![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
No. 08 / Pdt.G / 2007 /
PTA.Bdl.
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dalam persidangan Majelis Hakim untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan Putusan dalam perkaranya antara :
PEMBANDING, Umur 47 tahun, Agama Islam, tempat tinggal KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya CH. Adriana Setyawati, SH. dan Eni Mardiyantari, SH. Alamat Jl. AH. Nasution No. 230 Kota Metro, semula PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, Umur 33 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal KABUPATEN LAMPUNG TIMUR, semula TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang duduk perkaranya ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Metro, nomor : 346/Pdt.G/2006/PA.Mt. tanggal 11 April 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 23 Robiul Awwal 1428 Hijriyah yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Metro yang
menyatakan bahwa pada hari senin tanggal
30 April 2007, pihak Penggugat telah
mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Agama tersebut,
Permohonan Banding
mana telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Telah pula
membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan
oleh
Penggugat/Terbanding, baik memori banding maupun kontra memori banding mana
telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing
;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
meneliti putusan yang dibanding, meneliti memori banding
dan kontra memori
banding, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung berpendapat bahwa tidak ada
hal-hal yang dianggap baru, yang
dapat membatalkan putusan yang dibanding,
karena pada dasarnya pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan
benar serta
sudah mencakup hal-hal yang harus dipertimbangkan, oleh karena itu
pertimbangan hukum hakim tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi
Agama Bandar
Lampung dijadikan sebagai pertimbangan sendiri, dan karena itu putusan
Pengadilan Agama Metro nomor : 346/Pdt.G/2006/PA/Mt.
harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, hakim pertama
kurang tepat dalam merumuskan amar putusannya,
sehingga karenanya hal tersebut
harus diperbaiki sebagaimana nanti dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama
Bandar Lampung ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama
Metro nomor : 346/Pdt.G/2006/PA.Mt. amar yang nomor 2 berbunyi “
menyatakan
jatuh talak satu bain sughro tergugat terhadap Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama berpendirian bahwa putusan gugat cerai in casu bersifat
constitutif, oleh karenanya kalimat “
Menyatakan “ harus diganti
dengan kalimat “ menjatuhkan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1989, ayat (1) menyatakan biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon, dalam hal ini Tergugat atau Pembanding ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
_ Menyatakan, bahwa Permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
_ Menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Agama Metro tanggal 11 April 2007 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awwal 1428 Hijriyah. Nomor : .346/Pdt.G/2006/PA.Mt. dengan perbaikan amar Putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1428 H. dengan Drs.H.E.Abd. Rahman, SH. Sebagai Ketua Sidang, Drs. H.Barhakim Susila, SH. Dan Drs.H.Slamet Jufri, MH. Sebagai hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1428 H. oleh Ketua sidang tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Dra. Ismiwati sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Ketua Majelis,
Ttd
Drs.H.E. Abd. Rahman, S.H.
Hakim Anggota, Hakim
Anggota,
Ttd Ttd
Drs.H.Barhakim Susila, S.H.
Drs.H. Slamet Jufri, M.H.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/354.html