AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 316

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

MUKHTAR bin JAMIL v H.TUMIJAH, dkk - Kewarisan - PTA Pekanbaru [2007] IDPTA 316 (5 Juli 2007)

PUTUSAN

Nomor : 20/Pdt-G/2007/PTA.PBR

BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru di Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:

MUKHTAR bin JAMIL, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Sidorejo Ujung Rt.02, Rw 01, kelurahan Pangkalan Sesai dalam hal ini membe rikan kuasa kepada anak kandungnya AUZAR bin MUKHTAR tempat tinggal di Tenggayun Rt.07/04 keca matan Bukit Batu,, kabupaten Bengkalis berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2007 semula Peng gugat,sekarang sebagai “Pembanding/ Terbanding”.

MELAWAN

  1. H.TUMIJAH, umur 64 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jl Melayu No.1 Rt.01 Rw 06, kelu rahan Ratu Sima, kecamatan Dumai Barat, kota Dumai,
  2. H.RAMLI bin H.JAMIL, umur 61 tahun, wiraswasta ,tempat tinggal di Jalan Tenaga Gang Dahlia, kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Timur ,kota Dumai;
  3. ELYWARTI, umur 40 tahun, pekerjaan PNS Dinas Kesehatan Kota Dumai,tempat tinggal Komp.Pertamina UP II Dumai Blok YS No.60 Dumai;

4. DENI NOVIANTI, umur 23 tahun,pekerjaan wiraswasta,tempat tinggal Gg Melayu NO.01 Rt.01 Rw.06 kelurahan Ratu Sima, kecamatan Dumai Barat, kota Dumai, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD DRAJAT.S.H. dan ABDRIA SANDRA IRMA.S.H. berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2006 terdaftar di kepani teraan Pengadilan Agama Dumai tanggal 6 Juni 2006 register Nomor : 07/Pdt.G/2006/PA.Dum, semula Ter gugat sekarang sebagai Pembanding/Terbanding;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Dumai tanggal 21 Februari 2007 M bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H Nomor : 105/Pdt.G/ 2006/PA.Dum;yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

I. Dalam Konpensi

Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Almarhum H. Zakaria Bin H.Jamil telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2004 dan meninggalkan satu orang isteri yang bernama Hj.TUMI JAH;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil adalah sebagai berikut:
  4. Menetapkan ahli waris pengganti dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil;

4,1,1 Antik;

4,1,2 Makmur;

3.1.3. Ebo;
3.1.4. Alwi;
3.1.5. Jono;
3.1.6. Aro;
4.2 Anak kandung dari almarhum H.Abdullah bin H.Jamil (saudara laki-laki kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );
4.2.1. Nursyah bin H.Abdullah;
4.2.2. Azer bin H.Abdullah
4.2.3. Nurhayati binti H.Abdullah;
4.2.4. Nazaruddin bin H.Abdullah;
4.3. Anak kandung dari almarhum M.Nur bin H.Jamil ( saudara laki-laki kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );
4.4. Anak kandung dari almarhumah Hj.Rokiah binti H.Jamil ( saudara perempuan kandung dari almarhum H.Zakaria bin H.Jamil );

5. Menetapkan Elywarti dan Deni Novianti sebagai anak angkat dari almarhum H.Zakaria dengan Hj.Tumijah;

  1. Menetapkan harta peningggalan almarhum H.Zakaria bin H.Jamil dengan Hj.Tumijah yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :

6.1. Barang bergerak:
6.1.1. Tabungan dengan saldo Rp. 134.000.000,-.
6.1.2. Penjualan Tengki timbun Rp. 20.000.000,-
6.1.3. Penjualan mobil tengki minyak Rp. 80.000.000,-
6.1.4. Penjualan mobil Kijang Kapsul Rp. 80.000.000,-

