AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 35

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Widati v Wisnoe Wardana - Kewarisan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 35 (14 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 02/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

  1. WIDATI binti RADI PRAWITOMIHARDJO, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jl.Sambas No.16 RT 02 RW 03 Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klujen Kota Malang, semula Penggugat I sekarang Pembanding I ;
  2. WILASTUTI binti RADI PRAWITOMIHARDJO. umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jln. Bondowoso No.25 Kota Malang, semula Penggugat II sekarang Pembanding II,

dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya WARANA INDIRAWIN, S.H., RATNA DEWI NURAHENI,S.H. dan RESTU HANDAYANI,.S.H., para advokat yang berkantor di Jln.MT.Haryono No.169 Malang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 54/K.kh/2006/PA.Mlng. tanggal 06 April 2006 ;

M E L A W A N

WISNOE WARDHANA bin RADI PRAWITOMIHARDJO,umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Jln Kepundung No.39 RT 08 RW 05, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, semula TERGUGAT sekarang TERBANDING yang dalam hal ini telah menguasakan kepada Kuasa Hukumnya WRESTIANDINI,S.H. dan ADI SOEDJONO, S.H. para advokat yang berkantor di Jln Letjen.Sutoyo No.7 Malang, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 62/K.kh/2006/PA.Mlg. tanggal 24 April 2006 ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 323/Pdt.G/2006/PA.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Memutuskan bahwa ahli waris dari almarhum RADI PRAWITOMIHARDJO dan almarhumah KOESNING adalah :

1. WIDATI binti RADI PRAWITOMIHARDJO ;

2. WILASTUTI binti RADI PRAWITOMIHARDJO ;

3. WISNOE WARDHANA bin RADI PRAWITOMIHARDJO ;

3. Memutuskan bahwa harta sengketa berupa : sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jl.Kepundung No.39 RT 08 RW 05 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang dengan ukuran dan batas sebagaimana ditunjuk dalam sertifikat hak milik No.1766 adalah harta waris almarhum RADI PRAWITOMIHARDJO dan almarhumah KOESNING ;

4. Memutuskan bagian waris masing-masing sebagai berikut :

4.1.WIDATI binti RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ¼ dari harta waris ;

4.2 WILASTUTI binti RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ¼ dari harta waris;

4.3 WISNOEWARDHANA bin RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ½ dari harta waris ;

5. Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat untuk menjalankan putusan ini baik secara natura maupun in natura ;

6. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang selebihnya tidak dapat diterima ;

7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;

Membaca Akte Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Malang bahwa para Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 27 Nopember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 323/Pdt.G/2006/PA.Mlg, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh para Penggugat / para Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang,bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 14 Nopember 2006 M bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H, nomor; 323/Pdt.G/2006/PA.Mlg, dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama,Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri dan memperbaiki amar putusannya sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa keislaman Tergugat / Terbanding telah terbukti dengan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding ( T1,T2,a,b,c, T3,T4,dan T5 ) adapun tentang keberatan Penggugat / Pembanding terhadap keislaman Tergugat / Terbanding hanyalah sekedar mengenai kwalitas keislamannya, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama tidak mempengaruhi sah dan tidaknya seseorang memeluk agama islam ;

Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Agama Malang bahwa Tergugat / Terbanding adalah ahli waris almarhum Radi Prawitomihardjo yang tetap masih beragama Islam ;

Menimbang, bahwa tentang bagian masing-masing ahli waris, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang dan dapat disetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan Agama Malang tentang bagian masing-masing ahli waris dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa tentang bunyi amar putusan Pengadilan Agama yang berbunyi ”Menghukum kepada para Penggugat dan Tergugat untuk menjalankan putusan ini baik secara natura maupun in natura ” Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu untuk diperbaiki dengan alasan karena obyek sengketa dalam perkara ini dikuasai oleh Tergugat / Terbanding, sehingga oleh karenanya maka Tergugatlah yang harus

dihukum untuk membagi dan menyerahkan bagian para Penggugat / Pembanding sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan oleh putusan ini ;

Menimbang, bahwa tentang gugatan para Penggugat / Pembanding yang selebihnya, baik pembayaran sewa obyek sengketa apabila dikontrakkan,maupun pembayaran uang paksa ( dwangsom ) apabila Tergugat / Terbanding tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Agama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa gugatan tersebut abscuur libel dan tidak bersandarkan hukum, sehingga oleh karenanya gugatan para Penggugat / Pembanding tentang hal tersebut tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama dapat dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar seperti yang dipertimbangkan diatas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama akan berbunyi sebagai tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;

Menimbang, bahwa para Penggugat / Pembanding dalam perkara ini adalah pihak yang kalah sehingga oleh karenanya berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Pasal 181 ayat (1) HIR,biaya perkara ini baik biaya perkara di tingkat pertama maupun tingkat banding, dibebankan pada para Penggugat / Pembanding ;
Mengingat akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding dapat diterima ;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 14 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1427 H. nomor : 323/Pdt.G/2006/PA.Mlg sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding sebagian ;

2. Memutuskan bahwa ahli waris dari almarhum Radi Prawitomihardjo dan almarhumah Koesning adalah :
2.1. WIDATI binti RADI PRAWITOMIHARDJO ;
2.2. WILASTUTI binti RADI PRAWITOMIHARDJO ;
2.3. WISNOE WARDHANA bin RADI PRAWITOMIHARDJO ;

3. Memutuskan bahwa harta sengketa berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jl.Kepundung No.39 RT 08 RW 05, kelurahan bareng,

Kecamatan Klojen,Kota Malang dengan ukuran dan batas sebagaimana ditunjuk dalam serifikat hak milik No.1766 adalah harta warisan almarhum Radi Prawitomihardjo dan almarhumah Koesning ;

  1. Memutuskan bagian waris masing-masing adalah sebagai berikut :

4.1. WIDATI biniti RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ¼ dari harta waris;

4.2. WILASTUTI binti RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ¼ dari harta waris ;

4.3. WISNOE WARDHANA bin RADI PRAWITOMIHARDJO memperoleh ½ bagian dari harta waris ;

  1. Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membagi harta warisan tersebut diatas dan menyerahkan bagian para Penggugat baik secara natura maupun in natura sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan dalam putusan ini ;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat yang selebihnya tidak dapat diterima ;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp.241.000,- ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2007 M. yang bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu Hj.YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;

HAKIM ANGGOTA,

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

KETUA MAJELIS,


Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum.

PANITERA PENGGANTI,

Hj. YULIATI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/35.html