![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 10 March 2008
|
SALINAN
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 125/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسـم الله الرحمن الر حيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, PEKERJAAN SWASTA, tempat tinggal di KABUPATEN JEMBER, semula TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, tempat tinggal di KABUPATEN JEMBER, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 9 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca Akta
Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jember tertanggal
9 April 2007 nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr.,
bahwa Tergugat pada hari itu juga
atau setelah selesai dibacakan putusan oleh Hakim, telah mengajukan permohonan
banding atas putusan
Pengadilan Agama Jember tanggal 9 April 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 22 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr.,
dan
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada
tanggal 16 April 2007 ;
Memperhatikan, bahwa Tergugat / Pembanding telah
mengajukan memori banding tanggal 19 April 2007 sesuai Surat Tanda Terima Memori
Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jember nomor :
566/Pdt.G/2007/PA.Jr. dan Penggugat / Terbanding telah
mengajukan kontra memori
banding tertanggal 7 Mei 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama memeriksa berkas perkara tersebut dengan seksama, yang terdiri dari serangkaian Berita Acara Sidang Hakim tingkat pertama dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara a quo, serta salinan resmi putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 9 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr. berikut memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan apa yang menjadi dasar pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama sebagai Hakim pada tingkat banding akan mempertimbangkan perkara a quo, sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding yang mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat / Pembanding tanggal 19 Pebruari 2007, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr. dengan mengemukakan pokok alasan yaitu :
- Sejak 1 tahun lalu dalam rumah tangga selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat, karena Tergugat tidak dapat mencukupi ekonomi rumah tangganya ;
- Perselisihan dan pertengkaran berakibat rumah tangga mereka tidak harmonis, puncaknya Penggugat pulang ke rumah orang tuanya sendiri dan hidup berpisah selama 3 bulan dengan Tergugat ;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Persidangan tanggal 5 Maret 2007, dimuka Hakim tingkat pertama Tergugat / Pembanding mengaku bahwa benar sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak membantah bahwa dia telah berpisah rumah dengan Penggugat / Terbanding selama 3 bulan tersebut, meskipun sebenarnya dia menyatakan masih mencintai Penggugat / Terbanding ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi keluarga / orang terdekat dari mereka, yaitu ABD. ROHIM dan ABD. RAHMAN memperjelas adanya fakta yang ada antara lain :
- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami-isteri yang belum mampu berdiri sendiri, hidupnya masih bergantung pada orang tua masing-masing, juga berpengaruh pada kekurangseriusan didalam membangun rumah tangga dan kekurangdewasaan berpikir dari kedua belah pihak ;
- Bahwa perkawinan mereka dilakukan tanggal 17 September 2005, setahun kemudian mulai sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena merasa kekurangan ekonomi (biaya hidup) ;
- Kedua belah pihak keluarga (orang tua) telah berusaha dan beritikat agar Penggugat dan Tergugat selalu baik dan ada kerukunan, tetapi terakhir ini sudah tidak sanggup merukunkan mereka ;
Menimbang, bahwa dari pengakuan-pengakuan Penggugat / Terbanding serta keterangan para saksi keluarga dalam sidang telah terbukti secara jelas adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami-isteri yang berlangsung terus-menerus dan tidak ada harapan lagi hidup rukun dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Hakim tingkat pertama, bahwa alasan gugatan cerai Penggugat / Terbanding telah memenuhi maksud Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, akan tetapi Majelis Hakim tingkat banding memandang bahwa perselisihan dan pertengkaran suami-isteri tersebut berlatar belakang adanya fakta yang menunjukkan kurang dewasanya berfikir, kurang kesiapan mental dan kurang mandirinya masing-masing, sehingga memicu persoalan dalam domistik rumah tangga dikarenakan merasa kekurangan ekonomi dan masih merasa adanya ketergantungan dari orang tua masing-masing ;
Menimbang, bahwa adanya suatu kenyataan apabila mereka terjadi perselisihan dan atau pertengkaran sudah seringkali berpisah tempat tinggal untuk beberapa hari, karena belum mempunyai tempat tinggal tetap, terkecuali rumah orang tuanya masing-masing sebagaimana sebelum menikah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian persoalan rumah tangga mereka akan semakin rumit dan kompleks, maka Pengadilan Tinggi Agama berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidaklah dapat mempersoalkan siapa yang salah diantara suami-isteri ini dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk rukun dalam rumah tangganya ;
Bahwa selain dari itu mencari kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataan kerukunan tidak mungkin lagi diharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagi kedua belah pihak dari anak keturunan dimasa-masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa jalan pikiran sebagaimana pertimbangan diatas, maka cukup alasan untuk menguatkan putusan mengenai perceraian Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sebagaimana ditulis dalam amar putusan angka (2) Hakim tingkat pertama tersebut.
