![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
147/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسم الله
الرحمن
الرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUNARTI binti RAHMAN, umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat, RT. 06/03, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
1. MOH. ZAENAL bin RAHMAN, umur 37 tahun, Agama Islam, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat, Rt.06/03, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING I ;
2. SABUNA binti SAMAUN, umur 60 tahun, pekerjaan Ibu Rumah tangga,
bertempat tinggal di Jl. Patemon Barat Rt. 06/03, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten
Pamekasan,
semula TERGUGAT II sekarang TERBANDING II
;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan
Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M. bersamaan
dengan tanggal 12
Robi’ul Akhir 1428 H. Nomor 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk. yang amarnya berbunyi
sebagai berikut :
A. DALAM KONPENSI :
Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki ;
Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan ;
Sabuna binti Samaun (Tergugat II), isteri ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa almarhum pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris, yaitu sebidang tanah bekas Hak Yasan Nomor Petok 806, Persil No.20 Kelas IV, luas sekitar 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah selokan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Ashari ;
- Sebelah Barat : Jalan Desa ;
- Sebelah Timur : Tanah Nurullah, Tanah Moh. Sahid, dan Tanah Maddin ;
Bagian Sabuna binti Samaun (Tergugat II), isteri 3/24 bagian ;
Bagian Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki 14/24 bagian ;
Bagian Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan 7/24 bagian ;
- Memerintahkan Para Tergugat dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan bagian Penggugat dalam keadaan tanpa ikatan apapun juga dengan pihak lain, bila perlu dengan bantuan alat-alat negara ;
B. DALAM REKONPENSI :
Moh. Zainal bin Rahman (Tergugat), anak laki-laki ;
Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan ;
Sabuna binti Samaun (Penggugat II), iateri ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa almarhum pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris, yaitu sebidang tanah pekarangan berikut rumahnya dengan luas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Sainab
- SebelahTimur : Tanah Safi ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
- Sebelah Barat : Tanah Hatima ;
4.1. Bagian Sabuna binti Samaun (Penggugat II), isteri 3/24 bagian ;
4.2. Bagian Moh. Zainal bin Samaun (Tergugat), anak laki-laki 14/24 bagian ;
4.3. Bagian Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan 7/24 bagian ;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan
kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 671.000,- (Enam
ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
secara bersama/tanggung renteng ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Pamekasan bahwa Tergugat I pada tanggal 03 Mei 2007 telah
mengajukan permohonan
banding atas Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007 M.,
bersamaan tanggal 12 Robi’ul
Akhir 1428 H. No. 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk. dan
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya dengan
secara
patut ;
Memperhatikan, bahwa Tegugat I/Pembanding menyerahkankan
memori banding tertanggal 21 Mei 2007 dan Penggugat/Terbanding I menyerahkan
kontra memori banding tertanggal 22 Mei 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
I/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dan memperhatikan dengan saksama salinan resmi Putusan Pengadilan
Agama Pamekasan tanggal 30
April 2007 M. bertepatan tanggal 12 Robi’ul
Akhir 1428 H. Nomor 447/Pdt.G/2006/PA.Pmk., memori banding dan kontra memori
banding
serta berkas lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, utamanya setelah
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama
yang memutus
perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu untuk
mempertimbangkan hal-hal sebagaimana terurai dibawah
ini ;
Menimbang, bahwa
dalam mempergunakan istilah para pihak dalam konpensi atau dalam rekonpensi maka
perlu mempedomani pada yurisprudensi
Mahkamah Agung RI tanggal 27-02-1993 Nomor
113 K/AG/1992, bahwa dalam konpensi istilah Penggugat dan Tergugat berarti
Tergugat dan
Penggugat dalam rekonpensi ;
DALAM KONPENSI
:
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan Tergugat I/Pembanding
sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, maka Pengadilan Tinggi
Agama perlu
