AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 356

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

IRWANSYAH RITONGA Bin SYAHBENOL RITONGA, dkk v NURMAWAN RITONGA Binti SYAHBUDDIN RITONGA, dkk - Kewarisan - PTA Medan [2007] IDPTA 356 (31 Juli 2007)

P U T U S A N
Nomor : 42/Pdt.G/2007/PTA-Mdn


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN yang mengadili perkara Maal Waris dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

IRWANSYAH RITONGA Bin SYAHBENOL RITONGA, Umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 113 Rantauprapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT I / PEMBANDING I ;-

HAJJAH RAHMA RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Parlabian Kampung, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT II/ PEMBANDING II ;-

NURDIAH RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Babussalam, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT III / PEMBANDING III ;

NURSYIAH RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantauprapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT IV / PEMBANDING IV ;


MASNUN Binti SUWANDI, Umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantaupapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT V / PEMBANDING V ;

HENDRIK Bin SUWANDI, Umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantaupapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT VI / PEMBANDING VI ;

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2007 Tergugat I/Pembanding I s/d Penggugat VI/Pembanding VI memberikan kuasa kepada H.Hamdani Harahap,SH.,MH, Masita Hasibuan,SH; Bambang Nurdiansyah, SH; H.Danial Syah,SH dan D.Hasonangan Harahap,SH masing-masing Advokat/Penasehat Hukum dari Biro Pengacara Hukum & Administrasi CITRA KEADILAN, Jalan Mesjid No. 14 Kesawan Medan;-

M E L A W A N :

NURMAWAN RITONGA Binti SYAHBUDDIN RITONGA, Umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Kartini No. 17/01 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selan-jutnya disebut sebagai PENGGUGAT I / TERBANDING I ;-

NURMAWATI RITONGA Binti SYAHBUDDIN RITONGA, Umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Kartini No. 17/01 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selan-jutnya disebut sebagai PENGGUGAT II / TERBANDING II;


Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Nopember 2006 Penggugat I / Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II memberikan kuasa kepada IRWANSYAH,SH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Law Office Irwansyah,SH & Rekan, beralamat di Jalan Belibis No. 19 E Rantauprapat;-

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
  2. Menetapkan ahli waris dari alm.Abdul Rahman Ritonga Bin Jalaungan Ritonga yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 1984 dengan almh. Koyong Mimah Nasution Binti Alang Dolel Nasution yang meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2003 adalah sebagai berikut:
    1. Hj. Rahma Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga;
    2. Syahbuddin Ritonga Bin Abdul Rahman Ritonga;
    1. Nurdiah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga;-
    1. Nursiyah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga;
    2. Nuriyah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga;-
    3. Syahbenol Ritonga Bin Abdul Rahman Ritonga;
  3. Menetapkan harta warisan alm.Abdul Rahman Ritonga Bin Jalaungan Ritonga dengan almh. Hj. Koyong Mimah Nasution Binti Alang Dolel Nasution adalah sebidang tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Ahmad Yani No.113 Rantauprapat, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

terukur ............................................................... = 60,10 meter;

- Selatan berbatas dengan Jalan Ahmad Yani terukur ........... = 8 meter;-
- Barat berbatas dengan Gang Aman terukur ..................... = 54,30 meter.-
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Abdul Rahman Ritonga dengan Hj. Koyong Mimah Nasution adalah sebagai berikut :-
    1. Hj. Rahma Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga (anak perempuan) ashobah, memperoleh 1/8 (seperdelapan);
    2. Syahbuddin Ritonga Bin Abdul Rahman Ritonga (anak laki-laki) ashobah, memperoleh 2/8 (duaperdelapan) bahagian, dalam hal ini dibagikan/ diturunkan kepada anak kandungnya masing-masing:
      1. Nurmawan Ritonga Binti Syahbuddin Ritonga memperoleh ½ x 2/8= 2/16
      2. Nurmawati Ritonga Binti Syahbuddin Ritonga memperoleh ½ x 2/8= 2/16
    1. Nurdiah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga (anak perempuan) ashobah, memperoleh 1/8 (seperdelapan);-
    1. Nursiyah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga (anak perempuan) ashobah, memperoleh 1/8 (seperdelapan);-
    2. Nuriah Ritonga Binti Abdul Rahman Ritonga (anak perempuan) ashobah, memperoleh 1/8 (seperdelapan) bahagian dalam hal ini dibagikan/ diturunkan kepada anak kandungnya masing-masing:
      1. Masnun binti Suwandi memperoleh 1/3 x 1/8= 1/24;
      2. Hendrik Irawan bin Suwandi memperoleh 2/3 x 1/8= 2/24;-
    3. Syahbenol Ritonga Bin Abdul Rahman Ritonga (anak laki-laki) ashobah, memperoleh 2/8 (duaperdelapan) bahagian, dalam hal ini dibagikan/ diturunkan kepada anak kandungnya Irwansyah Ritonga Bin Syahbenol Ritonga:-
  2. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut di atas, jika pembagian itu tidak dapat dilakukan dalam bentuk natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual atau lelang oleh Pejabat Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan diktum nomor 4 (empat) di atas;
  3. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bahagian para Penggugat atas harta warisan tersebut ;
  4. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan tersebut pada diktum nomor 3 (tiga) di atas pada tanggal 14 Pebruari 2007 adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);-
  6. Menolak gugatan para penggugat selainnya;-

