![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
182/Pdt.G/2007/PTA.Smg
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan majlis telah memberikan putusan dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di KOTA SEMARANG, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
LAWAN
TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di KOTA SEMARANG, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Semarang tanggal 6 Agustus 2007 M, bersamaan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H. Nomor : 539/Pdt.G/2007/PA.Sm. yang amarnya berbunyi ;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu Ba’in Sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (MASTURIYAH binti H. ABD, RAHMAN);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.
281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Semarang bahwa
PEMBANDING, semula Tergugat sekarang Pembanding,
pada tanggal 11 September 2007
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Semarang
Nomor: 539/Pdt.G/2007/PA.Sm.
tanggal 6 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal
22 Rajab 1428 H, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak
lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat
sekarang Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan tata-cara
sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, maka permohanan banding
tersebut secara formil harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
putusan Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan pada pertimbang yeng tepat dan
benar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Agama Semarang sepenuhnya dapat
menyetujui dan menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri,
sehingga oleh karenanya
putusan Pengadilan Agama tersebut harus dikuatkan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, maka biaya
dalam perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Pengadilan Tinggi
Agama Jawa Tengah tersebut dengan mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
yang telah dirubah dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan hukum serta
Peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan
perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding Pembanding ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 539/Pdt.G/2007/PA.Sm. tanggal 6 Agustus 2007 bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1428 H yang dimohonkan pemeriksaan banding;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya dalam perkara banding
ini sebesar Rp. 91.000,- ( sembilan satu ribu rupiah
);
Demikian diputuskan
dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari
Senin tanggal 3 Januari 2008 M.
bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1428 H,
oleh kami Drs.H. AGUS SALIM, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. AYUNAH M
ZABIDI,
SH, dan Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota
yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
tanggal 17
Desember 2007 Nomor : 182/Pdt.G/2007/PTA. Smg. telah ditunjuk untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini dalam tingkat
banding dan putusan tersebut diucapkan
oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga, dengan
didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.
MUCHAMMAD MUCHLIS, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh
pihak Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
1. Dra. AYUNAH M ZABIDI, SH Drs.H. AGUS SALIM, SH.MH
2. Drs.H. IBRAHIM SALIM, SH
PANITERA
PENGGANTI
H. MUCHAMMAD
MUCHLIS,SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya pemberkasan : Rp.
85.000,-
2. Biaya meterai : Rp.
6.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah
Rp. 91.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/194.html