AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 337

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SANTI DAMAYANTI DoE v SYARIF; DoE, dkk - Kewarisan - PTA Gorontalo [2007] IDPTA 337 (18 Juli 2007)

PUTUSAN
Nomor : 06/Pdt.G/2007/PTA.Gtlo
ﺑﺴﻡﺍﻟﻟﻪ ﺍﻟﺭﺤﻤﻦﺍﻟﺭﺤﻴﻡ 07_18_ptagorontalo_kewarisan_0600.jpg

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkaranya antara :

SANTI DAMAYANTI DoE, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Raja Eyato Nomor 42 Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dahulu sebagai Tergugat, sekarang sebagai Pembanding I dan ZULKIFLI LASALEWO, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Balitbang Pedalda Propinsi Gorontalo, dahulu sebagai Turut Tergugat sekarang sebagai Pembanding II, Keduanya memberikan Kuasa kepada : SIMIN LASALEWO, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Wartawan, tempat tinggal di Jalan Gunung Rinjani Nomor 5 Kelurahan Siendeng Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor : 03/KT/MW/2007/PA.Gtlo.


M e l a w a n


  1. SYARIF DoE, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PLN, bertempat tinggal di Jalan Raja Eyato, Nomor 42 Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo , dahulu sebagai Penggugat I sekarang sebagai Terbanding I.
  2. SURYA DHARMAWAN DoE, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Raja Eyato Nomor 42 Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dahulu sebagai penggugat II, sekarang sebagai Terbanding II.
  3. MEY LINDAWATI DoE, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan urusan rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Raja Eyato, keluarahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dahulu sebagai Penggugat III sekarang sebagai Terbanding III.
  4. MIEKE HERAWATY DoE, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raja Eyato Nomor 42 Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dahulu sebagai Penggugat IV, sekarang sebagai Terbanding IV.

Pengadilan Tinggi Agama tersebut.
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding.

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Memperhatikan dan menerima uraian dan keadaan-keadaan mengenai duduknya perkara ini seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Agama Gorontalo, tanggal 17 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1428 H. Nomor 239/Pdt.G/2006/PA.Gtlo dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


MENGADILI

DALAM PROVISI

- Menyatakan menolak Provisi yang diajukan Tergugat.

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian
  2. Menetapkan almarhumah Roos Katili adalah pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 1988 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
  3. Menetapkan harta-harta berupa :

Adalah harta bersama antara Syarif DoE dengan Almarhumah Roos Katili ;

  1. Menetapkan separoh dari harta bersama tersebut pada angka (3) menjadi hak/bagian Penggugat I, sedangkan separoh lainnya menjadi hak/bagian dari pada ahli waris dari Almarhumah Roos Katili;
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Roos Katili adalah sebagai berikut :

5.2. Bagian atas rumah : (1/2 x 162 M2 = 81 M2);

5.2.1 Syarif DoE ( suami / Penggugat I) = ¼ x 81 M2 = 20,25 M2 ( 12,5 % )

Sisanya = 81 M2 - 20,25 M2 = 60,75 M2 dibagi habis oleh anak-anak dengan pembagian sebagai berikut :

5.2.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki/Penggugat II) = 2/5 x 60,75 M2 = 24,30 M2 (15 %)
5.2.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan/Penggugat III)= 1/5 x 60,75 M2 = 12,15 M2 ( 7,5 % )
5.2.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan/Penggugat IV) = 1/5 x 60,75 M2 = 12,15 M2 (7,5 %)
5.2.5 Santi Damayanti DoE (anak perempuan/Tergugat) = 1/5 x 60,75 M2 = 12,5 M2 ( 7,5 % )
  1. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan milik tergugat yang dibangun (berdiri) diatas tanah harta warisan almarhumah Roos Katili,
  2. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa perkara ini untuk tunduk pada putusan ini.
  3. Menghukum kepada para ahli waris untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan putusan ini dan jika pembagian secara natura atau dengan cara konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan maka akan dilaksanakan dengan cara lelang dihadapan umum.
  4. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI

- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 481.000,- (Empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Menimbang bahwa menurut Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo bahwa Samin Lasalewo (Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat) bertindak untuk dan atas nama Santi Damayanti DoE (Tergugat) dan Zulkifli Lasalewo (Turut Tergugat) pada tanggal 30 April 2007 telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Gorontalo tanggal 17 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1428 H Nomor 239/Pdt.G/2006/PA.Gtlo, dan permohonan banding tersebut dengan sempurna telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Menimbang bahwa Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula turut Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding tertanggal 14 Mei 2007, sedangkan para Terbanding semula para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 25 Mei 2007 yang kesemuanya dengan sempurna telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing.
Menimbang bahwa seluruh risalah banding tersebut baik memori banding maupun kontra memori banding, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, telah dibaca dengan teliti dan telah diperhatikan dengan cermat, hanya saja dalam pembahasannya Majelis Pengadilan Tinggi Agama berpedoman pada putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 April 1955 Nomor 247/K/SIP/1953, yang mengemukakan “Hakim Banding tidak berwajib meninjau satu persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding, dan juga tidak berwajib meninjau satu persatu segala pertimbangan Hakim Pertama.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut, telah diajukan oleh para Pembanding semula Tergugat dan turut Tergugat, dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat lain menurut Undang-undang, sehingga karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
DALAM KONPENSI
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama memeriksa kembali berkas perkara keseluruhannya, surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dalam Peradilan Tingkat Pertama, salinan putusan Hakim Tingkat Pertama dan memperhatikan pula memori dan kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama dalam rangka pemeriksaan perkara ini dalam tingkat banding mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri yang berbeda dengan Hakim Tingkat Pertama khususnya mengenai amar putusan Pengadilan Agama Gorontalo yang berbunyi sebagai berikut:
“6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan milik Tergugat yang dibangun (berdiri) diatas tanah harta warisan almarhumah Roos Katili”, dengan alasan-alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada tahun 1994 (± 6 tahun setelah almarhumah Roos Katili meninggal dunia, dan ± 6 tahun pula sebelum Ruko milik Tergugat dan Turut Tergugat / Pembanding I dan II dibangun) telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 889 atas tanah sengketa dengan nama-nama pemegang hak para Penggugat dan Tergugat (Vide bukti P.2 dan T.1)
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 dan T.1 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan rumah sengketa adalah harta yang dimiliki secara bersama-sama, antara para Penggugat dan Tergugat, dengan kata lain Tergugat/ Pembanding I juga mempunyai hak atas tanah dan rumah sengketa;
Menimbang, bahwa secara tegas para Penggugat/ para Terbanding mengakui telah memberi izin kepada Tergugat / Pembanding I untuk membangun sebuah bangunan semi permanen diatas tanah sengketa, hal ini dapat dibaca dalam surat gugatan point 5 sebagai berikut:
“5. Bahwa pada tahun 1999 atas izin Para Pengugat, Tergugat telah mendirikan sebuah bangunan seluas ± 62 M2 diatas tanah tersebut pada point 3”.
Menimbang, bahwa bukan hanya izin secara lisan bahkan izin secara tertulis telah diberikan Para Penggugat / Para Terbanding kepada Tergugat / Pembanding I untuk membangun sebuah bangunan semi permanen (T2);
Menimbang bahwa dalam Hukum Islam, dapat dipahami bahwa tindakan Para Penggugat / Para Terbanding untuk mengizinkan Tergugat / Pembanding I dalam hal ini seorang ayah dan para saudara mengizinkan salah seorang anaknya atau salah seorang saudaranya, membangun diatas sebagian kecil dari tanah milik bersama mereka, adalah sebagai perbuatan baik kepada kerabat dekat, dan hal ini sangat logis, dan banyak dilakukan orang lain.
