![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
106/Pdt.G/2007/PTABdg.
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIEM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 44 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di KOTA DEPOK, semula sebagai TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 35 tahun, Agama Islam,
pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KOTA DEPOK, semula sebagai
PENGGUGAT
- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
- Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan
perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 680/Pdt.G/2006/PA.Dpk. tanggal 19 Desember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijah 1427 Hijriyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp. 166.000,-(seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Penga-dilan
Agama Cimahi tanggal 04 Desember 2006 Nomor
1316/Pdt.G/2006/PA.Cmi yang
menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan
Pengadilan Agama tersebut dan
permohonan banding tersebut telah diberitahukan
secara patut kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding
tertang-gal 22 Nopember 2006 yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Agama
Cimahi pada tanggal 18 Desember 2006, memori banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya pada tanggal
27 Desember 2006 ;
Menimbang,
bahwa atas memori banding Pembanding tersebut, Terbanding telah tidak
mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat dari Majelis Hakim Tingkat Pertama didalam amar putusannya, sepenuhnya dapat disetujui untuk dijadi- kan sebagai pertimbangan dan pendapat dari Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, sehingga oleh karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut harus di kuatkan ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat, segala ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
/PA Cmi tanggal 22 Nopember 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Dzulqa’ dah 1427 Hijriyah ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari SENIN tanggal 02 bulan JULI tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 bulan JUMADIL TSANI tahun 1428 Hijriyah oleh kami Drs.H. OHAN SUHERMAN, SH, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs.H. ADAM MURTAQI dan Drs. H. I. NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh Dra. Hj. YAYAH ROKAYAH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
KETUA MAJELIS,
TTD
Drs.H. OHAN SUHERMAN, SH, MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
TTD TTD
Drs.H. ADAM MURTAQI Drs.H.I.NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
Dra. Hj. YAYAH ROKAYAH
Rincian biaya perkara :
3. Pemberkasan.................. Rp. 46.000,-
Jumlah Rp. 127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/311.html