![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 118/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسـم الله الرحمن الر حيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
yang dalam hal ini ketiganya diwakili oleh kuasanya yang bernama MUHAMMAD WIDODO, S.H., Advokat beralamat di Kelurahan Bendo RT. 24 RW.10, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Maret 2007, semula juga disebut sebagai PARA TERGUGAT sekarang sebagai PARA PEMBANDING ;
M E L A W A N
yang dalam hal ini ketiganya diwakili oleh kuasanya yang bernama AWAN SUBAGYO, S.H. dan M. ARIF WIDODO, S.H., para Advokat beralamat di Jl. Raya Solo No. 125, Maospati,
Magetan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2006, semula juga disebut sebagai PARA PENGGUGAT sekarang sebagai PARA TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
- Sebelah selatan : Jalan Desa beraspal ;
- Sebelah utara : Tanah alm. SARMI ;
- Sebelah barat : Tanah Mat MARIMUN dan DJAMI (sekarang dikuasai Tergugat I dan III) ;
- Sebelah timur : Tanah Mat MARIMUN ;
- Sebelah selatan : Tanah Kardi ;
- Sebelah barat : Tanah Mat MARIMUN ;
- Sebelah utara : Mat MARIMUN
- Sebelah timur : Tanah B. DJAMI (obyek sengketa 1) ;
Adalah harta peninggalan Alm. B. DJAMI BINTI NOYO TARUNO DJIWOEL ;
- KOENING BINTI KARIJO MEDJO : 1/3 bagian ;
- MAT MARIMUN BIN SOMO NOTO : 4/15 dari 2/3 bagian ;
- DARMO PARMIN BIN SOMO NOTO : 4/15 dari 2/3 bagian ;
- TUGINEM BINTI SOMO NOTO : 2/15 dari 2/3 bagian ;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan balik dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Magetan tanggal 2 April 2007 nomor : 505/Pdt.G/2006/PA Mgt., bahwa Para Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 April 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 3 April 2007 ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 25 April 2007 dan Para Penggugat / Para Terbanding juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 31 Mei 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang
diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang
waktu
dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima
;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti
dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara
persidangan
peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang
berhubungan dengan perkara ini serta keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21
Maret 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor :
505/Pdt.G/2006/PA.Mgt. dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis
Hakim tingkat pertama, dan memori banding dari Para Tergugat / Para Pembanding
serta kontra memori banding dari Para Penggugat /
Para Terbanding, maka
Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa sehubungan dengan putusan Pengadilan Agama Magetan yang telah mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Terbanding, maka Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan keberatan-keberatannya sebagaimana yang tersebut dalam memori bandingnya yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa mengenai kewenangan absolut, oleh karena Para Penggugat / Para Terbanding mendalilkan bahwa obyek sengketa I dan II adalah miliknya yang berasal dari warisan B. Djami, sedang Para Tergugat / Para Pembanding mendalilkan bahwa obyek sengketa I dan II adalah miliknya yang dibeli dari B. Djami berdasarkan akta jual beli No. 120/TKR/1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991, maka perkara tersebut menyangkut sengketa kepemilikan atau perdata umum, karena Para Penggugat / Para Terbanding dengan Para Tergugat / Para Pembanding tidak ada hubungan waris, karenanya seharusnya secara ex officio Pengadilan Agama harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut ;
- Bahwa mengenai amar putusan, Pengadilan Agama mengabulkan sebagian tetapi tidak mencantumkan pernyataan menolak gugatan selebihnya, amar demikian tidak sesuai / melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 8 Januari 1973 nomor : 797 K/SIP/1972, karenanya harus dibatalkan ;
- Bahwa Para Penggugat / Para Terbanding telah mendalilkan bahwa tanah sengketa I dan II adalah miliknya asal warisan dari B. Djami, sedang Para Tergugat / Para Pembanding juga mendalilkan bahwa tanah sengketa I dan II adalah miliknya pembelian dari B. Djami berdasarkan akta jual beli No. 120/TKR/1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991, dan obyek pemeriksaan setempat adalah tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan Para Penggugat / Para Terbanding, maka dapat disimpulkan bahwa obyek sengketa, obyek jual beli dan obyek pemeriksaan setempat adalah sama yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat / Para Pembanding ;
- Bahwa obyek sengketa III jika masih dianggap milik B. Djami, karena dibangun oleh Tergugat II / Pembanding pada tahun 1988 / 1989 saat tanah sengketa masih menjadi milik B. Djami, maka oleh karena pada tahun 1991 tanah sengketa I telah dibeli oleh Tergugat II, maka jual beli tersebut juga meliputi segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keberatan-keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, bahwa tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding yang berkaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama, bahwa berdasarkan maksud Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, terhadap adanya sengketa milik antara mereka yang sama-sama beragama Islam, maka perkara tersebut harus diputus oleh Pengadilan Agama, dengan demikian maka penyelesaian perkara a quo adalah menjadi wewenang Pengadilan Agama, karenanya atas dasar hal tersebut keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut haruslah ditolak ;.
