![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
40/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGAH, dahulu Termohon;
L a w a n
TERBANDING, umur 35 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, KECAMATAN BEBEBSAN, dahulu Pemohon;
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut; -
Telah mempelajari berkas perkara
dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 254/Pdt.G/2006/MSy-Tkn. tanggal 27 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -
3.1. Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
3.2. Mut’ah sebesar Rp. 6.019.500,- (enam juta sembilan belas ribu rupiah) ;
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon
bahwa Pembanding pada tanggal 28 MAret
2007 telah mengajukan banding atas
putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon tanggal 27 Maret 2007 Nomor :
254/Pdt.G/2006/MSy-Tkn
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 28 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding
dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah
Syra’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh
hakim pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya
sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah SYar’iyah Provinsi hakim pertama
kurang tepat merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus
diperbaiki dengan menambah pertimbangan sebagai berikut
;
Menimbang, bahwa
untuk memenuhi pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006, maka Mahkamah Syar’iyah
Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan
Panitera Mahkamah Syra’iyah
Takengon untuk mengirim salinan penetapan
ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal
tersebut ; -
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa
dibidang perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang
No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding ;
-
Mengingat peraturan perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang
berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
3.1. Nafkah iddah sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; -
3.2. Mut’ah sebanyak Rp.6.019.500,-(enam juta sembilan belas ribu lima ratus rupiah) ; -
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Tiga Pidie (tempat perkawinan Pemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding dilangsungkan) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.208.000,-(dua ratus delapan ribu rupiah) ; -
Demikianlah diputuskan
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada hari Rabu
tanggal 1 Agustus 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 17 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. Wakil Ketua
Mahkamah
Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis,
Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar yusuf,
SH. masing-masing
sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang terbuka untuk umum oleh Ketua
Majelis yang didampingi para Hakim
Anggota, dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri
pihak-pihak
yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA KETUA
MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH.
d.t.o.
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH..
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
AZHAR
A, SM.HK.
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h Rp.100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/362.html