![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
S A L I N A N P U T U S A N
No. 04 / Pdt. G / 2007
/ PTA. Bdl
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan S 1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di KOTA BANDARLAMPUNG, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama : Bambang Hartono, SH., M.Hum, Suta Ramadan, SH dan Irwan Pane, SH selaku Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat / Pengacara “ Mega Lawyers “ yang beralamat di Jl. Sagitarius No. 25 Perumahan Rajabasa Indah, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 184/II/K/APML/2007 tanggal 20 Februari 2007, semula PEMBANDING ;
M e l a w a n :
TERBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan S 1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal KOTA BANDARLAMPUNG, semula TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara-perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 Nomor : 276 / Pdt.G / 2006 / PA. Tnk , yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM REKONPENSI :
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan kepada Pemohon
Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.
251.000,- ( Dua ratus lima
puluh satu ribu rupiah ).
Membaca surat pernyataan
banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang, yang
menyatakan bahwa pada hari
Kamis tanggal 01 Maret 2007 pihak Termohon Konpensi /
Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan
Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan pada
pihak lawannya.
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding
yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding,
dan
kontra memori banding yang diajukan oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi
/ Terbanding, baik memori banding ataupun kontra
memori banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala
uraian dalam pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Kelas
1A Tanjungkarang, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung menyatakan tidak
sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon Konpensi merupakan permohonan
/ gugatan yang bersifat komulatif yang menyangkut
dua hal yaitu : Permohonan
Cerai Talak dan Permohonan/Gugatan tentang Pemeliharaan anak, oleh karena itu
Pengadilan Tinggi Agama
akan mempertimbangkan satu persatu ;
Menimbang, bahwa
mengenai permohonan cerai talak, Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu
mempertimbangkan sendiri sepanjang mengenai
alasan perceraian sebagaimana
tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama
memandang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan
keterangan
kedua pihak berperkara dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak
berperkara ke persidangan dan alat bukti tertulis -
lainnya, telah
terdapat fakta bahwa rumah tangga kedua pihak berperkara sudah tidak harmonis
lagi karena antara keduanya sering terjadi
percekcokan meski keduanya berbeda
dalam hal penyebab percekcokan tersebut, bahkan akibat dari percekcokan tersebut
kedua pihak telah
pisah rumah sejak bulan Juni 2006 dan keduanya sama-sama
mengakui tidak mungkin lagi melanjutkan rumah tangga ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
bahwa perkawinan kedua pihak berperkara
telah pecah ( broken marriage ) sehingga
tidak mungkin lagi bagi kedua pihak akan dapat mewujudkan tujuan perkawinan
membina rumah
tangga yang bahagia dan sejahtera atau rumah tangga sakinah yang
dilandasi mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki pasal 1 UU.
