![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 104/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسم الله الر حمن الرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
AROFAH binti DJUBER H.MUKTI, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Mujair Kauman Tengah 239, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
ASFANI bin DJUBER H.MUKTI, umur 73 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Alon-alon Barat 61 RT 015 RW 003, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Mei 2006 menguasakan kepada SUGIANTO, S.H., Advokad yang beralamat di Perumahan Permata Asri M-14, Gempeng, Bangil, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 15 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H. nomor : 709/Pdt.G/2006/PA.Bgl, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Sebelah utara : tanah/rumah A. Jalal ;
- Sebelah timur : jalan Kabupaten ;
- Sebelah selatan : jalan kampung ;
- Sebelah Barat : tanah/rumah H.Saman ;
Adalah harta peninggalan almarhum Djuber H.Mukti yang belum dibagi waris;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil tersebut, Tergugat merasa tidak puas dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Pengadilan Agama Bangil sesuai dengan Akte Permohonan Banding yang dibuat oleh Hj. Siti Romiyani, S.H, Panitera Pengadilan Agama Bangil tanggal 21 Maret 2007, nomor : 709/Pdt.G/2006/PA.Bgl, dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding dengan seksama pada tanggal 26 Maret 2007, dan yang bersangkutan telah menanda tangani surat pemberitahuan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 22 Maret 2007 dan Penggugat/Terbanding menyatakan tidak mengajukan memori banding berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil tanggal 19 April 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan per undangan-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Bangil tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H. nomor : 709/Pdt.G/2006/PA.Bgl, dan setelah pula memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini,dan mempelajari memori banding dari Tergugat/Pembanding, maka Pengadilan Tinggi Agama dalam hal susunan ahli waris dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal harta peninggalan almarhum Djuber H. Mukti, Pengadilan Tinggi Agama tidak menyetujui putusan hakim tingkat pertama dan selanjutnya memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut :
- Bahwa, Penggugat/Terbanding dalam gugatannya menggugat tanah dan rumah di jalan Mujair 239, Kauman Tengah, Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, yang ditempati oleh Tergugat/Pembanding adalah harta peninggalan almarhum Djuber H.Mukti yang belum dibagi waris ;
- Bahwa, Tergugat/Pembanding dalam jawabannya membenarkan tanah dan rumah tersebut adalah peninggalan almarhum Djuber H. Mukti, tetapi oleh almarhum telah dihibahkan kepadanya, sedangkan Penggugat/Terbanding juga telah diberi oleh almarhum yaitu tanah dan gudang di jalan Dawur dan tanah serta rumah di Kidul Dalem. Tanah dan gudang telah dijual oleh almarhum dengan seijin Penggugat/Terbanding dan Penggugat/Terbanding diberi Rp.3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dari penjualan tersebut, sedang yang di Kidul Dalem dijual sendiri oleh Penggugat/Terbanding ;
- Bahwa, Penggugat/Terbanding membantah mendapat pemberian tanah dan rumah di Kidul Dalem karena almarhum tidak punya tanah dan rumah di Kidul Dalam tersebut :
Menimbang, bahwa karena kedua pihak berbeda pendapat tentang apa saja harta almarhum maka akan dipertimbangkan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding yaitu H. Aksan bin Abdul Ghoni dan H. Husni bin Abdurrozak menerangkan almarhum Djuber H.Mukti mempunyai tanah gudang di jalan Dawur, tapi sekarang sudah tidak ada karena sudah dijual. Almarhum Djuber H. Mukti juga punya rumah di Kidul Dalem ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding tersebut ternyata Penggugat/Terbanding menyangkal, tetapi juga tidak mengajukan saksi-saksi lain ;
Menimbang, bahwa saksi Moh. Munir bin Thahir yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding menerangkan Djuber H. Mukti punya rumah di jalan Dawur, tetapi sudah dijual dan rumah di Kauman yang dihibahkan kepada Tergugat/Pembanding :
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut, terutama dua saksi yang diajukan Penggugat/Terbanding sendiri ternyata harta peninggalan almarhum tidak hanya yang di jalan Mujair 239 Kauman Bangil, tetapi juga di Kidul Dalem dan di jalan Dawur tapi sudah dijual oleh almarhum ;
Menimbang, bahwa ternyata Penggugat/Terbanding yang membantah keterangan saksi-saksinya tersebut tidak mengajukan saksi lagi, sehingga Penggugat/Terbanding tidak dapat mempertahankan dalilnya tentang peninggalan satu-satunya almarhum Djuber H. Mukti adalah tanah rumah di jalan Mujair 239 Kauman Bangil. Padahal untuk menerapkan Pasal 210 (1) Kompilasi Hukum Islam tentang hibah waris sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor : 7512/AG/2003, terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat/Terbanding jumlah harta keseluruhan sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas atau tidak. Demikian halnya pasal 211 Kompilasi Hukum Islam apakah hibah kepada ahli waris melampaui atau tidak dari hak warisnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian nyata Penggugat/Terbanding belum menjelaskan semua harta peninggalan almarhum Djuber H.Mukti, yang berakibat gugatan Penggugat/ Terbanding cacat formal ;
