AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 285

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SUNARTI binti RAHMAN v MOH. ZAENAL bin RAHMAN, dkk - Kewarisan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 285 (21 Juni 2007)

P U T U S A N
Nomor : 147/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسم الله الرحمن الرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

SUNARTI binti RAHMAN, umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat, RT. 06/03, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING ;

M E L A W A N

1. MOH. ZAENAL bin RAHMAN, umur 37 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat, Rt.06/03, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING I ;

2. SABUNA binti SAMAUN, umur 60 tahun, pekerjaan Ibu Rumah tangga, bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat Rt. 06/03, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, semula TERGUGAT II sekarang TERBANDING II ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;


TENTANG DUDUK PERKARA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M. bersamaan dengan tanggal 12 Robi’ul Akhir 1428 H. Nomor 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
A. DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa almarhum pewaris RAHMAN bin NURU meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1972 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki ;
Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan ;
Sabuna binti Samaun (Tergugat II), isteri ;
  1. Menetapkan sebagai hukum bahwa almarhum pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris, yaitu sebidang tanah bekas Hak Yasan Nomor Petok 806, Persil No.20 Kelas IV, luas sekitar 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah selokan ;

- Sebelah Selatan : Tanah Ashari ;

- Sebelah Barat : Jalan Desa ;

- Sebelah Timur : Tanah Nurullah, Tanah Moh. Sahid, dan Tanah Maddin ;

  1. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut tersebut sebagai berikut :
Bagian Sabuna binti Samaun (Tergugat II), isteri 3/24 bagian ;
Bagian Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki 14/24 bagian ;
Bagian Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan 7/24 bagian ;
  1. Memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan bagian Penggugat dalam keadaan tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain, bila perlu dengan bantuan alat-alat negara ;

B. DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagiannya ;
  2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa almarhum pewaris RAHMAN bin NURU meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1972 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
Moh. Zainal bin Rahman (Tergugat), anak laki-laki ;
Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan ;
Sabuna binti Samaun (Penggugat II), iateri ;
  1. Menetapkan sebagai hukum bahwa almarhum pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris, yaitu sebidang tanah pekarangan berikut rumahnya dengan luas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Tanah Sainab

- SebelahTimur : Tanah Safi ;

- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;

- Sebelah Barat : Tanah Hatima ;

  1. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan tersebut sebagai berikut :

4.1. Bagian Sabuna binti Samaun (Penggugat II), isteri 3/24 bagian ;

4.2. Bagian Moh. Zainal bin Samaun (Tergugat), anak laki-laki 14/24 bagian ;

4.3. Bagian Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan 7/24 bagian ;

  1. Memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan bagian Penggugat dalam keadaan tanpa suatu ikatan apapun juga dengan pihak lain, bila perlu dengan bantuan alat-alat negara ;
  2. Menetapkan gugatan rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;

C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara bersama/tanggung renteng ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Pamekasan bahwa Tergugat I pada tanggal 03 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M., bersamaan tanggal 12 Robi’ul Akhir 1428 H. No. 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya dengan secara patut ;
Memperhatikan, bahwa Tegugat I/Pembanding menyerahkankan memori banding tertanggal 21 Mei 2007 dan Penggugat/Terbanding I menyerahkan kontra memori banding tertanggal 22 Mei 2007 ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan dengan saksama salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M. bertepatan tanggal 12 Robi’ul Akhir 1428 H. Nomor 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk., memori banding dan kontra memori banding serta berkas lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, utamanya setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam mempergunakan istilah para pihak dalam konpensi atau dalam rekonpensi maka perlu mempedomani pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 27-02-1993 Nomor 113 K/AG/1992, bahwa dalam konpensi istilah Penggugat dan Tergugat berarti Tergugat dan Penggugat dalam rekonpensi ;
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan Tergugat I/Pembanding sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, maka Pengadilan Tinggi Agama perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Tergugat I/Pembanding mendalilkan bahwa antara Tergugat I/Pembanding dengan Tergugat II/Terbanding II telah sepakat tanah yang ditempati sekarang oleh Tergugat I/Pembanding adalah hak milik Tergugat I/ Pembanding, maka dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa kesepakatan atas harta warisan yang belum dibagi harus dilakukan oleh seluruh ahli waris, yakni antara Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Terbanding II dan Penggugat/ Terbanding I, sehingga persetujuan yang hanya dibuat antara Tergugat I/Pembanding dengan Tergugat II/Terbanding II tidak memenuhi syarat sahnya suatu persetujuan sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH.Perdata, dimana syarat sahnya persetujuan disebutkan antara lain: “ adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya “, maka dalam perkara a quo yang mengikatkan diri seharusnya seluruh ahli waris yakni Penggugat/Terbanding I, Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Terbanding II, akan tetapi kenyataannya yang membuat kesepakatan hanya Tergugat I/Pembanding dengan Tergugat II/Terbanding II saja, sehingga dengan demikian hal tersebut mengakibatkan persetujuan tersebut tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dalam konpensi atas dasar-dasar apa yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama menyetujuinya serta mengambil alih menjadikannya pendaparnya sendiri, akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi Agama putusan hakim tingkat pertama kurang tepat merumuskan dalam amar putusannya sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;


DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Penggugat I/Pembanding mendalilkan bahwa Tergugat/ Terbanding I telah banyak menjual harta warisan dan uangnya hanya untuk kepentingan Tergugat/Terbanding I sedangkan Penggugat I/Pembanding sama sekali tidak pernah diberi oleh Penggugat/Terbanding I, akan tetapi ternyata dalam jawaban maupun duplik Penggugat I/Pembanding tidak menyebutkan dengan jelas harta warisan yang mana yang telah dijual oleh Tergugat/Terbanding I, kapan dan kepada siapa menjualnya serta laku berapa, oleh karena keberatan tidak jelas maka dalam perkara a quo keberatan Penggugat I/Pembanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa tentang uang kontrak rumah maka sebagaimana diakui oleh Tergugat/Terbanding I bahwa ia telah mengontrakkan sebuah rumah diatas tanah obyek sengketa sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Abd Hafid, akan tetapi uangnya yang menerima adalah Penggugat I/Pembanding, ternyata hal ini dibantah oleh Penggugat I/Pembanding bahwa ia tidak pernah menerima uang kontrak tersebut, oleh karena itu dalam perkara a quo, menurut hukum acara pihak Tergugat/ Terbanding I diwajibkan untuk membuktikan bahwa yang menerima uang adalah Penggugat I/Pembanding, karena dalam kasus yang demikian adalah tidak mungkin suatu pembuktian yang bersifat negatif dibebankan kepada Penggugat I/Pembanding bahwa ia tidak pernah menerima uang kontrak dari Abdul Hafid, hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 15-03-1972 Nomor : 547 K/Sip/1971 yang menyatakan :”Bahwa pembuktian diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat dari pada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan” ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan hakim tingkat pertama dalam kernyataannya Tergugat/Terbanding I tidak dapat membuktikan bahwa uang kontrak diterima oleh Penggugat I/Pembanding, sehingga dalam perkara a quo terbukti dengan sendirinya bahwa yang mengontrakkan dan menerima uang kontrak rumah diatas obyek sengketa adalah Tergugat/Terbanding I, dan Pengadilan Tinggi Agama berpendapat oleh karena uang kontrak adalah hasil dari obyek sengketa harta warisan yang belum dibagi waris maka uang kontrak tersebut termasuk pula harta warisan yang belum dibagi waris, sehingga Tergugat/ Terbanding I harus menyerahkan dan membagi uang kontrak tersebut kepada para pihak ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing yang besarnya sebagaimana telah ditetapkan hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa dengan putusan yang demikian bukan berarti Pengadilan Tinggi Agama selaku judex facti telah memutus sesuatu yang tidak digugat akan tetapi oleh karena ternyata hal tersebut erat kaitannya antara tuntutan yang satu dengan lainnya maka putusan yang demikian diperbolehkan, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 499 K/Sip/1970, menyatakan :” Bahwa ketentuan ex Pasal 178 ayat (3) HIR. tidaklah bersifat kaku dan mutlak, hakim dalam melakukan tugas peradilannya harus bertindak aktif yang benar-benar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas, karena itu hakim (yudex facti) boleh memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut oleh penggugat sepanjang hal tersebut masih erat kaitannya antara tuntutan yang satu dengan yang lain” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh Penggugat I/Pembanding tidaklah perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar dan sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 06 April 1955 Nomor : 247 K/Sip/1953, menyatakan : “Bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajin meninjau satu persatu segala pertimbangan hakim tingkat pertama“ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dalam rekonpensi atas dasar-dasar apa yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama menyetujuinya serta mengambil alih menjadikannya pendaparnya sendiri, akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi Agama putusan hakim tingkat pertama kurang tepat merumuskan dalam amar putusannya sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;