6.2. Barang tidak bergerak ;

6.2.3. Sebidang tanah di jalan Nelayan SKGR tanggal 20 Mei 1991 luas 3283,50 m dengan batas;

- Utara berbatas dengan tanah N.Sembiring /M.Yusuf;
- Timur berbatas dengan tanah Syamsul Bahri;
- Selatan berbatas dengan tanah Tamat / Edi Efendi;
- Barat berbatas dengan tanah jalan Nelayan;
6.2.4. Sebidang tanah di jalan Pauh Pangkalan Sesai SKGR tanggal 21 Januari l993 luas 4.524.50.m dengan batas;
6.2.5. Sebidang tanah di Tanjung Palas dengan surat pemenguasakan tanah tanggal 25 Juni 1990 luas 5.712.25.m dengan batas;
6.2.6. Sebidang tanah di Tanjung Palas dengan surat pelepasan Hak tanggal 9 September 1991 luas 28,26 x 48 = 1.356 m;
6.2.7. Tanah dan rumah di jalan Tegalega Gg Melayu ukuran 35 x 52 m , yangtelah ditukar suratnya menjadi Sertifikat Hak Milik No.666.;
6.2.8. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan Tenaga dengan ukurang 12 x 53 m yang telah diakui oleh kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat ), yang suratnya hilang;

7. Menetapkan membagi 2 ( dua ) seluruh harta peninggalan almarhum H. Zakaria bin H.Jamil dengan Hj. Tumijah,

  1. Menetapkan ½ (seperdua) lagi untuk almarhum H.Zakaria bin H.Jamil sebagai harta warisan;
  2. Menetapkan porsi bagian harta untuk masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut;
  3. Menetapkan terhadap dua orang anak angkat ( Elywarti dan Deni Novianti ) mendapat wasiat wajibah sebesar 1/3 ( sepertiga ) dari harta warisan almarhum H.Zakaria bin H.Jamil ( 33,33 % )'
  4. Menetapkan membatalkan seluruh hibah yang melebihi 1/3 ( sepertiga ) dari harta warisan yang dilakukan oleh almarhum H.Zakaria bin H.Jamil terhadap kedua orang anak angkatnya ( Elywarti dan Deni Novianti )’;
  5. Menetapkan membatalkan cara pembagian harta warisan yang dilakukan dikantor pengacara Ahmad Drajat, SH pada tanggal 06 Mei 2006;
  6. Menetapkan menyerahkan sisa harta warisan ( 8,34 % ) lagi kepada saudara laki-laki dan ahli waris pengganti almarhum H. Zakaria bin H.Jamil sebagai Ashobah;
  7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan bahagian masing-masing ahli waris, ahli waris pengganti dan wasiat wajibah, baik secara natura maupun nilai jual;
  8. Menghukum Penggugat dan para tergugat serta Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;

