![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
01/Pdt.G/2007/PTA.BB
BISMILLAHIRROHMAANIRROHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dalam persidangan Hakim Majelis untuk mengadili perkara –perkara dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
L A W A N
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara banding dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang
dimohonkan banding ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip, semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor : 145/Pdt.G/2006/PA.Sgt. tanggal 21 November 2006, bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Secara bersama-sama mendapatkan 42/660 bagian ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Sungailiat yang menyatakan bahwa pada hari kamis tanggal
14
Desember 2006 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap
Putusan Pengadilan Agama tersebut, Permohonan banding
mana telah di
beritahukan kepada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan
Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, dan Kontra Memori Banding
yang diajukan
Penggugat/Terbanding, baik Memori ataupun Kontra Memori Banding
telah diberitahukan pada pihak lawannya ;
Telah membaca Putusan Sela
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.BB
beserta Berita Acara Pemeriksaan
Tambahan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama
Sungailiat ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama kepulauan Bangka Belitung setelah mempelajari dengan seksama terhadap berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding beserta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Sungailiat Nomor : 145/Pdt.G/2006/PA.Sgt. tanggal 21 November 2006 M bertepatan tanggal 29 Syawal 1427 H beserta pertimbangan hukumnya begitu pula dengan keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Tergugat/para pembanding dalam memori banding dan hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sungailiat tanggal 20 Maret 2007 dan tanggal 3 April 2007 untuk memenuhi perintah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan putusan sela Nomor: 01/Pdt.G/2007/PTA.BB tanggal 29 Januari 2007 M bertepatan tanggal 10 Muharram 1428 H, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama Sungailiat tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut;
Menimbang, bahwa para Penggugat/para Terbanding dalam surat gugat bertanggal 29 Mei 2006 antara lain menyatakan bahwa dari perkawinan H. Yakup dengan Holijah hanya dikaruniai tiga orang anak yang bernama; Kosri Bin H. Yakup, Solbiah Binti H. Yakup dan Suhaimi Bin H. Yakup, selanjutnya Kosri Bin H. Yakup mempunyai keturunan empat orang anak yaitu; Sariana Binti Kosri, Kisman Bin Kosri, Sapura Binti Kosri dan Bardin Bin Kosri, sedangkan Suhaimi Bin H. Yakup mempunyai keturunan empat orang anak yaitu Sobli Bin Suhaimi, Kopli Bin Suhaimi, Bujang Bin Suhaimi, Dayang Binti Suhaimi dan satu orang isteri yang bernama Zubaidah Binti H. Achmad ;
Menimbang, bahwa dari posita tentang silsilah keturunan dari H. Yakup dan Holijah tersebut para Penggugat menuntut agar ditetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan/warisan dari almarhum H. Yakup dan Holijah ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan dalam persidangan ternyata terdapat perbedaan/perubahan-perubahan tentang keturunan H. Yakup dan Holijah yang masih hidup hingga saat ini, perubahan tersebut ditemukan/terjadi setelah adanya jawaban dari para Tergugat yaitu disaat Penggugat mengajukan Replik bertanggal 1 Agustus 2006 pada point/angka sembilan menyebutkan; bahwa anak/keturunan Suhaimi Bin H. Yakup sebenarnya bukan hanya empat orang seperti disebutkan dalam gugatan melainkan lima orang, yaitu Sobli Bin Suhaimi, Kopli Bin Suhaimi, Bujang Bin Suhaimi, Dayang Binti Suhaimi dan Mulyadi Bin Suhaimi, adapun Mulyadi Bin Suhaimi telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Suhaimi Bin H. Yakup dengan meninggalkan lima orang anak yang masih hidup hingga saat ini yaitu : Marsuri, Murizal, Surahman, Surman Syah dan Sumaryo Bin Mulyadi ;
Menimbang, bahwa ternyata perubahan tersebut tidak hanya terjadi pada saat Penggugat mengajukan repliknya, melainkan terjadi pula perubahan/tambahan tentang jumlah keturunan H. Yakup dan Holijah yaitu pada saat Tergugat mengajukan Dukliknya dalam persidangan 29 Agustus 2006 yang secara lisan dinyatakan oleh Tergugat bahwa anak/keturunan Suhaimi Bin H. Yakup dan Holijah yang masih hidup saat ini bukan hanya sebagaimana diterangkan oleh para penggugat melainkan masih ada keturunan lainnya yaitu anak keturunan dari Suhaimi Bin H. Yakup yang bernama Azazi Bin Suhaimi sejumlah empat orang (satu orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan) ;
Menimbang, bahwa dengan adanya perubahan-perubahan/tambahan keterangan tentang silsilah keturunan dari H. Yakup dan Holijah tersebut, disamping itu dengan tidak ditariknya mereka sebagai para pihak dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut kabur/obscuur libel, yang berakibat jika pemeriksaan ini terus dilanjutkan akan sulit menentukan secara pasti siapa-siapa yang berhak mewarisi seluruh harta peninggalan almarhum H. Yakup dan Holijah secara munasahah ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel), maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan demikian putusan Pengadilan Agama Sungailiat No. 145/Pdt.G/2006/PA.Sgt. tanggal 21 November 2006 tidak dapat dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat dihukum untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding sesuai dengan ketentuan pasal 192 R.Bg ;
Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini di tingkat pertama sebesar Rp. 1.241.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan ditingkat banding sebesar Rp 113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Juni 2007 M bertepatan tanggal 2 Jumadil Awal 1428 H. oleh kami Drs. H.Mohammad Yamin Awie, SH, MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sebagai Ketua Majelis, Drs.Achmad Chozin, SH, dan Drs, H. Khairuddin, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut di atas serta Maskur Kaswi, SH. sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM KETUA MAJELIS
ttd
DRS. H. M. YAMIN AWIE, SH, MH.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
ttd ttd
Drs. ACHMAD CHOZIN, SH. DRS. H. KHAIRUDDIN, SH
PANITERA PENGGANTI.
ttd
MASKUR KASWI, SH.
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi ...............
Rp. 75.000.-
2. Biaya Proses .................... Rp. 32.000.-
3.
Biaya Materai ................... Rp. 6.000.-
J u m l a h
....................... Rp.113.000.-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/273.html