No. 1 tahun
1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, dan dalam hal ini Majelis Hakim
berpendapat tidak perlu mencari siapa yang salah
yang menjadi penyebab pecahnya
perkawinan kedua pihak berperkara tersebut ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat bahwa alasan cerai talak
telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f)
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam (
Vide Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 ), Oleh karena itu
permohonan Pemohon Konpensi untuk mengucapkan ikrar talak dapat dikabulkan
dengan memberi izin kepada Pemohon Konpensi untuk mengucapkan ikrar talak
terhadap Termohon Konpensi di muka sidang Pengadilan Agama
Kelas 1A
Tanjungkarang ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Pemohon Konpensi tentang
penguasaan dan pemeliharaan anak dengan alasan Termohon tidak amanah
terhadap
anak karena mempunyai tingkah laku yang kurang baik dan telah berselingkuh
dengan laki-laki lain, maka Pengadilan Tinggi
Agama akan mempertimbangkan
seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi
Agama memandang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama berdasarkan
keterangan
kedua pihak berperkara yang dikuatkan keterangan saksi-saksi yang
diajukan kedua pihak berperkara ke persidangan dan alat bukti tertulis
T.3,
telah terbukti bahwa selama perkawinan, kedua pihak berperkara telah memperoleh
keturunan seorang anak perempuan yang diberi
nama : ANAK., lahir tanggal 26
Pebruari 2003 ( berumur ± 4 tahun ) ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (a) dan pasal 156 huruf (a) Kompilasi
Hukum Islam, dalam hal terjadi
perceraian yang paling berhak memelihara dan
mengasuh anak yang belum mumaiyiz atau belum berumur 12 tahun adalah ibunya,
kecuali
kalau ibu nya telah meninggal dunia maka hak pemeliharaan dan
pengasuhan anak
( hak hadhonah ) jatuh kepada : wanita-wanita dalam garis
lurus ke atas dari ibu ( nenek si anak ), kalau sang nenek juga berhalangan
baru
hak hadhonah jatuh kepada ayah si anak, oleh karena itu dalam perkara a quo yang
paling berhak atas pemeliharaan dan pengasuhan
anak Pemohon Konpensi dan
Termohon Konpensi adalah Termohon Konpensi selaku ibu kandung ;
Menimbang, bahwa pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa hak
hadhonah dapat dipindahkan kepada kerabat
yang lain yang mempunyai hak hadhonah
apabila pemegang hadhonah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan
rohani anak
meskipun biaya nafkah dan hadhonah telah dicukupi, dari ketentuan
ini dapat dipahami bahwa meskipun Termohon Konpensi selaku ibu
merupakan orang
yang paling berhak mengasuh anak kedua pihak berperkara, tapi kalau Termohon
Konpensi tidak bisa menjamin keselamatan
jasmani dan rohani anak, maka hak
hadhonah dapat saja dipindahkan kepada kerabat yang lain yang mempunyai hak
hadhonah termasuk diantaranya
Pemohon Konpensi selaku ayah ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Konpensi berkenaan
dengan perselingkuhan Termohon Konpensi
berbeda satu dengan lainnya, antara lain
: Di satu pihak dua orang saksi menerangkan bahwa Termohon Konpensi
berselingkuh dengan
atasannya di kantor yang bernama LAKI-LAKI 1 dan di lain
pihak dua orang saksi juga menerangkan bahwa Termohon Konpensi berselingkuh
dengan teman sekantornya yang bernama LAKI-LAKI 2, oleh karena keterangan
saksi-saksi Pemohon Konpensi tidak bersesuaian satu dengan
lainnya, maka
berdasarkan ketentuan pasal 309 R.Bg, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa
keterangan saksi-saksi Pemohon Konpensi
sepanjang berkaitan dengan
perselingkuhan harus dikesampingkan :
Menimbang, bahwa alat bukti
P.3 berupa foto copy Surat Pernyataan Satpam Perumahan yang dikategorikan
Pemohon Konpensi/Terbanding
sebagai Akta Dibawah Tangan sebagaimana
dikemukakannya dalam Kontra Memori Banding, karena alat bukti P.3 tersebut tidak
dikonfirmasikan
dengan si pembuatnya, maka kekuatan pembuktiannya tertolak
dengan adanya bukti yang lebih kuat yaitu bukti T.4 berupa foto copy Surat
Keterangan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor :
Pol.S.Tap/243.B/XI/2006/Reskrim yang dikeluarkan oleh KAPOLTABES. Bandarlampung
tanggal 20 Nopember 2006 karena alat bukti T.4 dibuat oleh Pejabat yang
berwenang yang termasuk dalam kategori Akta Otentik ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat bahwa tidak
terbukti Termohon Konpensi telah
berselingkuh, karenanya alasan Pemohon Konpensi menuntut hak pemeliharaan
anak apabila terjadi perceraian dengan alasan Termohon Konpensi
