AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 319

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandar Lampung [2007] IDPTA 319 (10 Juli 2007)

S A L I N A N P U T U S A N
No. 04 / Pdt. G / 2007 / PTA. Bdl
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan S 1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di KOTA BANDARLAMPUNG, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : Bambang Hartono, SH., M.Hum, Suta Ramadan, SH dan Irwan Pane, SH selaku Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat / Pengacara “ Mega Lawyers “ yang beralamat di Jl. Sagitarius No. 25 Perumahan Rajabasa Indah, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 184/II/K/APML/2007 tanggal 20 Februari 2007, semula PEMBANDING ;

M e l a w a n :


TERBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S 1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal KOTA BANDARLAMPUNG, semula TERBANDING ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara-perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 Nomor : 276 / Pdt.G / 2006 / PA. Tnk , yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  3. Menetapkan hak pemeliharaan anak Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang bernama ANAK, umur 4 tahun kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagai ayah kandungnya sampai anak tersebut sekurang-kurangnya berumur 12 tahun ;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan sebidang tanah seluas 189 M2 dengan surat hak milik No. 274/K.P atas nama TERBANDING adalah harta bawaan dan hak milik Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi ;
  3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi harta bawaan berupa :
  4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi harta bersama berupa uang tabungan atas nama TERBANDING seperdua bagiannya sebesar Rp. 11.000.000,- X ½ = Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
  5. Menolak dan mengesampingkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi selain dan selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- ( Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah ).
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2007 pihak Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya.
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya.


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;


DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon Konpensi merupakan permohonan / gugatan yang bersifat komulatif yang menyangkut dua hal yaitu : Permohonan Cerai Talak dan Permohonan/Gugatan tentang Pemeliharaan anak, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan satu persatu ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan cerai talak, Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu mempertimbangkan sendiri sepanjang mengenai alasan perceraian sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan keterangan kedua pihak berperkara dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak berperkara ke persidangan dan alat bukti tertulis -
lainnya, telah terdapat fakta bahwa rumah tangga kedua pihak berperkara sudah tidak harmonis lagi karena antara keduanya sering terjadi percekcokan meski keduanya berbeda dalam hal penyebab percekcokan tersebut, bahkan akibat dari percekcokan tersebut kedua pihak telah pisah rumah sejak bulan Juni 2006 dan keduanya sama-sama mengakui tidak mungkin lagi melanjutkan rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perkawinan kedua pihak berperkara telah pecah ( broken marriage ) sehingga tidak mungkin lagi bagi kedua pihak akan dapat mewujudkan tujuan perkawinan membina rumah tangga yang bahagia dan sejahtera atau rumah tangga sakinah yang dilandasi mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki pasal 1 UU. No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, dan dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat tidak perlu mencari siapa yang salah yang menjadi penyebab pecahnya perkawinan kedua pihak berperkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa alasan cerai talak telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ( Vide Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 ), Oleh karena itu permohonan Pemohon Konpensi untuk mengucapkan ikrar talak dapat dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohon Konpensi untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konpensi di muka sidang Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Pemohon Konpensi tentang penguasaan dan pemeliharaan anak dengan alasan Termohon tidak amanah terhadap anak karena mempunyai tingkah laku yang kurang baik dan telah berselingkuh dengan laki-laki lain, maka Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan keterangan kedua pihak berperkara yang dikuatkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak berperkara ke persidangan dan alat bukti tertulis T.3, telah terbukti bahwa selama perkawinan, kedua pihak berperkara telah memperoleh keturunan seorang anak perempuan yang diberi nama : ANAK., lahir tanggal 26 Pebruari 2003 ( berumur ± 4 tahun ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (a) dan pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dalam hal terjadi perceraian yang paling berhak memelihara dan mengasuh anak yang belum mumaiyiz atau belum berumur 12 tahun adalah ibunya, kecuali kalau ibu nya telah meninggal dunia maka hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
( hak hadhonah ) jatuh kepada : wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu ( nenek si anak ), kalau sang nenek juga berhalangan baru hak hadhonah jatuh kepada ayah si anak, oleh karena itu dalam perkara a quo yang paling berhak atas pemeliharaan dan pengasuhan anak Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi adalah Termohon Konpensi selaku ibu kandung ;
Menimbang, bahwa pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa hak hadhonah dapat dipindahkan kepada kerabat yang lain yang mempunyai hak hadhonah apabila pemegang hadhonah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya nafkah dan hadhonah telah dicukupi, dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa meskipun Termohon Konpensi selaku ibu merupakan orang yang paling berhak mengasuh anak kedua pihak berperkara, tapi kalau Termohon Konpensi tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka hak hadhonah dapat saja dipindahkan kepada kerabat yang lain yang mempunyai hak hadhonah termasuk diantaranya Pemohon Konpensi selaku ayah ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Konpensi berkenaan dengan perselingkuhan Termohon Konpensi berbeda satu dengan lainnya, antara lain : Di satu pihak dua orang saksi menerangkan bahwa Termohon Konpensi berselingkuh dengan atasannya di kantor yang bernama LAKI-LAKI 1 dan di lain pihak dua orang saksi juga menerangkan bahwa Termohon Konpensi berselingkuh dengan teman sekantornya yang bernama LAKI-LAKI 2, oleh karena keterangan saksi-saksi Pemohon Konpensi tidak bersesuaian satu dengan lainnya, maka berdasarkan ketentuan pasal 309 R.Bg, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi Pemohon Konpensi sepanjang berkaitan dengan perselingkuhan harus dikesampingkan :
Menimbang, bahwa alat bukti P.3 berupa foto copy Surat Pernyataan Satpam Perumahan yang dikategorikan Pemohon Konpensi/Terbanding sebagai Akta Dibawah Tangan sebagaimana dikemukakannya dalam Kontra Memori Banding, karena alat bukti P.3 tersebut tidak dikonfirmasikan dengan si pembuatnya, maka kekuatan pembuktiannya tertolak dengan adanya bukti yang lebih kuat yaitu bukti T.4 berupa foto copy Surat Keterangan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor : Pol.S.Tap/243.B/XI/2006/Reskrim yang dikeluarkan oleh KAPOLTABES. Bandarlampung tanggal 20 Nopember 2006 karena alat bukti T.4 dibuat oleh Pejabat yang berwenang yang termasuk dalam kategori Akta Otentik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa tidak terbukti Termohon Konpensi telah
berselingkuh, karenanya alasan Pemohon Konpensi menuntut hak pemeliharaan anak apabila terjadi perceraian dengan alasan Termohon Konpensi tidak amanah terhadap anak karena mempunyai tingkah laku yang kurang baik dan telah berselingkuh, harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa yang harus dijadikan dasar dalam menentukan siapa yang berhak atas pemeliharaan dan pengasuhan anak ( hadhonah ) apabila terjadi perselisihan tentang penguasaan dan pemeliharaan anak adalah semata-mata kepentingan dan kenyamanan anak bukan kepentingan orang tuanya sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU. No. 1 Tahun 1974 ;
Menimbang, bahwa selama terjadi permasalahan dalam rumah tangga, anak Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi yang bernama ANAK dititipkan kepada orang tua Termohon Konpensi di Jakarta bukan kepada orang tua Pemohon Konpensi di Bandarlampung, hal ini mengindikasikan bahwa sang anak merasa lebih nyaman tinggal bersama keluraga Termohon Konpensi, oleh karena itu demi kepentingan anak, dan juga dari pertimbangan-pertimbangan diatas tidak terbukti bahwa Termohon Konpensi tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung berpendapat akan lebih tepat apabila pemeliharaan dan pengasuhan anak diserahkan kepada Termohon Konpensi setidak-tidaknya sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 tahun, namun demikian Pemohon Konpensi selaku ayah kandung mempunyai hak untuk bertemu/menengok anak tersebut dan untuk itu Termohon Konpensi tidak boleh melarang Pemohon Konpensi setiap kali akan bertemu/menengok anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon Konpensi terhadap pemeliharaan dan pengasuhan anak harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa permohohanan Pemohon Konpensi dikabulkan sebagian, sedang untuk selebihnya dinyatakan ditolak ;


DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi sepanjang berkaitan dengan Gugatan Rekonpensi ( gugat balik ) dianggap telah termasuk dipertimbangkan pula dalam Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugat balik dari Penggugat Rekonpensi merupakan gugatan komulatif yang terdiri dari berbagai macam gugatan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan gugat balik tersebut satu persatu ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah sebesar Rp. 1.500.000,- akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam setidaknya ada tiga syarat seorang bekas isteri berhak mendapat nafkah, maskan dan kiswah dari bekas suaminya selama dalam masa iddah yaitu : 1. putusnya perkawinan karena talak, 2. talak tersebut bukan talak bain dan 3. tidak nusyuz ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Konpensi, Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diizinkan untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi, berarti putusnya perkawinan mereka nanti karena talak, karena itu telah terpenuhi syarat pertama, sedangkan syarat kedua juga telah terpenuhi karena perceraian kedua pihak berperkara merupakan perceraian pertama berarti merupakan talak raj’i bukan talak bain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Konpensi tidak terbukti bahwa Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi telah berselingkuh dan berdasarkan pengakuan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan alat bukti T.6 terbukti bahwa kepergian Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi dari tempat kediaman bersama karena telah diusir oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak berlaku nusyuz, dan dengan demikian terbukti bahwa Penggugat Rekonpensi telah memenuhi ketiga syarat tersebut diatas, oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berhak atas nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi atas nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) dinilai oleh Pengadilan Tinggi Agama sangat wajar, oleh karena itu gugatan tersebut dapat dikabulkan, dan karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah, maskan dan kiswah selama iddah sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas mut’ah sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dalam hal perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al-dukhul, dan karena dari perkawinan kedua pihak berperkara telah diperoleh keturunan seorang anak membuktikan bahwa Penggugat Rekonpensi telah berhubungan biologis dengan Tergugat Rekonpensi ( ba’da al-dukhul ), oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berhak mendapat mut’ah yang layak dari Tergugat Rekonpensi :
Menimbang, bahwa karena pada dasarnya mut’ah adalah merupakan suatu pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang dicerai, maka Pengadilan Tinggi Agama menilai gugat balik Penggugat Rekonpensi atas mut’ah sebesar Rp. 2.000.000,- sangat wajar bahkan sebenarnya bisa saja lebih besar dari itu demi menyenangkan hati Penggugat Rekonpensi sebagai isteri yang baru dicerai, oleh karena itu gugat balik tersebut patut untuk dikabulkan dan karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar uang mut,ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000,-
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas nafkah madliyah ( nafkah yang telah lalu ), dari bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2006 akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua pihak berperkara dan keterangan saksi-saksi di persidangan telah terbukti bahwa kedua pihak berperkara telah pisah rumah sejak bulan Juni 2006 s/d Des. 2006, dan Tergugat Rekonpensi dalam replik tertulisnya tanggal 18 Desember 2006 mengakui bahwa belakangan ini memang tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi karena penghasilan Tergugat Rekonpensi telah habis untuk nafkah anak dan biaya hidup Tergugat Rekonpensi selama studi di Jakarta, pengakuan Tergugat Rekonpensi tersebut membuktikan bahwa Tergugat Rekonpensi memang telah tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi setidaknya sejak kedua pihak berperkara pisah rumah dari bulan Juni 2006 s/d Des. 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ulama Fiqh dalam Kitab Al-Muhazzab juz II halaman 175 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pada pokoknya menyatakan bahwa nafkah wajib isteri yang belum dipenuhi oleh suami merupakan hutang bagi suami dan tetap harus dipenuhi meskipun telah lewat waktu karena nafkah tersebut telah menjadi hak si isteri, oleh karena Tergugat Rekonpensi selaku suami telah terbukti tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi selaku
