AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 34

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 34 (14 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 27/Pdt.G/2007/PTA.Sby.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN BANYUWANGI, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN BANYUWANGI semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 07 Desember 2006 2006 M. bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 2534/Pdt.G/2006/PA.Bwi., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING ) ;
  3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca Akte Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi bahwa Tergugat pada tanggal 20 Desember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 7 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 2534/Pdt.G/2006/PA.Bwi., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

Memperhatikan, bahwa Pembanding mengajukan memori banding pada tanggal 2 Januari 2007 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding pada tanggal 10 Januari 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang,bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat lainnya yang berhububngan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diakukan oleh pihak yang berperkara, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 07 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqa’dah 1427 H, nomor; 2534/Pdt.G/2006/PA.Bwi, dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding Pembanding / Tergugat dan kontra memori banding Terbanding / Penggugat, Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam penerapan hukum, sehingga diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut ;

Menimbang, bahwa suatu perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan atau alasan sebagaimana diterapkan dalam Pasal 19 Undang-Undang nomor 9 tahun 1975 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi alasan adalah Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 yang menyatakan ” antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ” ;

Menimbang, bahwa dengan demikian dari ketentuan tersebut ada dua unsur yang harus dipertimbangkan dalam perkara gugat cerai yaitu unsur terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta unsur tidak ada harapan akan hidup rukun lagi ;

Menimbang, bahwa tentang unsur terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dipertimbangkan sebagai berikut :

- Bahwa adanya pertengkaran diakui oleh Tergugat / Pembanding sekalipun menurutnya pertengkaran kecil dan tidak sering. Tentang sebabnya pun diakui oleh Tergugat / Pembanding. Pertengkaran – pertengkaran tersebut semakin lama tidak semakin mereda tetapi justru menyebabkan pisah ranjang dan akhirnya pisah tempat tinggal,hal ini menunjukkan pertengkaran terus berlangsung atau berarti terus menerus.Hal ini juga dibenarkan oleh keterangan dari keluarga maupun orang dekat keduanya. Dengan demikian unsur adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus telah terpenuhi ;
- Menimbang, bahwa tentang unsur tidak ada harapan akan rukun lagi dipertimbangkan sebagai berikut :

- Bahwa, keluarga kedua belah pihak telah berusaha merukunkan tetapi tidak berhasil, demikian pula kepada Tergugat / Pembanding telah diberi kesempatan cukup untuk berusaha rukun, tetapi ternyata tidak berhasil, karena Penggugat / Terbanding ternyata tetap pada gugatannya. Dengan demikian unsur tidak ada harapan rukun lagi juga terpenuhi ;

Menimbang, bahwa untuk dapat diterimanya suatu gugatan cerai telah ditetapkan dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 yaitu telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran, dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang dekat dengan suami isteri tersebut ;

Menimbang, bahwa tentang sebab-sebab pertengkaran telah jelas sebagaimana yang dikemukakan Penggugat / Terbanding maupun keterangan Tergugat / Pembanding. Dengan demikian telah jelas bagi Pengadilan sebab-sebab pertengkaran tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar keterangan SAKSI 1 kakak kandung Penggugat / Terbanding, SAKSI 2 ayah kandung Tergugat / Pembanding, berarti pihak keluarga kedua belah pihak telah didengar keterangannya. Kemudian didengar pula keterangan SAKSI 3 tetangga Penggugat / Terbanding dan SAKSI 4 teman Tergugat / Pembanding,berarti telah pula didengar keterangan orang-orang dekat Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding ;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur-unsur alasan perceraian maupun diterimanya gugatan perceraian telah terpenuhi ;

Menimbang, bahwa dalam Kitab Fiqhu Sunnah menjelaskan :

فاذا ثبتت دعواها لدى القاضى ببينة الزوجة اواعتراف الزوج وكان الايذاء مما لايطاق معه دوام العشرة بين امثالهما وعجز القاضى عن الا صلاح بينهما طلقها طلقة با ئنة .

Artinya : ” Bila telah tetap gugatan isteri dihadapan Hakim dengan bukti dari pihak isteri atau pengakuan suami, sedangkan adanya hal yang menyakitkan itu menyebabkan tidak adanya hubungan baik antara keduanya,dan Hakim tidak berhasil mendamaikan,maka Hakim dapat menjatuhkan talak suami tersebut dengan talak ba’in.” ( Fiqhu sunnah juz II halaman 248 ) ;

Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat / Terbanding patut dikabulkan dan oleh karenanya putusan hakim tingkat pertama harus dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasar Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2006, biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat akan pasal-pasal peraturan perundang-undangan dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dapat diterima ;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 07 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 2534/Pdt.G/2006/PA.Bwi ;

Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.150.000,-( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu Hj.YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;

HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

KETUA MAJELIS,

ttd
Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd


Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum.

PANITERA PENGGANTI,

ttd


Hj. YULIATI, S.H.



Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/34.html