Hal ini telah sesuai ketentuan normatif hukum Islam yaitu : كل طلق يرفع الى الحاكم فهوبائن
berarti semua talak yang dinyatakan jatuh oleh hakim adalah talak ba’in ;
Menimbang, bahwa dengan jatuhnya talak tersebut perlu dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah dimana Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding tercatat pernikahan mereka, bahwa mereka telah bercerai, maka perlu diperintahkan Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Petugas Pencatat Nikah ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat selain mengajukan gugatan cerai juga mengajukan gugatan nafkah madliyah kepada Tergugat selama 3 (tiga) bulan yang besarnya setiap hari Rp. 50.000,- (+ 90 hari x Rp. 50.000,- = Rp. 4.500.000,-) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan terlebih dahulu pada angka I, bahwa Pengadilan Tinggi Agama tidaklah dapat mempermasalahkan “siapa yang bersalah” dalam perkara a quo atau tidak dapat mempermasalahkan salah satu pihak “siapa sebagai penyebab perselisihan dan pertengkaran”, apalagi terungkap dalam persidangan Hakim tingkat pertama hanya persoalan “ekonomi” yang dirasakan tidak mencukupi ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan itu hanyalah adanya kekurangan ekonomi (penghasilan) suami sehingga menjadi penyebab timbulnya perselisihan dan pertengkaran, menjadi hal yang kontradiksi antara penyebab perselisihan dengan besarnya tuntutan nafkah yang harus ditanggung Tergugat / Pembanding meskipun hal itu merupakan beban tanggungan seorang suami ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan mengenai hal ini, Penggugat / Terbanding tidak pernah menyebutkan berapa kemampuan riil atau penghasilan setiap hari atau setiap bulan dari Tergugat / Pembanding maupun pemberian nafkah harian / bulanan sebelum mereka berpisah rumah ;
Menimbang, bahwa seharusnya Penggugat / Terbanding dapat menyebutkan berapa kemampuan orang yang digugat itu, karenanya Majelis Hakim tidak mungkin dapat menentukan besarnya nafkah madliyah (yang terhutang) sesuai yang dituntut oleh Penggugat / Terbanding, jika tidak diketahui gambaran riil kemampuan orang yang digugat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang “menolak” gugatan nafkah madliyah dengan alasan telah sesuai Pasal 84 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, tidak berhak lagi mendapatkan nafkah madliyah karena dihukum sebagai isteri yang nusyuz ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang dipertimbangkan tersebut diatas, seharusnya Hakim tingkat pertama memberi kesempatan terhadap Penggugat / Terbanding untuk dapat mengajukan gugatan tersendiri atau tidak mengkomulasikan gugatan cerai dengan nafkah yang positanya tidak jelas (obscuur), dan karenanya gugatan nafkah tidak dapat diterima atau dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan Penggugat tanggal 19 Pebruari 2007 juga bermohon kepada Pengadilan Agama Jember agar menetapkan Penggugat sebagai pengasuh / pemegang hak hadlonah anaknya bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING, umur 6 bulan hingga anak menjadi dewasa / mandiri ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim tingkat pertama yang hanya mempertimbangkan secara “normatif” mengesampingkan fakta yang ada dalam menghukumi pihak yang berhak sebagai pemegang hadlonah (pengasuhan) anak Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding serta tidak pernah diungkap fakta yang ada berdasar bukti-bukti yang shahih ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak berusaha mengungkap fakta kejadian secara jelas dan benar, maka yang diketahui hanyalah sebatas :
- ANAK PEMBANDING/TERBANDING adalah anak Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding umur 6 bulan tanpa diketahui kapan lahirnya ;