isterinya sejak bulan Juni s/d Des. 2006 maka Tergugat Rekonpensi tetap harus membayar nafkah wajib yang belum dipenuhi tersebut meskipun telah lewat waktu ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi atas nafkah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- perbulan, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa pada dasarnya besarnya nafkah madliyah perbulan sama dengan nafkah iddah dan sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa nafkah iddah seluruhnya selama dalam masa iddah ( 3 bulan ) telah ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,- yang berarti sebesar Rp. 500.000,- perbulan, oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonpensi atas nafkah madliyah tersebut dapat dikabulkan sebesar Rp. 500.000,- perbulan, dan karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madliyah ( nafkah yang telah lalu ) yang belum dipenuhi selama 7 bulan sejak bulan Juni s/d Desmber 2006 sebesar @ Rp. 500.000,- perbulan = Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengenai pemeliharaan anak sebagaimana telah dipertimbangkan secara lengkap dalam Konpensi dan dianggap telah pula dipertimbangkan dalam Rekonpensi dimana gugatan/permohonan Pemohon Konpensi atas hak hadlonah/pemeliharaan anak yang bernama : ANAK telah ditolak, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hak hadlonah/pemeliharaan anak tersebut dengan sendirinya jatuh kepada Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandung anak tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 105 huruf (a) dan pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam setidak-tidaknya sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur sekurang-kurangnya 12 tahun dan bisa menentukan pilihan mau ikut ayah atau ibunya ;
Menimbang, bahwa karena hak hadlonah/pemeliharaan anak tersebut telah ditetapkan berada pada Penggugat Rekonpensi, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa sang anak tetap berhak memperoleh kasih sayang dari Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya, oleh karena itu meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tapi karena hal tersebut sangat penting bagi perkembangan sang anak, Tergugat Rekonpensi harus diberi hak untuk menjenguk anak tersebut pada hari-hari tertentu yakni hari libur dalam rangka mendidik dan mencurahkan kasih sayang seorang ayah kepada anaknya ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas biaya hadhonah sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan akan dipertimbangkan sebagai tersebut dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (c) dan 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandung berkewajiban
menanggung biaya hadhonah dan nafkah anak menurut kemampuannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri ( 21 tahun ) ;
Menimbang, bahwa karena kebutuhan anak tersebut saat ini akan berbeda seiring bertambahnya umur sang anak, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa nafkah anak perlu dibedakan menjadi nafkah pokok yang merupakan kebutuhan hidup minimal dan nafkah untuk biaya kesehatan serta pendidikan, dan untuk nafkah pokok yang merupakan kebutuhan hidup minimal, Pengadilan Tinggi Agama menilai cukup memadai untuk ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perbulan sedangkan untuk nafkah/biaya kesehatan dan pendidikan tidak perlu ditetapkan nominalnya setiap bulan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan Tergugat Rekonpensi, dan karena hak hadhonah atas anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah ditetapkan menjadi hak Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut mumaiyiz ( berumur 12 tahun ), maka Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandung dari anak tersebut harus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah/biaya kebutuhan hidup minimal sang anak sebesar Rp. 500.000,- perbulan sedangkan nafkah untuk biaya kesehatan dan pendidikan sesuai dengan kemampun Tergugat Rekonpensi dan kebutuhan anak sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 tahun ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas harta bawaan berupa uang sebesar Rp. 43.000.000,- akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan ( pasal 86 dan 87 Kompilasi Hukum Islam ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat Rekonpensi dan keterangan saksi telah terbukti bahwa Penggugat Rekonpensi telah memperoleh hadiah dari orang tuanya berupa uang rupiah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupuah ) dan uang dolar Amerika sebesar $ 300 (tiga raus dolar), dan dengan nilai tukar Rp. 10.000,- perdolar maka total keseluruhan uang hadiah dari orang tua Penggugat Rekonpensi tersebut sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa karena uang tersebut diperoleh Penggugat Rekonpensi sebagai hadiah dari orang tuanya, maka berdasarkan ketentuan pasal 87 Kompilasi Hukum Islam tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa uang tersebut merupakan harta bawaan milik Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat Rekonpensi sebagaimana dikemukakakan dalam dupliknya, harta bawaan berupa uang Rp. 43.000.000,- yang masih dikuasai Tergugat Rekonpensi setelah dikurangi untuk pembelian tanah seluas 189 M2 seharga Rp. 17.000.000,- , diberikan kepada kakak kandung Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 6.000.000,- dan digunakan sendiri oleh Penggugat Rekonpensi sewaktu Tergugat kuliah S.2 di Jakarta sebesar Rp. 3.500.000,- tinggal sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah );
Menimbang, bahwa menurut Tergugat Rekonpensi uang sebesar Rp. 43.000.000,- tersebut telah habis karena atas kesepakatan bersama telah dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :

