AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 198

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 198 (31 Januari 2007)

P U T U S A N
__________________________
Nomor : 155/Pdt.G/2006/PTA. Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Mayang Rt. 01 Rw. 03, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada : ------

  1. CHOIRIYAH, SH. ; -----------------------------------------
  2. YULI PRASETYA RINI, SH. ; --------------------------
  3. ENDAH RAHMAWATI ARIYANI , SH. ; -------------

Kesemuanya Advokad berkantor di Jl. Kebangkitan Nasional No. 88 Penumping, Surakarta berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2006 semula Penggugat sekarang “PEMBANDING” ;---------------------

------------------------------- M E L A W A N -------------------------

TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN KLATEN, semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 29 Agustus 2006 M. bersamaan dengan tanggal 5 Sya’ban 1427 H. Nomor : 17/Pdt.G/2006/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

  1. Menolak gugatan Penggugat ;
  2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini

diperhitungkan sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, bahwa PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal 12 September 2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 17/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal 29 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 5 Sya’ban 1427 H. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, serta semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

  1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 17/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal 29 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 5 Sya’ban 1427 H;
  3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 6 Desember 2006 Nomor : 155/Pdt.G/2006/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :

Ttd. Ttd.
1. Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.

Ttd.

2. Drs. H. SHOFROWI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI

Ttd.

S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Pemberkasan dan lain-lain Rp. 94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/198.html