AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 36

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya - [2007] IDPTA 36 (8 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor: 03/Pdt.G/2007/PTA.Sby


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA SURABAYA, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. ERNANTO SOEDARNO, SH., dan SYAHRIEL ACHMAD, SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di Jalan Ngagel Jaya Utara nomor 67 Surabaya, berdasar surat kuasa khusus bertanggal 15 Nopember 2006, bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, semula PEMOHON;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Tidak bekerja, dahulu bertempat tinggal di SURABAYA, sekarang di SURAKARTA, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. SOEKARDIMAN RAIS, SH., dan Rekan Para Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di Jalan Darmawangsa I nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasar surat kuasa khusus bertanggal 25 April 2006, bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, semula TERMOHON;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 09 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1427 H, nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;

2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (PEMBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat sebagian;

2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan dan pendidikan dua orang anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING 1 dan ANAK PEMBANDING/TERBANDING 2, sejak dijatuhkannya putusan ini sampai anak tersebut usia 12 tahun/mumayyiz;

3. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadhonah atau biaya pemeliharaan dan pendidikan dua orang anak minimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk 2 (dua) orang anak, sampai anak tersebut mencapai umur 21 tahun;

4. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

5. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar mut’ah kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) .

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, bahwa Pemohon melalui kuasanya pada tanggal 16 Nopember 2006, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 09 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1427 H, nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby., permohonan banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya;

Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding dengan suratnya tertanggal 26 Desember 2006 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 27 Desember 2006 sesuai dengan catatan surat tanda terima memori banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby. tanggal 27 Desember 2006 kemudian memori banding tersebut telah diberitahukan pada pihak lawannya;

Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan kontra memori banding, sesuai dengan suratnya bertanggal 23 Januari 2007 yang telah diterima oleh Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sesuai dengan suratnya bertanggal 25 Januari 2007;

Menimbang, bahwa ternyata Pembanding telah lunas membayar panjar biaya perkara banding sesuai dengan catatan dalam kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang diterima oleh Kasir Pengadilan Agama Surabaya tanggal 16 Nopember 2006;

Menimbang, bahwa semua surat yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding telah semuanya diikut sertakan dalam berkas permohonan banding;

Menimbang, bahwa ternyata Pembanding /Pemohon tidak melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah diminutasi (INZAGE) walau telah diberitahukan untuk maksud tersebut secara sah dan patut sesuai dengan catatan dalam Surat Keterangan Tidak Melaksanakan inzage yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby. tanggal 26 Desember 2006 sedangkan Terbanding/Temorhon melaksanakan inzage sesuai dengan catatan dalam Surat yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Surabaya nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby. tanggal 20 Desember 2006;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohon banding yang diajukan oleh Pembanding ini diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 dan Pasal 188 ayat (4) HIR, maka permohonan banding tersebut harus dapat diterima dan akan dinyatakan dalam amar putusan ini;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Sidang Pengadilan Agama, Surat-surat bukti dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 09 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1427 H, nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan- pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, setelah pula mempelajari memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dalam mengadili perkara permohonan banding ini. Namun demikian Pengadilan Tinggi Agama berpendapat masih perlu menambah pertimbangan sebagai berikut:

DALAM KONPENSI

Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam perkara konpensi ini Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui dan dapat diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dalam mengadili perkara konpensi ini. Namun demikian Pengadilan Tinggi Agama akan menambah pertimbangannya sebagai berikut:

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar bukti P.1 ternyata bukti tersebut adalah foto copy Kutipan Akta Nikah yang telah memenuhi syarat pembuktian, isinya memuat catatan antara lain bahwa:”Pada hari Kamis Pon, tanggal, bulan, tahun,: 10 Agustus 2000 M., telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki nama: PEMBANDING, agama Islam, dengan seorang wanita nama: TERBANDING, agama Islam, dengan fakta tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2000 M., keduanya resmi sebagai suami isteri yang sah menurut hukum karena perkawinannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;