tidak amanah
terhadap anak karena mempunyai tingkah laku yang kurang baik dan telah
berselingkuh, harus dinyatakan tidak terbukti
;
Menimbang, bahwa yang harus
dijadikan dasar dalam menentukan siapa yang berhak atas pemeliharaan dan
pengasuhan anak ( hadhonah )
apabila terjadi perselisihan tentang penguasaan dan
pemeliharaan anak adalah semata-mata kepentingan dan kenyamanan anak bukan
kepentingan
orang tuanya sesuai dengan ketentuan pasal 41 UU. No. 1 Tahun 1974
;
Menimbang, bahwa selama terjadi permasalahan dalam rumah tangga,
anak Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi yang bernama
ANAK dititipkan kepada
orang tua Termohon Konpensi di Jakarta bukan kepada orang tua Pemohon Konpensi
di Bandarlampung, hal ini mengindikasikan
bahwa sang anak merasa lebih nyaman
tinggal bersama keluraga Termohon Konpensi, oleh karena itu demi kepentingan
anak, dan juga dari
pertimbangan-pertimbangan diatas tidak terbukti bahwa
Termohon Konpensi tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak,
maka
Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung berpendapat akan lebih tepat apabila
pemeliharaan dan pengasuhan anak diserahkan kepada
Termohon Konpensi
setidak-tidaknya sampai anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 tahun, namun
demikian Pemohon Konpensi selaku ayah
kandung mempunyai hak untuk
bertemu/menengok anak tersebut dan untuk itu Termohon Konpensi tidak boleh
melarang Pemohon Konpensi
setiap kali akan bertemu/menengok anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka
permohonan Pemohon Konpensi terhadap pemeliharaan
dan pengasuhan anak harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan
Agama tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan
dan
dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa permohohanan Pemohon Konpensi
dikabulkan sebagian, sedang untuk selebihnya dinyatakan
ditolak ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa apa yang telah
dipertimbangkan dalam Konpensi sepanjang berkaitan dengan Gugatan Rekonpensi (
gugat balik
) dianggap telah termasuk dipertimbangkan pula dalam Rekonpensi
;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam
pertimbangan sebagai ternyata dalam putusan Pengadilan Agama
Kelas 1A
Tanjungkarang, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung menyatakan tidak
sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai
berikut ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugat balik dari Penggugat Rekonpensi merupakan
gugatan komulatif yang terdiri dari berbagai
macam gugatan, oleh karena itu
Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan gugat balik tersebut satu persatu
;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas nafkah, maskan dan
kiswah selama dalam masa iddah sebesar Rp. 1.500.000,- akan
dipertimbangkan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 149 huruf
(b) Kompilasi Hukum Islam setidaknya ada tiga syarat seorang bekas isteri
berhak
mendapat nafkah, maskan dan kiswah dari bekas suaminya selama dalam masa iddah
yaitu : 1. putusnya perkawinan karena talak,
2. talak tersebut bukan talak bain
dan 3. tidak nusyuz ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Konpensi, Pemohon Konpensi/Tergugat
Rekonpensi
telah diizinkan untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon
Konpensi/Penggugat Rekonpensi, berarti putusnya perkawinan mereka nanti
karena
talak, karena itu telah terpenuhi syarat pertama, sedangkan syarat kedua juga
telah terpenuhi karena perceraian kedua pihak
berperkara merupakan perceraian
pertama berarti merupakan talak raj’i bukan talak bain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Konpensi tidak terbukti
bahwa Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi
telah berselingkuh dan
berdasarkan pengakuan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan alat bukti T.6
terbukti bahwa kepergian Termohon
Konpensi / Penggugat Rekonpensi dari tempat
kediaman bersama karena telah diusir oleh Pemohon Konpensi / Tergugat
Rekonpensi, oleh
karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Termohon
Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak berlaku nusyuz, dan dengan demikian
terbukti bahwa Penggugat Rekonpensi telah memenuhi ketiga syarat tersebut
diatas, oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berhak atas
nafkah, maskan dan
kiswah selama dalam iddah ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat
Rekonpensi atas nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah sebesar Rp.
