AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 333

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

KOENING binti KARIJOMEDJO, dkk v MAT MARIMUN bin SOMO NOTO alias SOMOREJO, dkk - Kewarisan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 333 (12 Juli 2007)


P U T U S A N

Nomor : 118/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الر حيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

  1. KOENING binti KARIJOMEDJO, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Baeng RT. 09 RW. 02, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, semula TERGUGAT I ;
  2. SUMI binti WIR WAGIRAN, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Baeng RT. 09 RW. 02, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, semula TERGUGAT II ;
  3. PARDI bin KASTURI, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Baeng RT. 09 RW. 02, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, semula TERGUGAT III ;

yang dalam hal ini ketiganya diwakili oleh kuasanya yang bernama MUHAMMAD WIDODO, S.H., Advokat beralamat di Kelurahan Bendo RT. 24 RW.10, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Maret 2007, semula juga disebut sebagai PARA TERGUGAT sekarang sebagai PARA PEMBANDING ;

M E L A W A N

  1. MAT MARIMUN bin SOMO NOTO alias SOMOREJO, umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Baeng RT. 09 RW. 02, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, semula PENGGUGAT I ;
  2. DARMO PARMIN bin SOMO NOTO alias SOMOREJO, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Baeng RT. 09 RW. 02, Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, semula PENGGUGAT II ;
  3. TUGINEM binti SOMO NOTO alias SOMOREJO, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, semula PENGGUGAT III ;

yang dalam hal ini ketiganya diwakili oleh kuasanya yang bernama AWAN SUBAGYO, S.H. dan M. ARIF WIDODO, S.H., para Advokat beralamat di Jl. Raya Solo No. 125, Maospati,

Magetan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2006, semula juga disebut sebagai PARA PENGGUGAT sekarang sebagai PARA TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa I, II dan III kecuali pada Berita acara penyitaan jaminan nomer . 505/ Pdt.G/2006/PA.Mgt. tanggal 14 Maret 2007 halaman 4 (empat) poin C ;
  3. Memerintahkan kepada Juru sita untuk mengangkat penyitaan pada berita acara Penyitaan jaminan halaman 4 poin C tersebut ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Mat MARIMUN BIN SOMO NOTO, DARMO PARMIN BIN SOMO NOTO dan TUGINEM BINTI SOMO NOTO adalah sebagai Ahli Waris B. DJAMI BINTI NOYO TARUNO DJIWOEL ;
  5. Menyatakan menurut hukum KOENING BINTI KARIJO MEDJO berhak menerima wasiat wajibah dari B. DJAMI BINTI NOYO TARUNO DJIWOEL ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa :
    1. Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam Buku C Desa no. 135 persil 81 a.Dl, luas kurang lebih 0,038 Da atau kurang lebih 380 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah selatan : Jalan Desa beraspal ;

- Sebelah utara : Tanah alm. SARMI ;

- Sebelah barat : Tanah Mat MARIMUN dan DJAMI (sekarang dikuasai Tergugat I dan III) ;

- Sebelah timur : Tanah Mat MARIMUN ;

  1. Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam Buku C Desa no. 135 persil 81 a.Dl, luas kurang lebih 0,056 Da atau kurang lebih 560 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah selatan : Tanah Kardi ;

- Sebelah barat : Tanah Mat MARIMUN ;

- Sebelah utara : Mat MARIMUN

- Sebelah timur : Tanah B. DJAMI (obyek sengketa 1) ;

  1. Bangunan rumah limasan yang terdiri dari dua wuwungan dan dapur ukuran 17,30 M x 18,15 M yang berdiri diatas tanah obyek sengketa 1 terdiri dari Dinding tembok, atap genting, kerangka kayu jati, lantai Keramik ;

Adalah harta peninggalan Alm. B. DJAMI BINTI NOYO TARUNO DJIWOEL ;

  1. Menetapkan menurut hukum bagian masing yang berhak mendapatkan bagian peninggalan B. Jami binti Noyo Taruno Jiwul sebagai berikut :

