![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor :
06/Pdt.G/2007/PTA.Gtlo
ﺑﺴﻡﺍﻟﻟﻪ
ﺍﻟﺭﺤﻤﻦﺍﻟﺭﺤﻴﻡ
![]()
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara :
SANTI DAMAYANTI DoE, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Raja Eyato Nomor 42 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dahulu sebagai Tergugat, sekarang sebagai Pembanding I dan ZULKIFLI LASALEWO, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Balitbang Pedalda Propinsi Gorontalo, dahulu sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Pembanding II, Keduanya memberikan Kuasa kepada : SIMIN LASALEWO, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Wartawan, tempat tinggal di Jalan Gunung Rinjani Nomor 5 Kelurahan Siendeng Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor : 03/KT/MW/2007/PA.Gtlo.
M e l a w a n
Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
Telah membaca berkas
perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan
banding.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima uraian dan keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Agama Gorontalo, tanggal 17 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1428 H. Nomor 239/Pdt.G/2006/PA.Gtlo dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PROVISI
- Menyatakan menolak Provisi yang diajukan Tergugat.
DALAM KONPENSI
Adalah harta bersama antara Syarif DoE dengan Almarhumah Roos Katili ;
5.2. Bagian atas rumah : (1/2 x 162 M2 = 81 M2);
5.2.1 Syarif DoE ( suami / Penggugat I) = ¼ x 81 M2 = 20,25 M2 ( 12,5 % )
Sisanya = 81 M2 - 20,25 M2 = 60,75 M2 dibagi habis oleh anak-anak dengan pembagian sebagai berikut :
5.2.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki/Penggugat II) = 2/5 x 60,75 M2 = 24,30 M2 (15 %)
5.2.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan/Penggugat III)= 1/5 x 60,75 M2 = 12,15 M2 ( 7,5 % )
5.2.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan/Penggugat IV) = 1/5 x 60,75 M2 = 12,15 M2 (7,5 %)
5.2.5 Santi Damayanti DoE (anak perempuan/Tergugat) = 1/5 x 60,75 M2 = 12,5 M2 ( 7,5 % )
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 481.000,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Menimbang bahwa menurut Akta Permohonan Banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo bahwa Samin Lasalewo (Kuasa
Tergugat
dan Turut Tergugat) bertindak untuk dan atas nama Santi Damayanti DoE
(Tergugat) dan Zulkifli Lasalewo (Turut Tergugat) pada tanggal
30 April 2007
telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Gorontalo
tanggal 17 April 2007 M bertepatan
dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1428 H Nomor
239/Pdt.G/2006/PA.Gtlo, dan permohonan banding tersebut dengan sempurna telah
diberitahukan
kepada pihak lawannya;
Menimbang bahwa Pembanding I semula
Tergugat dan Pembanding II semula turut Tergugat melalui kuasa hukumnya
mengajukan memori banding
tertanggal 14 Mei 2007, sedangkan para Terbanding
semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Mei
2007 yang kesemuanya dengan sempurna telah diberitahukan kepada pihak lawannya
masing-masing.
Menimbang bahwa seluruh risalah banding tersebut baik memori
banding maupun kontra memori banding, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama
Gorontalo, telah dibaca dengan teliti dan telah diperhatikan dengan cermat,
hanya saja dalam pembahasannya Majelis Pengadilan
Tinggi Agama berpedoman pada
putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 April 1955 Nomor 247/K/SIP/1953, yang
mengemukakan “Hakim
Banding tidak berwajib meninjau satu persatu
dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding, dan juga tidak berwajib
meninjau
satu persatu segala pertimbangan Hakim Pertama.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap
putusan tersebut, telah diajukan oleh para Pembanding
semula Tergugat dan turut
Tergugat, dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi
syarat-syarat lain menurut Undang-undang,
sehingga karena itu permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
DALAM KONPENSI
Menimbang bahwa
setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama memeriksa kembali berkas perkara
keseluruhannya, surat-surat bukti yang
diajukan oleh kedua belah pihak yang
berperkara dalam Peradilan Tingkat Pertama, salinan putusan Hakim Tingkat
Pertama dan memperhatikan
pula memori dan kontra memori banding yang diajukan
oleh kedua belah pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
dalam rangka pemeriksaan perkara ini dalam tingkat banding mempunyai
pertimbangan-pertimbangan sendiri yang berbeda dengan Hakim
Tingkat Pertama
khususnya mengenai amar putusan Pengadilan Agama Gorontalo yang berbunyi sebagai
berikut:
“6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa
dengan cara membongkar seluruh bangunan milik Tergugat yang dibangun
(berdiri)
diatas tanah harta warisan almarhumah Roos Katili”, dengan alasan-alasan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada tahun 1994 (± 6 tahun setelah
almarhumah Roos Katili meninggal dunia, dan ± 6 tahun pula sebelum Ruko
milik Tergugat dan Turut Tergugat / Pembanding I dan II dibangun) telah terbit
Sertifikat Hak Milik Nomor 889 atas tanah sengketa
dengan nama-nama pemegang
hak para Penggugat dan Tergugat (Vide bukti P.2 dan T.1)
Menimbang bahwa
berdasarkan bukti P.2 dan T.1 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan
rumah sengketa adalah harta yang
dimiliki secara bersama-sama, antara para
Penggugat dan Tergugat, dengan kata lain Tergugat/ Pembanding I juga mempunyai
hak atas
tanah dan rumah sengketa;
Menimbang, bahwa secara tegas para
Penggugat/ para Terbanding mengakui telah memberi izin kepada Tergugat /
Pembanding I untuk membangun
sebuah bangunan semi permanen diatas tanah
sengketa, hal ini dapat dibaca dalam surat gugatan point 5 sebagai
berikut:
“5. Bahwa pada tahun 1999 atas izin Para Pengugat, Tergugat
telah mendirikan sebuah bangunan seluas ± 62 M2
diatas tanah tersebut pada point 3”.
