AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 290

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - HartaBersama - PTA Jakarta [2007] IDPTA 290 (25 Juni 2007)

P U T U S A N

Nomor : 59/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tingggal di JAKARTA PUSAT yang dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Imron Halimy, SH. dan H. Eddy Hasyim Yahya,SH., MM. Advokat & Legal Consultan pada Kantor Hukum “ Imron Halimy, SH. &Associates” berkantor di Jl. Pengadegan Timur IIl No. 31 Pancoran, Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Januari 2007 semula TERGUGAT;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 52 tahun , agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tingggal di JAKARTA PUSAT semula PENGGUGAT


Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUKNYA PERKARA


Mengutip segala uraian sebagaimana tercantum dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor : 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 09 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzuhijjah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi:


  1. Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;

Dalam Pokok perkara
Dalam Konpensi
1. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;

  1. Menetapkan bahwa:

- Sebelah Utara : Eigendom 8494
- Sebelah Timur : Jl. Gang
- Sebelah Selatan : Prapatan I
- Sebelah Barat : HGB 114

2.2. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. M 205, luas 225 M2, atas nama TERBANDING berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/Senin/1998, tertanggal 11 Pebruari 1998 yang dibuat oleh Darsono Purnomo Sidi PPAT di Jakarta yang terletak di Jalan Prapatan II No. 10 A, Rt.003/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Jl. Prapatan II
- Sebelah Timur : HGB 491
- Sebelah Selatan : HGB 114
- Sebelah Barat : Panti Perwira

Adalah harta bawaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang berasal dari warisan;

Dalam Rekonpensi

1. Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

1. Memerintahkan kepada Penggugat Konpensi/tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);


Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat bahwa Penggugat/Pembanding pada tanggal 18 Januari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337Pdt.G/2006/PA.JP. tanggal 9 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. permohonan banding mana secara patut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 16 Maret 2007;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi /Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dengan Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;


Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan akta permohonan banding nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 18 Januari 2007 yang mana Penggugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 09 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. memperhatikan pula surat keterangan Penitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 13 April 2007 yang menerangkan bahwa Penggugat /Pembanding tidak mengajukan memori banding atas akta permohonan bandingnya itu, dengan demikian majelis hakim banding tetap memriksa perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagimana yang diatur dalam pasal 51 ayat (1) Undang-uandang nomor 7 tahun 1989;


Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 9 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. yang terdiri dari salinan putusan, berita acara persidangan dan bukti-bukti dari para pihak, maka Majelis hakim tingkat banding tidak dapat menerima seluruh landasan hukum yang dipakai dan dijadikan dasar didalam memutuskan perkara ini, maka Majelis hakim tingkat banding akan memberikan pertimbangan sendiri sebagai berikut:


Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding telah menyampaikan eksepsinya, untuk itu Majelis hakim tingkat pertama telah membuat pertimbangan hukumnya sebagaimana termuat didalam pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama halaman 10 dalam eksepsi, dan menurut penilaian Majelis hakim tingkat banding pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------


Dalam Pokok perkara
Dalam Konpensi


Menimbang, bahwa Majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak sependapat dengan item putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat angka 2 ditempatkan dalam posisi dalam Konpensi yang isinya sebagai berikut:

  1. Menetapkan bahwa:

2.1. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. M 204/Senen, luas 511 M2, atas nama TERBANDING, berdasarkan Akta Jual Beli No. 11/Senin/1998, tertanggal 16 Januari 1998 yang dibuat oleh Darsono Purnomo Sidi PPAT di Jakarta yang terletak di Jalan Prapatan I No. 12 Rt.003/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Eigendom 8494
- Sebelah Timur : Jl. Gang
- Sebelah Selatan : Prapatan I
- Sebelah Barat : HGB 114

2.2 Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. M 205, luas 225 M2, atas nama TERBANDING berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/Senin/1998, tertanggal 11 Pebruari 1998 yang dibuat oleh Darsono Purnomo Sidi PPAT di Jakarta yang terletak di Jalan Prapatan II No. 10 A, Rt.003/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Jl. Prapatan II