Meninmbang, bahwa kemudian tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding
tentang format amar putusan yang disaat menyatakan gugatan
dikabulkan sebagian,
tidak menyantumkan amar yang berisi menolak gugatan selebihnya, bahwa terlepas
dari sisi benar atau tidaknya
isi amar putusan tersebut, akan tetapi oleh karena
amar putusan tersebut telah mencantumkan bahwa gugatan selebihnya tidak dapat
diterima, maka amar tersebut dianggap telah mengadili seluruh petitum gugatan,
dengan demikian maka Majelis Hakim tingkat pertama
telah dianggap mengadili atas
segala bagian gugatan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 178 ayat (2) HIR,
karenanya keberatan Para
Tergugat / Para Pembanding tersebut juga harus ditolak
;
Menimbang, bahwa adapun tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding
berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang
mengenai obyek
sengketa I dan II, karena mereka menganggap bahwa obyek sengketa yang digugat
Para Penggugat / Para Terbanding maupun
yang dibeli oleh Para Tergugat / Para
Pembanding serta yang menjadi obyek pemeriksaan setempat adalah sama, bahwa oleh
karena dalam
kenyataannya batas-batas yang disebutkan dalam akta jual-beli yang
dikemukakan oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut berbeda
dengan
batas-batas obyek sengketa yang ada di lapangan, dan Para Tergugat / Para
Pembanding sendiri saat dilaksanakannya pemeriksaan
setempat tersebut oleh
Majelis Hakim tingkat pertama juga telah diminta untuk menunjukkan batas
tanah yang diklaim sebagai miliknya
sebagaimana yang tersebut dalam akta
jual-beli yang dimilikinya tersebut, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak mau
menunjukkan
batas-batas dimaksud, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan
Majelis Hakim tingkat pertama yang menganggap bahwa akta jual
beli yang dimaksud
oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut tidaklah berkaitan dengan harta
sengketa, karenanya adanya akta
tersebut tidak meniadakan kepemilikan yang
dimaksud oleh Para Penggugat / Para Terbanding tersebut, dengan demikian maka
keberatan
Para Tergugat / Para Pembanding tersebut harus pula ditolak ;
Menimbang, bahwa kemudian tentang keberatan Para Tergugat / Para Pembanding yang berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai obyek sengketa III, bahwa putusan yang mengenai hal tersebut tenyata telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan hukum mana telah diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannya sendiri, karenanya putusan a quo harus dipertahankan ;
Menimbang, bahwa kemudian terlepas dari keberatan-keberatan Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, bahwa :
karenanya putusan a quo harus diperbaiki sebagaimana yang akan disebut dalam
amar putusan ini ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan Para Tergugat Rekonpensi / Para Pembanding yang pada pokoknya adalah mohon untuk disahkannya akta jual beli No. 120/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991 dan No. 121/TKR/1991 tanggal 18 Mei 1991 yang dibuat oleh Sujanto, BA. / Camat Kepala Wilayah Kecamatan Takeran sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah untuk wilayah Kecamatan Takeran, oleh karena dalam kenyataannya batas-batas yang disebut dalam kedua akte tersebut tidak sama dengan batas-batas tanah sengketa, dan Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding-pun tidak mau menunjukkan batas-batas tanahnya tersebut ketika dilaksanakan pemeriksaan setempat, maka sesuai dengan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan masalah ini dalam perkara konpensi, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, karenanya putusan a quo harus dipertahankan ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa kemudian tentang biaya perkara, maka
oleh karena Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding
sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan maksud Pasal 181 ayat (1) HIR
dibebankan kepadanya ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum lainnya yang
bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 505/Pdt.G/2006/PA.Mgt., sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Sebelah Selatan : Jalan Desa beraspal ;
- Sebelah Utara : Tanah alm. SARMI ;
- Sebelah Barat : Tanah MAT MARIMUN dan DJAMI (sekarang dikuasai Tergugat I dan III) ;
- Sebelah Timur : Tanah MAT MARIMUN ;
- Sebelah Selatan : Tanah KARDI ;
- Sebelah Barat : Tanah MAT MARIMUN
- Sebelah Utara : MAT MARIMUN
- Sebelah Timur : Tanah B. DJAMI (obyek sengketa I) ;
Adalah harta peninggalan Alm. B. DJAMI binti NOYO TARUNO DJIWOEL ;
DALAM
REKONPENSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal
21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 2 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor :
505/Pdt.G/2006/PA.Mgt.
tersebut ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding kepada Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi / Para Pembanding, yang untuk tingkat banding saja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd Drs. H. MOH. MUNAWAR |
KETUA MAJELIS,
Ttd DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd MUKOLILI, S.H. |
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/333.html