AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 32

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 32 (8 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 19/Pdt.G/2007/PTA.Sby


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN JEMBER, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal di KABUPATEN JEMBER, semula PENGGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 28 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 08 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 2337/Pdt.G/2006/PA.Jr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro dari Tergugat (TERBANDING) kepada Penggugat (PEMBANDING) ;

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai

Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan, guna didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu tanpa bermaterai;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) .

Membaca Akta Permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Jember bahwa Tergugat pada tanggal 08 Desember 2006 telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 28 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 08 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 2337/Pdt.G/2006/PA.Jr., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 12 Desember 2006 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tanggal 18 Desember 2006;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, Salinan Resmi putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 28 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 08 Dzulqa’dah 1427 H, nomor : 2337/Pdt.G/2006/PA.Jr., dan setelah memperhatikan memori banding dari Tergugat/ Pembanding maupun kontra memori banding dari Penggugat/Terbanding, demikian pula setelah memperhatikan dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama dengan berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 247K/SIP/1953 tanggal 6 April 1955 yang menyatakan bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbangan hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan - alasan sendiri sebagai berikut :

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa putusan hakim tingkat pertama penuh dengan rekayasa dan sangat merugikan Pembanding, karena hanya mendengarkan laporan sepihak dari pihak Penggugat/ Terbanding, sedangkan Tergugat/Pembanding belum pernah diminta keterangannya, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hal ini dilakukan oleh hakim tingkat pertama karena selama persidangan perkara a quo, Tergugat/Pembanding hanya datang 1 (satu) kali pada sidang ke I (satu) tanggal 17 Oktober 2006. Oleh karena itu Tergugat/Pembanding belum pernah dimintai keterangannya ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding telah hidup berpisah selama kurang lebih 4 bulan lamanya dan selama kurun waktu itu Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding masih bertemu secara sembunyi-sembunyi, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hal ini sesuai keterangan kedua orang saksi yang dihadirkan didalam persidangan yang menyatakan bahwa Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah berpisah tempat tinggal, sedangkan pernyataan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa mereka masih bertemu secara sembunyi-sembunyi, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa walaupun mereka masih bertemu secara sembunyi-sembunyi, namun demikian sampai persidangan terakhir tanggal 28 Nopember 2006 sebelum putusan a quo diucapkan oleh Ketua Majelis, atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat/Terbanding menyatakan tetap meneruskan gugatannya. Hal ini berarti Penggugat/Terbanding tetap bersikukuh untuk bercerai dengan Tergugat/Pembanding, seandainya Penggugat/Terbanding masih tetap berkeinginan untuk berdamai dengan Tergugat/Pembanding, niscaya dia akan mencabut gugatannya ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini baru dilakukan 3 (tiga) kali, pada persidangan pertama Tergugat/Pembanding baru menerima surat panggilan 2 (dua) hari sebelum dilaksanakan dan sidang tersebut tanpa adanya usaha perdamaian. Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa walaupun sidang ini baru dilakukan 3 (tiga) kali namun telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara perdata yang berlaku, yakni mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, jawab menjawab dan pembuktian. Adapun tahap perdamaian Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan bahwa hakim tingkat pertama belum pernah mendamaikan para pihak yang berperkara. Terhadap keberatan ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan tanggal 17 Oktober 2006 ternyata hakim tingkat pertama telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sedangkan dalam sidang berikutnya, karena Tergugat/Pembanding tidak hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil dengan patut, dan tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilnya yang sah, maka hakim tingkat pertama cukup menasehati kepada Penggugat/Terbanding agar mengurungkan gugatannya, namun tidak berhasil, Adapun pernyataan Tergugat/ Pembanding dalam memori bandingnya bahwa Tergugat/Pembanding baru menerima surat panggilan 2 (dua) hari sebelum dilaksanakan sidang, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkan surat panggilan (Relaas) tanggal 9 Oktober 2006 ternyata pada tanggal tersebut Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember bertemu dan berbicara dengan pihak Tergugat/Pembanding namun Tergugat/Pembanding tidak tanda tangan dalam relaas tersebut. Dengan demikian maka pada saat itu Tergugat/Pembanding sudah mengetahui kalau pada tanggal 17 Oktober 2006 jam 09.00 WIB. yang bersangkutan dipanggil untuk sidang dimuka sidang Pengadilan Agama Jember. Oleh karena relaas tersebut merupakan bukti autentik, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa panggilan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan patut ;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa walaupun pada sidang yang kedua tidak hadir, namun Tergugat/Pembanding telah menyerahkan surat jawaban terhadap gugatan cerai Penggugat/Terbanding sedangkan pada sidang ke 3 (tiga) pada saat putusan dijatuhkan, Tergugat/Pembanding datang pada pukul 09.15 WIB., namun demikian ternyata Tergugat/Pembanding terlambat, karena sebelum pukul 09.15 WIB. putusan tersebut telah dijatuhkan. Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa walaupun pada sidang ke II (dua) tanggal 14 Nopember 2006 Tergugat/Pembanding tidak hadir, Ketua Majelis Hakim tingkat pertama telah membacakan jawaban tertulis yang disampaikan oleh Tergugat/Pembanding. Adapun pada sidang ke III (tiga) tanggal 28 Nopember 2006 Tergugat/Pembanding datang terlambat pada saat putusan dijatuhkan, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hal ini dilakukan oleh hakim tingkat pertama karena berdasarkan surat panggilan (relaas) tanggal 18 Nopember 2006 yang ditanda tangani sendiri oleh Tergugat/Pembanding, yang bersangkutan dipanggil untuk menghadiri sidang pada tanggal 28 Nopember 2006 jam 09.00 WIB. Sedangkan berdasarkan memori bandingnya, Tergugat/Pembanding menyatakan baru datang pada jam 09.15 WIB., dengan demikian apa yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama tersebut telah sesuai dengan ketentuan acara perdata yang berlaku ;

