AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 352

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Hj. YOYOH HERLINDA v Bp. WIRA; bin MUHAWI, dkk - Kewarisan - PTA Bandung [2007] IDPTA 352 (30 Juli 2007)

P U T U S A N
Nomor : 84/Pdt.G/2007/PA.Bdg


BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:


Hj. YOYOH HERLINDA, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Malabar No. 30 RT.02 RW.05 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada YUWONO MARTHA, SH., HERRY A. YUSUF, SH. Dan MUH. ROZIKIN, SH., Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat kantor di Jalan BKR Nomor: 141 Tlp. 022-5222622 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Pebruari 2007 semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;

M E L A W A N

  1. Bp. WIRA bin MUHAWI, agama Islam, pekerjaan Petani, beralamat tinggal di Kp. Salareuma RT.05 RW.03 Kelurahan Cisayong, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, semula sebagai PENGGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I;
  2. Ny. ICIH Binti MUHAWI, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kp. Cigaleuh RT.05 RW.01 Kelurahan Indra Jaya Kecamatan Indihiyang, Tasikmalaya, semula sebagai PENGGUGAT II sekarang sebagai TERBANDING II;
  3. Ny. DAYAH , agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kp. Citepus RT.04 RW.01 Kel. Santana Mekar, Kec. Cisayong, Tasikmalaya, semula sebagai PENGGUGAT III sekarang sebagai TERBANDING III;

PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bandung tanggal 31 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1428 Hijriyyah Nomor: 60/Pdt.G/2006/PA.Bdg. yang amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Pihak Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menangguhkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang tertelak di Jalan Malabar No. 30 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung;
DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menetapkan bahwa ahli waris alm. H.A TARYANA bin MUHAWI adalah sebagai berikut:
    1. Hj. YOYOH HERLINA, Isteri;
    2. Seorang saudara laki-laki,seorang saudara perempuan,serta seorang ahli waris pengganti yaitu:

2.1. WIRA bin MUHAWI (Penggugat I);

2.2. ICIH binti MUHAWI (Penggugat II);

2.3. Ny. DAYAH, ahli waris pengganti (Penggugat III);

  1. Menetapkan harta peninggalan Pewaris adalah harta bersama antara Pewaris dengan Hj. YOYOH HERLINDA, terdiri dari :
  2. Menetapkan tirkah Pewaris H.A TARYANA bin MUHAWI setelah dipotong utang bersama sebesar Rp.114.125.000,- (seratus empat belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah harta bersama yang harus dibagikan kepada ahli waris setelah dipotong separuhnya (50%) untuk pasangan yang hidup lebih lama (Tergugat) dan wasiat wajibah ¼ bagian kepada anak angkat EVI RATNA WULAN, dengan kadar bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:

4.1. Hj. YOYOH HERLINDA (Isteri) mendapat ¼ bagian x asal masalah 16 = 4 bagian;

4.2. Sisa 4/12 diberikan untuk bagian ashobah yaitu 1 orang saudara laki-laki,1 orang saudara perempuan dan 1 orang ahli waris pengganti dari saudara perempuan dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat 2 bagian dan saudara perempuan + ahli waris pengganti mendapat 1 bagian = 12 bagian = 16 – 4 = 12 bagian, sisa dibagi 4 masing-masing saudara laki-laki : 6 saudara perempuan + ahli waris pengganti 3 + 3 ;

  1. Menghukum/memerintahkan kepada pihak Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai harta waris tersebut di atas, untuk menyerahkan bagian waris pihak Penggugat yang masih dikuasainya kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 2.621.000,-(dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  3. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya.

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, yang menyatakan bahawa pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bandung Nonor: 60/Pdt.G/2006/PA..Bdg tanggal 31 Januari 2007, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 5 Maret 2007;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 9 April 2007 yang diterima di Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 9 April 2007 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 19 April 2007. Atas memori banding tersebut Terbanding telah tidak menyerahkan Kontra Memori Banding;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;


Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti surat gugatan para Penggugat, telah ternyata dalam pembuatan surat gugatan waris yang berkaitan dengan tanah baik yang berada di Bandung maupun di Tasikmalaya kurang cermat dan kurang jeli tidak menyebutkan dengan jelas letak tanah sengketa, tidak jelas batas batasnya, ukurannya dan luasnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingat Banding dengan mengutip Yurisprudensi putusan MA RI Nomor 1149 K/Sip/1971 tanggal 17 April 1975 dan Nomor 34 K/AG/1997 tanggal 27 Juli 1998, maka Surat gugatan tersebut di atas dapat dikwalifikasir gugatan obscuur libel;

Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan HIR pasal 181 ayat (1), maka dibebankan sepenuhnya kepada Penggugat/Terbanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E NG A D I L I

− Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima:
− Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung tanggal 31 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1428 H. Nomor: 60/Pdt.G/2006/PA.Bdg yang dimohonkan banding;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.621.000,-(dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
  3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp. 127.000,-(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim hari SELASA tanggal 30 JULI 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajjab 1428 Hijriyyah oleh kami Drs. H. YAHYA KHAERUDDIN, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH dan Drs. H. NURCHOLIS SY. SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


Ketua Majelis,


ttd


Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH


Hakim Anggota, Hakim Anggota,


ttd ttd
Drs.H.ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH Drs. H. NURCHOLIS SY., SH. MH


Panitera Pengganti,


ttd
Drs. ECEP HERMAWAN

Perincian biayaperkara:

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,-
  3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-

J u m l a h Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/352.html