AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 194

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Semarang [2007] IDPTA 194 (3 Januari 2007)

P U T U S A N
Nomor: 182/Pdt.G/2007/PTA.Smg


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di KOTA SEMARANG, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;

LAWAN

TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di KOTA SEMARANG, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 539/Pdt.G/2007/PA.Sm. yang amarnya berbunyi ;

M E N G A D I L I

- Mengabulkan gugatan Penggugat ;

- Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (MASTURIYAH binti H. ABD, RAHMAN);

- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Semarang bahwa PEMBANDING, semula Tergugat sekarang Pembanding, pada tanggal 11 September 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor: 539/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata-cara sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan pada pertimbang yeng tepat dan benar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang sepenuhnya dapat menyetujui dan menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya dalam perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

1. Menerima permohonan banding Pembanding ;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 539/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang dimohonkan pemeriksaan banding;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding ini sebesar Rp. 91.000,- ( sembilan satu ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Senin tanggal 3 Januari 2008 M. bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1428 H, oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 17 Desember 2007 Nomor : 182/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA



1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH



2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH


PANITERA PENGGANTI



H. MUCHAMMAD MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya pemberkasan : Rp. 85.000,-
2. Biaya meterai : Rp. 6.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah Rp. 91.000,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/194.html