Menimbang, bahwa perihal keberatan Tergugat/Pembanding yang menyatakan bahwa kedua saksi masing-masing bernama SAKSI 1 dan SAKSI 2 yang dihadirkan di persidangan, Tergugat/Pembanding menolak semua kesaksian itu tidak relevan karena apa yang disampaikan para saksi tersebut adalah kebohongan belaka. Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan tanggal 28 Nopember 2006, para saksi tersebut sebelum memberikan keterangan, telah diambil sumpah menurut agamanya dan akan menerangkan yang sebenarnya, sedangkan Berita Acara Persidangan tersebut merupakan akta autentik maka sebelum ada putusan pidana yang menyatakan bahwa para saksi tersebut memberikan keterangan palsu, maka keberatan Tergugat/Pembanding tersebut harus dinyatakan ditolak ;

Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya juga menyatakan bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim telah menarik kesimpulan malalui doktrin hukum Islam yang tercantum dalam Kitab Ghoyatul Marom yang mempunyai arti :” Dan ketika isteri sudah sangat tidak senang kepada suami maka hakim dibolehkan untuk menjatuhkan talak satu suami “ akan tetapi Majelis Hakim telah mengabaikan doktrin hukum Islam yang lain yaitu sebuah hadits yang disabdakan oleh Rosulullah SAW. yang tertulis dalam riwayat (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Al Hakim) yang artinya :” HALAL yang paling dibenci Allah adalah talak “. Terhadap hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa apa yang dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama tersebut adalah telah tepat dan benar, karena dalam Al Qur an surat Al Baqarah ayat 229 dinyatakan :

الطلا ق مر تان فإ مسا ك بمعـر و ف أو تسـر يح بإ حسـا ن

Artinya :” Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”.

Menimbang, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang saling bersesuaian, yang intinya antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dalam rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi, keduanya telah hidup berpisah. Disamping itu para saksi didepan persidangan menyatakan telah berusaha memberikan nasehat kepada pihak yang berperkara agar mau rukun kembali sebagaimana layaknya suami isteri, akan tetapi tidak berhasil ;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Firman Allah dalam Surat Ar Rum ayat 21 tidak terwujud dalam rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, bahkan sebaliknya apabila perkawinan mereka tidak diputuskan/diceraikan, maka ketidak harmonisan dan perselisihan yang tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tersebut akan mengakibatkan makin beratnya beban penderitaan lahir batin kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 534K/Pdt//1996 tanggal 18 Juni 1996 ditemukan suatu kaidah hukum bahwa dalam perceraian yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak, tanpa mempersoalkan apa dan siapa yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tangga tersebut. Disamping itu dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama juga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Pebruari 1999, Nomor : 44K/AG/1998 yang mengandung abstraksi hukum sebagai berikut : “Bilamana percekcokan antara suami isteri telah terbukti didalam pemeriksaan Pengadilan Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya majelis hakim merukunkan kembali para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, secara yuridis Penggugat/Terbanding yang mohon agar perkawinannya diceraikan dengan Tergugat/Pembanding haruslah dikabulkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya, serta tambahan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan hakim tingkat pertama telah tepat dan sesuai dengan hukum, oleh karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut sepenuhnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, oleh karena permohonan banding ini diajukan oleh Tergugat/Pembanding, maka biaya perkara dalam tingkat banding patutlah dibebankan kepadanya ;
Mengingat akan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Dra. Hj. ERNAWATI, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MARSAID, S.H., M.H. dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .

HAKIM ANGGOTA,


Drs. H. MARSAID, S.H.,M.H.

KETUA MAJELIS,

Dra. Hj. ERNAWATI, S.H.
HAKIM ANGGOTA,

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI,


Drs. IMAM SHOFWAN

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75. 000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69. 000,-
  3. Meterai : Rp. 6. 000,-

J u m l a h : Rp.150. 000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyiny
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,

H. TRI HARYONO, S.H.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/32.html