AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 311

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 311 (2 Juli 2007)

P U T U S A N
Nomor 106/Pdt.G/2007/PTABdg.


BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 44 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di KOTA DEPOK, semula sebagai TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KOTA DEPOK, semula sebagai PENGGUGAT
- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;

- Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan

perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 680/Pdt.G/2006/PA.Dpk. tanggal 19 Desember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijah 1427 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Menetapkan anak yang bernama ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 9 tahun dan ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 7 tahun berada dibawah asuhan Penggugat ;

4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,-(seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Penga-dilan Agama Cimahi tanggal 04 Desember 2006 Nomor 1316/Pdt.G/2006/PA.Cmi yang menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertang-gal 22 Nopember 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cimahi pada tanggal 18 Desember 2006, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 27 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding tersebut, Terbanding telah tidak mengajukan kontra memori banding ;

Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat dari Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam amar putusannya, sepenuhnya dapat disetujui untuk dijadi- kan sebagai pertimbangan dan pendapat dari Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, sehingga oleh karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus di kuatkan ;

Menimbang, bahwa sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;

Mengingat, segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor : 1316/Pdt.G/2006

/PA Cmi tanggal 22 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulqa’ dah 1427 Hijriyah ;

  1. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;

Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari SENIN tanggal 02 bulan JULI tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 bulan JUMADIL TSANI tahun 1428 Hijriyah oleh kami Drs.H. OHAN SUHERMAN, SH, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs.H. ADAM MURTAQI dan Drs. H. I. NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh Dra. Hj. YAYAH ROKAYAH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;

KETUA MAJELIS,
TTD


Drs.H. OHAN SUHERMAN, SH, MH.


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


TTD TTD


Drs.H. ADAM MURTAQI Drs.H.I.NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH,MH.


PANITERA PENGGANTI,


TTD


Dra. Hj. YAYAH ROKAYAH

Rincian biaya perkara :

  1. Administrasi ................. Rp. 75.000,-
  2. Meterai ........................ Rp. 6.000,-

3. Pemberkasan.................. Rp. 46.000,-

Jumlah Rp. 127.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/311.html