- KOENING BINTI KARIJO MEDJO : 1/3 bagian ;

- MAT MARIMUN BIN SOMO NOTO : 4/15 dari 2/3 bagian ;

- DARMO PARMIN BIN SOMO NOTO : 4/15 dari 2/3 bagian ;

- TUGINEM BINTI SOMO NOTO : 2/15 dari 2/3 bagian ;

  1. Menghukum para Tergugat atau siapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa secara baik atas Obyek sengketa I, II dan III untuk dibagi kepada yang berhak menerima sebagaimana tersebut dalam dictum point : 3 (tiga) dan 4 (empat) ;
  2. Menyatakan gugatan Para Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;

DALAM REKONPENSI

- Menyatakan gugatan balik dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Menghukum kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Magetan tanggal 2 April 2007 nomor : 505/Pdt.G/2006/PA Mgt., bahwa Para Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 April 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 3 April 2007 ;

Menimbang, bahwa Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 25 April 2007 dan Para Penggugat / Para Terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 31 Mei 2007 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt. dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, dan memori banding dari Para Tergugat / Para Pembanding serta kontra memori banding dari Para Penggugat / Para Terbanding, maka Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

Menimbang, bahwa sehubungan dengan putusan Pengadilan Agama Magetan yang telah mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Terbanding, maka Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan keberatan-keberatannya sebagaimana yang tersebut dalam memori bandingnya yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :

- Bahwa mengenai kewenangan absolut, oleh karena Para Penggugat / Para Terbanding mendalilkan bahwa obyek sengketa I dan II adalah miliknya yang berasal dari warisan B. Djami, sedang Para Tergugat / Para Pembanding mendalilkan bahwa obyek sengketa I dan II adalah miliknya yang dibeli dari B. Djami berdasarkan akta jual beli No. 120/TKR/1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991, maka perkara tersebut menyangkut sengketa kepemilikan atau perdata umum, karena Para Penggugat / Para Terbanding dengan Para Tergugat / Para Pembanding tidak ada hubungan waris, karenanya seharusnya secara ex officio Pengadilan Agama harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ;

- Bahwa mengenai amar putusan, Pengadilan Agama mengabulkan sebagian tetapi tidak mencantumkan pernyataan menolak gugatan selebihnya, amar demikian tidak sesuai / melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 8 Januari 1973 nomor : 797 K/SIP/1972, karenanya harus dibatalkan ;

- Bahwa Para Penggugat / Para Terbanding telah mendalilkan bahwa tanah sengketa I dan II adalah miliknya asal warisan dari B. Djami, sedang Para Tergugat / Para Pembanding juga mendalilkan bahwa tanah sengketa I dan II adalah miliknya pembelian dari B. Djami berdasarkan akta jual beli No. 120/TKR/1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991, dan obyek pemeriksaan setempat adalah tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan Para Penggugat / Para Terbanding, maka dapat disimpulkan bahwa obyek sengketa, obyek jual beli dan obyek pemeriksaan setempat adalah sama yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat / Para Pembanding ;

- Bahwa obyek sengketa III jika masih dianggap milik B. Djami, karena dibangun oleh Tergugat II / Pembanding pada tahun 1988 / 1989 saat tanah sengketa masih menjadi milik B. Djami, maka oleh karena pada tahun 1991 tanah sengketa I telah dibeli oleh Tergugat II, maka jual beli tersebut juga meliputi segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya ;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan keberatan-keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, bahwa tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding yang berkaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama, bahwa berdasarkan maksud Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap adanya sengketa milik antara mereka yang sama-sama beragama Islam, maka perkara tersebut harus diputus oleh Pengadilan Agama, dengan demikian maka penyelesaian perkara a quo adalah menjadi wewenang Pengadilan Agama, karenanya atas dasar hal tersebut keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut haruslah ditolak ;.

