![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 183/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG , dalam persidangan Majelis untuk mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KOTA BOGOR, semula TERMOHON;
Dalam hal ini telah menguasakan dan memilih domisili kuasanya DIDI ROSADI, SH. dan DIDIN FACHRUDIN D., SH. Advokat dari Kantor Hukum Didi Rosadi, Didin Fachrudin D.,SH. dan Rekan, alamat Jl.Sukadamai Indah Blok Sawo RT.026/007 Kelurahan Sukadamai Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2006;
M E L A W A N :
TERBANDING, umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pegawai Swasta, tempat tinggal di KOTA BOGOR, semula PEMOHON ;
- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
- Telah membaca berkas perkara dan semua
surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip
segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan
Pengadilan Agama Bogor Nomor : 182/Pdt.G/2006/PA.Bgr.
tanggal 03 Agustus 2006 M.
bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
Mengadili;
DALAM KONPENSI; -
DALAM REKONPENSI;
2.1. ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 10 tahun;
2.2. ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 6 tahun;
2.3. ANAK III PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 1 tahun 5 bulan;
Berada dalam pemeliharaan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Memperhatikan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bogor Nomor; 141/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 15 Agustus 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan tanggal 23 Agustus 2006;
Bahwa dengan permohonan banding tersebut Pembanding telah tidak mengajukan Memori Banding sehingga Terbandingpun tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun l947, maka permohonan banding Pembanding formal dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa sungguhpun demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam penulisan Nomor Salinan Putusan yaitu Nomor: 182/ Pdt.G/2006/PA.Bgr. yang benar adalah Nomor: 141/Pdt.G/2006/PA.Bgr., sehingga karenanya Salinan Putusan tersebut harus dibaca Nomor 141/Pdt.G/ 2006/PA.Bgr;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan sebagaimana dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Bogor, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sepenuhnya sependapat dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI; -
Menimbang, bahwa sepanjang menyangkut perceraian, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan dan amar putusan tersebut dan menjadikannya sebagai pendapatnya sendiri, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu menambah pertimbangan hukum, sehingga berbunyi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah yakin berdasarkan bukti-bukti maupun fakta di persidangan bahwa rumah tangga pemohon dan Termohon telah retak, berselisih yang sudah sulit untuk didamaikan dan disatukan kembali, maka sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 534 K/Pdt./1996 tanggal 18 Juni 1996, yang menyatakan “percekcokan tidak perlu melihat siapa yang salah, yang penting sudah terjadi ada /tidaknya percekcokan itu” maka dalil-dalil masalah permohonan cerai talak dapat dinyatakan telah terbukti, dan permohonan izin untuk mengikrarkan talak dapat dikabulkan
DALAM REKONPENSI;
Menimbang, bahwa mengenai pemeliharaan 3 (tiga) orang
anak dan biaya pemeliharaannya karena masing-masing belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan
dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sesuai
dengan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 105, karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai mut’ah Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain Para Fuqoha menetapkan bahwa mut’ah harus diberikan sesuai dengan besarnya mahar, dan Firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 236 yang artinya sebagai berikut: “Kewajiban Mut’ah bagi orang kaya harus sesuai dengan kemampuannya, dan bagi orang yang tidak mampu juga sesuai dengan keadaannya”. Maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, berdasarkan kelayakan dan kepantasan melihat gaji Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi terakhir yang diterima bulan Mei 2006 sebesar Rp.8.707.564,- (bukti P.3), maka Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi layak dibebani untuk memberikan mut’ah kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa begitu pula mengenai nafkah iddah, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dengan pertimbangan seperti tersebut diatas, layak dan pantas untuk ditetapkan sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalil-dalil Syar’i serta Hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor : 141/Pdt.G/2006/ PA.Bgr. tanggal 03 Agustus 2006 M. bertepatan dengan tanggal 09 Rajab 1427 H.;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI;
DALAM REKONPENSI;
2.1. ANAK I PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 10 tahun
2.2. ANAK II PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 6 tahun;
2.3. ANAK III PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 1 tahun 5 bulan;
Berada dalam pemeliharaan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ke 3 (tiga) orang anaknya kepada Penggugat sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat:
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis pada hari SENIN tanggal 29 bulan JANUARI tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 bulan MUHARRAM tahun 1428 Hijriyyah oleh kami DRS.H.FAKHRURROZI, HARLI, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, DRS. H. RAHMAT SATYAWIBAWA, MH. dan DRS. H NURCHOLIS SYAMSUDIN,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal tersebut di atas telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota serta dihadiri oleh DEDE SURYADI sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS,
ttd
DRS. H. FAKHRURROZI HARLI, MH.
HAKIM ANGGOTA,
Ttd
ttd
DRS. H.RAHMAT SATYAWIBAWA,MH. DRS.H.NURCHOLIS
SYAMSUDIN,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
DEDE SURYADI, BA.
RINCIAN BIAYA PERKARA :
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/197.html