1.500.000,-
( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) dinilai oleh Pengadilan Tinggi
Agama sangat wajar, oleh karena itu gugatan tersebut dapat dikabulkan,
dan
karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar kepada Penggugat
Rekonpensi nafkah, maskan dan kiswah selama iddah
sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu
juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat
balik atas mut’ah sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah ) akan
dipertimbangkan
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, dalam hal perkawinan putus
karena talak
maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada
bekas isterinya baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri
tersebut qobla
al-dukhul, dan karena dari perkawinan kedua pihak berperkara telah diperoleh
keturunan seorang anak membuktikan bahwa
Penggugat Rekonpensi telah berhubungan
biologis dengan Tergugat Rekonpensi ( ba’da al-dukhul ), oleh karena itu
Penggugat Rekonpensi
berhak mendapat mut’ah yang layak dari Tergugat
Rekonpensi :
Menimbang, bahwa karena pada dasarnya mut’ah
adalah merupakan suatu pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang
dicerai,
maka Pengadilan Tinggi Agama menilai gugat balik Penggugat Rekonpensi atas
mut’ah sebesar Rp. 2.000.000,- sangat wajar
bahkan sebenarnya bisa saja
lebih besar dari itu demi menyenangkan hati Penggugat Rekonpensi sebagai isteri
yang baru dicerai, oleh
karena itu gugat balik tersebut patut untuk dikabulkan
dan karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar uang mut,ah
kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000,-
Menimbang, bahwa
mengenai gugat balik atas nafkah madliyah ( nafkah yang telah lalu ), dari bulan
Juni sampai dengan bulan Desember
2006 akan dipertimbangkan sebagai berikut
;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan kedua pihak berperkara
dan keterangan saksi-saksi di persidangan telah terbukti
bahwa kedua pihak
berperkara telah pisah rumah sejak bulan Juni 2006 s/d Des. 2006, dan Tergugat
Rekonpensi dalam replik tertulisnya
tanggal 18 Desember 2006 mengakui bahwa
belakangan ini memang tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi karena
penghasilan
Tergugat Rekonpensi telah habis untuk nafkah anak dan biaya hidup
Tergugat Rekonpensi selama studi di Jakarta, pengakuan Tergugat
Rekonpensi
tersebut membuktikan bahwa Tergugat Rekonpensi memang telah tidak memberi nafkah
kepada Penggugat Rekonpensi setidaknya
sejak kedua pihak berperkara pisah rumah
dari bulan Juni 2006 s/d Des. 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pendapat ulama Fiqh dalam Kitab Al-Muhazzab juz II halaman 175 yang diambil alih
sebagai pendapat
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pada pokoknya
menyatakan bahwa nafkah wajib isteri yang belum dipenuhi oleh suami merupakan
hutang bagi suami dan tetap harus dipenuhi meskipun telah lewat waktu karena
nafkah tersebut telah menjadi hak si isteri, oleh karena
Tergugat Rekonpensi
selaku suami telah terbukti tidak memberi nafkah kepada Penggugat Rekonpensi
selaku
isterinya sejak bulan Juni s/d Des. 2006 maka Tergugat Rekonpensi
tetap harus membayar nafkah wajib yang belum dipenuhi tersebut
meskipun telah
lewat waktu ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi atas
nafkah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- perbulan, maka Pengadilan Tinggi
Agama
berpendapat bahwa pada dasarnya besarnya nafkah madliyah perbulan sama dengan
nafkah iddah dan sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya bahwa nafkah iddah
seluruhnya selama dalam masa iddah ( 3 bulan ) telah ditetapkan sebesar Rp.
1.500.000,- yang berarti
sebesar Rp. 500.000,- perbulan, oleh karena itu gugatan
Penggugat Rekonpensi atas nafkah madliyah tersebut dapat dikabulkan sebesar
Rp.