II. Dalam Rekonpensi;

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  2. Menghukum Penggugat, para Tergugat serta Turut Tergugat secara bersama sama untuk membayar biaya yang ditimbulkan akibat perkara ini seluruh nya sebesar Rp.5.862.000,- ( lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Dumai Nomor : 105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal 20 Maret 2007 dan tanggal 28 Maret 2007 bahwa Penggugat/Pembanding/Terbanding dan Tergu gat/Pembanding /Terbanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor : 105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal 21 Februari 2007 M, bersamaan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Memperhatikan memori banding yang diajukan Pembanding tanggal 1 April 2007 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang bahwa akta permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Peng gugat/Pembanding/Terbanding pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2007 adalah keliru karena ternyata tanggal 20 Maret 2007 adalah hari Selasa bukan hari Kamis;
Menimbang bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Maret 2007 menurut Pengadilan Tinggi Agama terdapat cacat yaitu : surat kuasa dengan cap jempol tidak di waarmerken ketua Pengadilan sedangkan menurut pasal 1874 KUH Perdata dan SEMA RI Nomor : 52 tahun 1959, yaitu surat kuasa dibawah tangan yang pakai cap jempol harus ada pengesahan (waarmerken) dari pengadilan atau dari kantor kewedanaan, dan pula surat kuasa tersebut tidak sesuai dengan SEMA RI Nomor : 6 tahun l964 yaitu tidak menye butkan pihak-pihak berperkara dan surat kuasa tidak menyebutkan untuk mengajukan banding oleh karenanya kuasa bukanlah orang yang berwenang untuk mengajukan banding (bukan PERSONA STANDI IN JODICIO) dengan demikian error in persona dalam kategori diskualifikasi in person;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan banding yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor :20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr. harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pem banding/Terbanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor :21/Pdt.G /2007/PTA.Pbr.tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang bahwa permohonan banding Penggugat/Pembanding/Terbanding Register Nomor : 20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr, dan permohonan banding Tergugat /Pem banding/Terbanding Register Nomor : 21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr, adalah identik dan berhubungan erat satu sama lainnya sehingga Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berpendapat bahwa kedua permohonan banding a quo patut dan tepat digabungkan penyelasaiannya dibawah register Nomor :21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 880 K /Sip/1973 tanggal 6 Mei 1975;
Menimbang bahwa oleh Pengadilan Tinggi Agama baik memori banding maupun kontra memori banding telah diteliti, diperhatikan dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya secara seksama :
Menimbang bahwa setelah mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Dumai tanggal 21 Februari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H, Nomor 105/Pdt.G/2006/PA.Dum, berita acara sidang dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat hakim pertama dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa surat gugat ditanda tangani oleh kuasa Penggugat berdasarkan surat kuasa tanggal 12 Mei 2006 menurut Pengadilan Tinggi Agama terdapat cacat yaitu; surat kuasa dengan memakai cap jempol tidak di waarmerken oleh Pengadilan Agama sedangkan menurut pasal 1874 KUH Perdata dan SEMA RI Nomor :52 tahun 1959 surat kuasa dibawah tangan yang pakai cap jempol harus ada pengesahan (waarmerken ) dari Pengadilan atau wedana dan yang dimaksud dengan pengadilan tersebut adalah ketua pengadilan, dan juga surat kuasa tidak sesuai dengan SEMA RI Nomor :6 tahun l994 yaitu tidak menyebutkan pihak-pihak berper kara oleh karenanya gugatan tidak memenuhi syarat formil maka kuasa Penggugat bukanlah orang yang berwenang mengajukan gugatan (bukan Persona standi in judicio);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil Error in Persona dalam Diskualifikasi in Person maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor :105/Pdt.G/2006/PA.Dum, tanggal 21 Februari 2007 M,bertepatan dengan tanggal 3 Shafar 1428 H, yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru akan mengadili sendiri dengan tidak menerima gugatan Penggu gat/Pembanding/Terbanding;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 192 ayat (1) RBg. maka biaya perkara tingkat pertama dan pada tingkat banding dibebankan kepada Penggugat/Pembanding /Terbanding, karena Penggugat/Pembanding/Terbanding pihak yang dikalahkan maka sepatutnyalah biaya perkara dibebankan kepadanya;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, undang-undang Nomor 7 tahun l989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006, dan Kompilasi Hukum Islam serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;


MENGADILI

Dan dengan mengadili sendiri

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama yang hingga kini sebesar Rp.5.862.000,- ( Lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah );
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk memba yar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.352.000,- (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadi lan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2007M, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1428 H, oleh kami Drs. Marjohan Syam ,SH. seba gai Hakim Ketua Majelis, Drs.Zein Ahsan dan Drs.Nuzirwan M.HI.masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : 20/Pdt.G/2007/PTA.Pbr.dan Nomor :21/Pdt.G/2007/PTA.Pbr. tanggal l8 Juni 2007 telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2007 M, bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1428 H, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Dra.Meiniza Mukhtar sebagai Wakil Panitera dengan tidak dihadiri oleh pihak yang berperkara ;


Ketua Majelis


DRS.H.MARJOHAN SYAM.SH


Hakim Anggota Hakim Anggota


Drs.ZEIN AHSAN DRS.NUZIRWAN.M.HI.


Panitera Pengganti


DRA.MEINIZA MUKHTAR.


Perincian biaya :
1. Administrasi Rp. 150.000,-
2. A P P Rp. 190.000,-
3. Materai Rp. 12.000,-
Jumlah Rp .352.000,-
(Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah )



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/316.html