![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 67/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Sudirman Mantigi bin Mantigi, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tingggal di Jalan Juana Rt. 007 Rw. 06 No. 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam hal ini telah memberikan kuasa hukum kepada Maman Suparman, SH.MH dan Syafi’i. SH Advokat dan Pengacara pada kantor Advokat dan Pengacara Suparman & Rekan yang beralamat di Jl. Masjid Al-Barkah/ Dr. Saharjo No. 33, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2006 selanjutnya disebut sebagai Pembanding/ Terguat;
M E L A W A N
Andi Erni Zainuddin binti Zainuddin Andi Pagga, umur 50 tahun , agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Juana No.4 Rt. 007 Rw. 06 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ Penggugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian sebagaimana tercantum dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor : 453/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 15 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan sah hibbah yang diberikan orang tua Tergugat (H. Mantigi) kepada Penggugat (Andi Erni Zainuddin),berupa tanah dan rumah seluas 149 M2 yang terletak di Jalan Juana No. 4 Rt.007 Rw. 06, Kelurahan Menteng, Kodya Jakarta Pusat (sertifikat HGB No. 3481) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Bapak Marten;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Juana;
-
Sebelah Utara berbatasan dengan : rumah Ibu Susan;
- Sebelah
Selatan berbatasan dengan : rumah Bapak Pakeh.
3. Menghukum Tertugat untuk meninggalkan rumah di Jl. Juana No.4 Rt.007/006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tanpa syarat;
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.245.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat bahwa Tergugat/Pembanding pada tanggal 27 Pebruari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 453/Pdt.G/2006/PA.JP. tanggal 15 Pebruari 2007 M bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1428 H. permohonan banding mana secara patut telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 28 Pebruari 2007;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam tenggang waktu banding dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat menurut perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tanggal 21 Januari 2007 sejauh yang ada hubungannya dengan perkara ini dianggap telah masuk dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara nomor: 453/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 15 Pebruari 2007 M bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1428 H. yang terdiri dari salinan putusan, berita acara persidangan yang dibuat oleh hakim tingkat pertama dan bukti-bukti dari para pihak, maka Majelis hakim tingkat banding dapat menerima landasan hukum yang dipakai dan dijadikan dasar didalam memutuskan perkara ini, karena pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini dan telah memenuhi syarat kepatutan dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat banding, namun demikian Majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan Pembanding/Tergugat didalam memori bandingnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Tergugat didalam memori bandingnya halaman 2 alinea terakhir yaitu “ Pembanding/dahulu Tergugat sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan Yudex Factie pada halaman 8 alinea 3 sampai dengan halaman 11 alinea 5 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat/Terbanding telah menerima hibbah dari orang tua Pembanding/dahulu Tergugat berupa tanah dan rumah seluas 149 M2 yang terletak di Jl. Juana No. 4 Rt. 007/06 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kodya Jakarta Pusat ( Sertifikat HGB No. 3481;
2. Bahwa alasan keberatan dan penolakan Pembanding/dahulu Tergugat atas pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut diatas adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut ... dan seterusnya vide memori banding Pembanding/Tergugat halaman 3 item 2.1 sampai dengan 2.5 yang mana keberatan Pembanding/Tergugat tersebut tidak beralasan hukum, karena pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama pada halaman 8 alinea 3 sampai dengan halaman 11 alinea 5 sudah tepat dan benar berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kaidah hukum yang berlaku lagi pula keberatan tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 adalah merupakan pengulangan atas jawaban Pembanding/Tergugat pada sidang hari Rabu tanggal 18 Oktober 2006;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Tergugat pada halaman 3 angka 2.3 yaitu
“Bahwa Pembanding /dahulu Tergugat sangat tidak sependapat dengan
pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat
pada halaman 8
alinea 3 bahwa Majelis hakim dalam pertimbangannya telah mencampur adukkan
antara pemberian mahar atau sunrang
dengan hibbah yang sesungguhnya orang tua
Pembanding/dahulu Tergugat semasa hidupnya tidak pernah memberikan hibbah
kepada Terbanding/dahulunya
Penggugat... dan seterusnya (vide memori
banding halaman 3 angka 2.3 ) hal itu boleh-boleh saja Pembanding/Tergugat
tidak sependapat dengan
pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Agama
Jakarta Pusat pada halaman 8 alinea 3 tersebut karena menurut penilaian Majelis
hakim tingkat banding pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama sudah