- Sebelah Timur : HGB 491

- Sebelah Selatan : HGB 114

- Sebelah Barat : Panti Perwira
Adalah harta bawaan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang berasal dari warisan. Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa, terhadap jawaban Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tertulis dengan suratnya tanggal 22 Agustus 2006 yang intinya Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membantah semua dalil gugatan Penggugat Konpensi terhadap obyek sengketa yaitu:

1. Tanah berikut bangunan seluas 511 M2 SHM No. 204/ Senin Jakarta Pusat yang terletak di Jl. Prapatan 1 No. 12 Senin Jakarta Pusat;

2. Tanah berikut bangunan seluas 225 M2 SHM No. 205/ Senin Jakarta Pusat yang terletak di Jl. Prapatan ll No. 10 A Senin, Jakarta Pusat;
3. Sebuah kendaraan bermotor roda 4 merek Toyota Kijang No. Polisi B 1862 HD;
4. Sebuah kendaraan bermotor roda 4 merek Toyota Great Corolla No. Polisi B 1320 EV, adalah bukan harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi tapi merupakan harta bawaan Tergugat Konpensi yang diperoleh dari warisan orang tuanya, harus difahami bahwa bantahan tersebut adalah gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi yang mana sesuai bukti yang ada, bahwa 4 obyek sengketa tersebut adalah terbukti merupakan harta bawaan milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, oleh karenanya 4 obyek harta tersebut diatas harus ditetapkan kepemilikannya pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi karena harta tersebut adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi warisan dari orang tuanya almarhum ORANG TUA;


Menimbang, bahwa tututan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding didalam petitumnya angka 2 yaitu “Menetapkan bahwa obyek sengketa dalam perkara ini merupakan harta bersama atau gono gini yang belum dibagi dan oleh karenanya harus dibagi sama besarnya antara Penggugat dengan Tergugat” dan atas tuntutan tersebut Terggugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding menyatakan membantah keterangan dan pengakuan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding tersebut karena obyek sengketa tersebut adalah harta bawaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding yang dibeli dengan uang warisan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding, oleh karena itu obyek sengketa tersebut sepenuhnya menjadi milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding dan atas bantahan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding tersebut pihak Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Pembanding tidak mampu membuktikan kebenaran dalil-dalilnya baik dengan bukti tertulis maupun dengan kesaksian para saksi. Oleh karena itu menurut penilaian Majelis hakim tingkat banding tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding tidak terbukti dengan demikian tuntutan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi /Pembanding tidak dapat diterima;


Menimbang, bahwa terhadap keterangan satu saksi yang disampaikan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding yaitu saksiPenggugat pertama yang bernama SAKSI Kepala Sub Seksi perkara pada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat menerangkan dibawah sumpahnya saksi-saksi menerangkan sebatas hal yang menyangkut Sertifikat Hak Milik nomor: 204 yang asal usulnya terdiri Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 432 tanggal 24 Pebruari 1983 atas nama Mulya Tobing, kemudian pada tanggal 19 Juli 1993 didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat untuk di balik nama kepada Wong Sit Ping atas dasar akta jual beli PPAT Warsono, SH. tanggal 19 Maretr 1993 nomor 123/Senen/1993 dan pada tanggal 7 Juli 1998 oleh Wong Sit Ping dijual kepada Ny. TERBANDING binti RM. ORANG TUA dengan akta jual beli /PPAT Purnomo Sidi, SH nomor: 11/Senen/1998 tanggal 16 januari 1998, kemudian tanah tersebut ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat pada tanggal 16 Nopember 1998 kemudian keluarlah sertifikat hak milik nomor: 204 dengan luas tanah 511 M2 jadi memperoleh sertifikat hak milik nomor: 204 tahun 1998 betul dalam waktu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding masih terikat dalam perkawinan dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding adapun uang yang dipakai untuk membeli tanah tersebut saksi tidak mengetahuinya;