- Sejak lahir tidak disusui oleh Penggugat / Terbanding sebagai ibunya ;
- Sejak lahir hidup di rumah dan atau bersama Tergugat / Pembanding dan orang tua Tergugat / Pembanding sampai sekarang ;
- Tergugat / Pembanding menyatakan bahwa Penggugat / Terabanding sering keluyuran, dan Penggugat / Terbanding membantah ;
Menimbang, bahwa keterangan lisan (dalam Berita Acara Sidang) seperti tersebut diatas menurut Pengadilan Tinggi Agama tidaklah cukup untuk menetapkan pemegang hak hadlonah bagi anak ANAK PEMBANDING/TERBANDING tanpa diungkap fakta kongkrit dalam persidangan, serta bukti-bukti sesuai ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan fiqih (hukum Islam materiil) yang diintrudusir dalam ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum mencapai 12 tahun adalah hak ibunya (vide : uraian dalam pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama halaman 8) ;
Menimbang, bahwa namun demikian makna “hak” dalam pemeliharaan dan pendidikan anak (hadlonah) bukanlah hak yang sebenarnya, tetapi secara mafhum mukhalafah (a contrario) merupakan “kewajiban” seseorang dalam hal memelihara, merawat dan mendidik anak-anak itu secara nyata jika ia belum cukup umur sebagai anak yang mumayyiz. Hal ini sejalan dengan maksud Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa “kepentingan anak” yang harus dilindungi bukan kepentimgan masing-masing orang tua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tingkat pertama tanggal 5 dan 26 Maret serta 9 April 2007, tidak terungkap fakta kejadian untuk mempertimbangkan dengan benar mengenai terjaminnya “hak-hak” anak, apakah dapat terlindungi kepentingannya jika ditetapkan pengasuhan itu kepada ayah atau ibunya jika telah putus perkawinan mereka ;
Menimbang, bahwa Hakim seharusnya dapat mengungkapkan dalam persidangan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan si anak, karena meskipun secara materiil Kompilasi Hukum Islam telah menentukan demikian, tetapi fakta yang ada dapat saja sebaliknya. Maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa dalam menetapkan hak hadlonah hanya sebatas menerapkan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam semata, belum mendasarkan pada azas keadilan, jika bertentangan dengan kepentingan anak ;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada hal kenyataan terurai diatas, seharusnya gugatan hak hadlonah dinyatakan tidak dapat diterima atau dikesampingkan dan diajukan dalam perkara tersendiri ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatas (angka I, II dan III), dapat sebagai suatu alasan / pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara gugatan cerai a quo tidak dapat dikomulasikan dengan perkara tuntutan nafkah dan atau hak hadlonah, terkecuali jika diajukan secara tersendiri oleh para pihak yang bersengketa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Hakim tingkat pertama tidaklah dapat dipertahankan, dan karenanya harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Agama akan memberi peradilan sendiri dengan menyatakan bahwa gugatan cerai Penggugat / Terbanding dapat dikabulkan sedangkan gugatan selainnya tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Tergugat / Pembanding ;
Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 9 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 566/Pdt.G/2007/PA.Jr. ;
Dan dengan mengadili sendiri :
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat / Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Ula 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd Drs. H. MOH. MUNAWAR |
KETUA MAJELIS,
Ttd DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
Ttd Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd MUKOLILI, S.H. |
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/179.html