mempertimbangkan keberatan-keberatan tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Tergugat I/Pembanding mendalilkan bahwa antara Tergugat
I/Pembanding dengan Tergugat II/Terbanding II telah sepakat
tanah yang ditempati
sekarang oleh Tergugat I/Pembanding adalah hak milik Tergugat I/ Pembanding,
maka dalam perkara a quo Pengadilan
Tinggi Agama berpendapat bahwa kesepakatan
atas harta warisan yang belum dibagi harus dilakukan oleh seluruh ahli waris,
yakni antara
Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/Terbanding II dan Penggugat/
Terbanding I, sehingga persetujuan yang hanya dibuat antara Tergugat
I/Pembanding dengan Tergugat II/Terbanding II tidak memenuhi syarat sahnya suatu
persetujuan sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH.Perdata,
dimana syarat sahnya
persetujuan disebutkan antara lain: “ adanya kesepakatan mereka
yang mengikatkan dirinya “, maka dalam perkara a quo yang
mengikatkan diri seharusnya seluruh ahli waris yakni Penggugat/Terbanding I,
Tergugat I/Pembanding
dan Tergugat II/Terbanding II, akan tetapi kenyataannya
yang membuat kesepakatan hanya Tergugat I/Pembanding dengan Tergugat
II/Terbanding
II saja, sehingga dengan demikian hal tersebut mengakibatkan
persetujuan tersebut tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dalam
konpensi atas dasar-dasar
apa yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat
dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama menyetujuinya serta mengambil alih
menjadikannya
pendaparnya sendiri, akan tetapi menurut Pengadilan Tinggi Agama
putusan hakim tingkat pertama kurang tepat merumuskan dalam amar
putusannya
sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar
putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Penggugat I/Pembanding
mendalilkan bahwa Tergugat/ Terbanding I telah banyak menjual harta warisan dan
uangnya hanya
untuk kepentingan Tergugat/Terbanding I sedangkan Penggugat
I/Pembanding sama sekali tidak pernah diberi oleh Penggugat/Terbanding
I, akan
tetapi ternyata dalam jawaban maupun duplik Penggugat I/Pembanding tidak
menyebutkan dengan jelas harta warisan yang mana
yang telah dijual oleh
Tergugat/Terbanding I, kapan dan kepada siapa menjualnya serta laku berapa, oleh
karena keberatan tidak jelas
maka dalam perkara a quo keberatan Penggugat
I/Pembanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa tentang uang kontrak rumah maka sebagaimana diakui oleh
Tergugat/Terbanding I bahwa ia telah mengontrakkan sebuah
rumah diatas tanah
obyek sengketa sebesar Rp.1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) kepada Abd Hafid, akan tetapi
uangnya yang menerima adalah Penggugat
I/Pembanding, ternyata hal ini dibantah oleh Penggugat I/Pembanding bahwa ia
tidak pernah
menerima uang kontrak tersebut, oleh karena itu dalam perkara a
quo, menurut hukum acara pihak Tergugat/ Terbanding I diwajibkan
untuk
membuktikan bahwa yang menerima uang adalah Penggugat I/Pembanding, karena dalam
kasus yang demikian adalah tidak mungkin suatu
pembuktian yang bersifat negatif
dibebankan kepada Penggugat I/Pembanding bahwa ia tidak pernah menerima uang
kontrak dari Abdul
Hafid, hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI
tanggal 15-03-1972 Nomor : 547 K/Sip/1971 yang menyatakan :”Bahwa
pembuktian diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif
adalah lebih berat dari pada beban pembuktian
pihak yang harus membuktikan
sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu
untuk membuktikan”
;
Menimbang, bahwa dalam persidangan hakim
tingkat pertama dalam kernyataannya Tergugat/Terbanding I tidak dapat
membuktikan bahwa uang
kontrak diterima oleh Penggugat I/Pembanding, sehingga
dalam perkara a quo terbukti dengan sendirinya bahwa yang mengontrakkan dan
menerima uang kontrak rumah diatas obyek sengketa adalah Tergugat/Terbanding I,
dan Pengadilan Tinggi Agama berpendapat oleh karena
uang kontrak adalah hasil
dari obyek sengketa harta warisan yang belum dibagi waris maka uang kontrak
tersebut termasuk pula harta
warisan yang belum dibagi waris, sehingga Tergugat/
Terbanding I harus menyerahkan dan membagi uang kontrak tersebut kepada para
pihak ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing yang besarnya sebagaimana
telah ditetapkan hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa dengan putusan yang
demikian bukan berarti Pengadilan Tinggi Agama selaku judex facti telah memutus
sesuatu yang
tidak digugat akan tetapi oleh karena ternyata hal tersebut erat
kaitannya antara tuntutan yang satu dengan lainnya maka putusan
yang demikian
diperbolehkan, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 499
K/Sip/1970, menyatakan :” Bahwa ketentuan ex Pasal 178 ayat (3) HIR.