  1. Diberikan kepada ibu Penggugat Rekonpensi tanggal 6 November 2001 sebesar Rp. 4.000.000,-
  2. Diberikan kepada kakak kandung Penggugat Rekonpensi tanggal 6 November 2001 sebesar Rp. 6.000.000,-
  3. Pembelian 1 unit lemari es seharga Rp. 1.250.000,-
  4. Pembelian 1 set meja makan seharga Rp. 650.000,-
  5. Pembelian lemari makan / rak piring stainless seharga Rp. 1.000.000,-
  6. Pembelian satu bidang tanah seharga Rp. 17.000.000,-
  7. Pegangan Penggugat Rekonpensi pada saat Tergugat Rekonpensi melanjutkan Strata Dua sebesar Rp. 3.500.000,-
  8. Biaya hidup rumah tangga selama masa perkawinan sebesar Rp. 9.500.000,-

Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dan saksi ( ibu Penggugat Rekonpensi ) membantah telah menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,- dari Tergugat Rekonpensi, dan untuk membuktikan kebenaran dalilnya yang dibantah tersebut Tergugat Rekonpensi telah mengajukan bukti P.4 berupa rekening bank Mandiri, namun Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa bukti P.4 tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan kebenaran dalil Tergugat Rekonpensi yang disankal , karena bukti P.4 tersebut hanya membuktikan bahwa saldo rekening bank tersebut telah berkurang sebesar Rp. 10.000.000,- tapi sama sekali tidak membuktikan bahwa sebesar Rp. 4.000.000,- dari Rp. 10.000.000,- tersebut telah diberikan Tergugat Rekonpensi kepada ibu Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu dalil Tergugat Rekonpensi yang menyatakan telah memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada ibu Penggugat Rekonpensi harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi baik dalam duplik maupun dalam pembuktian tidak menyangkal keterangan Tergugat Rekonpensi yang menyatakan bahwa
sebagian dari harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa uang telah dibelikan lemari es seharga Rp. 1.250.000,- , satu set meja makan seharga Rp. 650.000,- dan lemari makan/rak piring stainless seharga Rp. 1.000.000,- , oleh karena itu biaya pembelian barang-barang tersebut mengurangi harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa uang yang masih dikuasai Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi mendalilkan bahwa selama berumah tangga kedua belah pihak berperkara telah menggunakan harta bawaan Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 9.500.000,- atas persetujuan Penggugat Rekonpensi, namun demikian Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pengadilan Agama bahwa biaya kebutuhan hidup rumah tangga adalah tanggung jawab Tergugat Rekonpensi sebagai suami sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan karenanya biaya kehidupan rumah tangga tersebut tidak boleh dibebankan kepada harta bawaan Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa uang yang masih dikuasai Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp. 43.000.000,- - ( Rp. 6.000.000 + Rp. 3.500.000 + Rp. 17.000.000 + Rp. 1.250.000 + Rp. 650.000 + Rp. 1.000.000 ) = Rp. 13.600.000,- ( Tiga belas juta enam ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa karena tanah seluas 189 M2 terletak di Perumahan seharga Rp. 17.000.000,-, lemari es seharga Rp. 1.250.000,- , satu set meja makan seharga Rp. 650.000,- dan lemari makan / rak piring stainless seharga Rp. 1.000.000,- dibeli dengan harta bawaan Penggugat Rekonpensi maka harta/barang-barang tersebut harus ditetapkan juga sebagai harta bawaan Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa karena semua harta bawaan Penggugat Rekonpensi tersebut diatas dikuasai Tergugat Rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk menyerahkan semua harta bawaan tersebut kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas harta bersama, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang yang diambil alih sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, oleh karena itu gugat balik Penggugat Rekonpensi atas harta bersama hanya dapat dikabulkan sepanjang mengenai uang tabungan pada Bank atas nama TERBANDING sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Menimbang, bahwa karena harta bersama berupa uang tabungan pada Bank tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, maka Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik agar Tergugat Rekonpensi menyerahkan pakaian milik Penggugat Rekonpensi berupa baju kaos, celana panjang, baju olah raga dan seragam kantor kepada Penggugat Rekonpensi akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam replik tertulisnya tertanggal 18 Desember 2006 pada pokoknya dalam rekonpensi menyatakan bahwa ia menyangkal semua dalil-dalil Penggugat Rekonpensi kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan karena dalam replik tersebut dan juga dalam berita acara persidangan tidak ada terungkap bahwa Tergugat Rekonpensi mengakui secara tegas tentang keberadaan pakaian Penggugat Rekonpensi berupa baju kaos, celana panjang, baju olah raga dan seragam kantor, hal ini berarti Tergugat Rekonpensi menyangkal tentang keberadaan pakaian Penggugat Rekonpensi tersebut, sedangkan Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan keberadaan pakaian tersebut baik bukti surat ataupun bukti saksi, dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak terbukti, dan karenanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas pembagian gaji Tergugat Rekonpensi, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Agama yang diambil alih sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, karenanya gugat balik tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian, sedang untuk selebihnya dinyatakan ditolak ;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding, sedang dalam tingkat banding dibebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding ;


Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I :

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dapat diterima ;


DALAM KONPENSI :
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 No. 276/Pdt.G/2006/PA. Tnk yang dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili sendiri :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk sebagian ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / TERBANDING untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding PEMBANDING di muka sidang Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang ;
  3. Menolak permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk selebihnya ;

DALAM REKONPENSI :
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 No. 276/Pdt.G/2006/PA. Tnk yang dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili sendiri :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding untuk sebagian ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi / terbanding TERBANDING untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding PEMBANDING :
  3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding PEMBANDING sebagai pemegang hak hadhonah ( pemeliharaan dan pengasuhan ) atas anak kedua pihak berperkara yang bernama : ANAK sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun dan dapat menentukan pilihan ;
  4. Menetapkan memberi hak kepada Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi / Terbanding TERBANDING untuk menjenguk anak kedua pihak berperkara tersebut pada hari-hari libur ;
  5. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi / Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding biaya hadhonah/nafkah anak sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 (dua belas) tahun berupa :
  6. Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini :

Sebagai harta bawaan dan hak milik Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding ;

  1. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi / Terbanding untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding harta-harta bawaan tersebut pada angka 6.1 s/d. 6.5 tersebut diatas ;
  2. Menetapkan harta berupa uang tabungan pada Bank Mandiri atas nama Tony qq Azka sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sebagai harta bersama milik kedua belah pihak berperkara dan masing-masing pihak mendapat seperdua bagian atas harta bersama tersebut ;
  3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi / Terbanding TERBANDING untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding PEMBANDING seperdua bagian dari harta bersama tersebut diatas ;
  4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding untuk selebihnya ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 251.000 ,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon - Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding TERBANDING;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding PEMBANDING ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1428 H, oleh kami Drs. H. MUDJTAHIDIN, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Drs. H. E. ABDURRAHMAN, SH, dan Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Mahdi sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.


Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
dto dto
1.Drs. H. E. ABDURRAHMAN, SH Drs. H. MUDJTAHIDIN, SH.,MH.
dto
2. Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/319.html