![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
42/Pdt.G/2007/PTA-Mdn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN yang mengadili perkara Maal Waris dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IRWANSYAH RITONGA Bin SYAHBENOL RITONGA, Umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 113 Rantauprapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT I / PEMBANDING I ;-
HAJJAH RAHMA RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Parlabian Kampung, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT II/ PEMBANDING II ;-
NURDIAH RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Babussalam, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT III / PEMBANDING III ;
NURSYIAH RITONGA Binti ABDUL RAHMAN RITONGA, Umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantauprapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT IV / PEMBANDING IV ;
MASNUN Binti SUWANDI, Umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantaupapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT V / PEMBANDING V ;
HENDRIK Bin SUWANDI, Umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Aman Rantaupapat, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya disebut TERGUGAT VI / PEMBANDING VI ;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 April 2007 Tergugat I/Pembanding I s/d Penggugat VI/Pembanding VI memberikan kuasa kepada H.Hamdani Harahap,SH.,MH, Masita Hasibuan,SH; Bambang Nurdiansyah, SH; H.Danial Syah,SH dan D.Hasonangan Harahap,SH masing-masing Advokat/Penasehat Hukum dari Biro Pengacara Hukum & Administrasi CITRA KEADILAN, Jalan Mesjid No. 14 Kesawan Medan;-
M E L A W A N :
NURMAWAN RITONGA Binti SYAHBUDDIN RITONGA, Umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Kartini No. 17/01 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selan-jutnya disebut sebagai PENGGUGAT I / TERBANDING I ;-
NURMAWATI RITONGA Binti SYAHBUDDIN RITONGA, Umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Kartini No. 17/01 Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, selan-jutnya disebut sebagai PENGGUGAT II / TERBANDING II;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Nopember 2006 Penggugat I / Terbanding I dan Penggugat II/Terbanding II memberikan kuasa kepada IRWANSYAH,SH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Law Office Irwansyah,SH & Rekan, beralamat di Jalan Belibis No. 19 E Rantauprapat;-
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;-
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
terukur ............................................................... = 60,10 meter;
- Selatan berbatas dengan Jalan Ahmad Yani terukur ........... = 8 meter;-
- Barat berbatas dengan Gang Aman terukur ..................... = 54,30 meter.-
Membaca Akta permohonan Banding
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat bahwa para Tergugat
melalui kuasa hukumnya
(H.Hamdani Harahap,SH.,MH) pada tanggal 17 April 2007.
telah mengajukan permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Agama
Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul
Awal 1428 H permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya
pada tanggal 19 April 2007 ;
Memperhatikan Memori Banding yang diajukan
oleh pihak Pembanding tertanggal 27 April 2007 dan Kontra Memori Banding yang
diajukan
oleh Terbanding tertanggal 7 Mei 2007 ;-
TENTANG HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Tergugat / Pembanding dalam tenggang waktu
dan menurut
cara-
cara yang ditentukan dalam Undang-undang maka permohonan banding harus
dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala
uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka
Pengadilan
Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan
pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan
Penggugat, dapat dinyatakan sebagai tidak berdasarkan pada hukum, karena fakta
atau peristiwa
yang diuraikan sebagai alasan dalam posita gugatan tidak
membenarkan adanya tuntutan yang tersebut dalam petitum gugatan
Penggugat;-
Menimbang, bahwa Hj. Koyong Mimah Nasution binti Alang Dolel
sebagai isteri yang sah dari Alm. Abdul Rahman Ritonga bin Jalaung Ritonga
yang
masih hidup saat itu, semestinya didudukkan sebagai ahli waris, dan demikian
juga Penggugat tidak termasuk ahli waris dari
Alm. Abdul Rahman Ritonga bin
Jalaungan Ritonga secara langsung akan tetapi ahli waris dari Syahbuddin
Ritonga, oleh karena itu
surat gugatan Penggugat tidak lengkap atau kabur (
Obscur libel);-
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama yang menetapkan
ahli waris alm. Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga tidak didukung
dengan
hasil pemeriksaan yang teliti sehingga tidak mencerminkan ahli waris yang
sebenarnya, semestinya hakim Pengadilan Agama memeriksa
dan menetapkan lebih
dulu ahli waris Abdul Rahman Ritonga bin Jalaungan Ritonga (wafat tahun 1984)
termasuk isteri dan anak-anaknya
yang masih hidup pada saat Abdul Rahman Ritonga
bin Jalaungan Ritonga meninggal, termasuk apakah ayah dan ibunya masih hidup
saat
itu;-
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama
tersebut tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan
dengan
mengadili sendiri yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Agama tersebut
dibatalkan maka sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan
oleh
Pengadilan Agama Rantauprapat harus diangkat dan dinyatakan tidak sah dan tidak
berharga ;-
Menimbang, bahwa oleh karena pihak penggugat /
Terbanding adalah
pihak yang kalah dalam perkara ini, maka sesuai dengan
pasal 192 ayat (1) R.Bg biaya perkara ditingkat pertama maupun tingkat banding
dihukum untuk membayarnya;-
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006,
Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkenaan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding para Pembanding ;-
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 257/Pdt.G/ 2006/PA-Rap tanggal 27 Maret 2007 M / 8 Rabiul Awal 1428 H :- Dan Dengan Mengadili Sendiri :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :-
- Memerintahkan Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir beslag) tanggal 14 Pebruari 2007 dan menyatakan tidak sah dan tidak berharga;
- Menghukum para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 4.381.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari
Selasa tanggal 31 Juli 2007 M / 16 Rajab 1428 H, oleh kami Drs. H. CHATIB
RASYID,SH.,MH
sebagai Hakim Ketua, Drs. HASAN USMAN dan Drs. H.
SHOLEH,SH.,MH sebagai Hakim anggota,
putusan mana di ucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh HAREAN
RAMBE,S.Ag sebagai Panitera
Pengganti Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dengan
tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM
KETUA
Dto. Dto.
Drs.HASAN USMAN Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH
HAKIM ANGGOTA
Dto.
Drs. H. SHOLEH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Dto.
HAREAN RAMBE,S.Ag
Biaya Perkara :
Jumlah Rp181.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/356.html