![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
__________________________
Nomor
: 155/Pdt.G/2006/PTA. Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikan putusan dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Mayang Rt. 01 Rw. 03, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, yang dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus pada : ------
Kesemuanya Advokad berkantor di Jl. Kebangkitan Nasional No. 88 Penumping, Surakarta berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2006 semula Penggugat sekarang “PEMBANDING” ;---------------------
------------------------------- M E L A W A N -------------------------
TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di
KABUPATEN KLATEN, semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan
dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sukoharjo tanggal 29 Agustus 2006 M. bersamaan dengan tanggal 5 Sya’ban 1427 H. Nomor : 17/Pdt.G/2006/PA.Skh. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
diperhitungkan sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam
ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Sukoharjo, bahwa PEMBANDING melalui Kuasanya pada tanggal
12
September 2006, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan
Agama Sukoharjo Nomor : 17/Pdt.G/2006/PA.Skh. tanggal
29 Agustus 2006 M.
bertepatan dengan tanggal 5 Sya’ban 1427 H. permohonan banding
tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Memperhatikan memori
banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim
pertama dengan putusannya atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya
adalah sudah tepat dan benar
sehingga oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara banding dibebankan kepada
Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tersebut dengan mengingat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, serta semua hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara
ini ;
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1428 H. oleh kami Drs. H. YAHYA ARUL, SH. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN dan Drs. H. SHOFROWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 6 Desember 2006 Nomor : 155/Pdt.G/2006/PTA.Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAIDAH, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
Ttd. Ttd.
1.
Drs. H. MOH. CHAMDANI HASAN Drs. H. YAHYA ARUL, SH.
Ttd.
2. Drs. H. SHOFROWI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
S A I D A H, S. Ag.
Perincian biaya perkara :
1.
Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3.
Pemberkasan dan lain-lain Rp.
94.000,-
____________________________________
Jumlah Rp. 175.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/198.html