![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 84/Pdt.G/2007/PA.Bdg
BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara perdata tertentu dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara:
Hj. YOYOH HERLINDA, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Malabar No. 30 RT.02 RW.05 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada YUWONO MARTHA, SH., HERRY A. YUSUF, SH. Dan MUH. ROZIKIN, SH., Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat kantor di Jalan BKR Nomor: 141 Tlp. 022-5222622 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Pebruari 2007 semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M E L A W A N
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama Bandung tanggal 31 Januari 2007 Masehi
bertepatan dengan
tanggal 12 Muharram 1428 Hijriyyah Nomor: 60/Pdt.G/2006/PA.Bdg. yang amarnya
berbunyi:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Pihak Tergugat untuk
seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menangguhkan Sita Jaminan terhadap 1 (satu)
bidang tanah dan bangunan yang tertelak di Jalan Malabar No. 30 Kelurahan
Malabar Kecamatan
Lengkong Kota Bandung;
DALAM POKOK PERKARA:
2.1. WIRA bin MUHAWI (Penggugat I);
2.2. ICIH binti MUHAWI (Penggugat II);
2.3. Ny. DAYAH, ahli waris pengganti (Penggugat III);
4.1. Hj. YOYOH HERLINDA (Isteri) mendapat ¼ bagian x asal masalah 16 = 4 bagian;
4.2. Sisa 4/12 diberikan untuk bagian ashobah yaitu 1 orang saudara laki-laki,1 orang saudara perempuan dan 1 orang ahli waris pengganti dari saudara perempuan dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat 2 bagian dan saudara perempuan + ahli waris pengganti mendapat 1 bagian = 12 bagian = 16 – 4 = 12 bagian, sisa dibagi 4 masing-masing saudara laki-laki : 6 saudara perempuan + ahli waris pengganti 3 + 3 ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Bandung, yang menyatakan bahawa pada hari Selasa tanggal
13
Pebruari 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap
putusan Pengadilan Agama Bandung Nonor: 60/Pdt.G/2006/PA..Bdg
tanggal 31 Januari
2007, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada
tanggal 5 Maret 2007;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding
yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tertanggal 9 April 2007 yang diterima
di
Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 9 April 2007 dan telah diberitahukan
kepada pihak lawannya tanggal 19 April 2007. Atas
memori banding tersebut
Terbanding telah tidak menyerahkan Kontra Memori Banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1), maka permohonan banding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan
sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka
Pengadilan Tinggi
Agama menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan
meneliti surat gugatan para Penggugat, telah ternyata dalam pembuatan
surat
gugatan waris yang berkaitan dengan tanah baik yang berada di Bandung maupun di
Tasikmalaya kurang cermat dan kurang jeli tidak
menyebutkan dengan jelas letak
tanah sengketa, tidak jelas batas batasnya, ukurannya dan
luasnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingat Banding dengan mengutip
Yurisprudensi putusan MA RI Nomor 1149 K/Sip/1971 tanggal 17 April
1975 dan
Nomor 34 K/AG/1997 tanggal 27 Juli 1998, maka Surat gugatan tersebut di atas
dapat dikwalifikasir gugatan obscuur libel;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan tersebut tidak
dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan
mengadili sendiri
menyatakan bahwa gugatan Penggugat/Terbanding harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara
ini sesuai dengan HIR pasal 181 ayat (1), maka dibebankan sepenuhnya
kepada
Penggugat/Terbanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang
bersangkutan dengan perkara ini;
M E NG A D I L I
− Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima:
− Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung tanggal 31 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1428 H. Nomor: 60/Pdt.G/2006/PA.Bdg yang dimohonkan banding;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim hari SELASA tanggal 30 JULI 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rajjab 1428 Hijriyyah oleh kami Drs. H. YAHYA KHAERUDDIN, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs. H. ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH dan Drs. H. NURCHOLIS SY. SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Drs. ECEP HERMAWAN sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Ketua Majelis,
ttd
Drs. H.YAHYA KHAERUDDIN,SH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd
ttd
Drs.H.ABDUL MADJID SHOLEH, SH. MH Drs. H. NURCHOLIS SY., SH.
MH
Panitera Pengganti,
ttd
Drs. ECEP HERMAWAN
Perincian biayaperkara:
J u m l a h Rp. 127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/352.html