Menimbang, bahwa dalam hal perubahan gugatan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding pada sidang ke IX telah menyatakan merubah gugatan dari tanah seluas 120 m2 sesuai yang tertera dalam sertifikat hak milik nomor : 81 atas nama Djuber H. Mukti, menjadi seluas 211 m2 sebagaimana hasil pemeriksaan setempat. Terhadap perubahan tersebut Tergugat/Pembanding menyatakan keberatan, karena merugikan Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa tentang perubahan gugatan tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa, pasal 127 Rv, menyatakan Penggugat berhak mengubah atau mengurangi gugatan, akan tetapi tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan (onderwerp der vordering );
- Bahwa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang perubahan gugat yaitu : kapan diadakan perubahan gugat, apa yang dirobah, apakah perubahan tersebut merugikan Tergugat atau tidak;
- Bahwa, dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dari Mahkamah Agung RI tentang Perubahan dan atau Penambahan Gugatan menyebutkan : ” Perubahan atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir ”. Sedangkan dalam perkara aquo penambahan dilakukan pada sidang ke IX, sekalipun kedua pihak hadir (BAP tanggal 11 Januari 2007). Dengan demikian perubahan tersebut dilakukan dalam waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan syarat formil tersebut ;
- Bahwa, Penggugat/Terbanding merubah luas barang sengketa yang menjadi pokok gugatan yang berakibat secara pisik berbeda atau berubah dari gugatan semula yaitu dari luas 120 m2 menjadi 211 m2. Pertambahan seluas 91 m2 bukan hal sedikit, dengan demikian perubahan tersebut telah merubah pisik pokok gugatan, sekalipun dasar gugatan tidak berubah ;
- Bahwa, apakah perubahan tersebut merugikan Tergugat/Pembanding?. Dalam tanggapannya atas perubahan tersebut Tergugat/Pembanding menyatakan telah dirugikan ;
- Bahwa, berdasar hal-hal tersebut diatas maka perubahan gugat karena tidak memenuhi syarat formil maka harus dinyatakan tidak ada ( never existed ) ;
- Bahwa, karena perubahan dinyatakan tidak ada maka obyek sengketa yang di tunjuk Penggugat/Terbanding tetap 120 m2. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan pada saat ini, hingga oleh karenanya gugatan menjadi obscuur ( tidak jelas ) ;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat/
Terbanding maupun perubahannya mengandung cacat formal,
maka harus dinyatakan
tidak diterima ;
Menimbang, bahwa karena gugatan tidak diterima maka sita
jaminan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga
dan
oleh karenanya harus diangkat ;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan hakim
tingkat pertama harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan putusan dengan mengadili sendiri atas perkara a quo ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo adalah pihak yang
kalah, maka sesuai pasal 181 (1) HIR biaya perkara dibebankan
kepadanya baik
ditingkat pertama maupun ditingkat banding ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3
tahun 2006 dan peraturan
perundang -undangan lain yang bersangkutan dengan ini
;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding dari
Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
Membatalkan putusan
Pengadilan Agama Bangil tanggal 15 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25
Shafar 1428 H. nomor : 709/Pdt.G/2006/PA.Bgl,
;
Mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;
- Memutuskan sebagai ahli waris almarhum Djuber H. Mukti adalah ;
- Menyatakan gugat selebihnya tidak diterima ;
- Menyatakan sita jaminan atas barang sengketa dalam perkara aquo yaitu tanah dan rumah diatasnya yang terletak di jalan Mujair 239 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, tidak sah dan tidak berharga ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bangil untuk mengangkat sita atas barang sengketa tersebut ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat
pertama sebesar Rp.1.642.000,- ( satu juta enam ratus empat
puluh dua ribu
rupiah ) dan ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu
rupiah ) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa
tanggal 10 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 25
Jumadil
Tsani 1428 H dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai
Ketua Majelis, Drs. H.
BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum. masing-masing
sebagai Hakim Anggota,
dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua
Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para
Hakim Anggota dibantu Hj.YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding ;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd
Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR |
KETUA MAJELIS,
ttd Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd Hj. YULIATI, S.H. |
|
|
|
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/320.html