![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 20/Pdt-G/2007/PTA.PBR
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru di Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
MUKHTAR bin JAMIL, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Sidorejo Ujung Rt.02, Rw 01, kelurahan Pangkalan Sesai dalam hal ini membe rikan kuasa kepada anak kandungnya AUZAR bin MUKHTAR tempat tinggal di Tenggayun Rt.07/04 keca matan Bukit Batu,, kabupaten Bengkalis berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2007 semula Peng gugat,sekarang sebagai “Pembanding/ Terbanding”.
MELAWAN
4. DENI NOVIANTI, umur 23 tahun,pekerjaan wiraswasta,tempat tinggal Gg Melayu NO.01 Rt.01 Rw.06 kelurahan Ratu Sima, kecamatan Dumai Barat, kota Dumai, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD DRAJAT.S.H. dan ABDRIA SANDRA IRMA.S.H. berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2006 terdaftar di kepani teraan Pengadilan Agama Dumai tanggal 6 Juni 2006 register Nomor : 07/Pdt.G/2006/PA.Dum, semula Ter gugat sekarang sebagai Pembanding/Terbanding;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Dumai tanggal 21 Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H Nomor : 105/Pdt.G/ 2006/PA.Dum;yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
I. Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para
Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
4,1,1 Antik;
4,1,2 Makmur;
3.1.3. Ebo;
3.1.4. Alwi;
3.1.5. Jono;
3.1.6. Aro;
4.2 Anak kandung dari almarhum H.Abdullah bin H.Jamil (saudara laki-laki kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );
4.2.1. Nursyah bin H.Abdullah;
4.2.2. Azer bin H.Abdullah
4.2.3. Nurhayati binti H.Abdullah;
4.2.4. Nazaruddin bin H.Abdullah;
4.3. Anak kandung dari almarhum M.Nur bin H.Jamil ( saudara laki-laki kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );
- 4.3.1. Said bin M.Nur;
- 4.3.2. Man bin M.Nur;
- 4.3.3. Atan bin M.Nur;
4.4. Anak kandung dari almarhumah Hj.Rokiah binti H.Jamil ( saudara perempuan kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );
- 4.4.1. Khairul;
- 4.4.2. Susi ;
- 4.4.3. Kasmer;
- 4.4.4. Kas;
- 4.4.5. Asrudin;
- 4.4.6. Kam;
- 4.4.7. Yanti;
- 4.4.8. Budi;
5. Menetapkan Elywarti dan Deni Novianti sebagai anak angkat dari almarhum H.Zakaria dengan Hj.Tumijah;
6.1. Barang bergerak:
6.1.1. Tabungan dengan saldo
Rp. 134.000.000,-.
6.1.2. Penjualan Tengki timbun
Rp. 20.000.000,-
6.1.3. Penjualan mobil tengki minyak
Rp. 80.000.000,-
6.1.4. Penjualan mobil Kijang Kapsul
Rp. 80.000.000,-
6.2. Barang tidak bergerak ;
- 6.2.1. Sebidang tanah di Bagan Besar SKGR tanggal 02 Desember l977 ukuran 84 x 170 m dengan batas;
- - Utara berbatas dengan tanah Saying;
- - Selatan berbatas dengan tanah Alwi Hasan/Lebo;
- - Barat berbatas dengan tanah Samuil;
- - Timur berbatas dengan tanah Alwi Hasan;
- 6.2.2. Sebidang tanah di Purnama SKGR tanggal 19 Juni l973 ukuran 50 x 60 depa dengan batas;
- - Utara berbatas dengan tanah jalan;
- - Selatan berbatas dengan tanah Bakri;
- - Barat berbatas dengan tanah Jalan;
- - Timur berbatas dengan tanah Abu Kasim;
6.2.3. Sebidang tanah di jalan Nelayan SKGR tanggal 20 Mei 1991 luas 3283,50 m dengan batas;
- Utara berbatas dengan tanah N.Sembiring /M.Yusuf;
- Timur berbatas dengan tanah Syamsul Bahri;
- Selatan berbatas dengan tanah Tamat / Edi Efendi;
- Barat berbatas dengan tanah jalan Nelayan;
6.2.4. Sebidang tanah di jalan Pauh Pangkalan Sesai SKGR tanggal 21 Januari l993 luas 4.524.50.m dengan batas;
- - Utara berbatas dengan tanah jalan Teluk Pauh;
- - Timur berbatas dengan tanah M.Said;
- - Selatan berbatas dengan tanah Hj.Roslaini;
- - Barat berbatas dengan tanah Sugianto;
6.2.5. Sebidang tanah di Tanjung Palas dengan surat pemenguasakan tanah tanggal 25 Juni 1990 luas 5.712.25.m dengan batas;