tepat dan benar, khusus mengenai hibbah orang tua
Pembanding/Tergugat (calon
mertua) kepada Terbanding/Penggugat sebagai calon menantu dan mengenai kata
pemberian mahar atau sunrang
sebagai hibbah dari orang tua Pembanding
/dahulu Tergugat kepada Terbanding / dahulu Penggugat, disini ada sedikit
kekeliruan
dari Majelis hakim tingkat pertama, karena mahar adalah
pemberian calon suami kepada calon isterinya pada waktu
akad
pernikahan dan itu adalah merupakan persyaratan yang
harus dipenuhi
dalam suatu perkawinan sedangkan sunrang atau hibbah dari calon mertua kepada
calon menantu adalah merupakan pemberian
secara adat kebiasaan yang yang
berlaku dalam suatu daerah, namun demikian kekurangan sedikit dalam
pertimbangan hukum tersebut
tidak akan mengurangi sahnya hibbah yang diberikan
oleh calon mertua Terbanding/Penggugat kepada Terbanding/Penggugat
tersebut;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Tergugat berikutnya ialah “Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama pada halaman 9 alinea 5 antara lain “Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang bernama Andi Abd. Rahim bin H. Andi Bajo dan Muin Penta bin Penta bahwa Penggugat menerima pemberian sunrang dari orang tua Tergugat berupa tanah yang terletak di jalan Juana No. 4 Menteng Jakarta Pusat (bukti P-4);
Menimbang, bahwa sesungguhnya pertimbangan Majelis hakim tersebut telah keliru karena pada saat Pembanding/dahulu Tergugat melakukan acara lamaran terhadap Terbanding/dahulu Penggugat kedua saksi tersebut tidak hadir pada acara tersebut, dengan demikian dari mana Majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa saksi tersebut mengetahui adanya sunrang, yang mana keberatan Pembanding/dahulu Tergugat tersebut sangat tidak beralasan karena pada sidang hari kamis tanggal 4 Januari 2007 saksi yang dihadirkan oleh Terbanding/Penggugat ada dua orang yaitu pertama Andi Abd. Rahim bin H. Andi Bajo umur 71 tahun kedua Muin Penta bin Penta umur 54 tahun adapun saksi pertama Andi Abd. Rahim bin H. Andi Bajo menerangkan bahwa saksi hadir pada saat lamaran dan juga hadir pada saat pernikahan dan pada saat pernikahan itu banyak yang hadir dan pada saat pernikahan itu almarhum Bapak Mantigi juga mengumumkan tentang beliau memberikan/menghibah sebidang tanah seluas 149 M2 dan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Juana No.4 Rt.007/06 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sedangkan saksi kedua bernama Muin Penta bin Penta betul tidak hadir pada waktu lamaran dan waktu pernikahan karena saksi tersebut tinggal dirumah Terbanding/Penggugat;
Menimbang,bahwa pada sidang hari kamis tanggal 11 Januari 2007 Terbanding/Penggugat mengajukan pula 3 (tiga) orang saksi yaitu pertama Hj. Andi Sukma binti Zainuddin Andi Pagga umur 65 kedua Agus Susprihadi, SE bin Slamet Suswadi umur 44 tahun dan saksi ketiga Hj. Andi Nini Susprihadi binti H. Zainuddin Andi Pagga umur 44 tahun, dari ketiga orang saksi ini saksi Hj. Andi Sukma binti Zainuddin Andi Pagga yang hadir pada saat Terbanding/Penggugat dengan Pembanding/Tergugat melakukan pernikahannya dan pada saat itu almarhum Bapak Mantigi mengumumkan juga bahwa beliau didalam perkawinan ini memberikan sunrang/hibbah kepadaTerbanding/Penggugat berupa sebidang tanah seluas 149 M2 berikut rumah diatasnya yang terletak di Jl. Juana No. 4 Rt.007/06 Kel. Menteng. Kec. Menteng Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan Pembanding/Tergugat pada
halaman-halaman berikut serta item-item berikutnya sama sekali
tidak beralasan
karena Majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar pertimbangan
hukumnya sehingga hal tersebut tidak perlu
dipertimbangkan lagi oleh Majelis
hakim tingkat banding, maka dengan demikian 3 macam tuntutan
Pembanding/Tergugat pada halaman
6 tidak dapat diterima;
Menimbang,
bahwa dengan menambah beberapa pertimbangan hukum seperti tersebut diatas, maka
amar putusan Pengadilan Agama Jakarta
Pusat nomor: 543/Pdt.G/2006/PA.JP.
tanggal 8 Pebruari 2007 M. dan diucapkan pada tanggal 15 Pebruari 2007 M.
bertepatan dengan
tanggal 27 Shafar 1428 H. sepenuhnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat adalah pihak yang mengajukan permohonan banding, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 89 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 3 tahun 2006, maka kepadanya patut dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding;
Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 02 Juli 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1428 H. oleh kami Drs. H. ZURRIHAN AHMAD,
SH.MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai
Ketua Majelis, Drs. H. KHOLIL HANAFI. SH dan
Dra. HJ. DJAZIMAH
MUQODDAS, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada
hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
ketua
Majelis hakim tersebut yang dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh
Drs. H. ALI SOFWAN selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh
para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota
Ketua Majelis
ttd
ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI. SH. Drs. H. ZURRIHAN
AHMAD, SH.MH
ttd
Dra. Hj.DJAZIMAH
MUQODDAS, SH.MHum
Panitera Pengganti
ttd
Drs. H. ALI SOFWAN
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah = Rp. 206.000,-
Untu
DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/312.html