DALAM KONPENSI DAN REKONPENASI :
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi, dalam konpensi sebagai pihak yang dikalahkan sedangkan Penggugat Rekonpensi, dalam rekonpensi sebagai pihak yang dikalahkan maka menurut Pasal 181 ayat (1) HIR. biaya perkara ditingkat pertama haruslah dibebankan secara tanggung renteng oleh para pihak ;
Menimbang, bahwa demikian pula oleh karena ditingkat banding dalam konpensi dan dalam rekonpensi dikuatkan dengan perbaikan maka menurut Pasal 181 ayat (1) HIR. biaya perkara ditingkat banding secara tanggung renteng dibebankan kepada Tergugat I/Pembanding, Penggugat/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II ;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding dapat diterima ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M., bertepatan dengan tanggal 12 Robi’ul Akhir 1428 H. Nomor : 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk., sehingga berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

  1. Menetapkan sebagai hukum, bahwa RAHMAN bin NURU yang meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1972 adalah sebagai Pewaris, dan menetapkan pula sebagai Ahli Warisnya adalah sebagai berikut :

2.1. Sabuna binti Samaun (Tergugat II), isteri ;
2.2.Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki ;
2.3.Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan ;

  1. Menetapkan sebagai hukum, bahwa obyek sengketa berupa :

Sebidang tanah pekarangan bekas hak Yasan Nomor Petok 806, Persil No. 20, Kelas IV, luas sekitar 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :

- Utara : Tanah Selokan ; - Timur : Tanah Ashari ;

- Selatan : Jalan Desa ;

- Barat : Tanah Nurullah,Tanah Moh.Sahid dan Tanah Maddin ;
Adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagi waris ;

  1. Menetapkan besarnya bagian Ahli Waris atas harta warisan tersebut sebagai berikut :

4.1. Sabuna binti Samaun (Tergugat II/isteri), mendapat 3/24 bagian ;

4.2. Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat/anak laki-laki), mendapat 14/24 bagian;

4.3. Sunarti binri Rahman (Tergugat I/anak perempuan), medapat 7/24 bagian ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan membagi obyek sengketa amar nomor 3 tersebut diatas kepada Penggugat sehingga masing-masing Ahli Waris memperoleh bagian yang besarnya sesuai dengan amar nomor 4 tersebut diatas ;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa RAHMAN bin NURU yang meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1972 adalah sebagai Pewaris, dan menetapkan pula sebagai Ahli Warisnya adalah sebagai berikut :

2.1. Sabuna binti Samaun (Penggugat II), isteri ;

2.2. Moh. Zainal bin Rahman (Tergugat), anak laki-laki ;

2.3. Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan ;
  1. Menetapkan sebagai hukum, bahwa obyek sengketa berupa :

3.1. Sebidang tanah pekarangan berikut rumah yang berdiri diatasnya luas sekitar
450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pa
temon, Kecamatan Pamkasan, kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :

- Utara : Tanah Sainab ;

- Timur : Tanah Safi ;

- Selatan : Jalan Desa ;

- Barat : Tanah Hatima ;
3.2. Uang kontrak rumah sebesar Rp.1.250.000,-(Satu juta dua ratus lima puluh ri
bu rupiah) ;
Adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagi waris ;

  1. Menetapkan besarnya bagian Ahli Waris atas harta warisan tersebut sebagai berikut :

4.1. Sabuna binti Samaun (Penggugat II/isteri), mendapat 3/24 bagian ;

4.2. Moh. Zainal bin Rahman (Tegugat/anak laki-laki), mendapat 14/24 bagian ;

4.3. Sunarti binri Rahman (Penggugat I/anak perempuan), medapat 7/24 bagian ;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan membagi obyek sengketa amar nomor 3 tersebut diatas kepada Penggugat I dan Penggugat II sehingga masing-masing Ahli Waris memperoleh bagian yang besarnya sesuai dengan amar nomor 4 tersebut diatas ;
  2. Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dalam konpensi, dan Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp.671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat I/Pembanding dan Penggugat/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;


Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2007 M., bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Tsani 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami H. AGUS WIDODO,SH., MH. sebagai Ketua Majelis, DRS. H.MARSAID, SH.,MH. dan DRS. H. BAMBANG ALI MUHAJIR masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DRA.HJ.CHAIRUSSAKINAH ADY sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,


DRS.H.MARSAID,SH,MH. H.AGUS WIDODO, SH, M H.

HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI,


DRS.H.BAMBANG ALI MUHAJIR DRA.HJ.CHAIRUSSAKINAH ADY



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/285.html