- - Utara dengan tanah Syamsuar Ahmad;
- - Timur dengan tanah Juwandi;
- - Selatan dengan tanah Agus Santoso;
- - Barat dengan tanah Rosmanidar;
6.2.6. Sebidang tanah di Tanjung Palas dengan surat pelepasan Hak tanggal 9 September 1991 luas 28,26 x 48 = 1.356 m;
6.2.7. Tanah dan rumah di jalan Tegalega Gg Melayu ukuran 35 x 52 m , yangtelah ditukar suratnya menjadi Sertifikat Hak Milik No.666.;
6.2.8. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan Tenaga dengan ukurang 12 x 53 m yang telah diakui oleh kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat ), yang suratnya hilang;
7. Menetapkan membagi 2 ( dua ) seluruh harta peninggalan almarhum H. Zakaria bin H.Jamil dengan Hj. Tumijah,
II. Dalam Rekonpensi;
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Dumai Nomor
: 105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal 20
Maret 2007 dan tanggal 28 Maret 2007 bahwa
Penggugat/Pembanding/Terbanding dan Tergu gat/Pembanding /Terbanding telah
mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor :
105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal 21 Februari 2007 M, bersamaan dengan
tanggal 3
Shafar 1428 H, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya;
Memperhatikan memori banding yang diajukan Pembanding
tanggal 1 April 2007 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang bahwa akta permohonan
banding yang diajukan oleh kuasa Peng gugat/Pembanding/Terbanding pada hari
Kamis tanggal 20 Maret
2007 adalah keliru karena ternyata tanggal 20 Maret
2007 adalah hari Selasa bukan hari Kamis;
Menimbang bahwa
permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding berdasarkan surat kuasa
tanggal 20 Maret 2007 menurut
Pengadilan Tinggi Agama terdapat cacat yaitu :
surat kuasa dengan cap jempol tidak di waarmerken ketua Pengadilan sedangkan
menurut
pasal 1874 KUH Perdata dan SEMA RI Nomor : 52 tahun 1959, yaitu surat
kuasa dibawah tangan yang pakai cap jempol harus ada pengesahan
(waarmerken)
dari pengadilan atau dari kantor kewedanaan, dan pula surat kuasa tersebut
tidak sesuai dengan SEMA RI Nomor : 6 tahun
l964 yaitu tidak menye butkan
pihak-pihak berperkara dan surat kuasa tidak menyebutkan untuk mengajukan
banding oleh karenanya kuasa
bukanlah orang yang berwenang untuk mengajukan
banding (bukan PERSONA STANDI IN JODICIO) dengan demikian error in persona dalam
kategori
diskualifikasi in person;
Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut maka permohonan banding yang terdaftar di kepaniteraan
Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru Nomor :20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr. harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pem banding/Terbanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara serta syarat-syarat menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan
banding yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru Nomor
:21/Pdt.G /2007/PTA.Pbr.tersebut secara formal harus dinyatakan dapat
diterima;
Menimbang bahwa permohonan banding Penggugat/Pembanding/Terbanding
Register Nomor : 20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr, dan permohonan banding
Tergugat /Pem
banding/Terbanding Register Nomor : 21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr, adalah identik dan
berhubungan erat satu sama lainnya sehingga
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
berpendapat bahwa kedua permohonan banding a quo patut dan tepat digabungkan
penyelasaiannya dibawah
register Nomor :21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr berdasarkan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 880 K /Sip/1973 tanggal 6 Mei 1975;
Menimbang bahwa oleh Pengadilan Tinggi Agama baik memori banding maupun kontra
memori banding telah diteliti, diperhatikan dan dipertimbangkan
