSy-Tkn permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syra’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah SYar’iyah Provinsi hakim pertama kurang tepat merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki dengan menambah pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan Panitera Mahkamah Syra’iyah Takengon untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ; -
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat peraturan perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

3.1. Nafkah iddah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; -

3.2. Mut’ah sebanyak Rp.6.019.500,-(enam juta sembilan belas ribu lima ratus rupiah) ; -

4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Tiga Pidie (tempat perkawinan Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding dilangsungkan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;

5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ; -

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. Wakil Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.


1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH.


d.t.o.
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH..

PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
AZHAR A, SM.HK.
Perincian Biaya Banding :

  1. Biaya Administras Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
  3. Biaya Meterai Rp 6.000,-

J u m l a h Rp.100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/362.html