![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :56/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Mulyati, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Cipinang Pulo Rt. 010/012, Cipinang Besar Utara Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Drs. Baginda Siregar, SH., Solahuddin Dalimunthe, SH., dan Mohammad Tohir, SH. advokat/pengacara dan penasehat hukum pada kantor hukum BRS dan Rekan, berkedudukan di Jl. Raya Bogor Km. 39,7 Bedahan No. 27 Cibinong Bogor, sesuai surat kuasa khusus tertanggal 06 Desember 2006. Selanjutnya disebut Penggugat/Pembanding ;
L A W A N
Aidatul Alawiyah (Ideh) binti M. Damsik, pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Cipinang Pulo Rt. 010/012, Cipinang Besar Utara Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 964/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 27 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqo’dah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2006 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut
cara-cara yang
ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut formal
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa mejelis hakim Pengadilan Tinggi
Agama Jakarta telah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dari
Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut ;
Menimbang, bahwa
Penggugat/Pembanding mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Agama Jakarta
Timur sebagaimana termuat dalam memori
banding tanggal 20 Maret 2007, pada
pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan judec vactie secara
keliru dan sempit memahami maksud gugatan Penggugat/Pembanding, bahwa secara
keliru judec vactie
hanya semata-mata berpedoman pada penjelasan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan sama sekali tidak mempertimbangkan
bukti-bukti lainnya yang diajukan dipersidangan, yang menunjukkan secara fakta
hukum atas kebenaran dari permohonan Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa
Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pengadilan Agama dalam hal
mempertimbangkan alat bukti P. 1. yang diajukan
oleh Penggugat/Pembanding
;
Menimbang, bahwa akta nikah adalah suatu bukti formal yang menunjukkan
adanya tertib administrasi, dan tertib administrasi salah satu
cirinya adalah
dengan pemberian nomor urut registrasi yang tiap tahun berganti nomor baru. Hal
ini telah dilakukan oleh Kantor Urusan
Agama seluruh Indonesia sejak berlakunya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Permerintah Nomor 9 Tahun 1975
sampai dengan
sekarang ;
Menimbang, bahwa bukti P. 1. yang diajukan oleh
Penggugat/Pembanding ternyata tidak ada nomor kutipan akta nikahnya, oleh
karena
itu dapat diduga bahwa akta nikah tersebut tidak dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang, dengan demikian tidak dapat dijadikan dasar
adanya satu ikatan
perkawinan yang secara hukum dapat saling mewarisi ;
Menimbang, bahwa apa
yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama semuanya sudah benar dengan
demikian dapat diambil alih sebagai
pertimbangannya sendiri, oleh karenanya
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama harus
dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR, maka biaya
perkara dibebankan kepada yang dikalahkan yakni Penggugat/Pembanding
;
Mengingat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 964/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 27 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqo’dah 1427 H ;
- Menghukum kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Juni 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. oleh kami Drs. H. A. RAHMAN ABROR. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. HARYONO SUNARYO, SH., MH. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd
ttd
Drs. H. HARYONO SUNARYO, SH., MH. Drs. H. A. RAHMAN
ABROR
ttd
Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Panitera
DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/260.html