Menimbang, bahwa telah ditemukan fakta berdasar bukti P.3 ternyata bukti tersebut adalah foto copy Kartu Keluarga yang sudah memenuhi syarat pembuktian, isinya memuat catatan antara lain bahwa:” nama PEMBANDING dan TERBANDING, alamat WISMA PERMAI TENGAH, Propinsi Jawa Timur. KARTU KELUARGA NO: NO KK. Dengan fakta tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa terbukti dengan bukti P.3 tersebut ternyata Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi /Pembanding dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding, keduanya adalah penduduk resmi Kelurahan M, Kecamatan M, Kota Surabaya, sehingga keduanya termasuk orang yang bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya, karena keduanya secara nyata berdiam tetap di alamat tersebut dan Pemerintahan Kota Surabaya meliputi Kelurahan M dimana keduanya berdiam tetap. Pertimbangan tersebut didasarkan kepada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006;

Menimbang, bahwa atas dasar fakta- fakta dan pertimbangan-pertimbangan seperti diuraikan diatas Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa PEMBANDING sebagai seorang suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap TERBANDING sebagai isterinya yang berkediaman tetap di KELURAHAN M, dan perkawinannya dilakukan menurut agama Islam, kepada Ketua Pengadilan Agama Surabaya adalah sudah tepat dan benar serta menjadi wewenang Pengadilan Agama Surabaya karena sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;

Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding dalam memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan:” Pengadilan Agama Surabaya melanggar tertib acara Peradilan cerai talak karena perkara tersebut adalah: Permohonan Cerai Talak (Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) bukan gugatan cerai, oleh karena itu seharusnya produk hukum Pengadilan Agama adalah “penetapan” (Pasal 70 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) bukan “putusan”, dengan demikian putusan Pengadilan Agama tersebut harus dibatalkan karena melanggar tertib acara peradilan . Atas dasar keberatan tersebut Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan sebagai berikut:

- Bahwa telah ditemukan fakta berdasar Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 09 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1427 H, nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby., ternyata salinan putusan tersebut memuat catatan bahwa: Kepala Putusan tertulis:”PUTUSAN” dengan amar putusan pada bagian Konpensi nomor urut 2 tertulis antara lain:”Menetapkan memberi ijin . . . . .”. Dengan

dasar fakta-fakta tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat: Produk Pengadilan Agama Surabaya yang mengadili perkara Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh PEMBANDING tersebut dengan bentuk Kepala Putusan bertulis “PUTUSAN” dan beramar “Menetapkan” adalah sudah tepat dan benar karena sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No: 2 Tahun 1990 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut dapat dipedomani dalam beracara di Pengadilan Agama karena Mahkamah Agung RI berwenang memberi petunjuk teknis dalam rangka pembinaan Teknis Peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006;

- Bahwa dalam praktek peradilan di lingkungan Peradilan Agama dalam mengadili perkara permohonan cerai talak produk putusannya lazim menggunakan bentuk “PUTUSAN” dan amarnya menggunakan kalimat: ”menetapkan”, hal tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI. Putusan semacam itu antara lain dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No: 38K/AG/1990 tanggal 05 Oktober 1991 dan Reg. No: 113K/AG/1992 tanggal 27 Pebruari 1993;

- Bahwa telah ditemukan fakta berdasar Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Surabaya nomor: 528/Pdt.G/2006/PA.Sby. tanggal 09 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1427 H,, ternyata salinan putusan Pengadilan Agama tersebut mencamtumkan Kepala Putusan yang tercatat: “ Bismillahirrahmanirrahim” (tulisan arab) dan mencamtumkan pula kalimat ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat Kepala Putusan tersebut telah sesuai dengan hukum tidak menyimpang dari Ketentuan Hukum Acara karena sesuai dengan Pasal 57 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004. Kemudian putusan tersebut mencantumkan kalimat: ” TENTANG DUDUK PERKARANYA “ yang isinya antara lain memuat tentang ringkasan pokok-pokok gugatan, jawab menjawab, alat-alat bukti dan kejadian-kejadian dalam persidangan, dan mencantumkan pula kalimat: ” TENTANG HUKUMNYA “ yang isinya antara lain memuat pertimbangan-pertimbangan hukum yang disertai dengan pasal-pasal perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum. Kemudian putusan tersebut memuat pula tentang amar putusan dan tanda tangan Hakim Majelis dan Panitera Sidang. Atas dasar fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa : sistimatika putusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 184 HIR, Pasal 62 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004;

