AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 260

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Mulyati v Aidatul Alawiyah (Ideh) binti M. Damsik - Kewarisan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 260 (11 Juni 2007)

P U T U S A N

Nomor :56/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


Mulyati, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Cipinang Pulo Rt. 010/012, Cipinang Besar Utara Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Drs. Baginda Siregar, SH., Solahuddin Dalimunthe, SH., dan Mohammad Tohir, SH. advokat/pengacara dan penasehat hukum pada kantor hukum BRS dan Rekan, berkedudukan di Jl. Raya Bogor Km. 39,7 Bedahan No. 27 Cibinong Bogor, sesuai surat kuasa khusus tertanggal 06 Desember 2006. Selanjutnya disebut Penggugat/Pembanding ;


L A W A N


Aidatul Alawiyah (Ideh) binti M. Damsik, pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Cipinang Pulo Rt. 010/012, Cipinang Besar Utara Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Terbanding ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 964/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 27 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqo’dah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


  1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir ;
  2. Menolak gugatan Penggugat dengan verstek ;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2006 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut formal dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa mejelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta telah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dari Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur sebagaimana termuat dalam memori banding tanggal 20 Maret 2007, pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan judec vactie secara keliru dan sempit memahami maksud gugatan Penggugat/Pembanding, bahwa secara keliru judec vactie hanya semata-mata berpedoman pada penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti lainnya yang diajukan dipersidangan, yang menunjukkan secara fakta hukum atas kebenaran dari permohonan Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pengadilan Agama dalam hal mempertimbangkan alat bukti P. 1. yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa akta nikah adalah suatu bukti formal yang menunjukkan adanya tertib administrasi, dan tertib administrasi salah satu cirinya adalah dengan pemberian nomor urut registrasi yang tiap tahun berganti nomor baru. Hal ini telah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama seluruh Indonesia sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Permerintah Nomor 9 Tahun 1975 sampai dengan sekarang ;
Menimbang, bahwa bukti P. 1. yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ternyata tidak ada nomor kutipan akta nikahnya, oleh karena itu dapat diduga bahwa akta nikah tersebut tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dengan demikian tidak dapat dijadikan dasar adanya satu ikatan perkawinan yang secara hukum dapat saling mewarisi ;
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama semuanya sudah benar dengan demikian dapat diambil alih sebagai pertimbangannya sendiri, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR, maka biaya perkara dibebankan kepada yang dikalahkan yakni Penggugat/Pembanding ;
Mengingat segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


- Menolak permohonan banding Pembanding ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 964/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 27 November 2006 M. bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqo’dah 1427 H ;

- Menghukum kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Juni 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Ula 1428 H. oleh kami Drs. H. A. RAHMAN ABROR. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. HARYONO SUNARYO, SH., MH. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. HARYONO SUNARYO, SH., MH. Drs. H. A. RAHMAN ABROR
ttd
Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti

ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-


Untuk Salinan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Panitera


DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/260.html