AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 247

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SANDIK ADAM bin SOEWITO, dkk v LINDA POERWATI binti SOETRISNO - Kewarisan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 247 (31 Mei 2007)

SALINAN
PUTUSAN

Nomor : 120/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الر حيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

  1. SANDIK ADAM bin SOEWITO, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Petukangan 44, Surabaya, semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I / PEMBANDING I ;
  2. FARHAT JAELANI bin SOEWITO, umur 22 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Petukangan 44, Surabaya, semula TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II / PEMBANDING II ;
  3. YASID KUMAR bin SOEWITO, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Petukangan 44, Surabaya, semula TERGUGAT III sekarang PEMBANDING III, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III / PEMBANDING III ;

Selanjutnya TERGUGAT I / PEMBANDING I sampai dengan TERGUGAT III / PEMBANDING III disebut pula sebagai PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING ;

MELAWAN

LINDA POERWATI binti SOETRISNO, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Bagong Ginayan Gg. I/28, Surabaya, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Surabaya tanggal 15 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H., nomor : 1143/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2007, Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 15 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H, nomor : 1143/Pdt.G/2006/PA.Sby., permohonan banding mana telah di beritahukan pada pihak lawannya ;

Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding tidak melakukan inzage dan tidak pula mengajukan memori banding, berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Surabaya tanggal 1 Mei 2007 M., nomor : 1143/Pdt.G/2006/PA.Sby. ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama atas dasar pertimbangan-pertimbangan di dalamnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :

Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam eksepsi oleh Pengadilan Tinggi Agama disetujui untuk dijadikan pertimbangan dan pendapat majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama, karena ternyata pertimbangan hakim

tingkat pertama telah tidak salah dalam penerapan hukumnya, hal mana dapat diketahui dari kenyataan bahwa pada sidang tanggal 13 Juli 2006 dan tanggal 10 Agustus 2006 serta tanggal 24 Agustus 2006, Para Tergugat / Para Pembanding telah hadir secara pribadi di persidangan akan tetapi tidak menyampaikan keberatan-keberatan mengenai domisili tersebut, disamping juga berdasarkan relaas panggilan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya yang bertugas menyampaikan panggilan terhadap kedua Tergugat / Pembanding pada sidang tanggal 26 Juni 2006 ternyata dapat bertemu secara langsung dengan kedua Tergugat / Pembanding pada alamat Jl. Ampel Blumbang No. 4 Surabaya, oleh karena itu keberatan Para Tergugat / Para Pembanding dalam eksepsi tersebut tidak dapat diterima. Kemudian disamping itu, ternyata bahwa prosedur yang ditempuh dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR. Dengan demikian dari sisi ini, exceptie Para Tergugat / Para Pembanding tersebut tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan ;

Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan Para Tergugat / Para Pembanding selanjutnya sebagaimana dituangkan dalam butir kedua, ketiga dan keempat alasan pengajuan exceptie tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama menilai bahwa keberatan-keberatan tersebut sudah memasuki pada materi pokok gugatan, oleh karena itu akan dipertimbangkan dalam uraian mengenai pokok perkara, dengan demikian exceptie Para Tergugat / Para Pembanding dari sisi ini harus pula dikesampingkan, dengan demikian atas dasar kenyataan-kenyataan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pendapat hakim tingkat pertama yang telah menolak exceptie Para Tergugat / Para Pembanding haruslah dibenarkan adanya ;

Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai pokok perkara dalam perkara ini terlebih dahulu perlu dikemukakan bahwa dalam bundel A / Berita Acara Persidangan disebutkan mengenai bukti T.11 yang disampaikan Para Tergugat / Para Pembanding pada sidang tanggal 1 Februari 2007, akan tetapi ternyata belum dituangkan dalam duduknya perkara pada putusan hakim tingkat pertama, hal tersebut adalah merupakan ketidak sempurnaan dari putusan tersebut, sekalipun telah ada klausula yang dirancang sebagai uraian penyelamat bagi kelengkapan putusan tersebut yang berbunyi : “ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuklah semua hal yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dan hendaknya dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dalam perkara ini “, akan tetapi lebih sempurna lagi kalau hal tersebut dituangkan dalam putusan tersebut ;

Menimbang, bahwa dengan pemaparan uraian-uraian tersebut, maka kekurang sempurnaan putusan Pengadilan Agama tersebut harus dianggap telah diperbaiki ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama sendiri, karena dengan tidak dimasukkannya FAWAIDATUL HASANAH sebagai pihak dalam perkara ini, sementara telah terbukti bahwa FAWAIDATUL HASANAH adalah benar-benar isteri sah almarhum SOEWITO yang belum pernah cerai, sebagaimana kesaksian dari LUKMAN, DOFIR dan SELIM AKBAR serta bukti P.11 yang jelas-jelas menyatakan bahwa FAWAIDATUL HASANAH adalah isteri sah almarhum SOEWITO berarti ada kekurangan pihak yang seharusnya dimasukkan dalam gugatan perkara ini, oleh karena itu gugatan Penggugat / Terbanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal mana sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., tanggal 11 November 1973, nomor : 1078 K/Sip/1972 dan tanggal 29 November 1984, nomor : 1669K/Sip/1984 yang mengandung abstrak hukum bahwa “ Bilamana dalam gugatan pihak-pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka gugatan tadi harus dinyatakan tidak dapat diterima “, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 15 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H., nomor : 1143/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang telah menyatakan tidak dapat diterima terhadap gugatan Penggugat / Terbanding haruslah dikuatkan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 181HIR, terhadap Para Tergugat / Para Pembanding haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;

MENGADILI

Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima ;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 15 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1428 H., nomor : 1143/Pdt.G/2006/PA.Sby. yang dimohonkan banding ;

Menghukum Para Tergugat / Para Pembanding membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Ula 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.H. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 10 Mei 2007, nomor : 120/Pdt.G/2007/PTA.Sby. putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu FATKUR ROSYAD, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak pihak-pihak yang berperkara ;

HAKIM ANGGOTA,

ttd.

Drs. H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H, M.H.

KETUA MAJELIS,

ttd.

Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,

ttd.

Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H.


PANITERA PENGGANTI,

ttd.

FATKUR ROSYAD, S.Ag.

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. APP : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)

Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA,

H. TRI HARYONO, S.H.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/247.html