![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
|
SALINAN
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 28/Pdt.G/2007/PTA.Sby
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Proyek, bertempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, semula TERGUGAT ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS bertempat tinggal di KABUPATEN MAGETAN, semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana
termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 15 Nopember
2006
M. bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427 H, nomor :
491/Pdt.G/2006/PA.Mgt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut
:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat ;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000,-
(dua atus dua puluh satu ribu rupiah) .
Membaca Akta Permohonan Banding yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Magetan bahwa Tergugat pada tanggal 29
Nopember 2006
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan
Agama Magetan tanggal 15 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal
23 Syawal
1427 H, nomor : 491/Pdt.G/2006/PA.Mgt., permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawannya;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding
telah mengajukan memori banding tanggal 11 Desember 2006 dan
Penggugat/Terbanding mengajukan
kontra memori banding tanggal 26 Desember
2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara
yang terdiri dari Berita Acara
Persidangan peradilan tingkat pertama,
surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,
serta keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, Salinan
Resmi Putusan Pengadilan Agama Magetan tanggal 15 Nopember 2006
M. bertepatan
dengan tanggal 23 Syawal 1427 H, nomor : 491/Pdt.G/2006/PA.Mgt., dan setelah
pula memperhatikan pertimbangan hukum
hakim tingkat pertama, yang memutus
perkara ini, mempelajari memori banding dari Tergugat/ Pembanding, dan kontra
memori banding
dari Penggugat/Terbanding, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
perlu menambah pertimbangan hukum dan alasan-alasan sendiri sebagai
berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan hakim tingkat
pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ternyata rumah
tangga
Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tidak ada harapan untuk hidup
rukun lagi ;
Menimbang, bahwa tentang hal tidak harmonis dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun lagi tersebut berdasarkan keterangan para saksi
yang
dihadirkan didalam persidangan yang menyatakan bahwa antara Penggugat/Terbanding
dengan Tergugat/ Pembanding sering terjadi
pertengkaran dan telah pisah ranjang
selama 2 tahun dan tempat tinggal selama 2 bulan dan para saksi tersebut
mengetahui sendiri
sebab saksi pernah kumpul serumah dengan
Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dan pernah bertandang kerumah
Penggugat/Terbanding
dan Tergugat/Pembanding dan bila Penggugat/ Terbanding
pulang ke Magetan Penggugat/Terbanding selalu sendirian ;
Menimbang, bahwa para keluarga/saksi juga telah berupaya menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara namun tidak berhasil Penggugat/ Terbanding tetap minta cerai. Hal ini merupakan indikasi bahwa Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding sudah sulit untuk baik kembali ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan hakim tingkat pertama walaupun Majelis Hakim telah berusaha memberi saran dan nasehat begitu juga walaupun Tergugat/ Pembanding menyatakan keberatan untuk cerai dan tetap berkeinginan untuk berdamai, Penggugat/Terbanding tetap meneruskan gugatannya dan menyatakan tidak mau lagi untuk berdamai dengan Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa dalam suatu perkawinan apabila salah satu pihak telah bersikukuh untuk bercerai, maka hal tersebut adalah merupakan indikasi bahwa perkawinan itu telah pecah ;
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tujuan perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Firman
Allah SWT. dalam surat Ar Rum ayat 21 tidak terwujud dalam rumah tangga
Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding,
bahkan sebaliknya apabila
perkawinan mereka tidak diputuskan/diceraikan, maka ketidak
harmonisan dan perselisihan
yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam
rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut akan
mengakibatkan makin beratnya beban penderitaan lahir batin kedua belah pihak.
Oleh karena itu dalam perkara a quo Pengadilan
Tinggi Agama sependapat
dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
tanggal 19 Pebruari 1999, Nomor :
44K/AG/1998 yang mengandung abstraksi hukum sebagai berikut : “Bilamana
percekcokan antara
suami isteri telah terbukti didalam pemeriksaan Pengadilan
Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya majelis hakim merukunkan
kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975, jo. Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, secara yuridis Penggugat/Terbanding yang
mohon agar perkawinannya
diceraikan dengan Tergugat/Pembanding haruslah
dikabulkan ;
Menimbang, bahwa hakim tingkat pertama tidak salah dalam
menerapkan hukum, karena didasarkan doktrin kontemporer, yaitu telah
terwujud adanya “broken mariage” karena hal ini sesuai dengan
prinsip Syari’at Islam adanya “dharar”
dan tidak bermafaat
lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetangahkan Petunjuk dari Allah SWT. di dalam Al Qur an surat Al Baqarah ayat 231 yang berbunyi sebagai berikut :
ولا تمسكو هن ضر ا را لتعـتـد و ا ومن يفعل ذ لك فقد ظلم نفسه
Artinya : “Janganlah para suami menahan isteri (isteri-isteri) sekedar untuk memberi kemudharatan (kesulitan) pada mereka, dan barang siapa yang berbuat demikian maka sungguh menganiaya dirinya sendiri “.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan pertimbangan-
pertimbangan yang telah diambil oleh hakim tingkat pertama
maka Pengadilan
Tinggi Agama berpendapat putusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 biaya banding dalam bidang perkawinan dibebankan
kepada Tergugat
/Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dan dalil syar’i
yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .
|
HAKIM ANGGOTA,
|
KETUA MAJELIS,
Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
|
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,
H. TRI HARYONO, S.H.
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/33.html