500.000,- perbulan, dan karenanya Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk
membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madliyah
( nafkah yang telah lalu )
yang belum dipenuhi selama 7 bulan sejak bulan Juni s/d Desmber 2006 sebesar @
Rp. 500.000,- perbulan
= Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
;
Menimbang, bahwa mengenai pemeliharaan anak sebagaimana telah
dipertimbangkan secara lengkap dalam Konpensi dan dianggap
telah pula
dipertimbangkan dalam Rekonpensi dimana gugatan/permohonan Pemohon Konpensi atas
hak hadlonah/pemeliharaan anak yang bernama
: ANAK telah ditolak, maka
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hak hadlonah/pemeliharaan anak
tersebut dengan sendirinya jatuh
kepada Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi
selaku ibu kandung anak tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 105 huruf (a) dan
pasal
156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam setidak-tidaknya sampai anak tersebut
mumaiyiz atau berumur sekurang-kurangnya 12 tahun dan bisa
menentukan pilihan
mau ikut ayah atau ibunya ;
Menimbang, bahwa karena hak
hadlonah/pemeliharaan anak tersebut telah ditetapkan berada pada Penggugat
Rekonpensi, maka
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa sang anak tetap
berhak memperoleh kasih sayang dari Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandungnya,
oleh karena itu meskipun tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tapi
karena hal tersebut sangat penting bagi perkembangan
sang anak, Tergugat
Rekonpensi harus diberi hak untuk menjenguk anak tersebut pada hari-hari
tertentu yakni hari libur dalam rangka
mendidik dan mencurahkan kasih sayang
seorang ayah kepada anaknya ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik
atas biaya hadhonah sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah )
perbulan
akan dipertimbangkan sebagai tersebut dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (c) dan 156 huruf (d)
Kompilasi Hukum Islam Tergugat Rekonpensi
selaku ayah kandung
berkewajiban
menanggung biaya hadhonah dan nafkah anak menurut kemampuannya
sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri ( 21 tahun
) ;
Menimbang, bahwa karena kebutuhan anak tersebut saat ini akan berbeda seiring
bertambahnya umur sang anak, maka Pengadilan Tinggi
Agama berpendapat bahwa
nafkah anak perlu dibedakan menjadi nafkah pokok yang merupakan kebutuhan hidup
minimal dan nafkah untuk
biaya kesehatan serta pendidikan, dan untuk nafkah
pokok yang merupakan kebutuhan hidup minimal, Pengadilan Tinggi Agama menilai
cukup memadai untuk ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
perbulan sedangkan untuk nafkah/biaya kesehatan dan
pendidikan tidak perlu
ditetapkan nominalnya setiap bulan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan
anak dan kemampuan Tergugat
Rekonpensi, dan karena hak hadhonah atas anak hasil
perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah ditetapkan menjadi
hak Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut mumaiyiz ( berumur 12 tahun ),
maka Tergugat Rekonpensi selaku ayah kandung dari anak
tersebut harus dihukum
untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah/biaya kebutuhan hidup minimal
sang anak sebesar Rp. 500.000,-
perbulan sedangkan nafkah untuk biaya kesehatan
dan pendidikan sesuai dengan kemampun Tergugat Rekonpensi dan kebutuhan anak
sampai
anak tersebut mumaiyiz atau berumur 12 tahun ;
Menimbang,
bahwa mengenai gugat balik atas harta bawaan berupa uang sebesar Rp.