Menimbang, bahwa bukan hanya izin
secara lisan bahkan izin secara tertulis telah diberikan Para Penggugat / Para
Terbanding kepada
Tergugat / Pembanding I untuk membangun sebuah bangunan semi
permanen (T2);
Menimbang bahwa dalam Hukum Islam, dapat dipahami bahwa
tindakan Para Penggugat / Para Terbanding untuk mengizinkan Tergugat /
Pembanding
I dalam hal ini seorang ayah dan para saudara mengizinkan salah
seorang anaknya atau salah seorang saudaranya, membangun diatas sebagian
kecil
dari tanah milik bersama mereka, adalah sebagai perbuatan baik kepada kerabat
dekat, dan hal ini sangat logis, dan banyak dilakukan
orang lain.
Menimbang
bahwa sebagai suatu keharusan dalam perdata bahwa kita harus menafsirkan
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus sesuai
dengan itikad
baik.
Menimbang bahwa Penggugat I / Terbanding I sebagai seorang ayah bahkan
membenarkan ia ikut memberi petunjuk kepada Tergugat dan Turut
Tergugat / Para
Pembanding waktu membuat fondasi bangunan, tentang posisi bangunan, yakni agar
bangunan tersebut tidak menghalangi
jendela rumah permanen yang telah ada baik
dibagian depan maupun di bagian samping;
Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas terbukti bahwa bangunan Ruko milik Tergugat dan
suaminya (turut Tergugat)
atau Pembanding I dan Pembanding II yang berdiri
diatas tanah sengketa adalah dibangun atas izin Penggugat I sebagai ayah dan
Para
Penggugat lainnya sebagai saudara-saudara kandung dari Tergugat /
Pembanding I, maka oleh karena itu Ruko milik Tergugat dan Turut
Tergugat /
Pembanding I dan Pembanding II tersebut patut mendapat perlindungan hukum dan
sebaliknya tidak pantas untuk diperintahkan
agar dibongkar paksa.
Menimbang
bahwa mengenai ahli waris, harta-harta warisan, dan besarnya bagian-bagian
masing-masing ahli waris atas tanah sengketa,
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo,
kecuali tentang pembagian
rumah obyek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama mempunyai pertimbangan sendiri, pada bagian Rekonpensi;
Dalam
Rekonpensi
Dalam Provisi
Menimbang bahwa setelah membaca dan
mempelajari dengan seksama gugatan provisi Tergugat dan Turut Tergugat /
Penggugat Rekonpensi,
maka Majelis Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dan
sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo,
maka
oleh karena itu mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut; dengan
demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
menolak gugatan provisi
tersebut.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang bahwa apa yang telah
dipertimbangkan dalam Konpensi, khususnya mengenai Ruko milik Tergugat Konpensi
/ Para Penggugat Rekonpensi
/ Pembanding I dan II, beserta tanah tempat
berdirinya Ruko tersebut, juga ikut menjadi pertimbangan dalam rekonpensi
ini;
Menimbang bahwa satu-satunya cara melindungi hak Pembanding I dan
Pembanding II, semula Tergugat I dan Turut Tergugat Konpensi / Para
Penggugat
Rekonpensi tersebut adalah dengan menetapkan tanah tempat berdirinya bangunan
Ruko tersebut menjadi hak Tergugat / Pembanding
I dari harta warisan dengan
adanya kompensasi atas kelebihan dan kekurangannya dari hak waris Tergugat /
Pembanding I.
Menimbang bahwa sesuai dengan hasil persidangan pemeriksaan
setempat oleh Majelis Pengadilan Agama Gorontalo, ternyata bahwa luas
bangunan
Ruko dan terasnya Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat
Rekonpensi / Pembanding I dan Pembanding II adalah
68,76
M2; ini berarti bahwa tanah tempat berdiri Ruko
tersebut juga 68,76 M2.
Menimbang bahwa sedangkan
bagian atau hak Tergugat / Pembanding I atas tanah sengketa sebagaimana dalam
amar putusan Pengadilan Agama
Gorontalo yang juga disetujui oleh Majelis
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo adalah 51,375 M2.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar 17,385 M2 bila
dibandingkan dengan luas tanah tempat berdiri Ruko tersebut.
Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka dapat ditetapkan secara hukum
bahwa bagian Tergugat Konpensi / Penggugat
I Rekonpensi / Pembanding I dari
tanah warisan adalah tanah tempat berdirinya Ruko milik Tergugat dan Turut
Tergugat Konpensi / Para
Penggugat Rekonpensi / Pembanding I dan Pembanding II
dengan kewajiban membayar kompensasi harga 17,385 M2
tanah sesuai harga jual tanah waktu melaksanakan putusan ini kepada Para
Terbanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi.
Menimbang
bahwa karena bagian tanah yang ditetapkan sebagai hak Tergugat Konpensi /
Penggugat Rekonpensi / Pembanding I terletak dibagian
depan, dan dekat dengan
jalan raya, maka berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan, maka perlu
ditetapkan sebagai kompensasinya
bahwa Tergugat Konpensi / Penggugat I
Rekonpensi / Pembanding I tidak mendapat hak lagi atas rumah obyek
sengketa.
Menimbang bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama
tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan
mengadili
sendiri menyatakan bahwa gugatan Rekonpensi tersebut dapat dikabulkan untuk
sebagian;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menimbang bahwa oleh karena perkara
ini adalah antara pihak-pihak yang masih terkait dalam hubungan keluarga yang
sangat dekat, dan
lagi pula semua pihak merupakan pihak yang mendapatkan haknya
masing-masing, tidak ada pihak yang mutlak kalah, maka sesuai dengan
pasal 192
ayat (2) Rbg, maka seluruh biaya perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat,
serta Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi
atau Para Penggugat Rekonpensi dan
Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng pada tingkat pertama dan kepada
Para Pembanding
dan Para Terbanding secara tanggung renteng pada tingkat
banding.
Mengingat pasal-pasal dan undang-undang yang bersangkutan dengan
perkara ini;
MENGADILI
DALAM KONPENSI
2.1 Syarif DoE (suami / Penggugat I)
2.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II)
2.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III)
2.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan / Penggugat IV)
2.5 Santi Damayanti DoE (anak perempuan / Tergugat)
3.1 Sebidang tanah seluas 685 M2 sertifikat hak milik No: 889 terletak dikelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara dengan saluran air
- Barat dengan tanah Kasmad Moki
- Selatan dengan jalan Raja Eyato
- Timur dengan tanah Suud Baladraf
3.2 Sebuah rumah permanen berukuran 18 x 9 M (162 M2) yang berdiri diatas tanah tersebut pada point (3.1);
adalah harta bersama antara Syarif DoE dengan almarhum Roos Katili;
Sisanya : 342,5 M2-85,625 M2 = 256,875 M2 dibagi habis untuk anak-anak (Penggugat II, III, IV dan Tergugat ) dengan pembagian sebagai berikut :
5.1.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II) 2/5 x 256,875 M2 = 102,75 M2 (15 %)
5.1.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III) 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % )
5.1.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan/Penggugat IV); 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % )
5.1.5 Santi Dhamayanti DoE (anak perempuan/Tergugat): 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % ) dengan ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam rekonpensi.
5.2 Bagian atas rumah (1/2 x 162 M2 = 81 M2 )
5.2.1. Syarif DoE ( suami/Penggugat I); 1/4 x 81 M2 = 20,25 M2 (12,5 %). Sisanya 81 M2-20,25 M2 = 60,75 M2 dibagi habis untuk 3 orang (Penggugat II, III dan IV) dengan pembagian sebagai berikut :
5.2.2. Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II ) 2/4 x 60,75 M2 = 30,375 M2 (18,75 %)
5.2.3. Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III) 1/4 x 60,75 M2 = 15,1875 M2 (9,375 % );
5.2.4. Mieke Herawaty DoE (anak perempuan / Penggugat IV) 1/4 x 60,75 M2 = 15,1875 M2 (9,375 % )
DALAM REKONPENSI
Dalam Provisi
- Menolak gugatan provisi para Penggugat Rekonpensi / para Pembanding.
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum para pihak yang berperkara secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini dalam dua tingkatan peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah), sedangkan tingkat pertama sejumlah Rp. 481.000,-
Demikian putusan ini dijatuhkan di Gorontalo pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1428 H, dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, oleh kami Drs.H. Rodlin Afif, SH sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. Insyafli, M.HI, dan Drs. Fathullah Bayumi, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. Muhammad Nur sebagai Panitera Sidang dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
1. Drs. H. Insyafli, M.HI Drs.H. Rodlin Afif, SH
ttd
2. Drs. Fathullah Bayumi, SH Panitera Sidang
ttd
Drs. Muhammad Nur
Perincian Biaya Perkara.
1. Administrasi Rp. 75.000,-
2. Pemberkasan Rp. 12.000,-
3. Biaya Kirim Rp 22.000,-
4. Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 115.000,-
( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah )
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/337.html