![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor:
170/Pdt.G/2006/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING , umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula PENGGUGAT;
LAWAN
TERBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 10 September 2007 M, bersamaan dengan tangal 28 Sya’ban 1428 H. Nomor : 132/Pdt.G/2007/PA.Ska yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
DALAM REKONPENSI :
3. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp. 229.000,- ( dua ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah
);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan
Agama Surakarta bahwa PEMBANDING , semula Penggugat, pada tanggal
24 September
2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Surakarta
Nomor: 132/Pdt.G/2007/PA.Ska. tanggal
10 September 2007 bertepatan dengan
tanggal 28 Sya’ban 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak
lawannya ;
Memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang
berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
PEMBANDING semula Pengugat telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan
tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohanan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang ,
bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan Pengadilan Agama, maka Pengadilan
Tinggi Agama akan menyampaikan pertimbangan
sendiri sebagai berikut;
DALAM
KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan talak
Tergugat atas Penggugat sebagaimana tertuang pada dictum kedua telah
didasarkan
atas pertimbangan-pertimbangan yang tepat dan benar dan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Semarang hakim Tinggi Agama
Semarang sependapat dengan
pertimbangan-pertimbangan tersebut dan mengambil alih serta menjadikannya
sebagai pendapatnya sendiri,
sehingga oleh karenanya putusan Hakim Tingkat
Pertama dalam mengabulkan petitum kedua dari gugatannya tersebut harus dikuatkan
;
Menimbang, bahwa atas dictum ketiga dari petitum Penggugat, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak sependapat dengan
pertimbangan dan
putusan Hakim Tingkat Pertama dan akan memberikan pertimbangan sendiri sebagai
berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan
Pengadilan Agama telah diperoleh fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat
telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan kemudian keduanya
berpisah, bahwa Hakim Tingkat Pertama berdasarkan
keterangan saksi-saksi
tersebut telah menyimpulkan bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antara
Pengugat dan Tergugat adalah
karena perbedaan agama, setelah menikah Penggugat
kembali memeluk agama semula (Katholik);
Menimbang, bahwa dari keterangan
saksi Tergugat yang bernama SAKSI di persidangan Pengadilan Agama dibawah
sumpah, pada pokoknya menerangkan
bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga
Penggugat dan Tergugat adalah masalah prinsip yaitu masalah agama, ketika
dinikah
Penggugat beragama Islam setelah itu kembali memeluk agama semula
(Katholik) dan bahwa dirumahnya terdapat patung Bunda Maria, bahkan
pergi
bersama bekas suaminya ke Gereja;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi
Tergugat yang bernama SAKSI II di persidangan Pengadilan Agama dibawah sumpah
pada pokoknya
menerangkan bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga
Penggugat dan Tergugat adalah karena anak bawaan Tergugat tidak diurus
oleh
Penggugat dan bahwa Penggugat kembali memeluk agama semula
(Katholik);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat yang bernama
SAKSI III di persidangan Pengadilan Agama dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga Penggugat dan
Tergugat adalah karena Penggugat kembali memeluk agama semula
(Katholik) dan
bahwa sejak Desember 2006 Pengugat dan Tergugat berpisah;
Menimbang, bahwa
terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Penggugat tidak membantah dan tidak
menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan kesimpulan
Hakim Tingkat Pertama, yang pada pokoknya bahwa perselisihan anatara Penggugat
dan Tergugat adalah karena Penggugat beralih agama
atau murtad, namun tidak
sependapat dengan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama tentang hak-hak istri yang
beralih agama atau murtad;
Menimbang, bahwa Penggugat telah beralih agama
atau murtad, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berkesimpulan
bahwa
Tergugat dan Penggugat telah berpisah dan perpisahan terjadi karena adanya
perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi setelah
Penggugat beralih agama,
telah meninggalkan agama Islam atau murtad;
Menimbang, bahwa dengan
meninggalkan agama Islam yang pernah dianut dan beralih menjadi pemeluk Katholik
maka harus dinyatakan bahwa
Penggugat telah tidak taat kepada Tergugat selaku
suaminya sehingga oleh karenanya Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai istri
yang nusyus maka sesuai dengan ketentuan pasal 83 dan 84 ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang
berpendapat bahwa
Penggugat sejak berpisah dengan Tergugat telah kehilangan hak nafkah dari
Tergugat selaku suaminya sehingga oleh
karenanya gugatan Penggugat untuk
mendapatkan nafkah madhiyah dari Tergugat harus dinyatakan
ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan peretimbangan tersbut maka gugatan
Penggugat untuk mendapat nafkah madhiyah selama Penggugat berpisah
dengan
Tergugat sebagaimana tertuang dalam petitum ketiga putusan Pengadilan Agama
Surakarta harus ditolak, sehingga karenanya amar
putusan konpensi Pengadilan
Agama tersebut sebagaimana tertuang pada dictum ketiga putusan Pengadilan Agama
tersebut harus diperbaiki;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa
putusan rekonpensi yang ditetapkan oleh Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan
atas pertimbangan-pertimbangan yang
tepat dan benar, dan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan
tersebut dan mengambil
alih serta menjadikannya seabagai pendapatnya sendiri,
sehingga oleh karenanya putusan rekonpensi dalam perkara ini oleh Hakim Tingkat
Pertama harus dikuatkan ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
;
Menimbang , bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai
dengan ketentuan pasal 89 ayat(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam tingkat pertama
dibebankan kepada Penggugat dan
dalam tingkat banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan
diatas, maka amar putusan Hakim Tingkat Pertama haruslah diperbaiki
sebagaimana
ternyata dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan segala
ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
Dalam Rekonpesi :
a. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonpensi sebagian;
b. Menetapkan hukum bahwa sebuah pesawat Televisi 21 inci merk Sharp adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi;
c. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa Televisi 21 inci merk Sharp kepada Penggugat Rekonpensi;
d. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan
selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sebesar Rp. 229.000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah );
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 91.000,-( Sembilan puluh satu ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 24 Dzulhijjah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM , SH, MH sebagai Hakim
Ketua Majelis , Dra.Hj. AYUNAH
M ZABIDI, SH, dan Drs. H. IBRAHIM SALIM
masing-masing sebagai Hakim Aggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi Agama
Semarang tanggal 27 November 2007 Nomor : 170/Pdt.G/2007/PTA. Smg.
telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam
tingkat banding
dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga,
dengan didampingi oleh para Hakim Anggota
tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak
dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM
ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd ttd
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH
ttd
2. Dra.H. IBRAHIM SALIM, SH
` PANITERA PENGGANTI
TTD
H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya pemberkasan : Rp.
85.000,-
2. Biaya meterai : Rp.
6.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah
Rp. 91.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/3.html