![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
05/Pdt.G/2007/PTA.BB
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung telah memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaranya :
PEMBANDING, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan GURU, tempat tinggal
di KABUPATEN BELITUNG;
L A W A N
TERBANDING, Umur 40 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PELAUT, Tempat
tinggal di KABUPATEN BELITUNG;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah
membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
;
TENTANG DUDUK
PERKARANYA
Bahwa dengan mengutip sepenuhya segala uraian tentang hal ini
sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Tanjung Pandan tanggal
22
Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1428 H. Nomor :
310/Pdt.G/2006/PA.TDN. yang amarnya berbunyi sebagai berikut
:
Bahwa membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Pandan bahwa Termohon/Pembanding
pada tanggal
07 Maret 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Agama Tanjung Pandan tanggal 22 Februari 2007 Nomor :
310/Pdt.G/2006/PA.Tdn.
bersamaan dengan tanggal 4 Shafar 1428 H.
Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pemohon/ Terbanding
pada tanggal 09 Maret 2007 ;
Bahwa, memperhatikan memori banding yang
diajukan oleh Temohon/Pembanding kepada Pengadilan Agama Tanjung Pandan tanggal
22 Maret
2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Termohon/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara
yang ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat
Pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan di
dalamnya, adalah sudah tepat
dan dengan benar menjatuhkan putusan, sehingga
karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak
Termohon/Pambanding adalah pihak yang mengajukan permohonan banding,maka sesuai
Pasal 89 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, kepadanya patut dibebankan
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding
;
Memperhatikan dalil-dalil Syar’i dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini
;
MENGADILI
- Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Termohon/Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Pandan tanggal 22 Februari 2007 bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1428 H Nomor : 310/Pdt.G/2006/PA.TDN. ;
- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 113.000,- (Seratus tiga belas ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan di Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1428 H dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung oleh kami Drs. Imamuddin, SH. sebagai Ketua Majelis, dimana putusan tersebut telah diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua majelis tersebut serta dihadiri oleh, Drs. H. Marwan AM, MHI. dan Drs. H. Khairuddin, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Drs. Imron sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd
Drs.IMAMUDDIN, SH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
Drs. H. MARWAN, AM, MHI. Drs. H. KHAIRUDDIN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Drs. I M R O N.
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi ...............
Rp. 75.000.-
2. Biaya Proses .................... Rp. 32.000.-
3.
Biaya Materai ................... Rp. 6.000.-
J u m l a h
....................... Rp.113.000.-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/348.html