Meninmbang, bahwa kemudian tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tentang format amar putusan yang disaat menyatakan gugatan dikabulkan sebagian, tidak menyantumkan amar yang berisi menolak gugatan selebihnya, bahwa terlepas dari sisi benar atau tidaknya isi amar putusan tersebut, akan tetapi oleh karena amar putusan tersebut telah mencantumkan bahwa gugatan selebihnya tidak dapat diterima, maka amar tersebut dianggap telah mengadili seluruh petitum gugatan, dengan demikian maka Majelis Hakim tingkat pertama telah dianggap mengadili atas segala bagian gugatan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 178 ayat (2) HIR, karenanya keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut juga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa adapun tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengenai obyek sengketa I dan II, karena mereka menganggap bahwa obyek sengketa yang digugat Para Penggugat / Para Terbanding maupun yang dibeli oleh Para Tergugat / Para Pembanding serta yang menjadi obyek pemeriksaan setempat adalah sama, bahwa oleh karena dalam kenyataannya batas-batas yang disebutkan dalam akta jual-beli yang dikemukakan oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut berbeda dengan batas-batas obyek sengketa yang ada di lapangan, dan Para Tergugat / Para Pembanding sendiri saat dilaksanakannya pemeriksaan setempat tersebut oleh Majelis Hakim tingkat pertama juga telah diminta untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai miliknya sebagaimana yang tersebut dalam akta jual-beli yang dimilikinya tersebut, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak mau menunjukkan batas-batas dimaksud, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menganggap bahwa akta jual beli yang dimaksud oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut tidaklah berkaitan dengan harta sengketa, karenanya adanya akta tersebut tidak meniadakan kepemilikan yang dimaksud oleh Para Penggugat / Para Terbanding tersebut, dengan demikian maka keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut harus pula ditolak ;

Menimbang, bahwa kemudian tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding yang berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai obyek sengketa III, bahwa putusan yang mengenai hal tersebut tenyata telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan hukum mana telah diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannya sendiri, karenanya putusan a quo harus dipertahankan ;

Menimbang, bahwa kemudian terlepas dari keberatan-keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, bahwa :

  1. Tentang pembagian harta warisan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama pada dasarnya sependapat dengan pembagian sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya, yakni Tergugat I mendapat 1/3 bagian dari harta peninggalan B. Djami binti Noyo Taruno Djiwoel sebagai hak wasiat wajibah, dan kemudian harta selebihnya menjadi hak para ahli waris yakni Para Penggugat / Para Terbanding dengan ketentuan hak bagian ahli waris perempuan separo dari hak bagian ahli waris laki-laki, akan tetapi oleh karena dalam menjabarkan hak para ahli waris tersebut baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan terjadi kesalahan dalam menyebutkan pembagiannya, yakni untuk ahli waris laki-laki 4/15 dan untuk ahli waris perempuan 2/15 kali sisa harta (2/3 harta peninggalan), padahal sebenarnya untuk masing-masing ahli waris laki-laki 2/5 dan untuk ahli waris perempuan 1/5 kali sisa harta (2/3 harta peninggalan) ;
  2. Tentang dictum putusan yang salah ketik, yaitu pada point 7 pada kata : “bagian masing” seharusnya berbunyi “bagian masing-masing” begitu juga pada point 8, kata : “siapun” seharusnya berbunyi “siapapun” serta kata : “dictum point 3 (tiga) dan 4 (empat)” seharusnya berbunyi : “dictum point 4 (empat) dan 5 (lima)” ;

karenanya putusan a quo harus diperbaiki sebagaimana yang akan disebut dalam amar putusan ini ;
DALAM REKONPENSI

Menimbang, bahwa sehubungan permintaan Para Tergugat Rekonpensi / Para Pembanding yang pada pokoknya adalah mohon untuk disahkannya akta jual beli No. 120/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991 yang dibuat oleh Sujanto, BA. / Camat Kepala Wilayah Kecamatan Takeran sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah untuk wilayah Kecamatan Takeran, oleh karena dalam kenyataannya batas-batas yang disebut dalam kedua akte tersebut tidak sama dengan batas-batas tanah sengketa, dan Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding-pun tidak mau menunjukkan batas-batas tanahnya tersebut ketika dilaksanakan pemeriksaan setempat, maka sesuai dengan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan masalah ini dalam perkara konpensi, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, karenanya putusan a quo harus dipertahankan ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Menimbang, bahwa kemudian tentang biaya perkara, maka oleh karena Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan maksud Pasal 181 ayat (1) HIR dibebankan kepadanya ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum lainnya yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding dapat diterima ;