43.000.000,- akan dipertimbangkan sebagai
berikut ;
Menimbang,
bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri
karena perkawinan. Harta bawaan
dari masing-masing suami dan isteri dan harta
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah
penguasaan
masing-masing, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan (
pasal 86 dan 87 Kompilasi Hukum Islam ) ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pengakuan Tergugat Rekonpensi dan keterangan saksi telah terbukti
bahwa Penggugat Rekonpensi
telah memperoleh hadiah dari orang tuanya berupa uang
rupiah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupuah ) dan uang dolar
Amerika sebesar $ 300 (tiga raus dolar), dan dengan nilai tukar Rp. 10.000,-
perdolar maka total keseluruhan uang hadiah dari orang
tua Penggugat Rekonpensi
tersebut sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa karena uang tersebut diperoleh Penggugat Rekonpensi sebagai
hadiah dari orang tuanya, maka berdasarkan ketentuan
pasal 87 Kompilasi Hukum
Islam tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa uang tersebut
merupakan harta bawaan milik
Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang,
bahwa menurut Penggugat Rekonpensi sebagaimana dikemukakakan dalam dupliknya,
harta bawaan berupa uang Rp. 43.000.000,-
yang masih dikuasai Tergugat
Rekonpensi setelah dikurangi untuk pembelian tanah seluas 189 M2 seharga Rp.
17.000.000,- , diberikan
kepada kakak kandung Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.
6.000.000,- dan digunakan sendiri oleh Penggugat Rekonpensi sewaktu Tergugat
kuliah S.2 di Jakarta sebesar Rp. 3.500.000,- tinggal sebesar Rp. 16.500.000,-
(enam belas juta lima ratus ribu rupiah );
Menimbang, bahwa menurut
Tergugat Rekonpensi uang sebesar Rp. 43.000.000,- tersebut telah habis karena
atas kesepakatan
bersama telah dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi dan saksi ( ibu Penggugat Rekonpensi )
membantah telah menerima uang sebesar Rp. 4.000.000,-
dari Tergugat Rekonpensi,
dan untuk membuktikan kebenaran dalilnya yang dibantah tersebut Tergugat
Rekonpensi telah mengajukan bukti
P.4 berupa rekening bank Mandiri, namun
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa bukti P.4 tersebut tidak cukup kuat
untuk membuktikan
kebenaran dalil Tergugat Rekonpensi yang disankal , karena
bukti P.4 tersebut hanya membuktikan bahwa saldo rekening bank tersebut
telah
berkurang sebesar Rp. 10.000.000,- tapi sama sekali tidak membuktikan bahwa
sebesar Rp. 4.000.000,- dari Rp. 10.000.000,- tersebut
telah diberikan Tergugat
Rekonpensi kepada ibu Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu dalil Tergugat
Rekonpensi yang menyatakan telah
memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada
ibu Penggugat Rekonpensi harus dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi baik dalam duplik maupun dalam pembuktian
tidak menyangkal keterangan Tergugat Rekonpensi
yang menyatakan bahwa
sebagian dari harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa uang telah dibelikan
lemari es seharga Rp. 1.250.000,- , satu set meja makan
seharga Rp. 650.000,-
dan lemari makan/rak piring stainless seharga Rp. 1.000.000,- , oleh karena itu
biaya pembelian barang-barang
tersebut mengurangi harta bawaan Penggugat
Rekonpensi berupa uang yang masih dikuasai Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi mendalilkan bahwa selama berumah tangga
kedua belah pihak berperkara telah menggunakan
harta bawaan Penggugat Rekonpensi
sebesar Rp. 9.500.000,- atas persetujuan Penggugat Rekonpensi, namun demikian
Pengadilan Tinggi
Agama sependapat dengan Pengadilan Agama bahwa biaya kebutuhan
hidup rumah tangga adalah tanggung jawab Tergugat Rekonpensi sebagai
suami
sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan karenanya
biaya kehidupan rumah tangga tersebut tidak boleh
dibebankan kepada harta bawaan
Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka harta bawaan Penggugat
Rekonpensi berupa uang
yang masih dikuasai Tergugat Rekonpensi adalah sebesar
Rp. 43.000.000,- - ( Rp. 6.000.000 + Rp. 3.500.000 + Rp. 17.000.000 + Rp.
1.250.000 + Rp. 650.000 + Rp. 1.000.000 ) = Rp. 13.600.000,- ( Tiga belas juta
enam ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa karena tanah seluas 189
M2 terletak di Perumahan seharga Rp. 17.000.000,-, lemari es seharga Rp.
