AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 354

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandar Lampung [2007] IDPTA 354 (31 Juli 2007)

P U T U S A N
No. 08 / Pdt.G / 2007 / PTA.Bdl.


BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM


“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”


Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dalam persidangan Majelis Hakim untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan dalam perkaranya antara :


PEMBANDING, Umur 47 tahun, Agama Islam, tempat tinggal KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya CH. Adriana Setyawati, SH. dan Eni Mardiyantari, SH. Alamat Jl. AH. Nasution No. 230 Kota Metro, semula PEMBANDING ;

M E L A W A N

TERBANDING, Umur 33 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, semula TERBANDING ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang duduk perkaranya ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Metro, nomor : 346/Pdt.G/2006/PA.Mt. tanggal 11 April 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 23 Robiul Awwal 1428 Hijriyah yang amarnya sebagai berikut :


M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menyatakan jatuh Talak Satu bain Shugro Tergugat terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.331.000,- ( Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Metro yang menyatakan bahwa pada hari senin tanggal 30 April 2007, pihak Penggugat telah mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Agama tersebut, Permohonan Banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, baik memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;


Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung meneliti putusan yang dibanding, meneliti memori banding dan kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang dianggap baru, yang dapat membatalkan putusan yang dibanding, karena pada dasarnya pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta sudah mencakup hal-hal yang harus dipertimbangkan, oleh karena itu pertimbangan hukum hakim tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dijadikan sebagai pertimbangan sendiri, dan karena itu putusan Pengadilan Agama Metro nomor : 346/Pdt.G/2006/PA/Mt. harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, hakim pertama kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana nanti dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Metro nomor : 346/Pdt.G/2006/PA.Mt. amar yang nomor 2 berbunyi “ menyatakan jatuh talak satu bain sughro tergugat terhadap Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama berpendirian bahwa putusan gugat cerai in casu bersifat constitutif, oleh karenanya kalimat “ Menyatakan “ harus diganti dengan kalimat “ menjatuhkan” ;


Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989, ayat (1) menyatakan biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon, dalam hal ini Tergugat atau Pembanding ;


Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

_ Menyatakan, bahwa Permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima ;

_ Menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Agama Metro tanggal 11 April 2007 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awwal 1428 Hijriyah. Nomor : .346/Pdt.G/2006/PA.Mt. dengan perbaikan amar Putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan Talak Satu ba’in Sughro Tergugat terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah ) ;

Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1428 H. dengan Drs.H.E.Abd. Rahman, SH. Sebagai Ketua Sidang, Drs. H.Barhakim Susila, SH. Dan Drs.H.Slamet Jufri, MH. Sebagai hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1428 H. oleh Ketua sidang tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Dra. Ismiwati sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;


Ketua Majelis,
Ttd
Drs.H.E. Abd. Rahman, S.H.


Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Ttd Ttd
Drs.H.Barhakim Susila, S.H. Drs.H. Slamet Jufri, M.H.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/354.html