AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 336

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

AKMAL ALIAS OGEK BIN ABDUL QAYUM - Jinayat - Msy Aceh [2007] IDPTA 336 (18 Juli 2007)

P U T U S A N
Nomor : 08/JN/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-

Nama lengkap : AKMAL ALIAS OGEK BIN ABDUL QAYUM;

Tempat lahir : Tapaktuan;

Umur/ Tanggal lahir : 55 tahun / 4 April 1952 ;

Jenis kelamin : laki-laki ;

Kebangsaan : Indonesia ;

Tempat tinggal : Kelurahan Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ;

Agama : Islam ;

Pekerjaan : Wiraswasta ;

Pendidikan : SMP (tamat) ;

Dahulu sebagai Terdakwa sekarang Pembanding ;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan serta putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan fasilitas maisir (perjudian);-
  2. Menghukum Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum dengan uqubat atau denda Rp. 15.000,000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
  3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  4. Memerintahkan barang bukti berupa :

4.1 2 (dua) set kartu joker ( 108 lembar ) dan ;

4.2 Uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan terhadap perkara lain ;

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum pada tanggal 17 April 2007 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2007 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 23 April 2007, yang diterima dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tanggal 25 April 2007 ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 April 2007 dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh terdakwa di dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan atau memberikan fasilitas maisir (perjudian) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tertanggal 14 Maret 2007 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum pada hari Minggu tanggal 18 Februari tahun 2007 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2007, bertempat di Warung Kopi milik Terdakwa di Kel. Padang Kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadilinya, telah menyelenggarakan dan/atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir (perjudian), adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tim gabungan yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH), Polisi Militer (POM) dan Kepolisian Kabupaten Aceh Selatan melakukan penggerebekan di Warung kopi milik Terdakwa yang selama ini telah menjadikan sebagai tempat Maisir ( main Judi ). Pada saat penggerebekan dilakukan, berhasil diamankan 5 ( lima ) orang pelaku Maisir yang sedang bermain judi jenis Leeng dengan mempergunakan kartu joker dan berhasil menyita barang bukti yang ada ditempat kejadian berupa 2 (dua) set kartu Joker ( sebanyak 108 lembar ) dan uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Adapun tata cara maisir jenis Leeng tersebut yaitu dengan membagikan kartu joker kepada masing-masing pemain ( Terdakwa-Terdakwa ) sebanyak 20 (dua puluh ) lembar, lalu permainan dimulai dengan cara setiap pemain secara bergiliran menjatuhkan 3 (tiga ) buah kartu yang sejenis dan angkanya harus berurutan, pemain yang lebih dulu dapat menghabiskan kartu yang dipegangnya dinyatakan sebagai pemenang. Tetapi jika kartu yang dipegang para pemain masih tersisa, maka pemain yang mendapat jumlah angka yang terkecil dari sisa kartu yang dipegangnya dinyatakan sebagai pemenang, Terhadap pemain yang kalah dalam 1 (satu ) kali putaran tersebut harus membayar kepada pemain yang menang dengan cara sebagai berikut :

- Pemain dengan angka terkecil nomor 1 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;

- Pemain dengan angka terkecil nomor 2 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;

- Pemain dengan angka terkecil nomor 3 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;

- Pemain dengan angka terkecil nomor 4 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;

Yang mana jumlah uang yang diterima pemain yang menang dalam 1 (satu) kali putaran Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah ) dan seterusnya permainan tersebut dilakukan berulang-ulang ;
Selaku pemilik warung Terdakwa selain telah memfasilitasi tempat maisir juga telah menyediakan kartu joker dan batu domino. Disamping itu para pemain yang menang selain akan membayar uang minum bagi para pemain yang kalah juga akan memberikan uang lapak tempat sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ), sampai dengan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada Terdakwa yang diberikan melalui saksi M. Anis bin Tahir yang bekerja membantu warung Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (2 ) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir ( Perjudian ) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam tuntutannya tertanggal 28 Maret 2007 sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jinayah Maisir sebagaimana diatur dan diancam uqubat/pidana dalam pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (2 ) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir ( Perjudian ) ;
  2. Menjatuhkan uqubat/pidana terhadap terdakwa berupa uqubah atau denda Rp. 15.000,000,- ( lima belas juta rupiah ) , subsidair 1 (satu ) bulan kurungan ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa ;

- 2 (satu) set kartu joker sebanyak 108 ( seratus delapan ) lembar, dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara ERRI ADDLI, ZR BIN AZHARI.Cs ;

- Uang taruhan sebanyak Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara ERRI ADDLI, ZR BIN AZHARI.Cs ;

  1. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding, keterangan saksi dan terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (2 ) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian);
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman subsider tidak diatur dalam Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat tuntutan subsider tersebut perlu dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor: 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H. harus dikuatkan dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagaimana akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;

- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Nomor: 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H. Sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan fasilitas maisir (perjudian);-
  2. Menghukum Terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum dengan uqubat atau denda Rp. 15.000,000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
  3. Memerintahkan barang bukti berupa :

2 (dua) set kartu joker ( 108 lembar ) dan Uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan terhadap perkara lain ;

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini Rabu tanggal 18 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1428 H dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Ratna Juita, S.Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS


dto, dto,
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
dto,
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH
PANITERA PENGGANTI
dto,

RATNA JUITA,S.Ag, SH.


Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :

Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007

MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PANITERA



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/336.html