AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 318

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

KADARIYATI binti M.A.WIRJOSUDARMODJO, dkk v SRI ACHMAWATI DIAH binti SUNTORO MURBANDI, dkk - Hibah - PTA Surabaya [2007] IDPTA 318 (10 Juli 2007)


P U T U S A N

Nomor : 137/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسم الله الر حمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

- KADARIYATI binti M.A.WIRJOSUDARMODJO, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, terakhir bertempat tinggal di Jln Sucipto No.88 RT 03 RW 02, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I /TERBANDING I ;

- LILIK HADIYATI binti SUNTORO MURBANDI, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, terakhir bertempat tinggal di Jln.Sucipto No.88 RT 03 RW 02, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, semula TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II/TERBANDING II ;

Dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada PUDJIANTORO.SH, dan DONDIN MARYASA ADAM.SH, keduanya advokad berkantor di Jln.Anggrek 150 Situbondo ;

M E L A W A N

- SRI ACHMAWATI DIAH binti SUNTORO MURBANDI, agama Islam, tidak bekerja, terakhir bertempat tinggal di Jln.Anggrek VI RT 02 RW 04, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada DADANG WAGIANTO,SH, advokad berkantor di Jln Santana 20 Situbondo, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING I/PEMBANDING;

- H.M.SOESILO HARSONO bin ABDUL MUHNI, agama Islam, pekerjaan pensiunan, tempat tinggal di Jln ST.Zubaidah No.11, Kelurahan Dabasah, Kota Situbondo, semula TERGUGAT III sekarang TERBANDING II/TERBANDING III ;

- LUKMAN HAKIM GUSTI.SH, Pejabat Pembuat Akte Tanah yang berkantor di Jalan Argopuro Nomor 20 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, semula TERGUGAT I sekarang TURUT TERBANDING I ;

- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO, berkantor di Jalan PB.Sudirman 22A Situbondo, yang dalam hal ini menguasakan kepada Drs. EC. RAH UTOMO,SH. NIP:010 187 379, Kepala Seksi Sengketa, Komplek dan

Perkara, dan SYAIFUDDIN AL HAKIM,Aptnh, NIP:750 001 080, Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, semula TURUT TERGUGAT II, sekarang TURUT TERBANDING II ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 27 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul awal 1428 H. nomor : 686/Pdt.G/2006/PA.Sit., yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI ;

- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II ;

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan berikut bangunan rumah gedung yang berdiri diatasnya, terletak di lokasi yang dikenal dengan sebutan Jalan Sucipto No.88 RT 03 RW 02, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Propinsi Jawa Timur, yang tercatat dalam setifikat Surat Hak Milik Nomor : 2712/Kel.Dawuhan, Surat Ukur tanggal 21-09-2005 Nomor : 62 luas 1.157 M2 adalah harta asal peninggalan almarhum M.A. WIRJOSUDARMODJO ;
    1. Menyatakan bahwa ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum MA. WIRJOSUDARMODJO yang masih hidup adalah ;
      1. H.M.Soesilo Harsono bin Abdul Muhni ( Tergugat III ) ahli waris pengganti dari almarhum Abdul Muhni, anak laki-laki almarhum MA. Wirjosudarmodjo ;
      2. Kadariyati binti MA. Wirjosudarmodjo ( Tergugat I ) anak perempuan almarhum MA.Wirjosudarmodjo ;
      1. Siti Achmawati binti Suntoro Murbandi ( Penggugat ) ahli waris pengganti dari almarhum Kaharyati alias Siti Sundari anak perempuan almarhum MA.Wirjosudarmodjo ;
      1. Siti Hadiyati binti Suntoro Murbandi ( Tergugat II ) ahli waris pengganti almarhum Jaharyati alias Sundari anak perempuan almarhum MA.Wirjosudarmodjo ;
    2. Menyatakan sebagai hukum bahwa hibah Tergugat I kepada Tergugat II atas obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan menyatakan pula bahwa Akte Hibah Nomor : 145/HB/ST/2006 tertanggal 5 Mei 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
    3. Mengatakan sebagai hukum bahwa peralihan hak/Balik Nama obyek sengketa dari atas nama KADARIYATI ( Tergugat I ) kepada LILIK HADIYATI ( Tergugat II ) adalah tidak sah dan batal demi hukum, dan menyatakan pula bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2712/Kel.Dawuhan dengan Peralihan Hak Nomor 3511 atas nama Pemegang Hak LILIK HADIYATI tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau mendaftarkan kembali sertifikat Hak Milik Nomor : 2712/Kel.Dawuhan ke atas nama tergugat I (Kadariyati ) ;
    5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
    6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.551.000,-- ( lima ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh BAHARUDDIN,S.H,M.M, Panitera Pengadilan Agama Situbondo bahwa Penggugat dan Tergugat melalui kuasa masing-masing pada tanggal 12 Maret 2007 telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 27 Pebruari 2007 M yang bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul awal 1428 H nomor : 686/Pdt.G/2006/PA.Sit, dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