- Bahwa atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan seperti diururaikan diatas ternyata keberatan Pembanding yang menyatakan:” Pengadilan Agama Surabaya melanggar Tertib Acara Peradilan Cerai Talak” nyata-nyata tidak terbukti, oleh karenanya harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan telah ditambahkannya pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Agama tersebut maka sepenuhnya putusan Pengadilan Agama pada bagian konpensi ini dapat dipertahankan dan dikuatkan;

DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama dalam bagian rekonpensi ini Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujuinya dan dapat diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dalam mengadili perkara rekonpensi ini. Namun demikian Pengadilan Tinggi Agama akan menambahkan pertimbangannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding dalam memori bandingnya yang menyatakan pada pokoknya:” Pengadilan Agama Surabaya melanggar batas kewenangannya karena Termohon dalam jawaban tidak mengajukan gugatan balik tetapi Pengadilan Agama memformulasikan dan mengabulkan gugatan balik dalam rekonpensi “. Atas dasar keberatan tersebut Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan sebagai berikut:

- Bahwa telah ditemukan fakta berdasar Surat Jawaban pertama Termohon Konpensi/Terbanding tanggal 11 Mei 2006, ternyata dalam posita mulai nomor 9, 10 sampai dengan nomor 11, Termohon /Terbanding mengungkapkan tentang gambaran kejadian yang sebenarnya dan gambaran tentang kejadian yang bakal terjadi apabila benar-benar permintaan (permohonan) Pemohon Konpensi/Pembanding dikabulkan Pengadilan Agama. Kemudian petitum nomor 3, 4, 5 dan 6, menurut pemahaman Pengadilan Tinggi Agama isinya adalah berupa permintaan- permintaan Termohon /

Terbanding dengan tegas dan jelas. Atas dasar fakta-fakta tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa kalimat-kalimat yang dirumuskan oleh Termohon/ Terbanding dalam posita nomor 9, 10 dan 11, dan kalimat permintaan yang tertuang dalam petitum nomor 3, 4, 5 dan 6 surat jawaban pertama bertanggal 11 Mei 2006 tersebut adalah tergolong gugatan balik (Rekonpensi) dari Termohon Konpensi /Terbanding, walaupun Termohon /Terbanding tidak memisah-misahkan menjadi bagian konpensi dan rekonpensi tetapi isinya cukup terang menggambarkan kejadian nyata dan permintaan-permintaan yang tegas dan jelas sehingga tidak dapat disalahkan, sebaliknya harus dinyatakan sebagai gugatan balik yang memenuhi syarat karena nyata-nyata dalam HIR dan RBG tidak menentukan dengan rinci tentang isi dan syarat-syarat surat gugatan, oleh karenanya para pihak bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asalkan sudah cukup menggambarkan fakta-fakta kejadian yang menjadi dasar tuntutan dan menyebut dengan jelas hal-hal yang diminta;

- Bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama tersebut diatas didasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Regester No: 547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972 antara lain dinyatakan: “Karena dalam HIR dan RBG tidak adanya ketentuan mengenai syarat-syarat tentang isi surat gugatan maka orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan tersebut, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian material yang menjadi dasar tuntutan “;

Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat semuanya harus dikesampingkan karena ternyata Pengadilan Agama tidak salah dalam menerapkan hukum dan Pengadilan Tinggi Agama tidak pula wajib mempertimbangkan satu persatu dari keberatan dalam memori banding Pembanding;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

Menimbang, bahwa semua yang termuat terdahulu harus dinyatakan terulang lagi pada bagian ini;
Menimbang, bahwa menjadi perkara pokok dalam permohonan banding ini adalah perkara permohonan cerai talak, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perkara tersebut termasuk perkara di bidang perkawinan, sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 oleh karenanya seluruh biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Permbanding baik dalam konpensi maupun rekonpensi karena ia sebagai pihak yang mengajukan perkara pokok (perkara asal) sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .

HAKIM ANGGOTA,

ttd
Drs. H. MARSAID, S.H.,M.H.

KETUA MAJELIS,
ttd
Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd


Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

ttd
Drs. IMAM SHOFWAN

Rincian biaya perkara:
  1. Administrasi : Rp. 75. 000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69. 000,-
  3. Meterai : Rp. 6. 000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/36.html