tidaklah bersifat kaku dan mutlak, hakim dalam melakukan tugas peradilannya
harus
bertindak aktif yang benar-benar dapat menyelesaikan perkara tersebut
secara tuntas, karena itu hakim (yudex facti) boleh memberikan
putusan yang
melebihi apa yang dituntut oleh penggugat sepanjang hal tersebut masih erat
kaitannya antara tuntutan yang satu dengan
yang lain”
;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa
keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh Penggugat I/Pembanding
tidaklah
perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena telah dipertimbangkan oleh hakim
tingkat pertama dengan tepat dan benar dan sesuai
dengan yurisprudensi Mahkamah
Agung RI tanggal 06 April 1955 Nomor : 247 K/Sip/1953, menyatakan :
“Bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil yang
termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajin meninjau
satu persatu
segala pertimbangan hakim tingkat pertama“ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka
putusan hakim tingkat pertama dalam rekonpensi atas dasar-dasar
apa yang
dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi
Agama menyetujuinya serta mengambil alih menjadikannya
pendaparnya sendiri, akan
tetapi menurut Pengadilan Tinggi Agama putusan hakim tingkat pertama kurang
tepat merumuskan dalam amar
putusannya sehingga karenanya hal tersebut harus
diperbaiki sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENASI :
Menimbang, bahwa oleh
karena Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi, dalam konpensi sebagai
pihak yang dikalahkan sedangkan
Penggugat Rekonpensi, dalam rekonpensi sebagai
pihak yang dikalahkan maka menurut Pasal 181 ayat (1) HIR. biaya perkara
ditingkat
pertama haruslah dibebankan secara tanggung renteng oleh para pihak
;
Menimbang, bahwa demikian pula oleh karena ditingkat banding dalam
konpensi dan dalam rekonpensi dikuatkan dengan perbaikan maka
menurut Pasal 181
ayat (1) HIR. biaya perkara ditingkat banding secara tanggung renteng dibebankan
kepada Tergugat I/Pembanding,
Penggugat/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding
II ;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan
perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa
permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding dapat diterima
;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Pamekasan tanggal 30 April 2007
M., bertepatan dengan tanggal 12 Robi’ul Akhir 1428 H. Nomor :
447/Pdt.G/2006/PA.Pmk.,
sehingga berbunyi sebagai berikut
:
DALAM KONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat ;
2.1. Sabuna binti Samaun (Tergugat II),
isteri ;
2.2.Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat), anak laki-laki
;
2.3.Sunarti binti Rahman (Tergugat I), anak perempuan ;
Sebidang tanah pekarangan bekas hak Yasan Nomor Petok 806, Persil No. 20, Kelas IV, luas sekitar 900 M2 (sembilan ratus meter persegi), terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Selokan ; - Timur : Tanah Ashari ;
- Selatan : Jalan Desa ;
- Barat : Tanah Nurullah,Tanah Moh.Sahid dan Tanah Maddin
;
Adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagi waris ;
4.1. Sabuna binti Samaun (Tergugat II/isteri), mendapat 3/24 bagian ;
4.2. Moh. Zainal bin Rahman (Penggugat/anak laki-laki), mendapat 14/24 bagian;
4.3. Sunarti binri Rahman (Tergugat I/anak perempuan), medapat 7/24 bagian ;
DALAM REKONPENSI :
2.1. Sabuna binti Samaun (Penggugat II), isteri ;
2.2. Moh. Zainal bin Rahman (Tergugat), anak laki-laki ;
2.3. Sunarti binti Rahman (Penggugat I), anak perempuan ;
3.1.
Sebidang tanah pekarangan berikut rumah yang berdiri diatasnya luas sekitar
450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pa
temon, Kecamatan Pamkasan, kabupaten Pamekasan dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Sainab ;
- Timur : Tanah Safi ;
- Selatan : Jalan Desa ;
- Barat : Tanah Hatima ;
3.2. Uang kontrak
rumah sebesar Rp.1.250.000,-(Satu juta dua ratus lima puluh ri
bu rupiah) ;
Adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagi waris
;
4.1. Sabuna binti Samaun (Penggugat II/isteri), mendapat 3/24 bagian ;
4.2. Moh. Zainal bin Rahman (Tegugat/anak laki-laki), mendapat 14/24 bagian ;
4.3. Sunarti binri Rahman (Penggugat I/anak perempuan), medapat 7/24 bagian ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum
Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dalam konpensi, dan Penggugat I, Penggugat II
dan Tergugat dalam rekonpensi secara
tanggung renteng untuk membayar seluruh
biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp.671.000,- (Enam ratus tujuh puluh
satu ribu rupiah)
;
Menghukum Tergugat I/Pembanding dan Penggugat/Terbanding
I, Tergugat II/Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh
biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu
rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2007 M., bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Tsani 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami H. AGUS WIDODO,SH., MH. sebagai Ketua Majelis, DRS. H.MARSAID, SH.,MH. dan DRS. H. BAMBANG ALI MUHAJIR masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DRA.HJ.CHAIRUSSAKINAH ADY sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DRS.H.MARSAID,SH,MH. H.AGUS WIDODO, SH, M H.
HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI,
DRS.H.BAMBANG ALI MUHAJIR DRA.HJ.CHAIRUSSAKINAH ADY
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/285.html