![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
08/JN/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-
Nama lengkap : AKMAL ALIAS OGEK BIN ABDUL QAYUM;
Tempat lahir : Tapaktuan;
Umur/ Tanggal lahir : 55 tahun / 4 April 1952 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Dahulu sebagai Terdakwa sekarang Pembanding ;
Terdakwa tidak
ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca
berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan serta putusan
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Nomor : 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11
April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya
berbunyi sebagai
berikut ;
4.1 2 (dua) set kartu joker ( 108 lembar ) dan ;
4.2 Uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan terhadap perkara lain ;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Akmal alias Ogek Bin
Abdul Qayum pada tanggal 17 April 2007 telah mengajukan permintaan pemeriksaan
dalam
tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Nomor : 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan
dengan tanggal
23 Rabiul Awal 1428 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa
Penuntut Umum pada tanggal 18 April
2007 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa
Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 23 April 2007, yang
diterima dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah
Tapaktuan tanggal 25 April
2007 ;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah
diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada
tanggal 18
April 2007 dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim
ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang,
bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan
tersebut diajukan oleh terdakwa di dalam tenggang
waktu dan dengan cara serta
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh
karena itu permintaan banding
tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan atau memberikan
fasilitas maisir (perjudian) sebagaimana
tercantum dalam surat dakwaan
tertanggal 14 Maret 2007 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Akmal alias Ogek Bin Abdul Qayum pada hari Minggu
tanggal 18 Februari tahun 2007 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya
pada
waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2007, bertempat di Warung Kopi milik
Terdakwa di Kel. Padang Kecamatan Tapaktuan kabupaten
Aceh Selatan atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
yang berwenang mengadilinya, telah
menyelenggarakan dan/atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan
perbuatan maisir
(perjudian), adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut diatas, tim gabungan yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH), Polisi
Militer (POM)
dan Kepolisian Kabupaten Aceh Selatan melakukan penggerebekan di
Warung kopi milik Terdakwa yang selama ini telah menjadikan sebagai
tempat
Maisir ( main Judi ). Pada saat penggerebekan dilakukan, berhasil diamankan 5 (
lima ) orang pelaku Maisir yang sedang bermain
judi jenis Leeng dengan
mempergunakan kartu joker dan berhasil menyita barang bukti yang ada ditempat
kejadian berupa 2 (dua) set
kartu Joker ( sebanyak 108 lembar ) dan uang taruhan
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Adapun tata cara
maisir jenis Leeng tersebut yaitu dengan membagikan kartu joker kepada
masing-masing pemain ( Terdakwa-Terdakwa ) sebanyak 20 (dua
puluh ) lembar, lalu
permainan dimulai dengan cara setiap pemain secara bergiliran menjatuhkan 3
(tiga ) buah kartu yang sejenis
dan angkanya harus berurutan, pemain yang lebih
dulu dapat menghabiskan kartu yang dipegangnya dinyatakan sebagai pemenang.
Tetapi
jika kartu yang dipegang para pemain masih tersisa, maka pemain yang
mendapat jumlah angka yang terkecil dari sisa kartu yang dipegangnya
dinyatakan
sebagai pemenang, Terhadap pemain yang kalah dalam 1 (satu ) kali putaran
tersebut harus membayar kepada pemain yang menang
dengan cara sebagai berikut
:
- Pemain dengan angka terkecil nomor 1 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;
- Pemain dengan angka terkecil nomor 2 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;
- Pemain dengan angka terkecil nomor 3 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;
- Pemain dengan angka terkecil nomor 4 dari sisa kartu yang dipegangnya membayar Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) kepada Pemenang ;
Yang mana jumlah uang yang diterima pemain yang menang dalam 1 (satu) kali
putaran Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah ) dan seterusnya
permainan tersebut
dilakukan berulang-ulang ;
Selaku pemilik warung Terdakwa selain telah
memfasilitasi tempat maisir juga telah menyediakan kartu joker dan batu domino.
Disamping
itu para pemain yang menang selain akan membayar uang minum bagi para
pemain yang kalah juga akan memberikan uang lapak tempat sebesar
Rp. 5.000,- (
lima ribu rupiah ), sampai dengan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) kepada
Terdakwa yang diberikan melalui saksi
M. Anis bin Tahir yang bekerja membantu
warung Terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana
pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (2 ) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir ( Perjudian ) ;
Menimbang, bahwa Jaksa
Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam tuntutannya tertanggal 28 Maret 2007
sebagai berikut :
- 2 (satu) set kartu joker sebanyak 108 ( seratus delapan ) lembar, dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara ERRI ADDLI, ZR BIN AZHARI.Cs ;
- Uang taruhan sebanyak Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara ERRI ADDLI, ZR BIN AZHARI.Cs ;
Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah
Provinsi mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita
acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding, keterangan saksi dan
terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan
dengan rangkaiannya satu
sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan
menyetujui pendirian Hakim Tingkat
Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta
pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan
benar telah
menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1)
jo. Pasal 23 ayat
(2 ) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir
(Perjudian);
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman subsider tidak diatur
dalam Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) maka Mahkamah
Syar’iyah Provinsi berpendapat tuntutan subsider tersebut perlu
dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan - pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni
Mahkamah Syar’iyah
Tapaktuan Nomor: 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11
April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H. harus dikuatkan
dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagaimana akan disebutkan dibawah ini
;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum,
maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat
peradilan ;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan
lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Nomor: 03/JN/2007/ MSy-TTN. tanggal 11 April 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1428 H. Sehingga berbunyi sebagai berikut :
2 (dua) set kartu joker ( 108 lembar ) dan Uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan terhadap perkara lain ;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar
Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini Rabu
tanggal 18 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1428 H dalam rapat
permusyawaratan
Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah
Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Marluddin A. Jalil. dan Drs. Marzuki
Yoesoef, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan
diucapkan pada hari itu juga
oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi
oleh Hakim-hakim Anggota
serta dibantu oleh Ratna Juita, S.Ag, SH. sebagai
Panitera Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
;
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
dto, dto,
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL DRS.
H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
dto,
DRS. MARZUKI
YOESOEF, SH
PANITERA PENGGANTI
dto,
RATNA JUITA,S.Ag, SH.
Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :
Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007
MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PANITERA
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/336.html