Menimbang, bahwa menyangkut sengketa tentang harta bersama, bukan tahun perolehannya saja yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga yang lebih penting lagi ialah cara memperolehnya itu apakah dibeli dengan uang hasil usaha suami isteri atau usaha suami atau usaha isteri sendiri atau dibeli dari uang warisan dari masing-masing pihak, sedangkan dalam kasus perkara ini jelas bahwa uang untuk membeli tanah tersebut berasal dari uang warisan orang tua Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding dari Almarhum Prof. Dr. Ramlan Muhtar, bukan berasal dari usaha dalam perkawinan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding karena dalam masa perkawinan yang beberapa tahun itu dan pekerjaan Penggugat Konpenssi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding sebagai PNS pada Sekneg dalam jabatan bukan eselon I atau II, maka agak sulit dipercaya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding mampu membeli tanah objek sengketa tersebut oleh karena itu tidak ada alasan bagi Majelis hakim tingkat banding untuk mengabulkan gugatan tersebut;


Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding dalam petitumnya angka 3 yaitu “ Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengahnya objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat, bilamana diperlukan dengan meminta bantuan kepada pihak yang berwajib dan atau melakukan penjualan secara umum/lelang terhadap objek sengketa dan hasilnya dibagi sama besarnya antara Penggugat dengan Tergugat ” dan terhadap tuntutan tersebut mejelis hakim tingkat banding menilai bahwa karena terhadap gugatan dalam objek sengketa dalam perkara ini tidak diterima maka dengan sendirinya tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding yang kedua inipun tidak dapat diterima karena tuntutan item ke tiga ini berhubungan langsung dengan tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding pada item 4 halaman 2;


Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding pada angka 4 dan 5 karena hal tersebut masalahnya sama dengan tuntutan pada angka 3 maka dengan demikian kedua tuntutan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding tersebut tidak diterima;


Dalam Rekonpensi
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimuat dalam Konpensi yaitu mengenai 4 obyek sengketa tersebut diatas, maka sudah seharusnya bahwa bunyi amar terhadap 4 obyek tersebut diatas dimasukkan dalam amar Dalam Rekonpensi;


Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi lainnya Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Jakarta pusat oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama;


Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 09 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H. tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dapat dikabulkan sebagian sedang untuk selebihnya dinyatakan ditolak;


Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding adalah pihak yang mengajukan permohonan banding, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 89 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2006, maka kepadanya patut dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding


Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

- Mengabulkan permohonan banding Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;

- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat nomor: 337/Pdt.G/2006/PA.JP tanggal 09 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1427 H;


DENGAN MENGADILI SENDIRI

:Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;

Dalam Pokok Perkara

Dalam Konpensi

- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;

Dalam Rekonpensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan bahwa:

2.1. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. M 204/Senen, luas 511 M2, atas nama TERBANDING, berdasarkan Akta Jual Beli No. 11/Senin/1998, tertanggal 16 Januari 1998 yang dibuat oleh Darsono Purnomo Sidi PPAT di Jakarta yang terletak di Jalan Prapatan I No. 12 Rt.003/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Eigendom 8494
- Sebelah Timur : Jl. Gang
- Sebelah Selatan : Prapatan I
- Sebelah Barat : HGB 114

2.2. Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik No. M 205, luas 225 M2, atas nama TERBANDING berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/Senin/1998, tertanggal 11 Pebruari 1998 yang dibuat oleh Darsono Purnomo Sidi PPAT di Jakarta yang terletak di Jalan Prapatan II No. 10 A, Rt.003/05, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Jl. Prapatan II

- Sebelah Timur : HGB 491

- Sebelah Selatan : HGB 114

- Sebelah Barat : Panti Perwira

2.3. Sebuah kendaraan bermotor roda 4 merek Toyota Kijang No. Polisi B 1862 HD atas nama Melissa Primasti Rachman;

2.4. Sebuah kendaraan bermotor roda 4 merek Toyota Great Corolla No. Polisi B 1320 EV atas nama TERBANDING;

Adalah harta bawaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang berasal dari warisan;

  1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya;--

Dalam Konpensi dan Rekonpensi

- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);


Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1428 H. oleh kami Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH. dan Dra. Hj. DJAZIMAH MUQODDAS, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis hakim tersebut yang dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H. ALI SOFWAN selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH. Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH.
ttd
Dra. Hj. DJAZIMAH MUQODDAS,SH.MHum
Panitera Pengganti
ttd

Drs. H. ALI SOFWAN
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah = Rp. 206.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/290.html