DALAM KONPENSI :

Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa I, II dan III kecuali pada Berita Acara Penyitaan Jaminan nomor : 505/ Pdt.G/2006/PA.Mgt. tanggal 14 Maret 2007 halaman 4 (empat) point C ;
  3. Memerintahkan kepada Jurusita untuk mengangkat penyitaan pada Berita Acara Penyitaan Jaminan halaman 4 (empat) point C tersebut ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa MAT MARIMUN bin SOMO NOTO, DARMO PARMIN bin SOMO NOTO dan TUGINEM binti SOMO NOTO adalah sebagai Ahli Waris B. DJAMI binti NOYO TARUNO DJIWOEL ;
  5. Menyatakan menurut hukum KOENING binti KARIJO MEDJO berhak menerima wasiat wajibah dari B. DJAMI binti NOYO TARUNO DJIWOEL ;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa :
    1. Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam Buku C Desa no. 135 persil 81 a.Dl, luas kurang lebih 0,038 Da atau kurang lebih 380 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Selatan : Jalan Desa beraspal ;

- Sebelah Utara : Tanah alm. SARMI ;

- Sebelah Barat : Tanah MAT MARIMUN dan DJAMI (sekarang dikuasai Tergugat I dan III) ;

- Sebelah Timur : Tanah MAT MARIMUN ;

  1. Sebidang tanah darat di Desa Kiringan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam Buku C Desa no. 135 persil 81 a.Dl, luas kurang lebih 0,056 Da atau kurang lebih 560 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Selatan : Tanah KARDI ;

- Sebelah Barat : Tanah MAT MARIMUN

- Sebelah Utara : MAT MARIMUN

- Sebelah Timur : Tanah B. DJAMI (obyek sengketa I) ;

  1. Bangunan rumah limasan yang terdiri dari dua wuwungan dan dapur ukuran 17,30 M x 18,15 M yang berdiri diatas tanah obyek sengketa I terdiri dari dinding tembok, atap genting, kerangka kayu jati, lantai keramik ;

Adalah harta peninggalan Alm. B. DJAMI binti NOYO TARUNO DJIWOEL ;

  1. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing yang berhak mendapatkan bagian dari peninggalan B. DJAMI binti NOYO TARUNO DJIWOEL sebagai berikut :
    1. KOENING binti KARIJOMEDJO (Tergugat I) mendapatkan : 1/3 harta peninggalan atau sama dengan 5/15 bagian dari seluruh harta peninggalan ;
    2. MAT MARIMUN bin SOMO NOTO (Penggugat I) mendapatkan : 2/5 x 2/3 harta peninggalan atau sama dengan 4/15 bagian dari seluruh harta peninggalan ;
    1. DARMO PARMIN bin SOMO NOTO (Penggugat II) mendapatkan: 2/5 x 2/3 harta peninggalan atau sama dengan 4/15 bagian dari seluruh harta peninggalan ;
    1. TUGINEM binti SOMO NOTO (Penggugat III) mendapatkan : 1/5 x 2/3 harta peninggalan atau sama dengan 2/15 bagian dari seluruh harta peninggalan ;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa secara baik atas obyek sengketa I, II dan III untuk dibagi kepada yang berhak menerima sebagaimana tersebut dalam dictum point 4 (empat) dan 5 (lima) ;
  3. Menyatakan gugatan Para Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;

DALAM REKONPENSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt. tersebut ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

Membebankan semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding kepada Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding, yang untuk tingkat banding saja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOH. MUNAWAR

KETUA MAJELIS,

Ttd

DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MUKOLILI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/333.html