AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 3

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 3 (3 Januari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N
Nomor: 170/Pdt.G/2006/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING , umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan -, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula PENGGUGAT;

LAWAN

TERBANDING, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KOTA SURAKARTA, semula TERGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 10 September 2007 M, bersamaan dengan tangal 28 Sya’ban 1428 H. Nomor : 132/Pdt.G/2007/PA.Ska yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;

  1. Menjatuhkan talak bain dari Tergugat (TERBANDING) kepada Penggugat (PEMBANDING );
  2. Mengukum Tergugat untuk membayar nafkah lowong kepada Penggugat sebesar Rp. 3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
  3. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa TV 21 inci merk Sharp kepada Penggugat Rekonpensi :

3. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 229.000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah );
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Surakarta bahwa PEMBANDING , semula Penggugat, pada tanggal 24 September 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 132/Pdt.G/2007/PA.Ska. tanggal 10 September 2007 bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh PEMBANDING semula Pengugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang , bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menyampaikan pertimbangan sendiri sebagai berikut;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan talak Tergugat atas Penggugat sebagaimana tertuang pada dictum kedua telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang tepat dan benar dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang hakim Tinggi Agama Semarang sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan mengambil alih serta menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, sehingga oleh karenanya putusan Hakim Tingkat Pertama dalam mengabulkan petitum kedua dari gugatannya tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa atas dictum ketiga dari petitum Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dan akan memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Agama telah diperoleh fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan kemudian keduanya berpisah, bahwa Hakim Tingkat Pertama berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut telah menyimpulkan bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antara Pengugat dan Tergugat adalah karena perbedaan agama, setelah menikah Penggugat kembali memeluk agama semula (Katholik);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat yang bernama SAKSI di persidangan Pengadilan Agama dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah masalah prinsip yaitu masalah agama, ketika dinikah Penggugat beragama Islam setelah itu kembali memeluk agama semula (Katholik) dan bahwa dirumahnya terdapat patung Bunda Maria, bahkan pergi bersama bekas suaminya ke Gereja;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat yang bernama SAKSI II di persidangan Pengadilan Agama dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah karena anak bawaan Tergugat tidak diurus oleh Penggugat dan bahwa Penggugat kembali memeluk agama semula (Katholik);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat yang bernama SAKSI III di persidangan Pengadilan Agama dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa penyebab perselisihan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah karena Penggugat kembali memeluk agama semula (Katholik) dan bahwa sejak Desember 2006 Pengugat dan Tergugat berpisah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Penggugat tidak membantah dan tidak menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama, yang pada pokoknya bahwa perselisihan anatara Penggugat dan Tergugat adalah karena Penggugat beralih agama atau murtad, namun tidak sependapat dengan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama tentang hak-hak istri yang beralih agama atau murtad;
Menimbang, bahwa Penggugat telah beralih agama atau murtad, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berkesimpulan bahwa Tergugat dan Penggugat telah berpisah dan perpisahan terjadi karena adanya perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi setelah Penggugat beralih agama, telah meninggalkan agama Islam atau murtad;
Menimbang, bahwa dengan meninggalkan agama Islam yang pernah dianut dan beralih menjadi pemeluk Katholik maka harus dinyatakan bahwa Penggugat telah tidak taat kepada Tergugat selaku suaminya sehingga oleh karenanya Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai istri yang nusyus maka sesuai dengan ketentuan pasal 83 dan 84 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat bahwa Penggugat sejak berpisah dengan Tergugat telah kehilangan hak nafkah dari Tergugat selaku suaminya sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat untuk mendapatkan nafkah madhiyah dari Tergugat harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan peretimbangan tersbut maka gugatan Penggugat untuk mendapat nafkah madhiyah selama Penggugat berpisah dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam petitum ketiga putusan Pengadilan Agama Surakarta harus ditolak, sehingga karenanya amar putusan konpensi Pengadilan Agama tersebut sebagaimana tertuang pada dictum ketiga putusan Pengadilan Agama tersebut harus diperbaiki;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa putusan rekonpensi yang ditetapkan oleh Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang tepat dan benar, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan mengambil alih serta menjadikannya seabagai pendapatnya sendiri, sehingga oleh karenanya putusan rekonpensi dalam perkara ini oleh Hakim Tingkat Pertama harus dikuatkan ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;
Menimbang , bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka amar putusan Hakim Tingkat Pertama haruslah diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 132/Pdt.G/2007/PA.Ska. tanggal 10 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Sya’ban 1428 H, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konpensi :

  1. Menolak eksepsi Termohon Konpensi ;
  2. Menjatuhkan talak satu Tergugat (TERBANDING) atas Penggugat (PEMBANDING);
  1. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpesi :

a. Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonpensi sebagian;

b. Menetapkan hukum bahwa sebuah pesawat Televisi 21 inci merk Sharp adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi;

c. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat Rekonpensi berupa Televisi 21 inci merk Sharp kepada Penggugat Rekonpensi;

d. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sebesar Rp. 229.000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah );

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 91.000,-( Sembilan puluh satu ribu rupiah )

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM , SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis , Dra.Hj. AYUNAH M ZABIDI, SH, dan Drs. H. IBRAHIM SALIM masing-masing sebagai Hakim Aggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 27 November 2007 Nomor : 170/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;

HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :


Ttd ttd


1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH


ttd


2. Dra.H. IBRAHIM SALIM, SH



` PANITERA PENGGANTI


TTD


H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH


Perincian biaya perkara :
1. Biaya pemberkasan : Rp. 85.000,-
2. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 91.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/3.html