![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor 178/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan D 3, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di KOTA DEPOK, semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING. umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan S2, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di DEPOK, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 190/Pdt.G/2006/PA.Dpk. tanggal 24 Juli 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1427 H. yang amarnya berbunyi:
3. Menyatakan anak yang bernama :
- ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 5 tahun ;
- ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 4 tahun;
- ANAK III PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 2,6 tahun;
Berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibunya;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat setip bulannya sesuai dengan kemampuannya;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat :
Membaca Akta Pemohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Agama Depok Nomor 190/Pdt.G/2006/PA.Dpk tanggal 4 September 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 12 September 2006;
Memperhatikan bahwa untuk permohonan banding tersebut, Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 28 September 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama tanggal 10 Oktober 2006, atas memori banding tersebut Terbanding telah mengajukan Kontra memori Banding tanggal 10 Nopember 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tanggal 14 Nopember 2006;
Memperhatikan bahwa para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara ( inzage ) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Pasal 7 ayat (1) , maka permohonan banding Pembanding formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan
sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama tersebut,
Pengadilan Tinggi
Agama menyatakan tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik
terhadap pertimbangan hukum maupun
putusannya oleh karena itu Majelis Hakim
Tingkat Banding akan mempertimbangkan dan memutus sendiri sebagai
berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para
pihak Majelis Hakim Tingkat Banding sepanjang mengenai perceraian,
pemeliharaan
dan pengasuhan anak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya
sesuai dengan fakta
hukum dan peraturan hukum yang berlaku yakni Pasal 19 huruf (f) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam dan
pasal 105 Kompilasi Hukum Islam serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan
perkara tersebut,
oleh karenanya putusan tersebut harus
dipertahankan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan Nafkah Anak, Majelis
Hakim Tingkat Banding berbendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
telah
tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan penghasilan Tergugat
setiap bulannya, sehingga hal tersebut dapat dikwalifikasi
sebagai gugatan yang
tidak jelas (obscuur libel);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvanklijk
verklaard);
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang
perkawinan maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1)
yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 untuk biaya perkara
pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat,
pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara
tersebut ;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 190 / Pdt.G / 2006 / PA.Dpk. tertanggal 24 Juli 2006 M. bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1427 H. yang dimohonkan banding;
Dan dengan mengadili sendiri :
2. Menyatakan anak yang bernama :
- ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 5 tahun ;
- ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 4 tahun;
- ANAK III PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 2,6 tahun;
berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibunya;
3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selain dan selebihnya;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.196.000,- ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Juni tahun 2007 MASEHI bertepatan dengan tanggal 12 bulan Jumadits Tsani tahun 1428 HIJRIAH, oleh kami Drs. H.ABDUL MADJID SHOLEH,SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Drs. KUSWANDI,MH. dan Drs. H. OHAN SUHERMAN,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh WAHID HILMI,SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
KETUA MAJELIS,
Ttd.
Drs. H.ABDUL MADJID,SHOLEH, SH. MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Drs. KUSWANDI, MH. Drs.H.OHAN SUHERMAN,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
WAHID HILMI,S.H.
Perincian biaya:
1. Administrasi --------------------- Rp
75.000.00
2. Meterai ---------------------------- Rp 6.000,00
3.
Pemberkasan --------------------- Rp 46.000,00
J u m l a h
Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/295.html