Membaca Akta permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat bahwa para Tergugat melalui kuasa hukumnya (H.Hamdani Harahap,SH.,MH) pada tanggal 17 April 2007. telah mengajukan permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul Awal 1428 H permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 19 April 2007 ;
Memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tertanggal 27 April 2007 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding tertanggal 7 Mei 2007 ;-

TENTANG HUKUMNYA:

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat / Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-
cara yang ditentukan dalam Undang-undang maka permohonan banding harus dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan Penggugat, dapat dinyatakan sebagai tidak berdasarkan pada hukum, karena fakta atau peristiwa yang diuraikan sebagai alasan dalam posita gugatan tidak membenarkan adanya tuntutan yang tersebut dalam petitum gugatan Penggugat;-
Menimbang, bahwa Hj. Koyong Mimah Nasution binti Alang Dolel sebagai isteri yang sah dari Alm. Abdul Rahman Ritonga bin Jalaung Ritonga yang masih hidup saat itu, semestinya didudukkan sebagai ahli waris, dan demikian juga Penggugat tidak termasuk ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga secara langsung akan tetapi ahli waris dari Syahbuddin Ritonga, oleh karena itu surat gugatan Penggugat tidak lengkap atau kabur ( Obscur libel);-
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama yang menetapkan ahli waris alm. Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga tidak didukung dengan hasil pemeriksaan yang teliti sehingga tidak mencerminkan ahli waris yang sebenarnya, semestinya hakim Pengadilan Agama memeriksa dan menetapkan lebih dulu ahli waris Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga (wafat tahun 1984) termasuk isteri dan anak-anaknya yang masih hidup pada saat Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga meninggal, termasuk apakah ayah dan ibunya masih hidup saat itu;-
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Agama tersebut dibatalkan maka sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat harus diangkat dan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga ;-
Menimbang, bahwa oleh karena pihak penggugat / Terbanding adalah
pihak yang kalah dalam perkara ini, maka sesuai dengan pasal 192 ayat (1) R.Bg biaya perkara ditingkat pertama maupun tingkat banding dihukum untuk membayarnya;-
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;-

M E N G A D I L I :

- Menerima permohonan banding para Pembanding ;-
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/ 2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul Awal 1428 H :- Dan Dengan Mengadili Sendiri :
  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :-
  2. Memerintahkan Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir beslag) tanggal 14 Pebruari 2007 dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga;
  3. Menghukum para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2007 M / 16 Rajab 1428 H, oleh kami Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Drs. HASAN USMAN dan Drs. H. SHOLEH,SH.,MH sebagai Hakim anggota,
putusan mana di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh HAREAN RAMBE,S.Ag sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;


HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Dto. Dto.


Drs.HASAN USMAN Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH


HAKIM ANGGOTA


Dto.
Drs. H. SHOLEH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Dto.

HAREAN RAMBE,S.Ag
Biaya Perkara :

  1. Administerasi.............................. Rp 75.000,-
  2. Atas Perintah Pengadilan ................ Rp100.000,-
  3. Materai...................................... Rp 6.000,-

Jumlah Rp181.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/356.html