Menimbang, bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding dan Terbanding juga tidak mengajukan kontra memori banding, berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Situbondo tanggal 10 April 2007 nomor: 686/Pdt.G/2006/PA.Sit ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat selaku Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta

memenuhi syarat-syarat lain menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 27 Pebruari 2007 M bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul awal 1428 H. nomor : 686/Pdt.G/2006/PA.Sit, dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, tidak menyetujui putusan hukum tingkat pertama. Oleh karenanya mempertimbangkan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

Menimbang, bahwa Kadariyati/Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I, Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II, telah mengajukan beberapa jenis eksepsi bersama dengan jawaban. Pengajuan eksepsi yang demikian ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR /114 Rv ;

Menimbang, bahwa Sri Achmawati Diah/Penggugat/Terbanding1/Pembanding mengajukan gugatan pembatalan hibah yang dilakukan oleh Kadariyati/Tergugat I/Terbanding I/Pembanding kepada Lilik Hadiyati /Tergugat II/Terbanding II/Pembanding II atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan luas dan batas-batas serta alamat sebagaimana dalam surat gugat ;

- Bahwa tanah dan bangunan tersebut diakui sebagai peninggalan M.A Wiryo Sudarmodjo, orang tua Kadariyati /Tergugat I/Terbanding I/Pembanding I dan juga kakek dari Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding, dan Lilik Hadiyati /Tergugat II/ - Pembanding II/Terbanding II dan H.M. Soesilo Harsono/Tergugat III/Terbanding II/Terbanding III ;

- Bahwa tanah dan bangunan tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Kadariyati/ Tergugat I/ Terbanding I/Pembanding I dan telah mendapat persetujuan dari Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding/Pembanding, Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II dan H.M.Soesilo Harsono/ Tergugat III/Terbanding II/Terbanding III ;

- Bahwa dalam posita nomor 5 alenia 2, Penggugat Sri Ichwaniati Diah menyatakan : ” bahwa oleh karena dalam perkara ini Penggugat hanya mempersoalkan pembatalan obyek sengketa ( belum perlu membagi waris )”, maka Penggugat Sri Achmawati Diah

beralasan hukum menuntut kepada Kadariyati/ Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I dan Lilik Hadiyati/Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II agar SHM didaftar kembali atas nama Kadariyati Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I ;

- Bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan :

  1. Tanah dan bangunan adalah peninggalan M.A Wiryo Sudarmodjo ;
  2. Tanah dan bangunan tersebut telah bersertifikat atas nama Kadariyati /Tergugat I/Pembanding I/ Terbanding I ;
  3. Kadariyati/ Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I telah menghibahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding, hingga terakhir sertifikatnya atas nama Lilik Hadiyati /Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II ;

- Bahwa kesimpulan nomor 1 dan 2 tidak dipermasalahkan, maka tidak perlu dipertimbangkan ;

- Bahwa yang dipermasalahkan adalah kesimpulan angka 3 yaitu peralihan kepada atas nama Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II ;

- Bahwa suatu gugatan harus memuat dasar-dasar gugat ( posita ) yaitu : dasar hukum ( Rechtelyke grond ) yaitu meliputi :

  1. Hubungan hukum antara Penggugat dengan materi atau obyek sengketa ;
  2. Hubungan Penggugat dengan Tergugat terkait dengan obyek sengketa ;

Dengan demikian perlu dipertimbangkan bagaimana hubungan Penggugat/ Terbanding I/ Pembanding, dan dengan Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I, Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II, serta hubungan pihak-pihak tersebut terkait dengan obyek sengketa ;

- Bahwa hubungan Penggugat/Terbanding I/Pembanding dengan obyek sengketa diper-timbangkan sebagai berikut :

- Bahwa bila harta sengketa masih sebagai peninggalan M.A Wiryo Sudarmodjo, dan bukti kepemilikan waris atas namanya, maka sebagai cucu yang menggantikan kedudukan ibunya, maka Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding ada hubungan hukum dengan obyek sengketa, yaitu selaku ahli waris ;

- Bahwa ternyata harta sengketa tersebut telah disepakati sebagai milik dan atas nama Kadariyati/Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I maka Sri Achmawati Diah/ Penggugat/ Terbanding I/Pembanding tidak ada hubungan hukum dengan barang sengketa. Kecuali Kadariyati/ Tergugat I/Pembanding I /Terbanding I meninggal, maka sebagai ahli waris

ada hubungan hukum dengan barang sengketa tersebut. Namun pada saat ini hubungan hukum sebagai ahli waris tersebut belum ada, terlebih tidak ada yang dapat memastikan siapa akan menjadi ahli waris siapa, karena hak waris baru ada karena meninggalnya seseorang. Dengan demikian pada saat ini tidak ada atau setidak-tidaknya belum ada hubungan hukum antara Sri Achmawati Diah/ Penggugat/Terbanding I/Pembanding dengan obyek sengketa ;