1.250.000,-
, satu set meja makan seharga Rp. 650.000,- dan lemari makan / rak
piring stainless seharga Rp. 1.000.000,- dibeli dengan harta bawaan
Penggugat
Rekonpensi maka harta/barang-barang tersebut harus ditetapkan juga sebagai harta
bawaan Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa karena semua harta
bawaan Penggugat Rekonpensi tersebut diatas dikuasai Tergugat Rekonpensi, maka
Tergugat
Rekonpensi harus dihukum untuk menyerahkan semua harta bawaan tersebut
kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik
atas harta bersama, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan
Pengadilan
Agama Kelas IA Tanjungkarang yang diambil alih sebagai pertimbangan
dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, oleh karena itu
gugat balik
Penggugat Rekonpensi atas harta bersama hanya dapat dikabulkan sepanjang
mengenai uang tabungan pada Bank atas nama TERBANDING
sebesar Rp 11.000.000,-
(sebelas juta rupiah);
Menimbang, bahwa karena harta bersama berupa
uang tabungan pada Bank tersebut dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, maka
Tergugat
Rekonpensi harus dihukum untuk menyerahkan seperdua bagian harta
bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa mengenai
gugat balik agar Tergugat Rekonpensi menyerahkan pakaian milik Penggugat
Rekonpensi berupa baju kaos, celana
panjang, baju olah raga dan seragam kantor
kepada Penggugat Rekonpensi akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam replik tertulisnya
tertanggal 18 Desember 2006 pada pokoknya
dalam rekonpensi menyatakan bahwa ia
menyangkal semua dalil-dalil Penggugat Rekonpensi kecuali yang secara tegas
diakui kebenarannya
dan karena dalam replik tersebut dan juga dalam berita acara
persidangan tidak ada terungkap bahwa Tergugat Rekonpensi mengakui secara
tegas
tentang keberadaan pakaian Penggugat Rekonpensi berupa baju kaos, celana
panjang, baju olah raga dan seragam kantor, hal ini
berarti Tergugat Rekonpensi
menyangkal tentang keberadaan pakaian Penggugat Rekonpensi tersebut, sedangkan
Penggugat Rekonpensi tidak
dapat membuktikan keberadaan pakaian tersebut baik
bukti surat ataupun bukti saksi, dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat
bahwa gugatan tersebut tidak terbukti, dan karenanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai gugat balik atas pembagian gaji Tergugat
Rekonpensi, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan
pertimbangan Pengadilan
Agama yang diambil alih sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi
Agama sendiri, karenanya gugat
balik tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak
dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan
dan dengan mengadili sendiri
menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat Rekonpensi dapat dikabulkan
sebagian, sedang untuk
selebihnya dinyatakan ditolak ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa
berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul
dalam tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi /
Terbanding, sedang dalam tingkat banding dibebankan kepada Termohon Konpensi /
Penggugat Rekonpensi / Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding dapat diterima ;
DALAM KONPENSI :
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama
Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 No. 276/Pdt.G/2006/PA. Tnk
yang dimohonkan
banding ;
Dan dengan mengadili sendiri :
DALAM REKONPENSI :
Membatalkan Putusan
Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 Februari 2007 No.
276/Pdt.G/2006/PA. Tnk yang
dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili
sendiri :
Sebagai harta bawaan dan hak milik Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 251.000 ,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon - Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding TERBANDING;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi / Pembanding PEMBANDING ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1428 H, oleh kami Drs. H. MUDJTAHIDIN, SH., MH sebagai Ketua Majelis, Drs. H. E. ABDURRAHMAN, SH, dan Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Mahdi sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
dto dto
1.Drs. H. E. ABDURRAHMAN,
SH Drs. H. MUDJTAHIDIN, SH.,MH.
dto
2. Drs. A. CHOIRAN ARIEF, MH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/319.html