sebagaimana
mestinya secara seksama :
Menimbang bahwa setelah mempelajari salinan resmi
putusan Pengadilan Agama Dumai tanggal 21 Februari 2007 M, bertepatan dengan
tanggal 3 Shafar 1428 H, Nomor 105/Pdt.G/2006/PA.Dum, berita acara sidang dan
surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara
ini, Pengadilan Tinggi Agama
tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat hakim pertama dengan
pertimbangan sebagai berikut
;
Menimbang bahwa surat gugat ditanda tangani
oleh kuasa Penggugat berdasarkan surat kuasa tanggal 12 Mei 2006 menurut
Pengadilan Tinggi
Agama terdapat cacat yaitu; surat kuasa dengan memakai cap
jempol tidak di waarmerken oleh Pengadilan Agama sedangkan menurut pasal
1874
KUH Perdata dan SEMA RI Nomor :52 tahun 1959 surat kuasa dibawah tangan yang
pakai cap jempol harus ada pengesahan (waarmerken
) dari Pengadilan atau wedana
dan yang dimaksud dengan pengadilan tersebut adalah ketua pengadilan, dan juga
surat kuasa tidak sesuai
dengan SEMA RI Nomor :6 tahun l994 yaitu tidak
menyebutkan pihak-pihak berper kara oleh karenanya gugatan tidak memenuhi
syarat
formil maka kuasa Penggugat bukanlah orang yang berwenang mengajukan
gugatan (bukan Persona standi in judicio);
Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil Error in
Persona dalam Diskualifikasi
in Person maka gugatan Penggugat harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas maka putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor :105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal
21 Februari 2007 M,bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H, yang dimohonkan
banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi harus
dibatalkan dan Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru akan mengadili sendiri dengan tidak menerima gugatan
Penggu gat/Pembanding/Terbanding;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 192 ayat
(1) RBg. maka biaya perkara tingkat pertama dan pada tingkat banding dibebankan
kepada
Penggugat/Pembanding /Terbanding, karena Penggugat/Pembanding/Terbanding
pihak yang dikalahkan maka sepatutnyalah biaya perkara
dibebankan
kepadanya;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, undang-undang Nomor
7 tahun l989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 tahun 2006,
dan Kompilasi Hukum Islam serta dalil syar’i yang berkaitan dengan
perkara ini ;
MENGADILI
Dan dengan mengadili sendiri
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama yang hingga kini sebesar Rp.5.862.000,- ( Lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah );
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk memba yar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.352.000,- (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadi lan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2007M, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1428 H, oleh kami Drs. Marjohan Syam ,SH. seba gai Hakim Ketua Majelis, Drs.Zein Ahsan dan Drs.Nuzirwan M.HI.masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : 20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr.dan Nomor :21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr. tanggal l8 Juni 2007 telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1428 H, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Dra.Meiniza Mukhtar sebagai Wakil Panitera dengan tidak dihadiri oleh pihak yang berperkara ;
Ketua
Majelis
DRS.H.MARJOHAN SYAM.SH
Hakim Anggota Hakim
Anggota
Drs.ZEIN AHSAN
DRS.NUZIRWAN.M.HI.
Panitera Pengganti
DRA.MEINIZA
MUKHTAR.
Perincian biaya :
1. Administrasi
Rp. 150.000,-
2. A P P Rp.
190.000,-
3. Materai Rp.
12.000,-
Jumlah Rp
.352.000,-
(Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah )
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/316.html