- Bahwa, hubungan Sri Achmawati Diah/Penggugat/Terbanding I/Pembanding dengan Kadariyati Tergugat I /Pembanding I/ Terbanding I adalah sebagai keponakan, sebagaimana juga hubungan Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II, sedangkan Sri Achmawati Diah/ Penggugat/Terbanding I/Pembanding dengan Lilik Hadiyati/ Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II adalah saudara kandung. Dengan demikian memang ada hubungan hukum diantara mereka, namun hubungan hukum dengan obyek sengketa hanya Kadariyati /Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I yang jelas hubungannya yaitu sebagai pemilik atau setidak-tidaknya harta sengketa tersebut atas namanya, saat sebelum dihibahkan. Dengan pertimbangan diatas maka jelas saat sebelum dihibahkan hak Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding atas obyek sengketa tidak ada atau tidak jelas atau setidak-tidaknya belum ada atau belum jelas. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 dinyatakan suatu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sempurna karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan obyek sengketa, karena seharusnya hubungan hukum Penggugat dengan obyek sengketa harus jelas, yang dalam perkara ini apakah sebagai pemilik atau pewaris. Dengan demikian Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek sengketa, hingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum ;

- Bahwa suatu gugatan juga dianggap tidak mempunyai dasar hukum bila mengandung saling pertentangan. Apakah gugatan Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding saling mengandung pertentangan, dipertimbangkan sebagai berikut :

- Bahwa, Sri Achmawati Diah Penggugat/Terbanding I/Pembanding menyatakan harta sengketa sebagai peninggalan almarhum M.A Wiryo Sudardjo dan Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding salah satu ahli warisnya disamping Kadariyati/ Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I, Lilik Hadiyati /Tergugat III/Pembanding II/Terbanding II dan H. M.Soesilo Harsono / Tergugat III/Terbanding II/Terbanding III namun Sri Achmawati Diah/Penggugat/TerbandingI/Pembanding tidak mempermasalahkan

peralihan hak hanya kepada Kadariyati Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I. Adapun yang dipermasalahkan adalah hibah Kadariyati /Tergugat I/Pembanding I/Terbanding kepada Lilik Hadiyati /Tergugat II/Pembanding II/Terbanding atas barang sengketa. Dengan demikian gugatan Sri Achmawati Diah/ Penggugat/Terbanding I/Pembanding mengandung pertentangan, karena apabila harta sengketa dinyatakan peninggalan M.A.Wiryo Sudirdjo berarti bukan milik Kadariyati/ Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I, melainkan bisa milik bersama ahli warisnya, sedangkan Sri Achmawati Diah/ Penggugat/ Terbanding I/Pembanding minta hibah Kadariyati /Tergugat I/Terbanding/ Pembanding dibatalkan, berarti mengakui harta sengketa adalah milik Kadariyati/Tergugat I/ Terbanding/Pembanding. Pertentangannya adalah harta sengketa tersebut milik atau bukan milik Kadariyati / Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3097 K/Sip/1983 tanggal 26 Maret 1987 menyatakan gugatan yang dalil satu dengan yang lain bertentangan adalah tidak mempunyai dasar hukum ;

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Kadariyati /Tergugat/Pembanding I/Terbanding I dan Lilik Hadiyati /Tergugat II/ Pembanding II/Terbanding II adalah benar, dan oleh karenanya harus diterima ;

Dalam pokok perkara :

Menimbang, bahwa karena eksepsi diterima maka pokok perkara harus dinyatakan tidak diterima ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 biaya banding dalam kasus perkawinan dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I dan Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II dapat diterima ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 27 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’ul awal 1428 H. nomor : 686/Pdt.G/2006/PA.Sit;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :

Dalam eksepsi :

- Menyatakan eksepsi Kadariyati /Tergugat I/Pembanding I/Terbanding I bersama Lilik Hadiyati /Tergugat II/Pembanding II/Terbanding II diterima :

Dalam pokok perkara :

- Menyatakan gugatan Sri Achmawati Diah /Penggugat/Terbanding I/Pembanding tidak diterima ;

- Membebankan biaya perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat/Terbanding sebesar Rp.551.000,- ( lima ratus lima puluh satu ribu rupiah ) dan pada tingkat banding kepada Pembanding/Tergugat sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Tsani 1428 H.dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. KUSNO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs.H.BAMBANG ALI MUHAJIR dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu Hj. YULIATI.S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

KETUA MAJELIS,

ttd

Drs. H. KUSNO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA

ttd

Drs. H. MUHAMMAD SHALEH S.H., M.Hum.


PANITERA PENGGANTI,

ttd

Hj. YULIATI, S.H.



incian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/318.html