Menimbang bahwa sebagai suatu keharusan dalam perdata bahwa kita harus menafsirkan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus sesuai dengan itikad baik.
Menimbang bahwa Penggugat I / Terbanding I sebagai seorang ayah bahkan membenarkan ia ikut memberi petunjuk kepada Tergugat dan Turut Tergugat / Para Pembanding waktu membuat fondasi bangunan, tentang posisi bangunan, yakni agar bangunan tersebut tidak menghalangi jendela rumah permanen yang telah ada baik dibagian depan maupun di bagian samping;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas terbukti bahwa bangunan Ruko milik Tergugat dan suaminya (turut Tergugat) atau Pembanding I dan Pembanding II yang berdiri diatas tanah sengketa adalah dibangun atas izin Penggugat I sebagai ayah dan Para Penggugat lainnya sebagai saudara-saudara kandung dari Tergugat / Pembanding I, maka oleh karena itu Ruko milik Tergugat dan Turut Tergugat / Pembanding I dan Pembanding II tersebut patut mendapat perlindungan hukum dan sebaliknya tidak pantas untuk diperintahkan agar dibongkar paksa.
Menimbang bahwa mengenai ahli waris, harta-harta warisan, dan besarnya bagian-bagian masing-masing ahli waris atas tanah sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo, kecuali tentang pembagian rumah obyek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama mempunyai pertimbangan sendiri, pada bagian Rekonpensi;
Dalam Rekonpensi
Dalam Provisi
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama gugatan provisi Tergugat dan Turut Tergugat / Penggugat Rekonpensi, maka Majelis Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo, maka oleh karena itu mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut; dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama menolak gugatan provisi tersebut.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi, khususnya mengenai Ruko milik Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Pembanding I dan II, beserta tanah tempat berdirinya Ruko tersebut, juga ikut menjadi pertimbangan dalam rekonpensi ini;
Menimbang bahwa satu-satunya cara melindungi hak Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tersebut adalah dengan menetapkan tanah tempat berdirinya bangunan Ruko tersebut menjadi hak Tergugat / Pembanding I dari harta warisan dengan adanya kompensasi atas kelebihan dan kekurangannya dari hak waris Tergugat / Pembanding I.
Menimbang bahwa sesuai dengan hasil persidangan pemeriksaan setempat oleh Majelis Pengadilan Agama Gorontalo, ternyata bahwa luas bangunan Ruko dan terasnya Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Pembanding I dan Pembanding II adalah 68,76 M2; ini berarti bahwa tanah tempat berdiri Ruko tersebut juga 68,76 M2.
Menimbang bahwa sedangkan bagian atau hak Tergugat / Pembanding I atas tanah sengketa sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Agama Gorontalo yang juga disetujui oleh Majelis Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo adalah 51,375 M2. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 17,385 M2 bila dibandingkan dengan luas tanah tempat berdiri Ruko tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka dapat ditetapkan secara hukum bahwa bagian Tergugat Konpensi / Penggugat I Rekonpensi / Pembanding I dari tanah warisan adalah tanah tempat berdirinya Ruko milik Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Pembanding I dan Pembanding II dengan kewajiban membayar kompensasi harga 17,385 M2 tanah sesuai harga jual tanah waktu melaksanakan putusan ini kepada Para Terbanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi.
Menimbang bahwa karena bagian tanah yang ditetapkan sebagai hak Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding I terletak dibagian depan, dan dekat dengan jalan raya, maka berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan, maka perlu ditetapkan sebagai kompensasinya bahwa Tergugat Konpensi / Penggugat I Rekonpensi / Pembanding I tidak mendapat hak lagi atas rumah obyek sengketa.
Menimbang bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Agama tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan Rekonpensi tersebut dapat dikabulkan untuk sebagian;


Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menimbang bahwa oleh karena perkara ini adalah antara pihak-pihak yang masih terkait dalam hubungan keluarga yang sangat dekat, dan lagi pula semua pihak merupakan pihak yang mendapatkan haknya masing-masing, tidak ada pihak yang mutlak kalah, maka sesuai dengan pasal 192 ayat (2) Rbg, maka seluruh biaya perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat, serta Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi atau Para Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng pada tingkat pertama dan kepada Para Pembanding dan Para Terbanding secara tanggung renteng pada tingkat banding.
Mengingat pasal-pasal dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;

MENGADILI

  1. Menerima permohonan banding para Pembanding.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 239/Pdt.G/2006/PA.Gtlo dengan mengadili sendiri :

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menetapkan almarhumah Roos Katili adalah pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 1988 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
2.1 Syarif DoE (suami / Penggugat I)
2.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II)
2.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III)
2.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan / Penggugat IV)
2.5 Santi Damayanti DoE (anak perempuan / Tergugat)
  1. Menetapkan harta-harta berupa ;

3.1 Sebidang tanah seluas 685 M2 sertifikat hak milik No: 889 terletak dikelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara dengan saluran air
- Barat dengan tanah Kasmad Moki
- Selatan dengan jalan Raja Eyato
- Timur dengan tanah Suud Baladraf

3.2 Sebuah rumah permanen berukuran 18 x 9 M (162 M2) yang berdiri diatas tanah tersebut pada point (3.1);

adalah harta bersama antara Syarif DoE dengan almarhum Roos Katili;

  1. Menetapkan separoh dari harta bersama tersebut pada point (3) menjadi hak / bagian daripada ahli waris dari almarhumah Roos Katili (50%) sedangkan separohnya lagi (50%) adalah hak Syarif DoE (Penggugat I) sebgai suami.
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Roos Katili adalah sebagai berikut :

Sisanya : 342,5 M2-85,625 M2 = 256,875 M2 dibagi habis untuk anak-anak (Penggugat II, III, IV dan Tergugat ) dengan pembagian sebagai berikut :

5.1.2 Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II) 2/5 x 256,875 M2 = 102,75 M2 (15 %)

5.1.3 Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III) 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % )

5.1.4 Mieke Herawaty DoE (anak perempuan/Penggugat IV); 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % )
5.1.5 Santi Dhamayanti DoE (anak perempuan/Tergugat): 1/5 x 256,875 M2 = 51,375 M2 (7,5 % ) dengan ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam rekonpensi.
5.2 Bagian atas rumah (1/2 x 162 M2 = 81 M2 )

5.2.1. Syarif DoE ( suami/Penggugat I); 1/4 x 81 M2 = 20,25 M2 (12,5 %). Sisanya 81 M2-20,25 M2 = 60,75 M2 dibagi habis untuk 3 orang (Penggugat II, III dan IV) dengan pembagian sebagai berikut :

5.2.2. Surya Dharmawan DoE (anak laki-laki / Penggugat II ) 2/4 x 60,75 M2 = 30,375 M2 (18,75 %)

5.2.3. Mei Lindawaty DoE (anak perempuan / Penggugat III) 1/4 x 60,75 M2 = 15,1875 M2 (9,375 % );

5.2.4. Mieke Herawaty DoE (anak perempuan / Penggugat IV) 1/4 x 60,75 M2 = 15,1875 M2 (9,375 % )

  1. Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa perkara ini untuk tunduk pada putusan ini ;
  2. Menghukum kepada ahli waris untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan putusan ini.
  3. Menolak gugatan para Penggugat / para Terbanding untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONPENSI
Dalam Provisi

- Menolak gugatan provisi para Penggugat Rekonpensi / para Pembanding.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi / para Pembanding untuk sebagian.
  2. Menetapkan bagian Penggugat I Rekonpensi / Pembanding I dari tanah warisan (sebagaimana pada point 5.1.5 dalam Konpensi ) adalah tanah tempat berdirinya Ruko milik Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi / Pembanding I dan Pembanding II, seluas 68,75 M2 dengan kompensasi Penggugat Rekonpensi / Pembanding I wajib membayar kepada para Tergugat Rekonpensi harga 17,385 M2 tanah; sesuai harga sewaktu melaksanakan putusan ini.
  3. Menolak gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi / para Pembanding untuk selain dan selebihnya;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

- Menghukum para pihak yang berperkara secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini dalam dua tingkatan peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah), sedangkan tingkat pertama sejumlah Rp. 481.000,-

Demikian putusan ini dijatuhkan di Gorontalo pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1428 H, dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, oleh kami Drs.H. Rodlin Afif, SH sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. Insyafli, M.HI, dan Drs. Fathullah Bayumi, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. Muhammad Nur sebagai Panitera Sidang dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.


Hakim Anggota Ketua Majelis

ttd ttd

1. Drs. H. Insyafli, M.HI Drs.H. Rodlin Afif, SH

ttd

2. Drs. Fathullah Bayumi, SH Panitera Sidang

ttd
Drs. Muhammad Nur

Perincian Biaya Perkara.

1. Administrasi Rp. 75.000,-

2. Pemberkasan Rp. 12.000,-

3. Biaya Kirim Rp 22.000,-

4. Materai Rp. 6.000,-

Jumlah Rp. 115.000,-

( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah )


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/337.html